Senin, 31 Agustus 2009

Hamka: Ulama Pujangga

Hamka :
Potret Seorang Ulama- Pujangga

Oleh : Murodi *
Pengantar

Masyarakat Indonesia, baik muslim maupun bukan, hampir sebagian besar mengenal Hamka, Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Minimal, mereka pernah men-de¬ngar na¬manya atau pernah membaca karya-karyanya, baik berupa roman, novel, dan karya-karya lainnya. Dalam catatan sejarah Islam Indonesia, Ham¬ka di¬kenal sebagai sa¬lah seorang cendekiawan muslim Indonesia yang sa¬ngat produktif. Produktivitas ini da¬pat dilihat dari hasil karya ¬tulisnya yang ber¬jumlah lebih kurang 78 buah, ba¬ik dalam ilmu agama Islam, kesusastraan dan lain seba¬gainya. Bahkan dalam dunia sastra mo¬dern, Hamka di¬ke¬nal se¬bagai sas¬tra¬wan handal dan produk¬tif, yang berhasil me¬ngem¬bangkan imaji¬nasinya men¬jadi karya tulis ilmiah, prosa, novel dan ca¬tatan harian yang hampir se¬bagian be¬sar me¬ru¬pa¬kan ca¬tatan pengala¬man¬nya. Kesemua itu me¬rupakan ha¬sil didikan keluarga, tem¬paan lingkungan dan kemandirian untuk mencari ilmu penge¬ta¬hu¬an ke¬a¬ga¬maan secara mandiri atau otodidak.
Pengalaman hidup dan pengetahuan hasil dari pengembaraan ilmiah Hamka, di¬tuangkan ke dalam tulisan, baik berupa buku-buku keagamaan, mau¬pun kesusas-tra¬an. Di antara karya monumental dalam bidang sastra ada¬lah Di bawah Lindungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal Van Derwijk, Merantau ke Deli, dan lain-lain. Kesemua karya tersebut sebagian besar merupakan pengembangan ima¬jinasi dari pengalaman pribadinya. Selain dalam bidang sastra, karya monu¬mental lain dalam bidang ilmu agama Islam adalah Tafsir al-Azhar. Kar¬ya ini pada awalnya merupakan hasil ceramah kuliah subuh yang diberikan ke¬pa¬da para jama’ah Masjid al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ke¬mu¬dian di¬revisi hingga menjadi tafsir al-Azhar. Dan karya ini masih dijadikan se¬ba¬gai ba¬han rujukan bagi masyarakat muslim Indonesia, khususnya kalangan Muham¬madiyah.
Sebagai seorang ulama kenamaan, Hamka dikenal sangat rendah hati, dan pe-nyampaian dakwahnya menyejukkan hati para pendengarnya; selain juga di¬kenal se-ba¬gai seorang ulama yang sangat produktif dalam berkarya. Oleh karena itu, Hamka sa¬ngat dihormati, tidak hanya di kalangan masya¬ra¬kat muslim mo¬denis, juga kaum tra¬di¬sionalis di Indonesia. Meskipun begitu, tak jarang aktivitas dakwahnya mendapat tekan¬an dari rezim Orde Lama, bahkan selalu dicurigai sebagai kegiatan“anti revolusi”, ka¬rena menentang Soekarno yang mau mene¬rapkan demokrasi terpimpin. Artikel ini akan men¬coba mengungkap potret Hamka sebagai seorang ulama pembaharu yang sangat produktif berkarya dan memiliki komitmen tinggi dalam memegang amanah umat. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai potret Hamka, berikut uraiannya.

Minangkabau : Setting Sosiokultural
dan Pembentukan Kepribadian Hamka

Hamka lahir di desa Tanah Sirah, Sungai Batang, tepi danau Ma¬ninjau, Sumatera Barat pada 16 Februari 1908 M/13 Muharram 1362 H. Ia ada¬lah se¬orang putera ulama besar yang dikenal dengan nama Haji Rasul, dan di ka¬lang¬an masyarakat Minangkabau dikenal dengan sebutan inyik Deer (ka¬kek doktor’). Na¬ma kecilnya Abdul Malik yang kemudian lebih dikenal de¬ngan panggilan Hamka. Gelar Buya di Minangkabau dan umumnya penganut pa¬ham Muham¬madiyah mengandung arti seorang yang memiliki kedalaman penge¬tahuan aga¬ma, atau setara dengan panggilan kiyai di pulau Jawa. Se¬mentara nama Hamka merupakan singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Nama ini merujuk pada nama bapak¬nya Haji Ab-dul Karim Am¬rullah dengan sisipan Malik sebelum nama Karim Amrullah, sehingga nama lengkapnya adalah Haji Abdul Malik Ka¬rim Am¬rullah yang disingkat deng¬an Hamka. Bapaknya dikenal sebagai ulama besar yang me¬nyuarakan paham pemba¬ru-an Islam di daerah Minangkabau pada peng¬hu¬jung abad ke-19 dan awal abad ke-20. Ibunya bernama Siti Sa¬fiyah yang me¬ru¬pa¬kan ketu¬runan se¬ni¬man Minang dari Gelanggang Bagindo nan Batuah. Kakek Abdul Malik pa¬da masa remaja berprofesi sebagai guru tari, penyanyi dan pencak silat. Dari kakek¬nya inilah Hamka men¬de-ngarkan pantun-pantun yang bermakna ting¬gi dan mendalam.
Daerah Sumatera Barat di masa kelahiran Hamka secara sosiokultural me¬ru-pa¬kan salah satu wilayah di Indonesia yang kehidupan masyarakatnya tidak dapat dipi¬sahkan dari Islam. Bagi masyarakat Minangkabau di Suma¬te¬ra Ba¬rat,“menjadi orang Mi¬nang berarti menjadi Muslim”.Jika ada orang Minang yang tidak memeluk Islam atau keluar dari agama Islam misalnya, maka se¬cara so¬sial mereka akan dikucilkan. Dengan demikian, dari waktu ke waktu, ma¬sya¬rakat Minang berusaha menyesuaikan adat dan tradisi kema¬sya¬rakat¬annya dengan Is¬lam. Upaya penyesuaian berbagai nilai Islam de¬ngan adat di ka¬langan ma¬sya¬ra¬kat Minangkabau ini tampaknya telah dimulai sejak orang Minang me¬nerima Islam sebagai agamanya, yakni sejak berdirinya kerajaan Paga¬ru¬yung. Per¬se¬su¬aian Islam dengan adat tersebut awalnya terjadi secara ber¬ta¬hap, ketika Islam mulai masuk dari wilayah pesisir (rantau) ke daerah pe¬da¬laman (darek). Dalam kosa kata Minang, masuknya Islam dari wi¬layah ran¬tau ke darek ini digambarkan dalam pepatah: Syarak mandaki, Adat Manu-run Pa¬da perkembangan berikutnya, keterikatan masyarakat Minang¬ka¬bau de¬ngan Islam ini semakin mengakar, khu¬susnya setelah mun¬cul gerakan Pa¬deri, dan terjadi kata sepakat atau perjanjian antara tokoh agama dengan to¬koh adat di“Bukit Marapalam”pada abad ke-19, dengan munculnya ada¬gi¬um yang sangat populer, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabul¬lah. Mulai saat itu, nilai-nilai yang diproduksi oleh Islam senantiasa melan¬dasi perumusan nilai-nilai kehidupan dan perilaku masyarakat Minang¬ka¬bau.
Dalam hal itu, masyarakat Minangkabau meyakini bahwa adat de¬ngan sen¬di-ri¬nya mengandung nilai-nilai hukum alam (sunnatullâh), dan ka¬renanya tidak mungkin bertentangan dengan Islam. Masyarakat Minang¬kabau juga me¬yakini bahwa di dalam sistem sosial kemasyarakatan mereka, Islam dan adat telah terintegrasi dengan baik. Hal ini tampak dalam ada¬gi¬um Adat Ba¬sandi Sya¬ra’, Sayara’ Basandi Kitabullâh di atas. Seba¬gai per¬wu¬jud¬an dari ada¬gium tersebut muncul pula pepatah-petitih lain yang meng¬iring¬nya, seperti: Syarak Mangkato, Adat Mamakai; artinya segala bentuk ajar¬an agama, khu¬sus¬nya yang bersumber dari Al-Qur’ân dan hadis Nabi dite¬rapkan melalui adat; atau pepatah lain: Syara’ Batalanjang, Adat Basi-sam¬piang; artinya, apa yang di¬katakan oleh agama adalah te¬gas dan terang, te¬tapi sete¬lah diterapkan dalam adat, dibuatlah pera¬tur¬an pe¬lak¬sana¬anya yang seba¬ik --baiknya; atau pepatah lain pula: Adat yang Kawi, Syara’ yang Lazim; artinya, adat tidak akan tegak ji¬ka tidak diteguhkan oleh agama, se¬dangkan agama sendiri tidak akan ber¬ja¬lan jika tidak dilazimkan (diterapkan) melalui adat.
Harus diakui bahwa hubungan Islam dan adat Minangkabau me¬mang sa¬ngat kompleks, dan dalam hal-hal tertentu, tidak jarang terjadi kon¬flik dan ke¬te¬gangan di an¬tara keduanya. Kendati demikian, seperti dikemu¬kakan se¬jarawan Taufik Abdullah, se¬perti dikutip Zuhdi misalnya, kalau pun terjadi konflik an¬tara Islam di satu sisi dengan adat di sisi lain, hal itu ti¬dak dapat di¬pandang se¬ba¬gai ben¬tuk ketegangan antara dua “pan¬dangan dunia”(world view) yang berbeda, melainkan sebagai satu kesatuan dalam sistem secara keseluruhan. Hubungan antara Islam dan adat masyarakat Minangkabau yang se¬demikian kental ini telah menarik banyak perhatian sejumlah sarjana, yang mengkajinya dari berbagai perspektif. Schrieke, salah seorang sarjana ang¬kat¬an pertama yang meng¬gam¬bar¬kan fenomena gerakan modernisme di Suma¬tera Barat, mencoba men¬je¬laskan bahwa fenomena munculnya gerakan mo¬dernisme di Sumatera Barat aki¬bat ada¬nya pandangan generasi baru (ka-um muda) terhadap agama, dan aki¬bat ada¬nya “penghakiman” terhadap tra¬disi dan cara pandang generasi lama (kaum tua) yang telah lama meng¬a¬kar se¬ba¬gai kuno, terlarang (bid’ah) menurut agama, ke¬tinggalan ja¬man, dan lain-la¬in. Selain itu, Schrieke juga menge¬mu¬kakan telaah terhadap feno¬me¬na ge¬rakan Paderi, yang untuk pertama kalinya di¬lihat sebagai pergolakan sosial in¬te¬lek¬tual.
Penting juga dikemukakan di sini bahwa wacana tentang adat dan Is¬lam di Mi¬nangkabu ini umumnya mencakup pembahasan tentang hu¬bungan sistem keke¬lu-argaan berdasarkan adat yang bersifat matrilineal, yaitu sistem keke¬lu¬ar¬gaan yang didasari atas garis keturunan pihak ibu, de¬ngan sistem kekeluargaan Islam yang lebih memper¬li¬hat¬kan sifat patrilineal, yang dida¬sari atas garis ketu¬runan pihak bapak. Topik ini juga telah menarik per¬hatian sejumlah sarjana yang “terpesona” dengan sikap masyarakat Mi¬nang¬kabau yang teguh menganut Islam di satu sisi, dan tetap mempertahankan sistem kekeluargaan yang berdasar adat itu di sisi lain. Kendati lebih mene¬kankan pada pe¬ranan perempuan di tengah-tengah sistem matrilineal di Mi¬nang¬ka¬bau, juga mem¬per¬li¬hatkan kepada kita be¬tapa masyarakat Minang¬ka¬bau te-lah melakukan sebuah proses akulturasi bu¬da¬ya lokal dengan Islam, yang disebut Taufik Abdullah se¬ba¬gai “tra¬disi integrasi” dalam proses islamisasi di dunia Me¬layu.
Selain itu, satu hal yang juga tidak pernah luput dari perhatian para sar¬ja¬na ber¬kaitan dengan tradisi keagamaan masyarakat Minangkabau ada¬lah mun¬culnya fe-no¬me¬na Islam tradisionalis (kaum tua) dan Islam mo¬dernis (kaum mu¬da). Dalam konteks ini, apa yang disebut sebagai kelompok Is¬lam tradi¬si¬on¬alis, yaitu kaum tua yang bia¬sa¬nya merujuk pada mereka yang dalam praktik-praktik keberagamaannya mendasarkan pada berbagai ritual tarekat. Di antara tarekat yang cukup berpengaruh yang ada di Sumatera Barat adalah tarekat Sattariyah, Naqsyabandiyyah dan Sammaniyyah.
Selain praktik ritual tarikat yang dilakukan masyarakat Minangkabau, ka¬rak¬te-ristik keberagamaan kaum tradisionalis adalah kesetiaannya untuk mengi¬kuti paham keagamaan yang dikemukakan oleh imam mazhabnya, mazhab Sya¬fi’î misalnya. Bagi kalangan Islam tradisionalis, apa yang te¬lah ditulis oleh para ulama mazhab tersebut da¬lam berbagai kitab ka¬rang¬an¬nya merupakan kebe¬nar¬an yang harus diterima, dan harus dijadikan sebagai pedoman dalam beragama selain al-Qur’ân dan hadis Nabi. Selain itu, dalam konteks Minangkabau ini, ka¬langan Islam tradisi¬onal¬is juga dikenal sebagai ke¬lompok yang mengikatkan diri secara ketat dengan kekuasaan adat.
Adapun yang disebut sebagai kelompok Islam modernis, atau kaum mu¬da, Su-matera Barat adalah mereka yang dalam berbagai paham kea¬ga¬ma¬annya banyak di-pengaruhi oleh pemikiran kaum pembaharu di Mesir, se¬per¬ti Muham¬mad ‘Abduh dan Rashîd Ridhâ. Gelombang pemikiran yang ber¬corak modernis ini mulai muncul di Sumatera Barat pada sekitar awal abad ke-19, terutama keti¬ka pada tahun 1803, tiga Haji terkemuka asal Mi¬nang¬ka¬bau, yakni Haji Miskin, Haji Piyobang, dan Haji Sumanik, kembali dari Mak¬kah dan menyebarkan pa¬ham pembaharuan di bidang keaga¬ma¬an. Gerakan tiga Haji tersebut juga ke¬mudian diikuti oleh generasi ulama Minangkabau berikutnya pada pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20, seperti: Syaikh Mu¬hammad Djamil Djambek, Haji Abdullâh Ahmad, dan Haji ‘Abdul Karîm Amrullâh (Ba¬paknya Hamka).
Berbeda dengan paham keagamaan kalangan Islam tradisionalis, para ula¬ma yang terlibat dalam gerakan pembaharuan Islam ini berpandangan bahwa hanya al-Qur’ân dan hadis Nabi yang sahih sajalah yang mempunyai otoritas ke¬benaran mutlak, dan karenanya dapat dijadikan sebagai pedoman umat Islam dalam melaksanakan praktik-praktik keagamaannya. Mereka ju¬ga menganggap bahwa tidak ada ulama, ter¬masuk para ulama mazhab seka¬lipun, yang luput dari kekeliruan, dan oleh karenanya pandangan keaga¬ma¬annya tidak dapat diikuti secara mutlak. Apalagi, Tuhan telah meng¬anu¬ge¬rahkan akal kepada setiap ma¬nusia untuk dapat berijtihad setiap saat. Seba¬gai konsekuensi dari adanya per¬be¬daan paham keagamaan an¬ta¬ra kaum mo¬dernis de¬ngan kaum tradisionalis ini¬lah, maka pertentangan pun ti-dak dapat dihindarkan, ken¬dati secara umum, per¬tentangan tersebut se¬sung¬guhnya ti¬dak beranjak dari persoalan keagamaan yang sifatnya furû¬’i¬yah be¬laka, yang sejak awal memang telah menjadi sum¬ber per¬de¬batan, di mana pun Islam berkembang.
Di tengah potret latar belakang sosial-budaya demikianlah Hamka di¬la¬hir¬kan. Ayahnya, Syekh Abdul Karîm Amrullâh, adalah salah seorang pengukir latar sosial tersebut yang mempunyai hasrat besar pula agar anak¬nya kelak mengikuti jejak dan langkah yang telah diambilnya sebagai se¬o¬rang ulama. De¬ngan keulamaan ini pulalah yang dipilih oleh Hamka sebagai pilihan, di mana ia manifestasikan dirinya dalam berbagai ragam aktivitas, yakni sebagai sastrawan, budayawan, ilmuwan Islam, mubal¬ligh, pendidik, bahkan menjadi seorang poli¬tisi. Dalam bidang politik, Hamka pernah menjadi anggota Konstituante hasil pemilihan umum pertama tahun 1955. Ia dicalonkan oleh Muhama¬di¬yah untuk mewakili daerah pemilihan Masyumi (Majlis Syuro Muslimin In¬donesia) Jawa Te¬ngah. Ketika itu, Muhammadiyah menjadi anggota isti¬me¬wa Masyu¬mi. Dalam sidang konstituante yang dise¬lenggarakan di Ban¬dung, ia menyampaikan pidato penolakannya atas ga¬gas¬an presiden Soe¬karno yang akan menerapkan De¬mok¬rasi Terpimpin. Setelah Konsti¬tuan¬te dan Masyumi dibubarkan oleh Soekarno, akhirnya Hamka me¬musatkan per¬hatiannya pada upaya pengembangan kegi¬at¬an dakwah Islam di Masjid al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di situlah kemudian pada bulan Juli tahun 1959 me¬ner¬bitkan majalah Panji Masyarakat, yang berisi tentang ke¬budayaan dan mas¬a¬lah-masalah keagamaan.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Hamka merupa¬kan sa¬lah seorang ulama modernis yang lahir dari keluarga ulama kenamaan di Su¬matera Barat. Ulama kelahiran Tanah Sirah, Sungai Batang, Sumatera Barat pada tanggal 16 Februari 1908 M dididik di dalam lingkungan kelu¬ar¬ga yang taat agama. Ayahnya yang bernama Haji Abdul Karim Amrullah atau yang dikenal dengan sebutan Haji Rasul, memberikan pen¬didikan aga¬ma ke¬padanya sejak kecil. Se¬mentara pendidikan formal ia hanya sempat masuk se¬kolah desa selama tiga ta¬hun. Meskipun begitu, berkat otodidaknya ia meng¬u¬asai ilmu pengetahuan dari berbagai aspek, sehingga ia dikenal se¬bagai se¬orang ulama Indonesia yang me¬miliki pandangan yang luas.
Tradisi matrilinial dan tarik menarik hubungan antara gerakan kaum mu¬da (mo¬denis) dengan kaum tua (tradisionalis) dalam masalah paham ke¬agamaan, juga me¬war¬nai pertumbuhan dan perkembangan Hamka, se¬hingga ia menjadi seorang yang sangat kritis, terutama bila berbicara ma¬salah adat dan agama di¬kaitkan dengan keadaan ma¬syarakat Minangkabau. Hal ini dapat dilihat dari berbagai karya sastra ataupun lainnya yang di¬hasilkan Hamka yang merupakan hasil renungan dan refleksi pemikiran ke¬is¬laman yang selama itu dipelajarinya, baik ketika ia berada di dalam mau¬pun pada saat kunjungannya ke negara-ne¬gara Islam lainnya di Timur Teng¬ah, dan lain-lain. Dalam kata lain, Hamka ada¬lah salah seorang ulama In¬donesia yang cukup populer hingga akhir hayatnya. Ketegarannya dalam memper¬tahankan konsep dan pemikirannya ten¬tang Islam, membuatnya se¬makin po¬puler di mata masya¬rakat muslim Indonesia, bah¬kan kemung¬kinan juga ma¬syarakat muslim man¬canegara, semisal Malaysia. Pe¬nge¬ta¬huan ke¬islaman dan keterampilannya menulis lebih merupakan refleksi dari ke¬se¬rius¬annya untuk melakukan ka¬ji¬an secara otodidak. Untuk menambah wa¬was¬an dan penge¬tahuan¬nya, Ham¬ka lebih ba¬nyak belajar sendiri atau otodidak. Dari ha¬sil otodidak itu, wa¬was¬annya se¬makin bertambah, sehingga ia menjadi se¬orang ulama yang sangat kritis dan dikenal sangat produktif, tidak hanya da¬lam bidang ilmu agama Islam, juga dalam bidang kesusastraan dan ke-bu¬dayaan.

Pendidikan dan Rihlah Ilmiah Hamka
Pada tahun 1914, Haji Abdul Mâlik Karîm Amrullâh dan sekeluarga pin¬dah dari Maninjau ke Padang Panjang. Ketika berada di Padang Panjang inilah Abdul Malik mengawali belajar membaca al-Qur’ân kepada orang tua¬nya. Satu tahun kemudian, setelah usianya genap tujuh tahun, ia dima¬suk¬kan ke sekolah desa yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum seperti ber¬hitung dan mem¬baca huruf latin. Selang dua tahun kemudian, untuk me¬nam¬bah pendidikan aga¬ma dan mengisi waktu senggangnya di sore hari ia dima¬sukkan ke sekolah Di¬niyah yang didirikan Zai¬nudin La¬bay el-Yunusi di Pa¬sar Usang Padang Panjang. Sementara untuk malam hari, ia mengaji di surau yang berada di sekitar tempat ia tinggal bersama teman-te¬man sebayanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Hamka tidak pernah lepas dari pe¬ran ayah¬nya dalam mengarahkan pendidikan, khususnya dalam bidang pendidikan agama, ka¬rena ayahnya berke¬inginan agar Abdul Malik menjadi anak yang ahli di bidang aga¬ma. Hal itu dikarenakan ayahnya adalah se¬orang guru agama di surau Jem¬batan Besi di Padang Panjang. Ketika pertama kali ayah¬nya ber¬kun¬jung ke pulau Jawa, ia menyak¬sikan se¬kolah di pulau Ja¬wa sudah me¬nerapkan pengajaran sistem kelas. Pengalaman dan penge¬ta¬hu¬an yang diper¬olehnya di Ja¬wa menjadi bahan baginya untuk melakukan pem¬baharuan da¬lam bidang pen¬didikan. Oleh karena itu, se¬te¬lah kembali ke Padang Pan¬jang, ia melakukan pe¬ru¬bahan sistem pengajaran di Surau Jem¬batan Besi, dari sis¬tem peng¬ajaran aga¬ma dengan gaya lama, diubah menjadi sis¬tem kelas model mad¬rasah, yang ke¬mudian dikenal dengan Thawalib School. (TS). Di lembaga pendidikan inilah Hamka dise¬kolahkan, setelah meninggal¬kan sekolah lamanya, Sekolah Desa. Tujuan¬nya, agar Abdul Malik kelak menjadi seorang ulama.
Rupanya, di sekolah yang menerapkan sistem baru ini, Hamka tidak me¬nemu-kan kebebasan berekspresi. Kendati Thawalib School sudah mene¬rapkan sis¬tem klasikal, ternyata masih belum mampu melepaskan cara-cara lama da¬lam proses kegiatan belajar agama. Penguasaan buku-buku pelajaran dengan meng¬hafal lebih utama ketimbang menghayati dan memahami inti¬nya. Inilah yang membuat Hamka mengalami keje¬nuh¬an, sehingga ia lebih memilih perpustakaan um¬um milik Zainuddin Labai El-Yunusi dan Bagindo Sinaro yang banyak me¬nyediakan buku-buku cerita dan sejarah serta mudah dicerna sebagai tempat pelariannya. Dari buku-buku perpustakaan inilah Hamka men¬dapatkan ba¬nyak pengetahuan baru yang kemudian sangat memotivasi gairah keilmu¬an¬nya.
Dalam masa kanak-kanak menuju remaja, ada satu peristiwa yang sempat meng¬guncangkan jiwa Hamka. Sekitar tahun 1923, kedua orang tua Hamka ber¬cerai. Ke¬bi¬a¬sa¬an adat pa¬da masa itu serta kebolehan berpoligami dalam ajaran Islam mendorong para ulama dan orang terpandang di Mi¬nangkabau untuk me¬lakukan kawin cerai secara ber¬ganti-ganti. Akibat ke¬hancuran rumah tangga orang tuanya inilah, Hamka mulai me¬nyadari ada¬nya ketidaksesuaian antara adat dan ajaran aga-ma Islam. Dampak yang pa¬ling serius adalah pembe¬ron¬tak¬annya terhadap praktik adat yang semestinya untuk ditinggalkan. Berbekal ba¬caan tentang tanah Jawa di Perpustakaan Zainaro, Ham¬ka berniat berangkat ke tanah Jawa seorang diri. Namun di Bengkulen (kini Bengkulu), ia terkena wabah cacar. Hamka mengidap penya¬kit cacar ini se¬lama lebih kurang dua bu¬lan, dan selama itu pula ia berada di pem-baringan. Setelah sembuh, ia kembali ke Pa¬dang Panjang dengan wajah penuh cacar. Namun niatnya untuk pergi merantau ke tanah Jawa tidak terben¬dung, hingga akhirnya pada tahun 1924, setahun setelah ia sembuh dari pe¬nyakit cacar, Hamka berangkat ke Tanah Jawa menuju Yog¬ya¬karta.
Perantauannya ke tanah Jawa, ia mulai di kota Yogyakarta. Lewat Ja’¬far Am-rullâh, pamannya, Hamka kemudian mendapatkan kursus-kursus yang dise-lenggarakan oleh Muhammadiyah. Dalam kesempatan ini Hamka ber¬te¬mu de¬ngan Ki Bagus Ha¬di¬kusumo, dan dari dia Hamka mendapatkan pe¬la¬jaran tafsir al-Qur’an. Di kota Yog¬ya¬karta Hamka juga bertemu dengan HOS Cokroaminoto. Selain itu, Hamka juga sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh penting lainnya, seperti Haji Fachruddin dan Syamsu Rijal, tokoh (JIB) Jong Islamieten Bond. Se¬la¬ma perantauannya di tanah Jawa, ternyata kota Yog¬ya¬karta telah membe¬ri¬kan se¬suatu yang baru bagi kesadaran keagamaan Ham¬ka. Hal ini dapat dilihat dari pengakuannya mengenai Islam yang me¬nu¬rut¬nya sangat dinamis, tidak statis. Dalam konteks ini ia mengatakan bah¬wa Islam sebagai se¬suatu yang hidup, yang menyo¬dorkan suatu pendirian yang dinamis. Ber¬beda dengan penga¬laman yang ia alami di Minangkabau, di ma¬na usaha pembaruan Islam di Minangkabau lebih pada pemurnian ajaran Is¬lam dari pengaruh praktik adat Minang berupa praktik bid’ah dan syirik. Sementara pembaruan Islam di Tanah Jawa lebih teror¬ga¬ni¬sir di bawah organisasi sosial keagamaan Muhammadiyah dan Sarikat Islam yang le¬bih berorientasi pada upaya memerangi keterbelakangan, kebodohan, serta ba¬haya Kristenisasi yang mendapat sokongan dari kolonial. Sarikat Is¬lam tam¬pil menggalang kekuatan ekonomi masyarakat pribumi dengan jiwa dan se-mangat Islam, sementara Muhammadiyah me¬nyodorkan berbagai lem¬ba¬ga pendidikan formal dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari A.R. Sutan Mansur, menantu ayahnya yang menetap di Pekalongan, Ham¬ka mem¬peroleh “jiwa Per¬juangan”-meminjam istilah Hamka sendiri. Pada usia 16 tahun Hamka telah mu¬lai berpidato di mana-mana dengan jiwa dan se¬mangat kesadaran se¬bagai se¬o¬rang pengajar dan penyiar Islam. Pada usia 17 tahun ia kembali ke Surau Jem¬batan Besi, tempat ia menempa ilmu sebelum merantau ke tanah Jawa.
Setelah kepulangannya dari Tanah Jawa dan melakukan berbagai ke¬giat¬annya di daerah asalnya, Hamka mendapat cemoohan dari ulama Mi¬nangkabau. Ia dicemooh sebagai muballigh tukang pidato yang tidak me¬ma¬hami bahasa Arab. Sindiran ini men¬jadi cambukan bagi Hamka yang sudah merantau jauh ke tanah Jawa menimba ilmu agama. Itulah sebabnya, ia be¬rangkat ke Makkah, se¬macam pelarian yang kedua kalinya setelah per¬ceraian kedua orang tuanya. Di Makkah ia sempat mendirikan Persatuan Hindia Ti¬mur, sebuah or¬ganisasi yang memberikan pelajaran manasik haji bagi orang-orang In¬do¬ne¬sia yang berkunjung ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Tidak la¬ma Hamka di Tanah Suci, ia kembali ke ranah Minang dengan membawa gelar haji serta telah memiliki kemampuan berbahasa Arab selama berada di Mak¬kah. Dengan kemam¬puan berbahasa Arab yang semakin lancar, ia terus me¬nyebarkan ajaran-ajaran agama Islam melalui Muham¬ma-diyah cabang Pa¬dang Panjang. Karena ketekunannya menyam¬paikan ajaran agama Islam me¬lalui Muhammadiyah, maka pada tahun 1934 ia diangkat menjadi anggota tetap Majelis Konsul Muhammadiyah Suma¬tera Tengah. Pada tahun 1936 Ham¬ka pindah ke Medan dan mendirikan ma¬jalah Pedoman Masyarakat ber¬sama M. Yunan Nasution sampai Jepang datang ke daerah Medan. Tidak la¬ma kemudian majalah ini dilarang oleh pemerintah Jepang. Kendati de¬mi¬kian, Jepang melihat peran penting Hamka sebagai tokoh Islam sehingga ia di¬min¬takan pertimbangannya dalam mengatasi masalah-ma¬sa¬lah yang tim¬bul dari umat Islam. Ketika Konferensi Muham-madiyah di Padang Panjang tahun 1946 ia terpilih sebagai ketua. Dan kesempatan ini memberi pe¬luang Hamka untuk berkunjung ke beberapa daerah yang ada di Suma-tera.
Pada tahun 1950 beliau hijrah ke Jakarta. Kemudian pada tahun 1952 di-angkat oleh Pemerintah Orde Lama (Orla) yang dipimpin Soekarno se¬bagai anggota“Badan Pertimbangan Kebudayaan”pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Dep¬diknas). Selain itu, ia juga menjadi penasihat pada ke¬men¬trian agama RI. Sedangkan pada bidang keilmuwan ia juga menjadi Guru Besar pada Per-guruan Tinggi Islam dan Universitas Islam di Makassar.
Kesibukan lain Hamka di luar tugas kepemerintahan adalah mengisi peng¬ajian di Mesjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Masjid ini pada awalnya dibangun untuk kegiatan dakwah Muhammadiyah. Ken¬dati mas¬jid ini sudah berdiri, belum ada seorang ulama yang pantas untuk menjadi pe¬nanggungjawabnya. Untuk itu, Hamka diminta menjadi ulama yang menjadi pe¬nanggungjawabnya. Permintaan itu dipenuhi dengan bebe¬rapa sayarat yang di¬minta Hamka, di antaranya masjid harus me¬miliki ruang kantor, aula untuk per¬temuan dan rapat, serta ruang kelas un-tuk mem¬be¬ri¬kan pendidikan keagamaan kepada jamaah. Permo¬hon¬an ter¬se¬but dika-bul¬kan, sehingga Hamka dapat mengem¬bangkan masjid ti¬dak hanya se¬bagai pusat ibadah, juga pusat pengem¬bang¬an ilmu penge¬ta¬hu¬an agama dan pusat peradaban.
Perkembangan situasi politik Indonesia pada era 50-an mengarah ke aliran Ko-munisme. Situasi politik seperti ini sangat tidak menguntungkan ba¬gi per¬kembangan karir Hamka. Karena kaum intelektual maupun ka¬lang¬an agamawan yang tidak sealiran dengan paham Komunis (partai po¬litik yang cukup dominan saat itu) mendapatkan an¬caman dan tekanan politik. Cera¬mah-ceramah Hamka yang ber¬co-rak moderat meng¬gi¬ringnya menjadi target musuh. Partai Ko¬munis meng¬anggap Hamka sebagai “Neo Ma¬syumi” yang merong¬rong paham-pa¬ham Komunis¬me. Agitasi orang-orang PKI dalam mendis¬kre¬ditkan orang-orang yang tidak sepaham terus dilakukan, sehingga pada tang¬gal 12 Ra¬madhan 1382/27 Januari 1964, selesai Hamka mem¬beri¬kan ceramah mengenai tafsir Surat al-Ba¬qarah ayat 255, atau ayat Kursi di Mas¬jid Agung Al-Azhar Keba¬yor¬an Ba¬ru, di¬tang¬kap oleh sege¬rom¬bolan orang yang menama¬kan tentara peme¬rintah. Sejak saat itu, Hamka mulai men¬dekam di pen¬jara sebagai tahanan politik Pemerintah Orde Lama. Pada ma¬sa-masa di ta¬hanan inilah, Hamka memiliki banyak waktu mencu¬rah¬kan pi¬kir¬annya untuk menulis tafsir Al-Azhar.
Setelah keluar dari penjara Hamka kembali menghidupkan majalah Panji Ma-sya¬rakat yang pernah dirintisnya bersama KH. Faqih pada tahun 1959. Majalah ini dibreidel oleh Soekarno, sebab memuat sebuah artikel yang ber¬ten¬tangan dengan kebijakan dan sepak terjang Soekarno. Menurut Azyu¬mardi Azra, tulisan yang dimaksudkan di an¬ta¬ranya adalah tulisan Bung Hat¬ta ten¬tang “Demokrasi kita”yang merupakan kritik terhadap Pe¬me¬rin¬tahan Soe¬karno. Selain aktif menge¬lola majalah Panji Masyarakat, Ham¬ka men¬cu¬rahkan waktu dan pikirannya untuk menyempurnakan tafsir al-Azhar yang ditulisnya pada masa tahanan melalui pengajian al-Qur’an di masjid Agung Kebayoran Baru, tempat Hamka menetapkan tempat dak¬wah¬nya sam¬pai ia wafat.
Pada tahun 1970, masjid Agung Kebayoran Baru kedatangan tamu, Syeikh Mah¬mud Syaltut, Rektor Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Karena terkesan dengan akti¬vi¬tas dan kegiatan dakwah yang dikembangkan di mas¬jid Agung Kebayoran baru ini, Syaikh Mahmud Syaltut mengubah nama mas¬jid Agung Kebayoran Baru dengan nama Masjid Al-Azhar. Dengan na¬ma ini Syaikh Mah¬mud Syaltut berharap agar Masjid Al-Azhar dapat men¬jadi Al-Azhar-nya Indo¬nesia yang berpengaruh di tengah umat Islam Indonesia se¬ba¬gaimana yang ter¬jadi pada Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir. Pa¬da tahun 1975 Hamka terpilih menjadi Ketua Umum Majelis Ula¬ma Indo-ne¬sia. Ia me¬mimpin lembaga ini selama lima tahun sampai ia meng¬undurkan diri pada 24 Juli 1981, karena me¬nyangkut fenomena Fatwa MUI yang meng¬he¬bohkan masyarakat dan peme¬rintah Orde Baru tentang pela¬rangan mera¬ya¬kan natal bersama bagi kaum mus¬lim. Su¬a¬tu yang pe¬lik terjadi dalam keber¬a¬gamaan di Indonesia, ketika satu sisi pe¬me¬rintah Orde baru menggalakkan kerukunan antar umat beragama, se-men¬tara di sisi lain mun¬cul fat¬wa MUI tentang pelarangan merayakan natal bersama. Pe¬me¬rin¬tah, khususnya Men¬teri Agama, Alamsyah merasa tidak senang dengan fat-wa itu, sebab pe¬me¬rin¬tah meng¬ang¬gap fatwa tersebut mengancam usaha-u¬sa¬ha pe-ngembangan ke¬rukunan antar umat ber¬agama di Indonesia. Oleh kare¬na itu, Pemerintah melalui Kementrian Agama meminta fatwa tersebut di¬cabut. Namun, Hamka bersama-sama institusi Majelis Ula¬ma In¬donesia memberikan kata sepakat untuk tidak menca¬but¬nya. Sebab se¬belum fatwa itu disahkan, MUI telah melakukan pengkajian dan penelitian men¬dalam ber¬da¬sar¬kan teks-teks al-Qur’an, al-Hadits dan khazanah kitab ku¬ning, bahwa perayaan natal bersama hu¬kum¬nya haram. Karena MUI di bawah kepemimpinan Hamka tidak mau mencabut ke¬pu¬tusan itu, maka terjadi ketegangan antara institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili oleh Hamka dengan Kementerian Agama RI, yang dipimpin oleh Alamsyah Ra¬tu Prawiranegara, ber¬ujung pa¬da pengunduran diri Hamka dari ketua umum Majelis Ula¬ma In¬do¬nesia pa¬da tanggal 18 Mei 1981. Kendati Fatwa ini dikecam oleh Men¬teri Aga¬ma, ba¬nyak orang mendukung atas pi¬lih¬an Hamka untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum Majelis Ulama In¬donesia. Akhirnya, Hamkapun mengun¬dur¬kan diri, dan tidak lama setelah ia me¬le¬paskan ja¬bat¬an sebagai Ketua Umum MUI, Hamka wafat pada 24 Juli 1981 dalam usia 73 tahun.

Aktivitas Sosial Keagamaan,
Pendidikan dan Politik Buya Hamka

Hamka, seperti ditegaskan sebelumnya, mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sam¬pai kelas dua. Ketika HAMKA berusia lebih kurang 10 tahun, ayahnya men¬di¬ri¬kan lembaga pendidikan yang bernama Sumatera Thawalib di Pa¬dang Pan¬jang. Di lembaga pendidikan inilah Hamka mempelajari aga¬ma dan men-da¬lami bahasa Arab. Hamka juga pernah meng¬ikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Mu¬sa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjopranoto dan Ki Bagus Ha¬di¬kusumo. Hamka mula-mula be¬kerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Per¬ke¬bunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padangpanjang pada ta¬hun 1929. Kemudian ia dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Ja¬karta dan Uni¬versitas Muhammadiyah, Padangpanjang dari tahun 1957 hing¬ga ta¬hun 1958. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat se¬ba¬gai Pe¬ga¬wai negeri de¬ngan golongan F di Kementerian Agama yang waktu itu di¬pimpin oleh Menteri Agama KH. Abdul Wahid Hasyim. Dalam ka¬pa¬si¬tas¬nya sebagai pegawai ne¬ge¬ri di Kementerian Agama (sekarang Departe¬men Agama RI), Buya Hamka diberi tu¬gas untuk memberikan materi kuliah di be¬berapa Perguruan Tinggi Agama Is¬lam (PT¬AIN) di Yogyakarta, dan be¬berapa Perguruan Tinggi Agama Islam lain¬nya. Kemudian pada tahun yang sama, ia menga-da¬kan lawatan ke bebe¬ra¬pa negara Arab di Timur Te¬ngah, setelah menunaikan iba-dah haji yang ke¬dua ka¬li¬nya. Da¬lam lawatan tersebut, ia sempat bertemu dengan beberapa in¬te¬lek¬tual Mesir yang dikenalnya, seperti Thaha Hu¬sein, dan Fikri Abadah. Se¬pu¬lang la¬watannya dari negara-negara Arab, ia mengarang buku ro¬man, ya¬itu Mandi Ca¬haya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Daj¬lah.
Oleh karena begitu kreatifnya Buya Hamka dalam mengembangkan ima¬ji¬na¬si-nya, sehingga ia dikenal sebagai seorang ulama-sastrawan kena¬ma¬an di In¬donesia. Da¬lam catatan biografinya, Buya Hamka dikenal sebagai se¬orang oto¬didak dalam berbagai bidang ilmu pe¬nge¬tahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam mau¬pun Barat. Dengan ke¬ma¬hiran bahasa Arab¬nya yang tinggi, beliau dapat mengkaji karya ulama dan pujangga besar di Ti¬mur Tengah, seperti Zakî Mu-barak, Jurjî Zai¬dân,‘Abbâs Mahmûd al-‘Aqqâd, Mustafâ Luthfî al-Manfaluthî dan Hussain Hai¬kal. Me¬lalui bahasa Arab juga, be¬liau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman se¬perti, Ar¬nold Toyn¬bee. Selain itu, Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pi¬kiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti H.O.S Tjokro-ami¬noto, Ra¬den Mas Sur¬jop¬ra¬noto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur dan Ki Bagus Ha¬di¬kusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang han¬dal.
Aktivitas lain yang juga pernah digeluti Buya Hamka adalah ikut ber¬pe¬ran aktif di dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Be¬liau mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk me¬la¬ku¬kan ge¬rak¬an pembaharuan pemikiran Islam dari ajaran yang bersifat ta¬kha¬yul, bid’ah dan khurafat yang ada di masyarakat Minang di Padang Pan¬jang. Mulai tahun 1928, beliau memimpin cabang Muham¬ma¬di¬yah di Padang Pan¬jang. Kemudian pada tahun yang sama (1928), ia menjadi peserta muk¬ta¬mar Muhammadiyah di Solo, dan sejak itu ia hampir tidak pernah absen da¬lam mengikuti kagiatan muk¬tamar yang diselenggarakan Muhammadiyah hingga akhir hayatnya.
Kemudian pada tahun 1931, ketika muktamar Muhammadiyah yang ke-20 di Yogyakarta, Buya Hamka membacakan makalahnya mengenai per¬kembangan Muham¬madiyah di Sumatera Barat dengan judul Muhammadiyah di Sumatera. Karena itu, pada tahun 1932 Buya Hamka diberi keper¬ca¬ya¬an untuk men¬ja¬di mu¬balligh ke Makassar. Kemudian pada tahun 1933 Ham¬ka menghadiri muk¬tamar Muhammadiyah di Sema¬rang dan pada tahun 1934 Buya Hamka di¬angkat men¬jadi anggota tetap Majelis Konsul Muham¬ma¬di¬yah di Sumatera Te¬ngah. Pada ta¬hun 1953, Buya Hamka dipilih sebagai pe¬nasihat pimpinan Pu¬sat Muham¬ma¬di¬yah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) tetapi beliau kemu¬dian meletakan jabatan pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak di¬pedulikan oleh pemerintah Indonesia, terutama yang ber¬kaitan dengan fatwa pela¬rang¬an umat Islam melakukan perayaan Natal ber-sama.
Selain aktif sebagai muballigh, penulis, dan aktivis organisasi Mu¬ham¬ma¬diyah, Buya Hamka juga pernah aktif di bidang politik. Kegiatan politik Hamka bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kem¬balinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Kemudian pada tahun 1947, Hamka diang¬kat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Kons¬ti¬tuante hasil pemilihan umum pertama pada tahun 1955. Ia di¬calonkan oleh Muham¬madiyah untuk mewakili daerah pemilihan Masyumi di Jawa Tengah. Sebagai akibat dari aktivitas politiknya, Buya Hamka per¬nah masuk penjara pada masa pemerintahan presiden Soekarno pada tahun tahun 1964 hingga tahun 1966. Bu¬ya Hamka dipenjara karena ia menolak ren¬cana presiden Soekarno yang ingin me¬nerapkan sistem de¬mok¬rasi ter¬pim-pin, dan dianggap pro-Malaysia. Sejak sa¬at itu, tam¬paknya Buya Hamka men¬co¬ba me¬mu¬satkan perhatian untuk menulis dan menye¬lesai¬kan karya mo¬nu¬mentalnya, yaitu tafsir al-Azhar.
Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, Buya Hamka me¬ru¬pa¬kan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar, seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Di samping itu, Buya Hamka pada ta¬hun 1928 juga pernah menjadi editor majalah Kemajuan Ma¬syarakat. Kemudian pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Ma¬kasar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pe¬doman Ma¬syarakat, Panji Ma¬syarakat dan Gema Islam.

Karya dan Pemikiran Hamka
dalam Bidang Agama dan Sastra

Buya Hamka dikenal sebagai seorang otodidak dalam meniti karir ke¬il¬mu-annya. Boleh dikatakan ia tidak tamat Sekolah Rakyat (SR), akan tetapi re¬pu¬ta¬si¬nya dalam masalah-masalah keagamaan dan kesusastraan, tidak diragukan. Ba¬nyak kar-ya telah ter¬lahir dari proses perjalanan hidupnya. Kemampuan keil¬mu¬an Buya Hamka tidak hanya dibidang keagamaan, tetapi juga mencakup seja¬rah, fil¬safat, tasawuf, ke¬bu¬dayaan dan sastra. Tidak salah, jika para pengamat me¬nye¬butnya “seorang pro¬fi¬lik”, seorang yang menguasai banyak keahlian da¬lam me¬nulis. Sejak aktif dalam kepengurus Muham¬madi¬yah ia seringkali me¬nyam¬pai¬kan buah pikirannya ter¬kait tentang Islam dan masyarakat Minang. Pada Kong¬res Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi tahun 1930, ia tampil se¬bagai pembicara dengan tema, Agama Islam dan Adat Minangkabau. Selan¬jut¬nya pada Muktamar Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta, Buya Hamka me¬nyampaikan makalah yang bertema Muhammadiyah di Sumatera. Pada tahun 1934 Buya Hamka dipercayai pimpinan Muham¬ma¬di¬yah Pusat ke Makassar. Sela¬ma di Makassar sempat menekuni minat sejarahnya dengan meneliti kar¬ya-karya ulama terkenal Sulawesi Selatan, yakni Syaikh Yu¬suf al-Makas¬sari.
Kemudian pada 1936 Buya Hamka bersama dengan Zainal Abidin Ah¬mad, dan M. Yunan Nasution berangkat ke Medan, dan di sana ia mendirikan maja¬lah Pedoman Masyarakat. Selama berada di Medan Buya Hamka menulis bu¬ku Di Ba¬wah Lindungan Ka’bah, Pedoman Muballigh Islam, Tenggelamnya Ka¬pal Van der Wi¬jck , Tasawuf Modern, Filsafat Hidup, Merantau ke Delli. Di sam¬ping sibuk meng¬u¬rus majalah Panji Masyarakat dan menulis buku, Buya Hamka juga men¬jadi Pim¬pinan Muhammadiyah Sumatera Timur sampai ta¬hun 1942.
Akhirnya, pada 1945 ia kembali ke Padang Panjang dan me¬nerus¬kan Kul¬liyatul Muballighin yang pernah didirikannya sebelum berangkat ke Me¬dan. Di Padang Panjang ini kembali lahir buah karyanya, Negara Islam, Islam dan De¬mok¬rasi, Re¬vo¬lusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi re¬vo¬lu¬si, dan Dari Lem¬bah Cita-cita. Selain itu juga di Padang Panjang Buya Ham¬ka ju¬ga di¬per¬cayai menjadi ketua Muham¬madi¬yah. Kemudian pada tahun 1950 Buya Hamka pin¬dah ke Jakarta dan meneruskan ka¬rir kewar¬ta¬wan¬an¬nya dengan menjadi ko¬res¬ponden majalah Pemandangan dan Harian Merdeka. Pada masa awal-awal di Ja¬karta ini Buya Hamka me¬lahirkan karya berjudul Kenang-kenangan Hidup yang berisikan tentang oto-biografinya. Pada tahun 1958 Buya Hamka dianugerahi ge¬lar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al-Azhar. Pada 1959 men¬di¬ri¬kan ma¬jalah Panji Masyarakat bersama KH. Faqih Usman. Pada 17 Agustus 1960 majalah Panji dibreidel dan ke¬gi¬at¬annya difokuskan pada dakwah di Masjid Agung Al-Az¬har dan pada tahun 1962 kembali mendirikan majalah Gema Islam. Pada ta¬hun 1964 Buya Hamka ditangkap oleh pemerintahan presiden Soekarno, dengan tu¬duhan meren¬ca¬na¬kan pembunuhan terhadap Sukarno. Selama masa-masa di ta¬hanan ini Bu¬ya Hamka melahirkan karya besarnya yakni Tafsir al-Azhar. Kemu¬dian ia di¬be¬sarkan oleh peme¬rintahan Orde Baru dan kembali melan¬jutkan karir kepe¬nga¬rangannya dengan meng¬hidupkan kembali majalah Pan¬ji Masya¬rakat. Karena begitu produktifnya Hamka me¬nulis karya-karyanya,tercatat se¬kitar 78 karya, baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum. Untuk melihat karya-karyanya, lihat di catatan kaki.


Penutup

Demikian sekilas paparan mengenai biografi dan karya Buya Hamka yang dapat dijelaskan di sini. Buya Hamka tidak hanya dikenal sebagai se¬orang ulama produktif dalam bidang ilmu agama Islam, juga dikenal sebagai seorang sas¬trawan. Hal itu dapat dilihat dari karya sastra yang ditulisnya, se¬perti Di bawah lidungan Ka’bah, Tenggelamnya Kapal Van Derwijk, dan lain-la¬in. Karya-karya terse¬but, menurut S.I. Poeradisastra, me¬nunjukkan bahwa beliau merupakan tokoh aga¬ma sekaligus sastrawan kenamaan yang muncul pada abad ke-20 di In¬do¬nesia.
Oleh karena begitu produktifnya, maka dalam catatan sejarah, Buya Ham¬ka telah menghasilkan banyak karya, baik dalam bidang keagamaan, maupun bidang-bidang ke¬susastraan. Karya-karya tersebut menunjukan ke¬mampuan in¬telektualnya dalam meng¬analisis dan memahami berbagai per¬soalan kehidupan masyarakat, baik persoalan sosial kemasyarakatan, masa¬lah keagamaan dan lain sebagainya. Karya-karya tersebut yang ditulis dalam ba¬hasa Indonesia lama, merupakan bukti lain dari kepiawaian Buya Ham¬ka da¬lam menguasai masalah seni sastra. Kemahirannya ini juga dapat dika¬ta¬kan seba¬gai bagian dari bakat atau talenta yang diwariskan dari le-luhurnya di Sumatera Barat, yang kemudian terasah dengan baik.
Ketokohan Buya Hamka bukan hanya dikenal sebagai seorang inte¬lek¬tual mus¬lim modernis di Indonesia, juga di mancanegara, seperti Malaysia, Ti¬mur Tengah dan lain sebagainya. Bahkan Perdana Menteri Malaysia waktu itu, Tun Abdul Razak, per¬nah mengatakan Hamka bukan hanya mili¬k bangsa Indonesia, juga menjadi kebang¬gaan bangsa-bangsa Asia Tenggara. Apresiasi ini bukan ti¬dak beralasan, karena Buya Hamka juga dikenal sebagai seorang pujangga yang karyanya banyak dibaca di manca¬negara, termasuk di negara serumpun, Malay¬sia, Singapore dan Brunai Darussalam.

* Murodi adalah Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar