ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 3
JAKARTA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari almamater, bahkan ia menjadi stakeholders bagi MAN 3 dalam mengembangkan lembaga dan mengisi pembangunan bangsa dan Negara da¬lam bidang pen¬di¬dikan.
Selain itu, para alumni MAN 3 Jakarta dengan kemampuan pendidikan, ilmu pe¬nge¬ta¬hu¬an dan profesi yang dimilikinya, menyadari akan tanggungjawabnya untuk ikut berbakti kepada agama, nusa dan bangsa, demi terwujudnya masyarakat yang sejah¬tera, adil, makmur dan ber¬keadaban.
Menyadari kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Allah SWT serta di¬dorong oleh cita-cita luhur dan ikhlas demi kemajuan alumni, almamater, masyarakat, bangsa dan ne¬ga¬ra, maka pada tanggal 8 Maret 2009 para alumni Madrasah Aliyah Ne¬geri 3 Jakarta sepakat membentuk dan mengembangkan organisasi ikatan para alumni dengan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi alumni ini bernama IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 JAKARTA disingkat ILMAN 3 JAKARTA.
Pasal 2
ILMAN 3 Jakarta ini didirikan di Bogor pada tanggal 8 Maret 2009.
Pasal 3
ILMAN 3 Jakarta berkedudukan di Jakarta.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
ILMAN 3 Jakarta berasaskan Islam, Pancasilan dan UUD 45
Pasal 5
ILMAN 3 Jakarta bersifat ta’awuniyah, kekeluargaan dan Kebersamaan.
Pasal 6
ILMAN 3 Jakarta bertujuan memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama para alumni, para alumni dengan almamater dan almamater dengan masyarakat.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
a. Membina komunikasi timbal balik yang lebih baik sesama alumni.
b. Membina komunikasi timbal balik yang lebih baik antara para alumni dengan alma¬mater.
c. Mengadakan kegiatan yang bersifat keilmuan, keprofesian, dan kekeluargaan.
d. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapaianya tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
ILMAN 3 JAKARTA mempunyai keangotaan terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
Pasal 9
Angota biasa adalah setiap lulusan atau alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta.
Pasal 10
Anggota luar biasa adalah mereka yang menjadi tenaga pengajar di MAN 3 JA¬KARTA dan para simpatisan yang terdiri dari anggota keluarga alumni MAN 3 Ja¬karta.
Pasal 11
Anggota luar biasa diberikan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Pengurus ILMAN 3 Jakarta.
BAB. V
KEPENGURUSAN DAN MUSYAWARAH
Pasal 12
ILMAN 3 JAKARTA mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:
a. Musyawarah Besar
b. Dewan Pembina
c. Dewan Penyantun
d. Pengurus
e. Rapat Kerja
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 13
Sumber keuangan/ kekayaan ILMAN 3 Jakarta diperoleh dari :
1. iuran anggota.
2. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3. Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas, dan tujuan ILMAN 3 Jakarta.
BAB VII
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 14
Bendera dan lambing ILMAN 3 Jakarta adalah (belum dibuat).
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar ILMAN 3 Jakarta dapat diubah berdasarkan keputusan Musya¬wa¬rah Besar ILMAN 3 Jakarta yang diputuskan oleh sekkurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran ILMAN 3 Jakarta hanya dapat dilakukan oleh kepputusan Musya¬wa¬rah Besar yang diadakkan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumah anggota yang hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) angggota yang hadir.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatuur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar pada tang¬gal 8 Maret 2009 dan akan dirubah atau diperbaiki jika terdapat usul atau saran da¬lam Musyawarah Besar kemudian.
Disahkan dan ditetapkan di : Bogor. 22 Maret 2009.
Pada tanggal : 22 Maret 2009.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI
MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Penerimaan dan Pemberhentian Anggota
1. Penerimaan Anggota:
a. Anggota biasa
Alumni mendaftarkan langsung sebagai anggota dengan mengisi for¬mu¬lir pen¬daftaran dan melampirkan fotocopy ijazah MAN 3 Jakarta.
b. Angggota luar biasa.
Calon anggota mengajukan surat permohonan kepada pengurus dengan melam¬pirkan formulir pendaftaran yang telah diisi.
2. Pemberhentian Anggota
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Pasal 2
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak untuk :
a. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajua ILMAN 3 Jakarta kepada pengurus.
b. Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi sesuai dengan fungsi dan peran¬nya menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus.
c. Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan tertentu dalam organisasi IL¬MAN 3 Ja¬karta.
d. Meminta pertanggungjawaban organisasi sesuai dengan tata cara dan sa¬luran yang telah ditetapkan organisasi.
2. Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali hak untuk memilih, tetapi dapat dipillih utuk suatu jabatan tertentu dalam or¬ga¬nisasi ILMAN 3 Jakarta. Berdasarkan persetujuan anggota biasa dalam Musya¬warah Besar.
Pasal 3
Pemilihan Pengurus
1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan pengurus ditetapkan oleh Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
2. Pengurus ILMAN 3 Jakarta dipilih untuk masa jabatan selama 3 tahun.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Bentuk Kepengurusan
1. Pengurus ILMAN 3 Jakarta dipimpin oleh seorang Ketua Umum, ditambah de¬ngan Ketua-ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan bidang-bidang yang dianggap perlu.
2. Anggota pengurus ILMAN 3 Jakarta yang merupakan refresentasi dari wakil masing-masing periode atau angkatan.
Pasal 5
Fungsi dan Tugas Pengurus
1. Fungsi dan tugas pengurus ILMAN 3 Jakarta adalah :
a. Menentukan kebijakan dalam melaksanakan Keputusan Musyawarah Be¬sar ILMAN 3 Jakarta.
b. Menetapkan rencana kerja organisasi.
c. Menetapkan kebijakan dalam menunjang almamater.
d. Menetapkan panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk Musyawarah Be¬sar berikutnya.
e. Memimpin dan mengordinasikan semua kegiatan ILMAN 3 Jakarta.
f. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penyantun, Dewan Penasihat sesuai dengan kebutuhan.
g. Mempertangungjawabkan kebijakan yang diambil dan dijalankan dalam Musya¬warah Besar pengurus Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Ja¬karta.
BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 6
Pengertian Musyawarah Besar
Musyawarah Besar adalah pertemuan akbar anggota ILMAN 3 Jakarta yang di¬lang¬sungkan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali terdapat hal-hal yang luar biasa yang memerlukan Musyawarah Besar, dilangsungkan di antara jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut.
Pasal 7
Peserta dan Hak Suara
1. Para peserta Musyawarah Besar adalah setiap anggota ILMAN 3 Jakarta, baik anggota biasa maupun luar biasa.
2. Peserta Musywarah Besar harus mendapaftarkan diri terlebih dahullu ke panitia pelaksana melalui pengurus.
3. Setiap peserta yang memiliki hak suara seperti diatur pada BAB II pasal 2 dan 3 ART berhak atas satu suara dalam menentukan keputusan apa pun yang akan diambil dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
Pasal 8
Hak Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar berhak untuk membuat, meninjau, mengubah dan me¬ne¬tap¬kan Ang¬garan dasar dan Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-keten¬tu¬an lain yang di¬anggap perlu untuk kemaslahatan organisasi.
2. Musyawarah Besar berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus dalam menjalankkan organisasi.
3. Musyawarah Besar berhak untuk mengganti ataupun menonaktifkan Ketua Umum dan Pengurus, bila dianggap perlu.
4. Musyawarah Besar berhak untuk menetapkan program dan kebijakkan yang akan di¬laksanakan oleh pengurus ILMAN 3 Jakarta.
5. Musyawarah Besar berhak untuk memilih Ketua Umum dengan cara langsung atau de¬ngan cara menentukan tim formatur.
Pasal 9
Keputusan Sidang
1. Keputusan Sidang, baik dalam sidang pleno, sidang komisi, maupun sidang-si¬dang lain nya, diusahakan agar dapat ditetapkan dengan cara musyawarah mu¬fakat, kecuali apa¬bila peserta menghendaki lain.
2. Bila peserta sidang menghendaki keputusan ditetapkan berdasarkan pe¬mu¬ngut¬an suara, maka keputusan yang sah adalah keputusan yang didukung oleh suara terbanyak.
BAB IV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Uang pangkal dan Iuran Anggota
1. Besarnnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus ILMAN 3 Jakarta berdasarkan usulan anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar IL¬MAN 3 Jakarta.
2. uang pangkal dan iuran hanya berlaku untuk anggota biasa.
Pasal 11
Kekayaan Organisasi
1. Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari almamater, anggota, pihak ketiga atau barang-barang yang dibeli pengurus.
2. Harta benda bergerak dan tidak bergerak yang ada dikelola oleh pengurus.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 12
Peraturan dan Ketentuan Lama
Dengan mulai berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMAN 3 Jakarta, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari pasal-pasal yang ada dalam AD/ART sebelumnya, di¬nya¬takan tidak berlaku lagi.
Disahkan dan ditetapkan, Bogor.
Tanggal, 22 Maret 2009.
Struktur Organisasi
Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 ( ILMAN) Jakarta
Periode 2009-2012
Dewan Penyantun : Kepala MAN 3 Rawasari, Jakarta.
Hj. Mursinah
H. Imron Husein
Mazhab
Eneng Nurjanah
Zubaidi
Sujauddin ( Serang)
Abdullah
H.M. Akri
Syarif Hidyat
Muhammad Nur.
Hj. Masfiah HM. (DKI)
Nadiatul Choir ( Pd. Cabe).
Dewan Pembina : Rifqi Saifullah.
Imron Rosyadi
Sumartun
Siti Rohanah
Sadiminin
M. Guntur
Dewan Penasihat : Drs. Entang Sobari
Drs. Zaenuddin Anwar, Mpd.
Dra. Isnadiar Dekok, Mpd.
Ketua Umum : Murodi
Wakil Ketua : Ali sastra
Sekretaris Umum : Ayub Syukur
Wakil Sekum : Abdullah
Bendahara Umum : H. Syamlawi
Wakil Bendahara : H. Edy Sofyan
Bidang-Bidang
1. Bidang Organisasi dan Alumni (Revitalisasi kelemba¬ga¬an).
a. Bahrozih.
b. Wazin Baihaqi.
c. Andi Bahruddin.
d. Saefuddin
e. Siti Bayinah
f. Nahruddin.
g. Abdul Ghofur
h. Syarifuddin.
i. Supriyadi.
j. Jubaedi.
k. Mulyadi
l. Rohayanati ( Nana)
m. Ana Gazwana
2. Bidang Sosial Budaya. (Bakti sosial, pengembangan kre¬ati¬vitas dan talenta alumni)
1. M. Dahyar
2. Tohir Yudi Noor.
3. Sumarno
4. M. Sa’an
5. Nurhasan
6. Ru’yat ( Depok)
7. Alimuddin
8. Siti Maryam
9. Siti Fatimah ( Depok)
10. Asnawi
11. Jamilah ( Kreo).
12. Suhaeri
2. Bidang Pendidikan dan Dakwah.
1. Muchroji Ambara.
2. Asyrof
3. Nurul Komar.
4. Nurbaiti
5. Siti Bayinah
6. Hj. Ety Munjati
7. Syarifuddin
8. M. Nafis
9. Mustareha
10. Rahmat
11. Mustofa
12. Jayadih.
13. Imas Masati.
14. H. Mahmud Fedel
15. Masa’adah
16. Maesaroh.
17. Hj. Najiah
18. Rahmat ( Serang)
3. Bidang Usaha dan Pengembangan Lembaga.
1. M. Ikhsan
2. Niran
3. Muhamad Saltut
4. Suyuthi.
5. Siti Laili Rita
6. Nurlela
7. Abdullah
8. Rosti Yuliani
9. Matrozih ( Lebak Bulus)
10. Kurtubi ( Kreo)
11.Arfan
12.Nadiatul Choir.
4. Bidang Penerbitan dan Pubilkasi.
1. Lili Romli
2. Neng Anah
3. Lili Fachriah
4. Abdul Khoir
5. Nahruddin
6. Tati Astaryati
7. Betrik ( Sawangan Indah)
Rencana Program Kerja Pengurus ILMAN periode 2009-2012
a. Konsolidasi Kepengurusan.
b. Pendirian dan Legalisasi Yayasan ILMAN
c. Penelusuran Tanah Hibah Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.
d. Pembentukan Panitia Pendirian Lembaga Pendidikan Islam Terpadu ( SD, SMP,
dan SMA) ILMAN NAFI’AN, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.
e. Pengembangan Usaha dan Bisnis lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar