Senin, 07 September 2009

Perkembangan Islam pada Masa Bani Umayah

PERKEMBANGAN ISLAM
PADA MASA DINASTI BANI UMAYAH


Dinasti Bani Umayah merupakan dinasti Islam pertama yang didi¬ri-kan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41H-132/661-750 M. Ber-dirinya dinasti ini mengalami proses perjalanan yang cukup panjang, sejak dari keinginan Mu’¬a¬wiyah bin Abid Sufyan menjadi gubernur di Damaskus hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali. Selama masa pe¬me-rintahan dinasti ini, ba¬nyak perkembangan yang terjadi di dalam dunia Islam, mulai dari per¬kem¬bangan politik pemerintahan, eks¬pansi wilayah, kemajuan ilmu pengetahuan agama dan lain-lain. Oleh karena proses pem-bentukan dinasti ini mengalami banyak persoalan politik, sosial keaga¬ma¬an dan lain-lain, maka perlu dipe¬la¬jari latar belakang dan asal usul dinasti ini, serta ke¬mjaun yang dicapai pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Untuk menge¬tahui hal tersebut, berikut uraiannya.

A. Latar belakang dan sebab-sebab
proses terbentuknya Dinasti Bani Umayah

1. Asal usul Bani Umayah

Seperti diketahui bahwa Bani Umayah, meru¬pakan salah satu kabilah dalam masyarakat Arab Qurays. Secara garis keturunan (geneologis) Bani Umayah memiliki hu¬bungan darah dengan Nabi Muhamad Saw. Karena ke¬duanya merupakan ketu¬runan Abdi Manaf. Anak Abdi Manaf yaitu Abdi Syam dan Hasyim men¬ja¬di tokoh dan pemimpin pada dua kabilah dari suku Qurays. Anak Abdi Syam yang bernama Uma¬yah termasuk salah seorang dari pemimpin dari kabilah Qurays di jaman Ja¬hiliyah. Keduanya senantiasa bersaing untuk merebut pe¬ngaruh dan kehor¬matan dari masyarakat kota Makkah. Dalam setiap persaingan, Umayah selalu me¬nang. Kemenangan itu karena Umayah memiliki harta dan keturunan yang banyak.

Di antara ketu¬run¬an Umayah yang menjadi khalifah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan. Dialah yang dikenal da¬lam sejarah Islam sebagai peletak dasar dan pen¬diri dinasti Bani Umayah di Damaskus. Muawiyah bin Abi Sufyan menjadi khalifah yang sah setelah memperoleh pengakuan dari seluruh umat Islam. Pengakuan ini diper¬o¬leh setelah al-Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaannya kepada Muawiyah di Maskin pada tahun 41 H/661 M. Peristiwa ini dikenal dalam sejarah Islam dengan sebutan ‘Amul Jama’ah.

Sejak saat itu, berdirilah dinasti Bani Umayah. Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (41-132H/661-750 M), terdapat 14 (empat belas) khalifah. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
2. Yazid bin Muawiyah ( 60-64 H/680-683 M)
3. Muawiyah bin Yazid ( 64-64 H/683-683 M)
4. Marwan bin Hakam (64-65- H/683-685 M)
5. Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M)
6.Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M)
7. Sulaiman bin Abdul Malik (96-99H/ 715-717 M)
8. Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M)
9. Yazid bin Abdul Malik (101-105 H/720-724 M)
10. Hisyam bin Abdul Malik ( 105-125 H/724-743 M)
11. Walid bin Yzaid (125-`26 H/743-744 M)
12. Yazid bin Walid (126-127 H/744-744 M)
13. Ibrahim bin Walid (127-127 H/744-745 M)
14. Marwan bin Muhamad (127-132 H/744-750 M).

Di antara mereka, khalifah yang paling menonjol adalah Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M) al-Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M), dan Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M). Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Bani Umayah, kita akan bahas terlebih dahulu pendiri dinasti ini, yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan.

2. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
Pendiri Dinasti Bani Umayah

A. Biografi Muawiyah bin Abi Sufyan.

Nama lengkap Muawiyah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayah bin Harb bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al–Quraisyi al–Amawi. Ibunya bernama Hindun binti ‘Utbah bin Rabi’ah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf. Dari sil¬silah ini secara geneologis terjadi pertemuan antara nenek mo¬yang bapak¬nya dengan nenek moyang ibunya, yaitu pada Abdi Syams. Mua¬wi¬yah yang di¬juluki Abu Abdur¬rahman, dilahirkan kira–kira pada tahun ke–5 sebelum ke¬nabian (606 M). Muawiyah dan bapaknya masuk Islam pada peris¬ti¬wa penaklukkan ko¬ta Mak¬kah (Fath al–Makkah), ketika ia berusia lebih kurang 23 tahun. Me¬nu¬rut pengakuan Muawiyah sendiri bahwa ia telah men¬ja¬di muslim jauh sebelum fath al–Makkah, yaitu pada Yaum al–Qadla, ketika Rasulullah Saw dan para sahabat melaksanakan ‘Umrah sete¬lah per¬janjian Hudaibiyah. Ketika itu, ia datang menghadap Rasul dan menyatak¬an diri se¬bagai muslim. Tetapi ke¬is¬laman itu ia sembunyikan, karena ia mendapat ancaman dari keluar¬ga¬nya, terutama ibunya bahwa kalau ia ma¬suk Islam, pasokan makanan, warisan dan se¬bagainya akan di¬hen¬ti¬kan.

Setelah muslim, ia menjadi orang kepercayaan Nabi sebagai penulis wah¬yu. Jabatan ini diberikan, sebagai penghargaan atas ke¬luar¬ga Bani Umayah, dan po¬tensinya berupa kemampuan me¬nulis dan mem¬baca. Semua itu dapat digunakan untuk ke¬pen¬tingan pengem¬bangan Islam. Karena, pada saat itu sedikit sekali orang Arab yang memiliki ke¬mampuan membaca dan menulis. Dari sinilah ke¬mudian posisi Muawiyah men¬jadi semakin penting di dalam kehidupan sosial keagamaan dan politik ketika itu.

Sejak saat itu, karier Muawiyah dimulai, sehingga me¬miliki karier politik yang cukup baik di dalam pemerintahan pada masa khulafa al-rasyidun, terutama se¬jak masa khalifah Umar Bin al–Khatab (13-24 H/634 –644 M) hingga masa akhir pemerintahan khalifah Usman bin Affan (24-36 H/644-656 M) dan awal pemerin¬tah¬an khalifah Ali bin Abi Thalib.

Pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar (11-13 H/632-634 M), sau¬dara Muawiyah ber¬na¬ma Yazid bin Abu Sufyan, mendapat kepercayaan untuk me¬naklukkan da¬erah Syam. Dalam situasi yang kritis, Yazid meminta bantuan kepada khalifah untuk menambah kekuatan perang. Permintaan ter¬se¬but dipenuhi. Kemu¬dian khalifah Abu Bakar al-Shiddieq meminta kepada Mua¬wiyah untuk memipin pasukan tambah¬an tersebut. Di bawah bendera Yazid, Muawiyah bertempur menak¬lukkan kota–kota di utara, seperti Sidon, Beirut, dan lain sebagainya.

Dari sinilah sinar ke¬ce¬merlangan Muawiyah mulai tampak. Karena itu, ke¬ti¬ka khalifah Umar bin al–Khattab menjabat sebagai khalifah, ia meng¬angkat Yazid sebagai gubernur Da¬maskus, sementara Muawiyah sebagai gubernur Syria (Yorda¬nia) pada bulan Syawwal tahun 19 H. Setelah Yazid me¬ninggal pada bulan Dzul Hij¬jah tahun 19 H, dua wilayah itu digabungkan men¬jadi satu dan berada di bawah kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan. Peng¬ga¬bungan ini dise¬tujui khalifah Umar bin al–Khattab, karena khalifah mengetahui benar bahwa Muawiyah akan mampu men-jalankan roda pe¬me¬rintahan di wi¬la¬yah tersebut. Sebab Muawiyah dikenal sebagai seorang pe¬mimpin yang me¬mi¬liki kepri¬badian kuat dan ahli dalam lapangan politik, sehingga khalifah Umar me¬nyukainya dan menyebutnya sebagai kaisar Arab yang berkuasa di Syria. Kariernya terus melonjak, hingga akhirnya ia menjadi khalifah.

B. Kebijakan Muawiyah pada masa pemerintahannya.
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah me¬lakukan berbagai kebijkan. Di antara kebijakan yang dilakukannnya dalam bidang pemerintahan adalah:

1.Pembentukan Diwanul Hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas mem¬be¬rikan pengawalan kepada khalifah. Pembentukana lembaga ini didasari atas pengalaman sejarah masa lalu, yaitu beberapa khalifah ra-syidah me¬ninggal ka¬rena dibunuh oleh orang-orang yang tidak me¬nyu-kai gaya ke¬pemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluar¬kan¬nya. Dengan adanya lembaga ini, maka se¬tiap orang yang akan meng¬hadap untuk bertemu khalifah diperiksa terlebih da¬hulu, dan ditanyakan mak-sud kedatangannya. Dengan cara pemeriksanaan ketat seperti ini, kha-li¬fah dapat terhindar dari ancaman pembunuhan dari orang-orang yang tidak menyukainya.

2.Pembentukan Departemen Pencatatan atau Diwanul Khatam. Departe-men ini mencatat semua peraturan yang dikeluarkan khalifah dan dicatat di dalam berita acara pemerintahan. Berita acara atau catatan kebijakan dan surat-su¬rat asli di¬se¬gel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Sementara salin¬an¬nya disimpan. Ke¬bi¬jakan ini dikeluarkan karena ada kasus yang pernah terjadi, yaitu ketika khalifah memberikan 1000 dirham kepada seseorang dari ben¬da¬hara provinsi. Surat yang berisi perintah itu dicegat di tengah jalan dan jum¬lahnya diubah de¬ngan angka yang lebih tinggi. Dengan pencatatan seperti ini, kahlifah Muawiyah berharap tidak ada lagi penipuan dan tindakan yang merugikan negara.

3.Pembentukan Dinas Pos atau Diwanul Barid. Muawiyah membentuk pos-pos penjagaan pada tempat-tempat tertenu di sepanjang jalan penting dan dise¬dia¬kan kuda lengkap dengan peralatannya. Para pegawai pos mengambil se¬ekor da¬ri kuda itu dan mengendarainya dengan cepat, se¬hingga cepat sam¬pai ke pos berikutnya. Di pos itu, pegawai tersebut meninggalkan kuda itu supaya kuda ter¬sebut dapat beristirahat. Ke¬mudian pegawai itu mengambil kuda lainnya yang telah tersedia di pos itu untuk menuju tempat yang di¬tu¬ju.

4.Pembentukan percetakan mata uang. Pembentukan ini dimaksudkan un¬tuk men¬cetak mata uang resmi negara. Meskipun pada masa peme-rin¬tah¬an Muawiyah bin Abi Sufyan, masih menggunakan mata uang Romawi dan belum meng¬gan¬tinya dengan mata uang baru yang dikeluarkan pe¬merintahan Bani Umayah. Penggantian mata uang baru dilakukan pada masa pememrintahan Abdul Malik bin Marwan.

5.Pembentukan Shahibul Kharraj (pemungut pajak). Pajak-pajak yang berasal dari berbagai provinsi di wilayah kekuaan Bani Umayah dikumpulkan me¬lalui petu¬gas ini, kemudian dikirim ke pusat. Pejabat ini ditunjuk langsung oleh khalifah dan bertanggungjawab kepada khalifah.

C. Usaha-usaha Muawiyah dalam
pengembangan wilayah kekuasaan Islam

1. Penaklukan Afrika Utara
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah mela¬ku¬kan berbagai kebijkan untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Hal itu dila¬kukan se¬te¬lah ia berhasil melakukan pengamanan situasi di dalam negeri. Muawiyah segera melakukan pengerahan pasukannya untuk menga¬dakan upa¬ya perluasan wilayah kekuanan. Salah satunya adalah upaya pe¬naklukan ke wilayah Afrika Utara.Upaya ini merupakan salah satu peristiwa penting dan bersejarah selama masa-masa kekua¬saannya 661-680 M).

Usaha ini dilakukan Muawiyah, karena para penjajah bangsa Romawi terus melakukan perlawanan di wilayah Afrika Utara. Perlawanan bangsa Romawi ini sa¬ngat mengganggu usaha dan kerja gubernur ‘Amr bin al-‘Ash yang sedang memim¬pin wilayah Mesir. Oleh karena itu, Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan ‘Amr bin al-‘Ash untuk mengatasi persoalan tersebut. Untuk itu, ‘Amr bin al-‘Ash mengir¬im seorang jenderal bernama Uqbah bin Nafi’. Usahnya ini berhasil, sehingga ia dan pasukannya menguasa kota Qairuwan hingga ke selatan Tunisia pada tahun 50 H/670 M. Kota Qairuwan kemudian dijadikan sebagai benteng perta¬hanan dan pusat pemerintahan provinsi dan pangkalan militer untuk wilayah Afrika Utara. De¬ngan kekuatan militer dan pertahanan yang cukup memadai, akhirnya pasukan Ro¬mawi dapat dikalahkan dan terusir hingga ke sebuah pulau kecil di Afrika Utara. Pu¬lau itu bernama Septah atau Ceuta.

Meskipun bangsa Romawi berhasil diusir dan dikalahkan pada tahun 50/670 M, bangsa Romawi berhasil mempengaruhi bangsa Barbar untuk melakukan perla¬wanan terhadap bangsa Arab Muslim. Oleh karena itu, Uqbah bin Nafi’ melakukan serangan kembali. Namun sebelum usaha itu berhasil, Muawiyah mengganti guber¬nur Uq¬bah bin Nafi. Posisi Uqbah kemudian digantikan oleh Abul Muhajir. Di ba¬wah kepemim¬pinan Abul Muhajir, pasukan muslim berhasil menaklukkan suku Barbar dan mengajak mereka untuk masuk Islam.


2. Penaklukkan Konstatinopel.

Salah satu ambisi Muawiyah adalah mengadakan penyerangan ke ibu kota Byzantium, yaitu Konstantinopel.Untuk maksud ini, Muawiyah telah mem¬per¬siap¬kan sebuah pasukan besar terdiri dari 1700 kapal perang lengkap dengan berbagai peralatan tempur. Pasukan ini dipimpin oleh putera kesa¬yangannya, yaitu Yazid bin Abi Sufyan. Pasukan perang ini kemudian menuju ke pulau-pulau yang berada di sekitar Laut tengah. Pada tahun 53 H, pasukan Yazid berhasil menguasai pu¬lau Rho¬desia. Tahun 54 H berhasil menaklukkan pulau Kreta. Dari situ pa¬sukan umat Islam terus melanjutkan perjalannya hingga akhirnya dapat me¬naklukkan pulau Sicilia dan pualu Arwad yang tidak jauh dari Kons¬tan¬ti¬no¬pel.

Setelah berhasil menaklukkan pulau-pulau di Laut Tengah, pasukan umat Islam mempersiapkan diri di bawah pimpinan Sufyan bin ‘Auf untuk menak¬luk¬kan Konstantinopel. Dalam rombongan pasukan ini, ikut pula Abu Ayyub al-Ashary, Ab¬dullah bin Zubeir, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, selain Yazid bin Mua¬wiyah. Tiba di dekat kota Konstantinopel, pasukan Islam melakukan pe¬nge¬pungan selama lebih kurang 7 tahun. Tetapi karena kuatnya benteng per¬ta¬hanan dan pasu¬kan Islam diserang dari berbagai arah, akhirnya usaha pe¬nak¬luk¬kan kota tersebut mengalami kegagalan. Dalam misi ini, salah se¬orang tokoh Islam gugur, yaitu Abu Ayyub al-Anshary. Usaha penak¬luk¬kan kota ini terus di¬lakukan pada masa-masa sesudahnya, dan baru dapat dikua¬sai umat Islam pada masa pemerin¬tahan dinasti Usmani, ketika Muhamad al-Fatih menakluk¬kan kota itu pada tahun 1453 M.

3. Usaha perluasan wilayah ke Timur.
Usaha perluasan wilayah kekuasaan Bani Umayah tidak hanya dila-ku¬kan ke bagian barat, seperti Mesir dan Afrika Utara hingga kepulauan Laut Tengah, juga dilakukan ke wilayah Timur, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan lain-lain. Pada tahun 44 H, Muawiyah bin Abi Sufyan mengirim pasukan di ba¬wah pimpinan al-Muhallab bin Shfarah untuk menaklukkan wilayah Sindus, yaitu daerah yang membentang mulai dari Kabul hingga Multan. Dalam usaha ini al-Muhallab berhasil menaklukkan daerah-daerah tersebut, tanpa mengalami banyak hambatan. Karena pasukan Islam begitu kuat, sementara pasukan lawan tidak.

Selain itu, usaha yang dilakukan pasukan Islam ini tidak hanya menggunakan kekuatan militr, juga melalu pendekatan kemanusiaan dan keagamaan, sehingga banyak di antara merreka yang menerima umat Islam dengan senang hati. Tanpa melakukan perlawanan. Usaha perluasan wilayah kekuasaan Islam yang dilakukan oleh khalifah Muawiyah ini berhasil menam¬bah luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah ini. Sehingga luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah meliputi wila¬yah ja-zirah Arabia, Anak Benua India, Afrika, dan sebagian kepulauan Laut Tengah. Dengan kemauan keras dan ambisi pribadinya, Muawiyah berhasil meng¬ga¬bungkan.

B. Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)

1. Biografi Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)

Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Marwan bin al-Ha¬kam bin Abul ‘Ash bin Umayah bin Abdul Syam bin Abdu Manaf. Ibu¬nya adalah Aisyah binti Mua¬wiyah bin al-Mughirah bin Abul ‘Ash. Ibunya terkenal sebagai orang yang sangat baik prilaku dan sifat-sifatnya. Di bawah asuhan¬nya Abdul Malik menjadi orang yang cerdas, baik dan bijaksana.Abdul Malik bin Marwan dilahirkan pada tahun 26 H, pada masa pe¬merin¬tahan khalifah Usman bin Affan. Seperti tercatat di dalam sejarah bahwa Abdul Ma¬lik tumbuh dan berkembang sebagai seorang pemberani dan suka menolong. Selai itu, ia juga dikenal sebagai seorang pujangga, penasihat dan sebagai orang yang bera¬ni dalam menegakkan kebenaran. Ia tidak takut dicela karena keberanian dan kehe¬tabannya itu. Sejak kecil ia telah menghafal al-Qur’an dan menguasai berbagai ilmu agama lainnya, seperti ilmu hadis, fiqih, tafsir, dan lain-lain. Semua ilmu itu ia pela¬jari dari para ulama dan tokoh terkenal di Madinah, terkenal, seperti ia belajar meng hafal al-Qur’and ari khalifah Usman bin Affan. Belajar hadis dari Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudry, Jabir bin Abdullah dan dari sahabat Rasulullah Saw lainnya.

Maka tidak heran apabila kemudian ia menjadi seorang faqih (ahli ilmu fiqih) setaraf dengan Sa’id bin Musayyab dan Urwah bin Zubair, ulama fiqih terkenal di Madinah saat itu dan sebagai seorang pemim¬pin yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Abdul Malik juga dikenal se¬bagai penyair dan kritikus sastra terkenal. Untuk mendiskusikan berbagai ilmu pengetahuan, ia membangun kelompok (klub) diskusi untuk bertemu dan mendiskusikan berbagai ilmu dan sastra terkenal, seperti kitab al-Kamil, karangan al-Mubarrad. Kitab ini selalu didiskusikan bersama-sama teman-teman dan tokoh lainnya.

Selain itu, Abdul Malik bahkan dikenal sebagai teman diskusi yang baik dan tempat orang bertanya tentang sesuatu kepadanya. Al-Sya’bi bahkan bercerita bahwa saya tidak pernah berteman dengan orang yang lebih pandai dari dari Abdul Malik bin Marwan. Saya selalu mendapatkan tambahan ilmu bila berdiskusi dengannya. Abdul Malik bin Marwan dikenal sebagi seorang yang fasih berbicara dan lugas pemicaraannya. Setiap kalimat yang keluar dari ucapannya selalu mengandung hik¬mah.

2. Jasa dan Peninggalan Khalifah Abdul Malik binMarwan

Selama masa-masa pemerintahannya, khalifah Abdul Malik bin Mar¬wan me¬lakukan beberapa upaya pembaharuan untuk memperlancar admi¬nistrasi pemerin¬tahan. Di antara jasa dan pembaharuan yang dilakukannya adalah:
a. Menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara.
Kebijakan ini dikeluarkan karena bahasa yang dipakai untuk kegiatan admi¬nsitrasi pemerintahan pasa masa-masa sebelumnya dae¬rah taklukkan, bukan bahasa Arab. Seperti diketahui bahwa pada masa Nabi dan para sahabat dan masa-masa awal dinasti Banai Umayah, se¬luruh dokumen yang berkaitan dengan perikehidupan dicatat dalam bahasa Arab.

b.Penggantian mata uang.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Abdul Malik bin Marwan ada¬lah penggant¬ian mata uang. Ia mengeluarkan mata uang logam Arab. Sebelumnya, pada masa Nabi Muhamad Saw dan khalifah Abu Bakar, mata uang yang dipakai sebagai alat tukar atau alat bayar ada¬lah mata uang Romawi dan Persia. Mata uang ini pada masa peme¬rin¬tahan sesudahnya, khususnya pada masa khalifah Umar bin al-Khattab telah banyak yang rusak. Untuk kepentingan itu, khalifah Abdul Malik bin Marwan men¬di¬rikan pabrik percetakan uang di Damaskus.

c.Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab.

Kebijakan khalifah Abdul Malik lainnya adalah pembaharuan dalam ragam tulisan bahasa Arab. Hal ini dilakukan karena berda¬sarkan penilaian¬nya terdapat dua kelemahan di dalam bahasa Ara. Pertama, bahasa Arab hanya mengandung huruf konsonan (huruf ma¬ti), yang dapat diucapkan dalam beberapa bunyi vokal. Kenyataan ini menyulitkan bagi masyarakat muslim yang bukan berasal dari bangsa Arab di dalam memahami dan mengucapkan bahasa Arab.



d.Pembaharuan dalam bidang perpajakan.
Hingga pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, umat Islam hanya berkewajiban membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orng non-muslim memeluk agama Islam. dengan cara ini, mereka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka mening¬galkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar se¬bagai tentara.

e.Pengembangan sistem pos.
Ketika Abdul Malik bin Marwan berkuasa, ia berusaha mengem-bangkan sistem pos yang telah dibangun pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan. Sistem pos ini menghubungkan kota-kota propinsi dengan peme¬rin¬tahan pusat. Para petugas pos mengendarai kuda dalam men¬jalankan tugas¬nya, khususnya tugas menyampaikan informasi penting dari pemerin¬tah pusat ke pemerintah proponsi.

f.Membentuk Mahkamah Agung.
Kebijakan lain yang menjadi jasa penting dari peninggalan pe-merintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah mendirikan lem¬baga Mahkamah Agung. Lembaga ini didirikan untuk mengadili para pejabat tinggi negara yang melakukan penyelewengan atau tindakan yang merugikan bangsa dan negara atau bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat.
g.Mendirikan bangunan-banguan penting.
Pada masanya, telah dibangun pabrik-pabrik senjata dan pabrik kapal perang di Tunisia. Membangun Kubah Baru (Qubbah al- Shkhra) di Yerussa¬lem, yang hingga kini masih terjpelihara dengan baik dan masih utuh.


C. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik

1. Biografi Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik ( 50-96 H/ 668-715 M)

Setelah Abdul Malik bin Marwan wafat pada 86 H/705 M, al-Walid bin Abdul Malik naik tahta menjadi khalifah. Ia berkuasa sebagai khalifah selama lebih kurang 10 tahun, mulai tahun 705-715 M. Al-Walid bin Abdul Malik dilahirkan pada tahun 50 H. Ia banyak belajar peradaban Islam. Sejak kecil dia dididik dengan baik di ling¬kungan istana. Tetapi pendidikan dan keterampilan bahasa Arabnya sangat lemah, sehingga ia berbicara kurang fasih. Padahal salah satu pra¬syarat yang harus dimiliki seorang calon khalifah adalah ke¬mampuan berbahasa Arab fasih dengan baik. Untuk mengatasi kelemahan ini, ayahnya Abdul Malik bin Marwan pernah mem¬be¬ri¬kan guru khusus ba¬ha¬sa Arab untuk mempelajari ilmu nahwu (ilmu tata bahasa Arab). Tetapi, selama lebih kurang enam bulan be¬lajar ilmu nahwu, tetap saja tidak bertam¬bah ke¬mampuan dan keterampilan ber-ba¬hasa.

2. Penobatannya Sebagai Khalifah ( 86-96 H/705-715 M)

Setelah kematian Abdul Malik bin Marwan pada tahun 86 H/705 M, al-Walid naik tahta menjadi khalifah. Semua rakyat melakukan sumpah setia kepadanya. Ketika al-Walid menjadi khalifah, situasi dan kon¬disi kekuasaan dinasti Bani Umayah dalam keadaan stabil. Hal itu berkat kerja keras ayahnya yang terus melakukan pengamanan terhadap wilayah kekua¬sa¬an yang di¬mi¬likinya. Pemerintahan khalifah al-Walid dapat dikatakan sebagai sebuah peme¬rin¬tahan yang aman dan makmur. Ia beruntung karena tidak terdapat per¬mu¬suhan dalam negeri yang dapat mengganggu pemerintahannya. De¬mikian ju¬ga kekuatan khawarij telah dimusnahkan pada masa pemerin¬tahan ayahnya.

Selain itu, khalifah al-Walid juga beruntung karena ia memi¬liki se¬jumlah orang pang¬lima yang memiliki keberanian dan kecakapan yang luar biasa, sehingga pe¬me-rintahannya berjalan dengan baik. Di antara tokoh dan pang¬lima itu adalah Umar bin Abdul Aziz yang diberi keprcayaan menjadi gu¬bernur di Arabia, dan Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi yang diberikan ke¬per¬ca¬yaan menjadi gubernur di Irak. Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai seorang gubernur yang aktif me¬lakukan pembangunan besar-besaran di wilayah Ma¬kah dan Madinah. Atas perintah khalifah al-Walid, Umar bin Abdul Aziz me¬rehab masjid Madi¬nah, membuat jalan-jalan dan pos-pos di Makah. Sehingga membuat nyaman para jamaah haji.

3. Usaha-usaha khalifah Al-Walid bin Abdul Malik
Setelah naik tahta pada tahun 86 H/705 M, banyak langkah kebijakan yang dilakukan khalifah al-Walid, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
a.Perbaikan-perbaikan di dalam Negeri
1.Jaminan sosial bagi anak-anak Yatim dan penderita cacat.
Di antara usaha perbaikan di dalam negeri yang dilakukan khalifah al-Wa¬lid adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Me-reka diberi jaminan hidup dan fa¬silitas lainnya, seperti pendi-dikan dan sebagainya. Selain pemberian ja¬minan so¬sial dan pendidikan bagi anak-anak yatim, kha¬lifah al-Walid juga melakukan ke¬bijakan yang sangat populer, yai¬tu memberikan perlindungan dan jaminan khu¬sus bagi para penderita cacat. Bagi para penderita cacat, mereka disediakan pe¬la¬yan khusus untuk membantu aktifitas mereka sehari-hari. Bagi para pende¬rita tu¬na netra, disediakan penuntun khusus yang akan mem¬bimbing mere¬ka ke mana mereka mau pergi. Para penuntun dan penun¬juk jalan ini digaji oleh pemerintah.

Sementara bagi para penderita kusta, disediakan rumah khusus, dira¬wat sesuai dengan standar kesehatan. Untuk para penderita penyakit lumpuh, dibe¬ri¬kan seorang pelayan yang akan merawat dan mengu¬rusi kebutuhan hidup mere-ka. Bagi para pelayan tersebut semuanya digaji oleh pemerintah dan dijamin ke¬hidupannya.

2. Pembangunan jalan-jalan, gedung dan fasilitas lain.
Selain melakukan gerakan pembangunan bisang sosial kema-sya¬ra¬kat¬an, khalifah al-Walid juga melakukan pembangunan fisik berupa ja¬lan-jalan raya dan masjid Umawi, Damaskus. Sa¬lah satunya adalah pembangunan jalan raya menuju Hijaz, yakni Ma¬kah dan Madinah. Di sepanjang jalan raya tersebut, digali sumur-sumur untuk kebu¬tuh¬an masyarakat yang akan meman¬faatkan air untuk minum. Untuk menjaga dan merawat semua jalan dan sumur-sumur tersebut, kha-lifah al-Walid mengangkat pegawai yang digaji oleh pemerintah. Mereka ber¬tugas menyediakan air mi¬num bagi orang-orang yang mele¬wati jalan raya tersebut.

1.Perluasan Wilayah Kekuasaan Bani Umayah

Di antara wilayah yang ditaklukkan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid adalah Asia Tengah, Indo-Pakistan (Anak Benua India), Afrika Utara, dan Spanyol di Eropa.

a. Penaklukan Asia Tengah
Wilayah Asia Tengah di kepulauan Transoxania, tanah air bangsa Tur¬ki ter¬diri dari beberapa kerajaan kcil, seperti kerajaan Balkh, Bukhara, Far¬ghana dan Kha¬warizm. Kerajaan-kerajaan kecil ini selama masa peme-rin¬tahan di¬nasti Bani Umayah seringkali mengganggu aktifitas politik peme-rintahan. Un¬tuk menyele¬saikan gang¬guan tersebut, pemerintan Bani Umayah pernah mengirim Yazid bin Muhallab, Te¬tapi karena ia dipandang oleh Hajjaj bin Yu¬suf tidak mampu meng¬a¬tasi persoalan ter¬sebut, Hajjaj memecat dari jabat¬an¬nya sebagai penglima militer di wilayah tersebut. Kemudian Hajjaj mengutus Qutaibah bin Muslim al-Bahily menggantikan kedu¬duk¬annya sebagai peng¬lima militer.

Setelah menjadi panglima yang diberi kepercayaan oleh Hajjaj bin Yu¬suf, Qutaibah bin Muslim berhasil mengatasi berbagai pemberontakan dan ge¬jolak sosial politik di wilayah Asia Tengah. Wilayah-wilaha yang melaku¬kan perla¬wan¬an terse¬but kemudian dikuasai dan menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam Bani Uma¬yah. Usaha penyerangan pertama dilakukan Qutai¬bah ke wilayah Balkh ibu kota Turkistan pada tahun 705 M. KOta tersebut dapat dikuasai dengan mudah. Raja-raja di negeri ini menyerah kepada Qutaibah dan menyatakan bersedia membayar pajak kepada pemerintahan pusat di Damaskus.

Selesai menaklukan Turkiskan, Qutaibah melanjutkan penaklukan ke wila¬yah Bukhara. Setelah melalui pertempuran kecil, Qutaibah berhasil menguasi ne¬geri Bu¬khara tersebut. Kemudian sekitar tahun 710 M, Qutaibah menyeberangi Selat Oxus dana berhasil mengalahkan raja Khawarizm.

Ketika mendengar adanya gerakan pemberontakan di wilayah Khura¬san, ia kembali ke Khurasan dan berhasil mengatasi para pemberontak yang ingin memi¬sahkan diri dari pmerintahan diniasti Bani Umayah. Selama lebih kurang dua ta¬hun, Qutaibah berhasil menaklukan dan menguasai wilayah Timur lain¬nya. Se¬hingga seluruh kota di wilayah Farghana dan per¬batasan daratan Cina dapat dikuasainya dan menjadi wilayah jajahan dinasti Bani Umayah. Kemudian pada tahun 714 M Qutaibah melakukan serangan ke negeri Cina-Turkistan dan berhasil menguasai kota Yashgar. Namun setelah kematian khalifah al-Walid pada tahun 96 H/715 M, wilayah ini melepaskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha merebut kota ini kemu¬dian dilanjutkan pada masa-masa pemerintahan Islam lainnya.

b. Penaklukan kembali wilayah Afrika Utara
Pada masa-masa khalifah sebelumnya, terutama masa Abdul Malik bin Mar¬wan (65-86 H/685-705 M), beberapa wilayah Afrika Utara berhasil dikuasai oleh pa¬sukan Uqbh bin Nafi’ dan panglima Abul Muhajir. Namun setelah per¬gantian kekha¬lifahan di Damaskus, wilayah Afrika Utara melepas¬kan diri. Bangsa Barbar terus me¬lakukan gerakan pemberontakan untuk mele¬paskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha untuk tetap mem¬pertahankan wilayah Afrika Utara yang diang¬gap sa¬ngat penting bagi peme¬rintahan dinasti Bani Umayah ini, terus dilakukan, khususnya pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Untuk mengatasi berbagai pem¬beronntakan yang terjadi di wilayah ini, khalifah al-Walid bin Abdul Malik mengirim pasukan di bawah pimpinan Musa bin Nushair. Selain sebagai pang¬lima, Musa bin Nushair juga menjabat sebagai gubernur di wilayah Afrika Utara.

Berbagai gangguan dan gerakan pemberontakan yang dilakukan suku Bar¬bar dan orang-orang Romawi, dapat diatasi oleh Musa bin Nushair. Sehingga be¬berapa wilayah Laut Tengah dapat dikuasai, seperti kota Mayor¬ca, Minorca, Ivica, dan wi¬layah perbatasan Spanyol. Keberhasilan Musa bin Nushair menguasai wi¬layah Afrika Utara membuka jalan bagi tentara Islam untuk menklukan wilayah Spanyol di Eropa.

3. Penaklukan Spanyol( Andalusia)
Penaklukan Spanyol merupakan peristiwa penting dalam perjalanan seja¬rah umat Islam, khususnya pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (661-750 M). Penaklukan Spanyol dapat dilakukan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Spanyol merupakan wilayah bagian kerajaan Romawi. Ketika penguasa se¬tempat dikalahkan oleh pasukan Gothic, Spanyol memasuki periode peme¬rin¬tah¬an yang lalim dan korup. Para penguasanya menindas dengan kejam ma¬syarakat yang kebanyakan para petani. Para petani ini dibebani dengan pajak yang sangat berat. Sementara kelas menengah-atas, yang kebanyakan kaum bangsawan dan orang kaya, dibebaskan dari berbagai pungutan pajak. Kaum budak benar-benar tertindas. Mere¬ka tidak memiliki kebebasan sama sekali. Bahkan mereka tidak diberi kesem¬patan untuk melakukan pernikahan.

Sementara itu, para pemeluk agama Yahudi dipaksa untuk memeluk aga¬ma Kristen. Mereka yang melakukan perlawanan dan pemberontakan dibantai habis. Pendek kata, para penguasa ketika itu sangat berindak di luar batas ke¬manusiaan. Para penguasa memaksakan kehendaknya untuk kepuasan pribadi. Masyarakat dibiarkan menderita dan sengsara. Kenyataan ini sangat berbeda de¬ngan kenyataan yang ada di wilayah-wilayah Islam.

Keberhasilan Roderick menguasai wilayah Spanyol membuat dirinya ber¬ambisi untuk menguasai wilayah Afrika Utara. Sehingga kepulauan Ceuta (Sep¬tah) yang dikuasai De Graft Julian dikuasai Roderick. Terusirnya raja Julian dari wilayah Ceuta, membuat dirinya tidak punya pi¬lihan lain kecuali meminta bantuan kepada penguasa Afrika Utara, yaitu guber¬nur Musa bin Nushair. Julian meminta bantuan kepada Musa bin Nushair untuk mengusir Roderick dari wilayah kekuasaannya. Permintaan itu disambut dengan baik oleh Musa bin Nushair. Tetapi sebelum ia melancarkan serangan guna membantu Julian, Musa bin Nushair meminta ijin kepad khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh khalifah al-Walid.

Sebelum melakukan serangan ke wilayah Spanyol, Musa bin Nushair ter¬le¬bih dahulu mengutus orang kepercayaannya bernama Tharif bin Malik untuk me¬nye¬lidiki keadaan di Spanyol. Penyelidikan ini mendapat bentuan dari Julian be¬rupa pe¬minjaman kapal layar untuk berlayar ke Spanyol. Dari hasil penye¬li¬dikan itu, Tharif memberikan data dan informasi penting mengenai keadaan sebenarnya dan dari daerah mana tentara Islam akan masuk.

Dari data dan informasi itu, Musa bin Mushair mempersiapkan pasukan se¬kitar 7.000 tentara untuk melakukan penyerangan ke Spanyol. Untuk me¬mim¬pin penyerangan itu, Musa bin Nushair memberikan keprcayaan kepada Thariq bin Zi¬yad. Berbekal informasi dan data yang diperoleh Tharif bin Malik, akhirnya Thariq bin Ziyad berhasil memasuki wilayah benteng pertahanan Spanyol di se¬buah selat, yang kemudian selat ini dikenal dengan sebutan Selat Jabal Thariq atau Giblaltar. Penaklukan ini terjadi pada tahun 711 M.

Dari selat Giblaltar ini, Thariq bin Ziyad dan pasukannya merangsek ma¬suk ke wilayah kekuasaan Roderick di Spanyol. Roderick terdesak hingga ke te¬bing su¬ngai Guadalete. Karena terdesak, Roderick mencerburkan diri ke sungai ter¬sebut dan tewas. Setelah berhasil mengalahkan Roderick, Thariq dan pasuk¬an¬nya menguasai Sidonia, Carmona dan Granada.

Setelah berhasil menguasai wilayah tersebut, Thariq membawa pasukan¬nya untuk menguasai Cordova dan Toldo, ibu kota pemerintahan Spanyol. Jadi da¬lam wak¬tu yang singkat, Thariq bin Ziyad dan pasukannya berhasil dengan mu¬dah mengua¬sai Spanyol. Keberhasilan Thariq bin Ziyad menguasai Spanyol membangkitkan ke¬inginan Musa bin Nushair mengunjungi wilayah itu. Karena itu, sekitar tahun 712 M, Musa bin Nushair membawa 18.000 pasukannya ke Spanyol dan mendarat di wilayah itu pada bulan Juli 712. Dengan mudah Musa menaklukan wilayah Seville dan sejumlah kota kecil lainnya. Di dekat kota Toledo, Musa bin Nushair menjum¬pai Thariq bin Ziyad. Pada kesempatan itu, Musa bin Mushair memarahi Thariq yang tidak mela¬porkan harta rampasan perang. Tetapi akhir¬nya keduanya menca¬pai kesepakatan untuk bekerjasama dan membentuk pa¬sukan gabungan Islam gu¬na me¬lancarkan se¬rangan lebih jauh ke wilayah Spa¬nyol lainnya. Pasukan ga¬bungan ini berhasil meng¬uasai Sarragosa, Terragona, dan Barcelona. Setelah itu, pa¬sukan Musa bin Nushair mengerahkan pasukannya untuk menaklukan wilayah Eropa lainnya.

Namun, sebelum ia berhasil menguasai Eropa, Musa bin Nushair dipang¬gil ke istana khalifah al-Walid. Sebab khalifah mendengar adanya informasi me¬ngenai perlakuan kasar yang dilakukan Musa kepada Thariq. Khalifah memang¬gilnya untuk kembali dan menemuninya di Damaskus. Tetapi sebelum ia me¬ninggalkan Spanyol, Musa bin Nushar menetapkan akanya yang bernama Abdul Aziz sebagai raja muda di Spanyol. Abdullah sebagai gubernur Afrika Utara dan Abdul Malik sebagai guber¬nur Maroko. Dengan membawa harta rampasan yang banyak, Musa bin Nushair per¬gi menuju Damaskus untuk menyerahkan harta rampasan tersebut. Namun sebelum Musa sampai di Damaskus, khalifah al-Walid meninggal dunia pada tahun 96 H/715 M.

Terlepas dari konflik antara Musa bin Nushair dengan Thariq bin Ziyad, yang keberhasilan tentara Islam di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad dan Musa bin Nu¬shair ini membawa citra bagi umat Islam. Sebab penaklukan Spanyol mem¬buka lem¬baran baru dalam perjalanan sejarah politik militer umat Islam, khu¬susnya pada masa dinasti Bani Umayah (661 –750 M). Karena umat Islam telah membebaskan ma¬syarakat Spanyol dari kekejaman dan kelalimaman penguasa Roderick.

Jatuhnya Spanyol dan beberapa kota penting di negeri itu, membuka jalan ba¬ru bagi upaya umat Islam untuk menyebarkan Islam ke seluruh Eropa. Namun sa¬yang, konflik intern kemudian menjadi penyebab utama kehancuran penguasa Islam di Spanyol dan menyebabkan mereka terusir dari negeri itu ada tahun 1492 M.


D. KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ (99-101 H/717-720 M)
Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah Bani Umayah ke-8. Ia naik tahta pada tahun 99-101 H/717-720 M. Meskipun ia berkuasa tidak lebih dari tiga tahun, namanya tercatat sebagai salah seorang khalifah yang dikenang sepanjang masa karena kepribadian dan kebijakannya yang pro rakyat dan keinginannya yang kuat untuk mengembangkan ilmu agama Islam, ilmu-ilmu umum dan lain-lain. Di masanya inilah terjadi usaha pembukuan hadis-hadis yang sebelumnya tidak di¬la¬ku¬kan secara sistematis. Inilah jasanya yang sangat monumental (bersejarah) yang patut dikenang. Untuk mengetahui siapa Umar bin Abdul Aziz sebenarnya, berikut uraian boiografi singkatnya.

1. Biografi Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63-101 H/682-720 M)
Umar bin Abdul Aziz dilahirkan pada tahun 63 H di Halwan, dekat Kairo. Ia lahir ketika ayahnya Abdul Aziz menjadi gubernur di Mesir. Ber-da¬sarkan garis ke¬turunan, Umar memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khattab. Ka¬rena ibunya yang bernama Ummu ‘Ashim binti ‘Ashim bin Umar bin al-Khattab. Sa¬lah satu ciri fisik yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz adalah tanda bekas luka di ba¬gian dahi. Luka itu terjadi karena gi¬gitan atau cakaran binatang ketika ia masih kecil.

Ayahnya yang mengobati luka itu dan menghapus darah dari mukanya. Ka¬rena se¬ca¬ra garis keturunan ia memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khat¬tab, maka banyak sejarawan mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki sifat dan watak yang sama, yaitu keberanian dan keadilan, kelemah lembutan, sifat kasih sayang, sabar dan cinta ilmu pengetahuan.

Pada masa kecilnya, Umar bin Abdul Aziz tinggal menetap di rumah paman-pamannya di Madinah dan memperoleh pendidikan yang baik dari mereka. Banyak ilmu pengetahuan keagamaan diperolehnya, antara lain ilmu hadis, al-Qur’an dan lain-lain. Umar bin Abdul Aziz belajar hadis dari ayahnya, Abdul Aziz dan para sa¬habat lainnya, seperti Anas bin Malik, Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib, Ibnu Qa¬rith, Yusuf bin Abdillah bin Salah, ‘Amir bin Sa’ad, Sa’id bin al-Musayyab, Urwah bin al-Zubair, Abi Bakar bin Abdirrahman, Arrabi’ bin Samurah, dan lain-lain. Se-mentara ulama hadis yang banyak belajar darinya adalah al-Zuhry, Muhamad bin al-Mun¬kadir, Yahyah bin Sa;id al-Anshary, Masalamah bin Abdul Malik, Raja’ bin Haywah, dan lain-lain.

Selain ilmu hadis, Umar bin Abdul Aziz juga menguasai ilmu al-Qur’¬an. Bahkan ia telah menghapal dan mengkaji al-Qur’an sejak Umar masih ke¬cil. Untuk memperdalam semua itu, Abdul Aziz mengirim Umar ke Madinah. Tujuannya agar ia belajar dengan baik mengenai ilmu-ilmu agama Isla, ter¬masuk al-Qur’an. Di Ma¬di¬nah ia belajar al-Qur’an dengan Ubaidillah bin Ab¬dullah. Pendidikan ini dilaluinya hingga menjelang dewasa.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Umar bin Abdul Aziz diminta oleh kha¬lifah Abdul Malik bin Marwan untuk datang ke Damaskus. Di kota inilah Umar bin Abdul Aziz menikah dengan Fatimah, anak khalifah Abdul Malik bin Marwan. Dari kota inilah ia meniti karier politiknya sebagai pejabat pen¬ting pemerintahan. Sebab ketika al-Walid bin Abdul Malik menjadi khalifah, ia diberi kepercayaan untuk men¬jadi gubernur di Hijaz, yakni Makah dan Ma¬dinah. Kariernya berjalan bagus tanpa cacat sedikitpun. Tetapi karena di¬fit¬nah oleh Hajjaj bin Yusuf yang menuduhnya me¬lindungi para pem¬be¬ronntak yang berasal dari Irak, Umar bin Abdul Aziz dipecat. Pemecatan ini tidak diambil pusing oleh Umar bin Abdul Aziz, karena memang ia sendiri tidak berambisi untuk menjadi penguasa. Hal dapat dilihat dari pem¬bi¬ca¬raan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik dengan Raja bin Haiwah. Ketika Khalifah Su¬lai¬man sakit, ia meminta pendapat Raja mengenai Umar bin Ab¬dul Aziz. Siapakah yang patut ditunjuk untuk menjadi khalifah setelah Kha¬li¬fah Sulaiman. Khalifah Su-laiman memuji kepri¬ba¬di¬an dan sifat-sifat yang di¬miliki Umar bin Abdul Aziz. Raja menganjurkan Khalifah Sulaiman agar ia mengangkat Umar bin Abdul Aziz sebagai penggantinya kelak. Tetapi pem¬bicaraan kedua orang itu didengar oleh Umar, se¬hingga setelah Raja keluar, Umar meminta kepadanya untuk tidak menyebut nama¬nya bila Khalifah Su¬laiman membicarakan penggantinya. Permintaan itu diabaikan oleh Raja, bah¬kan Raja menipunya dengan mengatakan apakah mengira keluarga Kha¬lifah Sulaiman akan mengikut sertakan engkau dalam masalah khilafah ini. Raja mengatakan sekali lagi, tidak.

Mendengar jawaban ini Umar bin Abdul Aziz senang dan hatinya me¬rasa tentram. Sebab ia tidak akan diajak untuk memikul beban berat umat dengan menjadi khalifah. Dengan strategi yang diatur oleh Khalifah Sulaiman dengan Raja bin Haiwah, dibuatlah surat wasiat siapa yang akan menjadi kha¬lifah. Di dalam catatan itu disebutkan bahwa yang akan menggantikan kedu¬dukan khalifah Sulaiman adalah Umar bin Abdul Aziz, dan meminta Yazid bin Abdul Malik diminta untuk meng¬gan¬tikan kedudukan khalifah Umar bin Abdul Aziz kelak.

Setelah pembuatan surat itu, khalifah Sulaiman meninggal dunia de-ng¬an te¬nang, karena ia telah memberikan kekuasaan kepada orang yang pa¬ling tepat dn da¬pat dipercaya. Tetapi kematian khalifah Sulaiman diraha-sia¬kan oleh Raja bin Haiwah, karena takut ada kepanikan. Untuk menghilangkan ke¬cemasan dan kepanikan itu, se¬kali lagi Raja bin Haiwah mengumumkan peng¬angkatan Umar bin Abdul Aziz dan meminta masyarakat melakukan bai’at sebagai buktin kese¬tiaan mereka terhadap khalifah baru. Permintaan tersebut dipenuhi oleh masya¬rakat. Dengan demikian, Umar bin Abdul Aziz telah sah menjadi khalifah peng¬ganti Sulaiman bin Abdul Malik.

Setelah Umar bin Abdul Aziz tahu bahwa masyarakat telah menya-ta¬kan sumpah setia kepadanya, ia berucap inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ke¬mudian keluar dan mengucapkan kalimat pendek. Hadirin sekalian, aku telah dibebani tugas dan tanggungjawab yang sangat berat tanpa terlebih dahulu meminta pendapatku. Jabatan ini bukan pula atas permintaanku. Karena itu, aku membebaskan kalian dari bai’at yang kalian telah lakukan. Pilihlah orang yang kalian paling sukai untuk menjadi khalifah.

Akan tetapi baru saja ia turun dari mimbar. Tiba-tiba semua yang ha¬dir di situ secara serempak berkata: Kami memilih Anda. Kemudian mereka men¬datangi Umar bin Abdul Aziz dan melakukan bai’at kembali.

Dalam satu riwayat diceritakan bahwa setelah kembali ke rumahnya, Umar bin Abdul Aziz menangis sedih. Ketika itu khalifah Umar ditanya oleh isterinya. Mengapa sedih? Jawab Umar. Aku telah dipilih untuk mengurusi kepentingan umat Muhamad. Terbayang olehku, nasib masyarakat miskin yang kelaparan, orang-orang sakit yang tersia-sia, gembel yang berpakaian compang camping, orang-orang yang tertindas dan teraniaya, orang-orang asing dan tawanan perang dan orang-orang tua yang sudah tidak mampu lagi bekerja. Aku tahu Tuhan akan menanyaiku tentang mereka semua. Aku khawatir kalau aku tidak dapat memikul semua beban itu. Itulah sebabnya aku menangis.

Dari situlah mulai terjadi perubahan sikap dan gaya hidup Umar bin Abdul Aziz. Sebab sebelum ia menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz ter-ma¬suk orang yang suka kemewahan dan musik. Tetapi setelah ia menjadi kha¬li¬fah, semua itu ditinggalkannya. Bahkan harta yang dimilikinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sementara ia sendiri hidup dalam ke¬se¬der¬hanaan dan kese¬hajaan.

2. Usaha-usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Meskipun Umar bin Abdul Aziz tidak menghendaki jabatan khilafah, tetapi ketika masyarakat mambai’atnya pada tahun 99 H/717 M, maka tidak ada pilihan lain baginya kecuali menerima jabatan itu sebagai amanah. Setelah itu, ia melakukan berbagai langkah kebijakan untuk pengembangan Islam. Karena sifatnya yang tidak konfrontatif dan lebih suka perdamaian, ditambah keberpihakannya pada rakyat, terutama yang miskin dan lemah, maka situasi sosial dan politik menjadi aman dan stabil. Di tengah situasi inilah ia menjalankan kebijakan-kebijakan. Di antara usaha¬nya adalah sebagai berikut:

a. Menghapuskan kelas-kelas sosial antara muslim Arab dan muslim non Arab.

Pada masa awl pemerintahan dinasti Bani Umayah, terjadi per-bedaan besar di dalam sistem sosial kemasyarakatan. Perbedaan itu di¬tandai dengan pemberian jabatan–jabatan penting bagi muslim Arab dan posisi kurang menguntungkan bagi masyarakat muslim non-Arab (mawali). Hal semacam ini meimbulkan persoalan–persoalan sosial dan politik. Karena masyarakat mus¬lim non Arab yang dimasukkan ke da¬lam kelompok masyarakat kelas dua me-lakukan protes. Bahkan banyak pula yang ingin memisahkan diri dari pe¬me¬rintahan dinasti Bani Uma¬yah.

b. Mengembalikan uang pensiun anak-anak yatim para pejuang Islam.
Kebijakannya yang pro rakyat dan masyarakat lemah, maka ia mengem¬bali¬kan semua harta dan uang pensiun yang selama pemerintahan sebelumnya diambil. Tindakan kha¬li¬fah Umar ini mendapat sambutan positif dari semua lapisan masyarakat. Ka¬rena itu, masa kepemim¬pin¬nya yang singkat mem¬ba¬wa harun namanya dan nama Bani Umayah.

c. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama
Pada masa-masa sebelumnya, kehidupan bertoleransi sudah berjalan. Namun masih sedikit kebijakan yang memihak kepada kelompok non mus¬lim. Salah satunya adalah kasus permintaan masyarakat Kristen Damaskus agar khalifah mengem¬ba¬li¬kan gereja mereka yang telah dijadikan masjid pada masa khalifah al-Walid bin Ab¬dul Malik. Permintaan itu dikabulkan olhe kha¬lifah Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ia mengizinkan pembangunan gereja baru.

d. Mengurangi beban pajak atas penganut Kristen Najran dari 2000 keping menjadi 200 keping.
Kebijakan ini dikeluarkan karena ternyata masyarakat Kristen khu-sus¬nya Bani Najran merasa berat. Beban mereka dirasakan terlalu berat untuk di¬pikul, karena kebanyakan mereka bukan orangorang kaya. Karena itu, mereka menuntut khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menguranfi beban pajak ter¬sebut dari 2000 keping menjadi 200 keping. Permintaan itu dipenuhi khalifah.

e. Melarang pembelian tanah non-muslim kepada umat Islam.
Langkah ini diambil khalifah karena banyak tanah orang Kristen yang sudah menjadi miliki orang-orang Islam. Sehingga banyak umat Kristen tidak me¬mi¬liki lahan untuk digarap. Hal ini berakibat pada meningkatnya jumlah petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri.

f. Mewajibkan pembayaran kharraj kepada umat Islam dan jizyah
(pajak jiwa) kepa¬da non muslim.
Kebijakan ini diambil oleh khalifah untuk mengimbangi kewajiban pa¬da Ne¬gara yang dikenakan kepada semua penduduk. Kalau orang Kristen harus ba¬yar pajak tanah (kharraj) sementara mereka umumnya bukan orang kaya, ma¬ka hal itu dirasakan tidak adil. Orang Kristen cukup membayar pajak jiwa (jizyah) saja. Karena mereka telah mendapatkan perlindungan dari pengu¬asa Islam. Sementara orang-orang Islam, harus membayar pajak tanah (kharraj), karena sebagain besar mereka adalah orang-orang kara dan mampu mem¬ba¬yar pajak.

3. Jasa dan Peninggalan Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Meskipun Umar bin Abdul Aziz berkuasa lebih kurang 3 tahun, banyak jasa yang ditinggalkannya. Jasa-jasa itu dapat dilihat dari berbagai gerakan dan usaha yang telah dilakukannya. Kebijakan menghilangkan dis-kriminasi ras antara orang muslim Arab dan non-Arab. Toleransi beragama, meringan¬kan beban pajak dan seba¬gainya, merupakan kebijakan yang sangat popular dan disenangi masyarakat. Di antara jasanya dalam pengembangan Islam :

a . Mengirm para muballigh ke berbagai penjuru wilayah Islam.
Langkah ini diambil khalifah Umar bin Abdul Aziz karena ia meman¬dang ba¬nyak umat Islam yang belum memahami dengan benar ajaran Islam. Kerana itu, ia meminta kepada para ulama untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk yang baru muslim maupun yang telah lama menjadi mus¬lim, tapi belum menguasai benar ajaran Islam.

b. Meminta para gubernur menyebarkan ajaran Islam (berdakwah).
Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengirim sepuluh orang ulama ahli fiqih ke Afrika Utara. Mereka diminta untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk bangsa Barbar. Kedatangan mereka disambut oleh guber¬nur Ismail bin Abdullah. Gubernur ini berse¬ma¬ngat sekali menerima keda¬tangan mereka. Kese¬puluh orang ahli fiqih itu bekerja keras untuk mem¬berikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Keinginan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini adalah agar seluruh pen¬duduk Afrika Utara, termasuk bangsa Barbar yang suka memberontak, men¬jadi muslim yang taat. Usahsa ini cukup berhasil, karena kemudian bangsa Barbar masuk Islam dan menjadi muslim yang taat.

c. Membukukan hadis.
Jasa yang paling penting yang hingga saat ini menjadi ingatan banyak orang adalah usahanya melakukan pembukuan hadis. Usaha ini dilakukannya atas dasar pertimbangan bahwa banyak ahli hadis yang gugur dalam berbagai medana pertempuran, selain banyaknya hadis palu. Bila tidak dilakukan pem¬bukuan hadis, maka dikhawatirkan hadis akan hilang atau karena banyaknya hadis palsu, sulit untuk menentukan mana yang benar-benar dari Rasul dan mana yang bukan.

Untuk lebih jelasnya mengenai sejarah pembukuan Hadis dan peran khalifah Umar bin Abdul Aziz, akan dijelaskan pada sub berikut.

4. Menjelaskan usaha pembukuan (kodifikasi) Hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Usaha pengumpulan dan penulisan hadis belum dilakukan secara res¬mi pada masa-masa sebelum kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Penulisan hadis sebelum itu dilakukan secara individu. Karena itu, banyak orang yang menghafal dan memiliki hadis, tetapi belum tersusun dengan baik. Untuk menghimpun hadis-hadis yang berserakan itu, maka khalifah mem¬be¬rikan perintah kepada para gu¬ber¬nur dan para ulama. Hal itu dilakukan ka¬re¬na rasa tanggungjawab yang besar untuk melestarikan hadis Nabi Muhamad Saw dan memelihara kemurniannya.

Salah seorang gubernur yang diperintahkan untuk melakukan itu ada¬lah Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm. Ia diperintahkan untuk mengum¬pulkan hadis dari ulama hadis di Madinah, yaitu Amrah dan al-Qasim. Sementara salah seorang ulama yang mendapat tugas itu adalah Ibnu Syihab al-Zuhry (w. 124 H). Bahkan kha¬lifah sendiri turut serta bersama para ulama untuk dalam mendiskusikan hadis-hadis yang telah dihimpun untuk diseleksi.

Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm, selaian sebagai gubernur, juga sebagai seorang ulama. Ia mendapat tugas dari khalifah untuk mengum¬pulkan hadis dari Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhamad bin Abi Bakar. Amrah binti Abdurrahman dididik sejak kecil oleh Aisyah r.a. Sedang al-Qasim adalah seorang ulama ahli fiqih di Madinah. Sementara al-Zuhry adalah seorang ulama terkemuak di Hijaz dan Syria. Ia mengumpulkan dan menulis hadis dalam lembaran-lembaran. Kemudian dikirim ke oleh khalifah Umar kepada para gubernur di daerah. Meskipun khalifah Umar belum sem¬pat melihat hasil kerja al-Zuhry karena ia keburu mening¬gal dunia, usaha yang dilakukan al-Zuhry cukup berhasil.

Usaha pembukuan hadis terus dilakukan oleh para ulama dan para khalifah Bani Umayah sesudah khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kegiatan penulisan dan pem¬bukuan hadis ini bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya pada abad ke-2 H. Karena itu, periode ini disebut dengan periode pem¬bukuan hadis (kodifikasi atau tadwinul hadis). Di antara ulama yang menghimpun ha¬dis pada abad ke-2 H adalah Ibnu Juraij (w.150 H) di Makah. Muhamad bin Ishak (w.151 H) di Madinah. Sa'id bin Abi Urwah (w.156 H) di Basrah. Sufyan al-Saury (w.161 H), di Kufah. Al-Awza'i ( w. 157 H), di Syria. Usaha ini terus dilakukan pada masa- masa selanjutnya.

5. Meneladani Kepribadian Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Dari uraian sejarah hidup Umar bin Abdul Aziz di ats, banyak hal positif yang dapat diambil hikmah untuk dijadikan suri toladan. Di antaranya adalah :
1. sikap rendah hati.
2. kasalehan,
3. kedermawanan,
4. keujujuran,
5. tidak rakus, tidak ambisi terhadap kekuasaan,
6. dekat dengan rakyat kecil,
7. toleransi, demokratis,
8. cinta ilmu agama dan
9. dekat dengan Allah SWT.
Apabila semua orang seperti beliau, terutama para pejabat negara dan ang¬go¬ta masyarakat, maka sudah dapat dipastikan negara akan aman, rakyat akan mak¬mur, keamanan terjamin, perbedaan agama tidak menjadi masalah dan tidak diper¬debatkan, kehidupan sosial politik akan berjalan lancar. Tidak ada lagi pem¬be¬ron¬takan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dengan meneladani sikap dan kepribadian Umar bin Abdul Aziz, diharapkan kehidupan yang kita jalani dinuia ini akan berjalan dengan baik, tanpa banyak mengalami hambatan dan gangguan. Begitu juga masalah kehidupan di akhirat. Karena kahidupan di akhirat sangat ditentukan oleh sikap, perilaku dan perbuatan kita di dunia. Apabila kita selalu berbuat baik, beralam saleh, dekat de¬ngan fakir miskin dan anak-anak yatim-piyatu, dan dekat dengan Allah SWT, maka sudah dapat dipastikan kehidupan di akhirat yang lebih kekal akan ditem¬patkan pada tempat yang paling baik. Amien.

Ringkasan
Bani Umayah merupakan salah satu kabilah dalam strtuktur masya-rakat Arab Qurays. Suku ini berasal dari keturunan Umayah bin Abdi Syam bin Abdi Ma¬naf. Kabilah ini memiliki kekusaan politik dan ekonomi sejak jaman jahiliyah. Karena itu, hampir seluruh keturunan Umayah berke¬cim-pung da¬lam bidang politik, eko¬no¬mi dan kekuasaan, salah satunya adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mua¬wi¬yah bah¬kan meniti karier politik peme-rin¬tahan sejak jaman khuafa al-Rasyidun, terutama masa khalifah Umar bin al-Khattab yang diangkat sebagai gubernur di Damaskus, Syria. Jabatan ini dipegang hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali pada tahun 41 H/661 M.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, ia merubah gaya dan corak pemerin-tah¬an, dari sistem pemerintahan yang didasari atas syura diubah dengan carak moranchi he¬re¬dities, meniru gaya kepemimpinan para penguasa Yunani-Ro¬mawi dan Persia. Mua¬wiyah mengangkat Yazid, putera tunggalnya sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukannya kelak. Kebijak¬an¬nya ini kemudian ditiru oleh para penguasa Islam sesudahnya.

Selama masa pemerintahannya, banyak usaha yang dilakukan dalam pe¬ngembangan wilayah Islam, di antaranya melakukan ekspansi ke Afrika Utara, Kons¬tantinopel dan ke wilayah Timur lainnya, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan Bu¬khara. Selain itu, ia juga berusaha melakukan pembenahan dalm bidang adminitrasi pemerintahan, seperti pembentukan diwanul hijabah, diwanul khattam, diwanul baried, shahibul kharraj, dan percetakan mata uang sendiri.

Usaha positif tersebut terus dilanjutkan oleh generasi sesudahnya, seperti masa Abul Malik bin Marwan, dengan menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan pemersatu negara, dan lain-lain. Ekspansi besar-besaram dilakukan pada masa al-Walid bin Abdul Malik, yaitu penyerangan ke Spanyol atau Andalusia pada 711 M. sehingga secara geopolitik, wilayah kekuasaan Islam tersebar mulai dari Indus hingga Andalus.
Hal penting yang dilakukan oleh pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah kodifikasi atau pembukuan hadis. Pembukuan ini dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Azis, yang melahirkan banyak ilmuan hadis, di antaranya al-Zuhri.
Kesabaran dan kesalehan khalifah Umar bin Abdul Aziz, patut ditiru. Sebab, setelah menjadi khalifah, ia termasuk orang yang sangat takut bila rakyatnya miskin dan sengsara. Semua harta kekayaan yang dimilikinya, diserahkan ke negara untuk kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar