KHILAFAH FATHIMIYAH:
PEMBENTUKAN DAN KEMAJUAN
I.Pengantar
Imamah (istilah yang dipakai oleh kaum Syi’ah untuk jabatan Kepala Negara) adalah masalah yang prinsip dan menjadi rukun agama. Bagi mereka, imamah adalah hak monopoli Ali Ibn Abi Thalib dan keturunannya, karena Ali adalah anggota ke¬luarga Nabi terdekat dan sekaligus menantunya. Oleh karena itu menurut kebanyakan kaum Syiah, Khilafah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Khilafah dari Bani Abbas atau Bani Umayyah adalah tidak syah. Maka dalam sepanjang sejarahnya, kaum Syiah se¬la¬lu berusaha untuk mendirikan pemerintahan yang utuh dibawah imam-imam dari ke¬turunan Ali. Mereka berusaha bahu membahu dengan Bani Abbas untuk menum¬bangkan ke¬kuasaan Bani Umayyah. Akan tetapi setelah berhasil, kaun Syi’ah disisih¬kan oleh Bani Abbas yang ingin berkuasa sendiri. Akhirnya kaum Syi’ah mengambil sikap menen¬tang mereka dalam bentuk gerakan-gerakan seperti yang dilakukan go¬longan Qara¬mi¬tah, Hasyasyasyin, dan sebagainya. Gerakan mereka akhirnya mewu¬judkan Khilafah Syi’ah di Mesir, Yaitu Khilafah Fatimiah (969-1171 M) dfan kerajaan Syi’ah di Iran semenjak tahun 1501 M.
Di antara kaum Syi’ah ada yang berpendirian bahwa jabatan Imamah setelah imam keenam yaitu Ja’far Al Shadiq beralih kepada putra tertuanya Ismail meskipun telah meninggal lebih dahulu dari ayahnya, dan bukan beralih kepada adiknya yang masih hidup, yaitu Musa Al Kazhim. Dari nama Ismail inilah lahir nama Syi’ah Is¬lam¬iyah. Secara bergantian meskipun tersembunyi menurut keyakinan mereka, imam-imam itu memegang kekuasaan imamamh sampai muncul seorang yang bernama Ubaidillah Al Mahdi pendiri Dinasti Fatimiyah. Dakwah Fatimiyah dilancarkan secara aktif bermula pada masa Abu Ubaidillah Husein, generasi keempat setelah Ismail. Penyebaran Doktrin yang mempopulerkan bahwa anak Abu Ubaidillah berhak atas posisi “penyelamat” (al Mahdi) menjadi efektif hasil dari pada system jaringan oara Da’I yang terorganisir rapi. Ini yang menyebabkan dakwah Abu Ubaidillah mendapt dukungan luas dibeberpa daerah yang diabaikan oleh para khilafah Abbasiyah. Yaman termasuk ibu kotanya Suria dapat dikuasai dengan usaha para da’i seperti Ali bin Fad al-Yamami dan Ibnu al-Hawsyab al-Kufi. Penguasaan Yaman telah membuktikan ke¬mampuan dakwah Fatimiyah dan memberi motivasi bagi gerakan dakwah itu meng¬hantar da’i ke berbagai daerah termasuk Afrika Utara dan Negara-negara di belahan timur Arabia.
Para Da’i berhasil mempengaruhi kaum Barbar untuk mendukung kepe¬mim¬pinan Ubaidillah al-Mahdi dengan menonjolkan konsep akan datangnya al-Mahdi dari ahl al-bait. Kekuatan agama kaum Syi’ah telah berkembang menjadi kekuatan politik. Dengan dukungan pasukan yang mayoritas terdiri dari orang-orang Barbar Kutamah, Abu Abdullah al-Syi’i, seorang da’i, berhasil menguasai Raqqadah, pusat peme¬rin¬tah¬an Bani Aghlab. Ubaidillah yang pada waktu itu menjadi Imam di Salamiyah, Siria, da¬tang ke Tunis untuk dinobatkan sebagai Khalifah (amir al-mu’minin). Dengan itu Khi¬lafah Fathimiyah mulai berkuasa pada 909 M/296 H di Tunis dengan ibu kotanya Qairawan. Dua tahun kemudian, seluruh wilayah Afrika Utara dan Maroko hingga perbatasan Mesir dikuasai oleh Khilafah Fathimiyah. Kemudian pada tahun 973 M. Mesir berhasil ditaklukan dan pusat pemerintahan khilafah Fathimiyah dipindahkan ke Kairo hingga tahun 1171.
II.Pembentukan Khilafah Fathimiyah
Gencarnya kaum Syi’ah melakukan gerakan untuk mempengaruhi massa dalam upaya merebut kekuasaan dari tangan penguasa Bani Abbas, membuat para penguasa dinasti Abbasiyah curiga. Kecurigaan ini dilanjutkan dengan melakukan refresif da pe¬nangkapa terhadap kelompok penentang, khususnya yang berasal dari keturunan Ali. Sebagian dari rangkaian pembasmian mereka termasuk pembunuhan terhadap al-Hu¬sein ibn al-Hasan di Fakh, Muhammad dan Ibrahim ibn Abdillah pada masa khalifah Harun al-Rasyid. Tantangan yang hebat dari pihak Bani Abbas menjadikan Syi’ah se¬nantiasa lebih berhati-hati dalam mengorganisir kekuatan dan propaganda dalam usa¬ha menarik dukungan massa. Kegiatan mereka lebih bersifat gerakan bawah tanah dan lebih memusatkan kegiatannya didaerah-daerah yang jauh dari pusat ke¬ku¬asaan Bani Abbas.
Mereka memilih Afrika Utarasebagai pangkalan kegiatan mereka yang menyulitkan Bani Abbas untuk melacak perkembangan mereka yang kemudian men¬jadi lebih leluasa.
Abu Abdillah al-Syi’i menggantikan Hulwani dan Abi Sufyan sebagai da’i atau propagandis di Yaman ketika keduanya meninggal dunia. Sikap dan pendekatan Abu Abdillah al-Syi’i dan pembantu-pembantunya yang berdakwah dengan penuh kelem¬butan, persahabatan, persamaan dan keadilan berhasil mendapat simpati penduduk asli yang melihat sikap penguasa yang penuh dengan kekasaran. Gerakan propaganda Abu Abdillah al-Syi’i berhasil merangkul kaum Barbar menjadi golongan Syi’ah yang bersimpati dengan ahl al-bait yang diperlukan kasar oleh para penguasa bawahan Bani Abbas.
Kejayaan golongan Syi’ah yang menonjol dalam wilayah Afrika mendorong Abu Abdillah untuk mengajak Ubaidillah al-Mahdi meninggalkan pusat Ismailiyahnya di Salamiyah, Siria. Ia dan Anaknya Abi al-Qasim berangkat menuju Afrika utara dengan menyamar sebagai pedagang. Ketika Khalifah al-Muqtadir mengetahu hal ini, ia memerintahkan untuk menangkat Ubaidillah al-Mahdi. Walaupun lolos sampai Afrika Utara namun Ubaidillah tertangkap di Sijilmasah oleh al-Yasa’, Gubernur Sijilmasah
Abu Abdillah al-Syi’i berhasil menguasai seluruh Afrika Utara dengan dukungan pasukan tentara kaum Barbar. Ia berhasil merebut Raqqadah, di pinggir kota Qaira¬wan, pusat pemerintahan Aghlabi. Al-Syi’i membebaskan Abu Ubaidillah al-Mahdi dari penjara dan membawanya ke Qairawan. Ia disambut oleh masyarakat Qairawan dan membaiatnya sebagai imam. Sejak itu Ubaidillah di gelar sebagai al-Mahdi Amir al-Mukminin yang namanya disebut dalam khotbah menggantikan nama khalifah Ba¬ni Abbas. Dengan demikian remillah berdiri khilafah Fathimiyah dengan pusat pe¬me¬rintahannya di Qairawan pada 909 M.
Khilafah ini menggunkan nama Fathimiyah yang dinisbatkan kepada Fathimah binti Rosulillah karena menurut kaum Syi’ah, Ubaidillah al-Mahdi adalah keturunan Ali dengan Fathimah. Para Ahli sejarah berbeda pendapat mengenai nasab Ubaidillah al-Mahdi. Diantara mereka yang masyhur yang mengesahkan keabsahan keturunan¬nya dari Fathimah Binti Rasulillah ialah ibn al-Athir, Ibn Khaldun dan al-Maqrizi. Di antara mereka yang mencurigai dan menafikan keturunan Ubaidillah menganggap bahwa ia keturunan dari Daishan ibn Said al-Khariji. Dua tahun setelah mendapat ku¬asa tertinggi, Ubaidillah membunuh al-Syi’i. Setelah kedudukannya kuat di Tunis, al-Mahdi meluaskan wilayahnya keseluruh wilayah Afrika Utara, dari Maroko sampai keperbatasan Mesir. Al-Mahdi berhasil menaklukan Bani Midrar di Sijilmasah (Magh¬rib al-Aqsa), Bani Rustam di Tahart (Maghrib al-Awasth) dan Dinasti Idrisi di belahan Barat. Ke Timur, al-Mahdi berhasil mendudukan al-Jazair (Maghrib al-Adna). Sedang¬kan ke utara menyeberangi Lautan tengah, ia berhasil menduduki daerah Sisilia dan Kalabria, bagian selatan Italia. Sebelumnya daerah itu merupakan kekuasaan Dinasti Umayah di Andalus, Spanyol.
Keinginan al-Mahdi adalah menaklukan Mesir. Hal ini di dorong oleh faktor ekonomi dan faktor politik. Faktor ekonomi adalah keadaan alam Mesir yang agraris dan subur serta kaya dengan berbagai penghasilan dan kerajinan. Sedangkan faktor politik yang mendorong al-Mahdi menaklukan Mesir adalah letaknya yang strategis, dekat dengan Syam, Palestina dan Hejaz yang merupakan wilayah Mesir sejak masa Bani Tulun. Dengan demikian, apabila ia berhasil menaklukan Mesir, akan mudah ba¬gi khilafah Fathimiyah untuk menguasai pusat-pusat pemerintahan Islam dahulu yaitu Madinah, Damasyik dan Baghdad, yang pada waktu itu menjadi pusat pemerintahan khilafah Abbasiyah. Oleh karena itu ia melakukan ekspedisi ke Mesir di bawah pim¬pinan putranya Abi al-Qasim. Tiga kali ekspedisi tersebut dilaksanakan, yaitu pada ta¬hun 913M. 919M dan 933M akan tetapi semuanya tidak berhasil. Ambisi al-Mahdi untuk menaklukan Mesir tertahan oleh munculnya berbagai pemberontakan di Magh¬ribi. Maka praktisnya, sisa hidup al-Mahdi dihadapkan kepada usaha penum¬pasan pemberontakan dan konsolidasi kekuatan dalam rangka menciptakan stabilitas dalam negeri dan menjamin kelangsungan hidup dinastinya.
Al-Qasim (322-334H) yang menggantikan ayahnya dihadapkan kepada masalah yang sama. Demikian pula penggantinya, al-Manshur (334-341H) maupun al-Muiz pada separuh pertama dari masa pemerintahannya. Kalaupun disela-sela itu, mereka beberapa kali melakukan, karena kekuatan terpecah untuk memadamkan pembe¬ron¬takan sehingga mereka menemui kegagalan.
Penaklukan Mesir baru berhasil setelah kurang lebih lima puluh tahun per¬ju¬angan melalui Panglima Jawhar yang berkebangsaan Sicilia pada masa Pemerintahan Khalifah al-Muiz pada tahun 969M/338H yang berangkat dengan 100.000 orang ten¬taranya menuju Mesir. Kenerhasilan penaklukan Mesir adalah disebabkan oleh per¬si¬apan penyerbuan yang matang melalaui konsolidasi kekuatan militer, keamanan dalam negeri, perbekalan yang cukup dan perencanaan yang baik. Setelah Menduduki Barqah dan Iskandariyah, Jawhar memasuki Fustat, ibu kota Mesir, sebelumnya, ia meyakinkan rakyat Mesir bahwa mereka bebas mempraktekan keyakinan mereka mengikut agama dan mazhabnya masing-masing dan memberi jaminan akan melaksanakan pem¬bangunan dan menegakkan keadilan serta mempertahankan Mesir dari serangan Mu¬suh. Dengan itu Jawhar berhasil menduduki Mesir tanpa perlawanan. Keberhasilan Jawhar juga disebabkan oleh keadaan Mesir yang goncamg setelah matinya wali Me¬sir, Kafur dan pada masa itu juga rakyat Mesir telah terpengaruh dengan propaganda Syi’ah.
III.Kemajuan Pemerintahan Fathimiyah di Mesir
Masa kegemilangan khilafah Fathimiyah terwujud setelah penaklukan Mesir dan berpindahnya pusat pemerintahn di Kairo. Khilafah ini mencatat kemajuan dalam zaman keemasannya selama lebih kurang seratus tahun (969-1076M) dalam berbagai bidang termasuk politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan.
A.Politik
1. Perluasan Wilayah
Sebelum menaklukan Mesir Khilafah Fathimiyah pada zaman khalifah per¬ta¬manya, al-Mahdi, telah menguasai Maghrib al-Aqsa, Delta, Sisilia, Corsica, Balearic dan pulau-pulau lainnya di Asia Kecil. Pada zaman al-Qaim, pengganti al-Mahdi, di¬nasti itu menaklukan Genoa dan sepanjang oantai Calabria. Setelah penaklukan Mesir Khalifah al-Muiz meluaskan wilayah ke wilayah yang dikuasai oleh Bani Abbas yang sampai ke Damsyik dan Siria. Dengan dijakdikan Mesir/Kairo sebagai pusat pe¬me¬rintahan, maka menjadi mudah bagi daulat Fathimiyah untuk mengontrol kota-kota pusat Islam pada saat itu seperti al-Madinah al-Munawwarah, Damaskus dan Bagdad.
2.Sistem Pemerintahan
Pada umumnya organisasi pemerintahan Fathimiyah mengikuti organisasi peme-rintahan Abbasiyah. Namun pada zaman al-Muiz dan anaknya, al-Aziz, telah dilak¬sa¬nakan pembaharuan besar dalam bidang administrasi. Administrasi intern khilafah Fathimiyah dikatakan dicipta oleh penasihat khalifah al-Muiz dan khalifah al-Aziz yaitu Ya’aqub ibn Killis, seorang Yahudi Baghdad yang memeluk Islam. Seorang Mesir, al-Qalqahandi memberikan panduan untuk digunakan oleh calon-calon peme¬rintah menerangkan secara ringkas system-sistem militer dan administrasi khilafah Fathimiyah. Dalam bidang militer ada tiga jabatan utama. Pertama, para amir yang termasuk pegawai tertinggi dan para pengawal dengan pedang terhunus mengawal khalifah. Kedua, para pegawai yang mengawal terdiri dari pada para ketua (ustadz) dan para sida-sida. Ketiga, resimen yang berbagai jawatan memakai gelar Hafiziyah, Juyus¬hiyah, Sudaniyah dan sebagainya.
Para pengawal terdiri dari beberapa kelas. Kelas yang paling tinggi adalah penga¬wal yang menggunakan pedang yang mengawal tentara dan pejabat perang. Ke¬mu¬dian pengawal pintu dan pengawal yang mengurus urusan istana yang mempunyai ke¬istimewaan mewakili utusan-utusan asing. Mereka yang menggunakanpena termasuk qadi yang juga menjadi direktur percetakan uang logam, inspektur pasar yang menga¬wal timbangan dan pengukuran, bendahara Negara yang mengawasi bayt al-mal. Ja¬batan yang paling rendah untuk mereka yang menggunakan pena ialah pengawal, sipil yang terdiri dari kerani dan sekretaris dalam berbagai departemen.
Khalifah dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh menteri-menterinya (wazir-tanfiz) yang mengawasi beberapa dewan. Antara dewan-dewan yang menjadi tanggung jawab menteri ialah Dewan Isya’ yang bertanggung jawab terhadap pem¬bangunan; Dewan Idarah al-Maliyah yang bertanggungjawab terhadap pem¬bangun¬an; Dewan Idarah al-Maliyah yang bertanggung jawab terhadap keuangan Negara; Dewan al-Idarah al-Mahalliyah yang menguruskan hubungan dengan daerah yang pemerintahan¬nya dipegang oleh Gubernur; Dewan al-Jihad yang bertanggungjawab atas pem¬bangun¬an dan perlengkapan angkatan perang; dan Dewan Rasail yang ber¬tang¬gung¬jawab mengenai urusan pos. Para pegawai diberikan gaji yang memuaskan. Pakaian dan ber¬bagai hadiah juga diberikan pada hari-hari besar tertentu.
Kerapian sistem administrasi menjadi dasar bagi kemajuan ekonomi di Lembah Nil semasa pemerintahan Fathimiyah. Penentuan system warisan dalam pergantian khalifah yang diatur secara turun temurun kepada anak, kecuali khalifah kesepuluh dan ketiga belas yang mewariskan jabatan khalifah kepada putra pamannya, merupa¬kan salah satu factor bertahannya daulah ini dalam masyarakat Sunni selama lebih dua abad.
B.Kemajuan Ekonomi
Stabilitas, keamanan dan ketentraman yang dijamin oleh kemampuan militer serta kecakapan administrasi membuat kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilaksanakan dengan maksimal sehingga dapat menjadikan rakyat Mesir makmur. Kegiatan eko¬nomi berjalan lancer meliputi bidang pertanian, perdagangan dan industri. Peme¬rin¬tahan Fathimiyah memberikan perhatian yang besar pada bidang pertanian, karena Mesir merupakan Negara agraris yang subur. Diantara usaha-usaha pemerintah Fathi¬miyah untuk memajukan sector pertanian ini ialah dengan membangun irigasi dan mebina kanal-kanal. Selain menghasilkan gandum, kurma, tebu, kapas, ba¬wang putih dan bawang merah, penanaman pohon-pohon hutan juga juga digalakkan sehingga Mesir menghasilkan kayu untuk membangun armada laut dan kapal-kapal dagang.
Sektor industri di Mesir juga menghasilkan berbagai tenunan. Industri tekstil yang maju pesat menghasilkan kain sutera dan wol yang dapat dieksport sampai ke Eropah. Pabrik khas didirikan oleh al-Muiz untuk membuat pakaian pegawai peme¬rintah di semua peringkat. Selain dari pada industri tekstil juga terdapat industri-in¬dustri lain yang tidak kalah perannya dalam menunjang perekonomian Mesir seperti industri kerajinan tangan, kristal, keramik, dan hasil tambang seperti besi, baja dan tembaga. Sektor perdagangan di Mesir pada masa pemerintahan Fathimiyah menun¬jukan kemajuan yang sangat pesat. Perdagangan dalam negeri berpusat di kota-kota seperti Fustat, Kairo, Diniyat, dan Qaus. Kota Iskandariyah menjadi pelabuhan in¬ternasional yang menjadi pangkalan kapal-kapal dagang dari dunia barat dan timur. Fasilitas pelabuhan menjadi perdagangan luar negeri meluas sampai ke Asia dan Ero¬pah. Pajak dari pada sector perdagangan ini menjadi isumber utama pemasukan uang Negara dan mengukuhkan perekonomian Negara.
C.Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Pada masa abad ke tiga dan keempat hijriah ini peradaban Islam sangat tersebar luas di berbagai wilayah Islam yang makmur termasuk Mesir yang dibawah peme¬rin¬tahan Fathimiyah. Kemajuan peradaban Islam yang pesat ini diikuti oleh kemajuan il¬mu pengetahuan yang pesat juga. Di Mesir para khalifah Fathimiyah sangat mem¬be¬ri¬kan perhatian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sejak khalifah al-Muiz kota Kairo telah menjadi pusat ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan yang di¬capai termasuk bidang ilmu-ilmu keagamaan seperti tafsir, hadits, fiqh, teologi, dan ilmu aqliyah seperti filsafat, kedokteran, fisika, kimia dan sejarah.
Pusat-pusat pengajuan tinggi yang kemudian menjadi masyhur di dunia Islam didirikan seperti Universitas Al-Azhar yang didirikan oleh khalifah al-Aziz yang bu¬kan saja mengajar ilmu fikih tetapi ilmu-ilmu lain juga seperti sejarah dan sastra; dan khalifah al-Hakim mendirikan Dar al-Hikmah, sebuah akademi setara dengan Masjid Kordova di Andalusia, Spanyol. Pada masa pemerintahan al-Hakim di bina sebuah observatorium di Mesir dan Siri. Pada zaman pemerintahan al-Mustansir di bidang perpustakaan negara yang terkumpul 200.000 buku termasuk buku-buku fikih, sastra, fisika, kimia dan kedokteran. Ibn Killis yang menjadi penasehat khalifah al-Muiz dan al-Aziz mendirikan sebuah akademi yang menyediakan dana beribu dinar setiap bulan untuk pengembangan ilmu.
Di antara tokoh ilmu dalam bidang agama ialah Abu Hanifah al-Maghribi, seorang ulama Syi’ah Ismailiyah dan Ja’far ibn Manshur al-Yaman seorang qadi al- qudah. Dalam ilmu aqliyah, Muhammad al-Tamimi, Musa ibn al-Azhar dan Ali ibn Ridwan terkenal dalam bidang kedokteran; Ibn al-Haitsam terkenal dalam bidang fisika, kimia doptik; Ali ibn Yunus dan Zij ibn Yunus terkenal dalam bidang astro¬nomi; dan Abu al-Ala’ al-Ma’arri terkenal dalam bidang falsafah.
Kemajuan pesat tercapai juga dalam bidang seni dan arsitektur. Para khalifah Fathimiyah mendirikan berbagai bangunan yang menarik dengan memadukan seni Pesia, Afrika Utara dan tulun seperyi yang terdapat pada Masjid al-Azhar, Masjid al-Hakim, Masjid al-Salih dan bebebrpa kuburan seperti al-Jaffari dan Sayyidah Athiqah.
IV.Kemunduran dan Kehancuran
A.Kemunduran Khilafah Fathimiyah
Kemunduran khilafah Fathimiyah terjadi segera setelah pemerintahan al’Aziz menerapkan kebijakan mendatangkan tentara-tentara bayaran yang terdiri atas orang-orang Turki dan negro. Pembangkangan dan perselisihan yang senantiasa terjadi di antara tentara-tentara bayaran itu dengan bodyguard-bodyguard barbar menjadi sebab utama keruntuhan khilafah Fathimiyah.
Pengganti al-‘Aziz, Abu ‘Ali Mansur al-Hakim (996-1021), menduduki sing¬ga¬sana kekhalifahan ketika baru berumur sebelas tahun. Kekuasaannya ditandai dengan berbagai kekejaman. Ia membunuh beberapa orang wazir-nya; merusak sejumlah ge¬reja Kristen, termasuk gereja Holy Sepulchre (1009). Ia memaksa orang-orang Kris¬ten dan Yahudi untuk memakai jubah hitam, membolehkan mereka hanya menung¬gang keledai; ketika mandi orang Kristen diharuskan memakai kalung salib dan orang Yahudi memakai semacam gandar ? dengan sejumlah bel. W. Montgomery Watt me¬lukiskan al-Hakim sebagai orang yang kejam, eksntrik, dan barang kali kurang waras. Seandainya penindasan terhadap orang-orang Kristen dan Yahudi itu benar-benar terjadi dan bukan fitnah, hal-hal tersebut merupakan perkecualian di dalam zaman Fathimiyah, Kemudian yang paling fatal, sesuai dengan faham Islamiyah Ekstrem, ia menyatakan diri sebagai inkarnasi Tuhan. Pernyataan ini diterima dengan baik oleh suatu sekte baru yang disebut Druz. Akhirnya, pada tanggal 13 Pebruaru 1021 al-Ha¬kim di bunuh di Muqqotam, yang di duga dilakukan oleh suatu komplotan yang di pimpin oleh saudara perempuannya sendiri, Sitt al-Mulk, yang telah di tuduh berzina oleh al-Hakim.
Setelah al-Hakim, yang diangkat menjadi khalifah adalah anak-anak di bawah umur dengan kekuasaan yang sebenarnya berada ditangan para wazir. Al-Zahir, anak¬nya al-Hakim, menggantikan ayahnya dan naik tahta ketika berusia enam belas tahun. Konstantin VIII mengizinkan nama khalifah muda ini disebutkan di masjid-masjid di wilayah kekaisarannya. Ia juga diizinkan untuk memperbaiki masjid yang ada di Kon¬stantinopel sebagai balas budi atas diperbolehkannya pembangunan kembali gereja Holy Sepulchre.
Pengganti al-Zahir adalah Ma’add al-Mustansir (1035-1094) yang masih berusia sebelas tahun; masa kekuasaannya yang hamper mencapai enam puluh tahun meru¬pa¬kan masa kekuasaan yang terpanjang di dalam sejarah muslim. Pada awal masa pe¬me-rintahannya, khilafah Fathimiyah mencakup daerah-daerah Afrika Utara, Sicilia, Me¬sir, Syria, dan Asia Barat. Oleh karena itu Bernard Lewis mengatakan bahwa puncak kekuatan khilafah Fathimiyah di Mesir adalah pada masanya.
Akan tetapi, sejak tahun 1043 kekuasaan Fathimiyah di Syria mulai goyah. Pa¬lestina selalu memberontak. Kekuatan Seljuk dari Timur dapat menguasai Asia Barat. Provinsi-provinsi Fathimiyah di Afrika memboikot pembayaran pajak, menyatakan kemerdekaan, atau kembali bersekutu dengan kekuasaan Abbasiyah. Pada tahun 1052 suku Arab Banu Hilal dan Sulaym bergerak ke barat dan empat tahun bercokol di Tripoli dan Tunisia. Menjelang pertengahan abad kesebelas Bani Fathimiyah mulai dibingungkan oleh masalah yang tidak berhasil diselesaikan oleh berbagai dinasti di ti¬mur, masalah bagaimana mengendalikan tentara professional. Bahkan di Mesir, ten¬tara Turki menguasai keadaan, walau terdapat juga orang-orang Sudan, Barbar, dan Armenia.
Terdapat persaingan sengit antara kelompok-kelompok ini, yang kadang-ka¬dang pecah menjadi pertempuran.Setelah tahun 1058 kekuasaan boleh dikatakan ber¬¬da di tangan klik-klik militer, yang tidak memahami kebutuhan Negara yang sebe¬ar¬ya. Setelah suatu bencana kelaparan yang hebat dari tahun 1065 sampai dengan 1072 khalifah al-Mustansir meminta banyua seorang jenderal dari suku Armenia bernama Badr al-Jamali, yang menjabat gubernu Acre. Orang ini segera berlayar ke Mesir de¬gan pengawal Armenia dan sepasukan tentara yang setia. Sebelum maksud pemang¬ilannya oleh al-Mustansir diketahui dia telah menangkap dan menghukum mati para jenderal Turki dan pejabat-pejabat Mesir yang mungkin menimbulkan masalah. De¬ngan tindakan-tindakan tegas lainnya dan kekuasaan yang kuat dia memperbaiki ke¬makmuran sekedarnya.
Pada tahun 1071 bagian terbesar Sicilia dapat dikuasaioleh bangsa Normandia. Namun, pada saat-saat yang runyam ini seorang jenderal asal Turki, al-Basasiri ber¬ha¬sil menyebut nama khalifah Fathimiyah di masjid-masjid kota Baghdad selama 40 hari Jum’at berturut-turut. Serban Khalifah Abbasiyah, al-Qaim, sebuah jendela indah dari istananya, dan Jubah Nabi berhasil di bawa ke kota Kairo. Serban dan jubah dikem¬balikan lagi ke Baghdad satu abad kemudian oleh Salahuddin. Pada tahun 1094, al-Malik al-Afdal putra Badr al-Jamali menggantikan peranan ayahnya sebagai wazir dan amir al-Juyusy, ia berusaha meneruskan upaya memakmur¬kan Negara sampai wa¬fatnya tahun 1121. Usaha Badr maupun anaknya, al-Afdal, tidak mampu mem¬ben¬dung ke¬munduran Khilafah Fathimiyah. Masa yang tersisa bagi pemerintahan Dinasti Fathi¬miyah ditandai dengan pertentangan sengit antara para wazir yang di dukung oleh fraksi-fraksi di dalam tubuh angkatan bersenjata.
Setelah al-Mustansir meninggal dunia pada akhir tahun 1094, tindakan al-Afdal yang pertama adalah mengatur penggantian al-Mustansir. Sebenarnya Khalifah telah menunjuk puteranya yang pertama, yaitu Nizar, tetapi al-Afdal sebaliknya menunjuk puteranya yang lebih muda, al-Musta’li, dan membujuk pejabat-pejabat senior untuk menerima keputusannya itu. Barang kali dia berharap bahwa al-Musta’li dapat diken¬dalikan di bawah pengaruhnya atau khawatir Nizar akan memecatnya. Maka, Nizar lari ke Iskandaria dan di sana ia menyatakan diri sebagai khalifah dengan al-Mustafa li din Allah. Setelah mengetahui hal itu, al-Afdal dengan membawa pasukan yang besar, bergerak untuk menyerang, mengepung, dan menangkap Nizar. Akhirnya menyerah. Walau tadinya dijanjikan keselamatan, tetapi dia lenyap tidak diketahui lagi. Hal ini membawa perpecahan di dalam pergerakan Ismailiyah. Rakyat yang loyal kepada al-Mustansir pecah menjadi dua golongan, pengikut Nizar dan pengikut al-Musta’li.
Ke¬lompok-kelompok yang kecewa di berbagai daerah tertarik kepada suatu rencana pemberontakan yang memperoleh dukungan militer dari Fathimiyah.
Sementara itu, pada tahun 1090, mungkin karena sudah tidak bisa mengha¬rap¬kan bantuan dari Bani Fathimiyah lagi, kaum Ismailiyah di wilayah Seljuk yang di pimpin Hasan Sabah (al-Hasan ibn Al-Sabbah) merebut perbentengan Alamaut dan beberapa benteng lainnya. Setelah peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 1094 mereka ini terus menyatakana kesetiaanya kepada Nizar. Ketika dia lenyap bahwa dia bersembunyi, dan Hasan Sabbah dianggap sebagai hujjah atau bukti. Mula-mula me¬mang terdapat keyakinan akan keberan hak Nizar, selain perasaan curiga terhadap ‘pemimpin tentara’ yang menguasai khalifah. Akan tetapi, kemudian Hasan Sabbah tidak bisa lagi berhubungan dengan Nizar; namun, menyadari bahwa mengakui Nizar adalah cara terbaik untuk menjadikan diri nya sendiri pemimpin tertinggi gerakan di Timur yang bebasdari Mesir. Para pengikut Hasan Sabbah dikenal juga dengan sebut¬an kaum Assasin, yang memakai pembunuhan sebagai sarana politis dan kata serta makna itu dipakai sampai sekarang (assassination diartikan sebagai pembunuh politis).
Pada Musta’li, tentara salib berangkat menuju perbatasan pantai negeri syam, ke-mudian menguasai pantai antokia dan mencapai Bait al-Maqdis. Dengan 20.000 ten¬tara al-Afdal menyerang mereka, tetapi menderita kekalahandan kembali ke Mesir. Satu pasukan tentara dalam jumlah besar kemudian dikirim di bawah komando Sa’ad al-Dawlah, tapi juga menderita kekalahan. Sa’ad Al-Dawlah terbunuh dan kaum salib menguasasi kota-kota pantai di Syam dan Palestina. Setelah al-Musta’li wafat, al-Afdal mengangkat anak al-Musta’li yang masih berusia lima tahun, al-Amir, sebagai khalifah. Ia naik tahta mulai tahun 1101 sampai dengan 1130. Setelah al-Amir di bunuh oleh sekelompok kaum Batiniyah, saudara sepupunya yang bernama abd al-Majid al-Hafid naik tahta (1130-1149). Kematian al-Amir membawa Syi’isme baru dalam kelompok Ismailiyah. Kaum Ismailiyah yang ada di pantai Arabia dan pantai laut India, Karena yakin al-Amir mempunyai putra, Tayyib, yang berhak menggantikannya, menolak tampilnya al-Hafid dan menjadi kelompok Tayyibah, yang kini terdapat pada komu¬nitas pedagang di Bohras India.
Wazil al-Akmal, anak al-Afdal, sangat kuat pengaruhnya. Maka, ia menangkap dan memenjarakan al-Hafid serta menyatakan bahwa kekayaan di istana adalah milik ayahnya. Sebagai pengikut faham Imamiyah, ia menghapus penyebutan nama khalifah dan nama Ismail ibn Ja’far al-Sidiq dari Khutbah. Karena manuver-manuver politikya itu, ia di benci dan di bunuh oleh pendukung al-Hafid yang akhirnya dikeluarkan darim penjara. Ha¬nya saja, hingga akhir hayatnya, kekuasaan khalifah tidak lebih dari sekedar berkuasa disekita istana. Selanjutnya, tampak semakin jelaslah tanda-tanda keruntuhan khilafat Fathimiyah.
B.Keruntuhan Khilafah Fathimiyah
Pertentangan antara para wazir dan klik-klik militer pada masa al-Hafid semakin memuncak, terutama antara Bahram dan Ridwan. Ini merupakan salah satu factor pe¬nyebab kehancuran khilafah Fathimiyah. Bahram berasal dari Armenia. Ia adalah gu¬bernur al-Gharbiyah yang beraga Kristen. Pada tahun 529 Hijriyah ia datang ke Kairo kemudian diangkat menjadi wazir. Sekalipun rakyat tidak menyukainya, kekuasaanya semakin bertambah. Ia membawa keluarganya dan kerabat-kerabatnya ke Kairo se¬hingga mencapai 30.000 orang. Mereka menyita harta kaum Muslimin dan mem¬bang¬un gereja-gereja. Sedangkan Ridwan adalah pengganti Bahram di al-gharbiyah.
De¬ngan 30.000 tentara ia dating mengusir Bahram dari Kairo.Pada tahun 531 H. Rid¬wan menjadi wazir dan banyak membunuh pendukung Bahram. Tindakan Ridwan mem¬buat khalifah marah. Bahram di panggil lagi ke istana dan ia di paksa keluar. Ridwan kembali ke Kairo dengan bala tentaranya, tapi dapat ditaklukan oleh tentara khalifah dan dipenjarakan selama 10 tahun. Setelah melarikan diri dari penjara, ia mencari pen¬dukung lalu menduduki masjid al-Aqmar di depan istana. Namun, tentara khalifah yang berasal dari Sudan dapat mengalahkan dan membunuhnya.
Dua hari setelah terbubnuhnya Ridwan, al-Hafid meninggal dunia dan digan¬tikan oleh puteranya Abu al-Mansur Ismail al-Zafir (1149-1154) yang masih berusia 16 tahun. Langkah pertamanya adalah memecat wazir Ibn al-Sallar yang dijulukial-Malik al-‘Adil dan menggantikannya dengan Najm al-Din Ibn Musal (orang Maroko dan Syi’i). Setelah bekerja lebih kurang selama 50 hari ibn Musal menjadi wazir dan Ibn al-Sallar merebut kedudukan itu kembali. Akan tetapi, kemudian khalifah berhasil membujuk seorang pemuda yang bernama Nasr Ibn “Abbas, cucu istri Ibn al-Sallar sendiri, untuk membunuh kakek tirinya itu.“Abbas, ayah Nasr, kemudian diangkat se¬bagai wazir pengganti Ibn al-Sallar. Akhirnya, dengan tangan Nasr itu khalifah al-Za¬hir terbunuh. Karena terjadinya kekacauan politik ini, tentara salib dapat meng¬uasai Asqalan. Peristiwa pembunuhan Ibn al-Sallar dan al-Zahir ini merupakan salah-satu peristiwa yang paling kelam di dalam sejarah Mesir.
Putra al-Zahir, Abu al-Qasim Isa al-Faiz (1154-1160) yang masih berumur em¬pat tahun, naik tahta. Yang menjadi wazirnya adalah Talai Ibn Ruzzik dengan gelar al-Malik al-Salih. Persaingan antar klik di Mesir terus berlanjut. Akan tetapi di dalam ke¬kacauan itu pihak Ruzzik sempat melakukan operasi militer menghadapi tentara salib dan memperoleh kemenangan di dekat Gazza, kemudian di hebron pada tahun 1158. Namun, pemerintahan al-Faiz dengan wazirnya Ibn Ruzzik hanya berjalan selama enam tahun. Pengganti al-Faiz adalah sepupunya yang masih berusia sembilan tahun, Abu Muhammad Abdullah al-‘Adid (1160-1171). Atas anjuran al-‘Adid, Ibn Ruzzik dibunuh pada tahun 1161. Pengganti Ibn Ruzzik adalah anaknya sendiri, al-“Adil, yang kemudian di rebut oleh Syawar (asal Arab dan teman Ibn Ruzzik). Anak Syawar, Tayy, kemudian membunuh al-‘Adil pada tahun 1163.
Dirgham bersama pendukung al-‘Adil melakukan pemberontakan. Tentara Sya¬war kalah dan lari ke Suriah, sedangkan Dirgham naik sebagai wazir. Syawar meminta pertolongan kepada Nur al-Din, penguasa Damaskus, dengan janji akan membiayai ekspedisi militer dan memberikan sepertiga pajak mesir sebagai upeti tahunan, jika Negara itu dapat dikuasai lagi. Untuk memenuhi permohonan Syawar dan setelah me¬ngetahui bahwa keadaan Mesir kacau balau dengan bala tentara yang lemah, Nur al-Din mengirim ekspedisi militer pertama dengan tentara asal Turki di bawah pimpinan Syirkuh.
Dirgham yang baru saja mengalami kekalahan dari Amalric I, penguasa Yerus¬salem, tidak berkutik. Ia di bunuh oleh rakyatnya sendiri karena mengambil harta wa¬kaf. Syawar, sebagai politikus ulung, setelah kembali menjadi wazir Mesir pada ta¬hun 1164, mengingkari janjinya kepada Nur al-Din dan dengan bantuan tentara Pe¬rancis ia dapat mengusir Syirkuh dari Mesir.
Oleh karena mengetahu banyak kekacauan di Mesir, apalagi dengan meletusnya pemberontakan Banu Liwatah dan yahya Ibn Khayyat pendukung Ibn Ruzzik, Syir¬kuh berangkat lagi ke Mesir pada tahun 1166. Atas bantuan tentara Perancis, Syirkuh dan tentaranya dapat dikalahkan dan diusir kembali. Syirkuh yang dibantu oleh adik¬nya dan keponakannya, salahudin, meyerang dan dapat mengalahkan tentara koalisi Perancis dan Mesir, serta sekaligus menguasai Mesir. Atas perintah khalifah, Syawar dibunuh dan Syirkuh diangkat menjadi wazir pada tahun 1169.
Salahudin menggantikan pamannya sebagai wazir. Sebagai seorang yang pe¬ra¬mah, ia cepat mendapat simpatirakyat dan bahkan mengalahkan pengaruh khalifah. Saat itu ada komplotan istana untuk membunuh Salahudin di bawah komando Najah. Akan tetapi, Najah dapat di tangkap dan di bunuh. Selanjutnya pecahlah perang an¬ta¬ra 50.000 tentara asal Sudan yang berada di pihak khalifah melawan tentara asal Turki dari pihak Salahuddin dan tentara Salahuddin memperoleh kemenangan. Langkah Salahuddin berikutnya adalah mengirim ekspedisi militer melawan tentara salib di Ka¬rak dan Syubik. Setelah meraih kemenangan, ia meminta kepada Nur al-Din untuk mengirimkan orang tua dan kerabatnya ke Mesir (1170). Rakyat Mesir yang Syi’i mau¬pun orang-orang Turki yang Sunni sama-sama menganggap Salahuddin sebagai pelin¬dung mereka mengahdapi musuh, yaitu tentara salib. Kemudian, ia menyerang tentara salib di Syam. Perang ini terus berlanjut sehingga di buat perjanjian damai dengan Ri¬chard the Lion Heart, raja Inggris. Langkah berikutnya adalah mengisi pos-pos urusan keagamaan dengan para fuqoha Sunni dan menyingkirkan oknum-oknum angakatan bersenjata yang tidak loyal.
Setelah yakin bahwa Salahuddin telah berada di atas angin, Nur al-Din mengirim surat memintanya menyebut nama khalifah Abbasiyah dalam khutbah, menggantikan nama khalifah Fathimiyah. Karena melihat kondisi rakyat Mesir yang masih terikat hatinya dengan khalifah Fathimiyah, Salahuddin tidak berani mengabulkan permin¬taan itu, sedangkan Nur al-Din tetap memaksanya. Ketiaka al-‘Adid dalam keadaan sakit, Salahuddin mengadakan rapat pimpinan tentang permintaan Nur al-Din itu. Rapat itu tidak menghasilkan kesepakatan. Akan tetapi, dalam rapat itu tampillah se¬orang keturunan Persia, al-Amir, dan mengajukan diri untuk melaksanakan keinginan Nur al-Din. Maka, pada hari Jum’at pertama bulan Muharram. Sebelum khatib naik mimbar dan menyebut nama khalifah ‘Abbasiyah, al-Mustadli’. Karena tidak ada re¬aksi negative dari public, Salahuddin menginstruksikan agar para khatib menyebut nama khalifah ‘Abbasiyah pada hari Jum’ay berikutnya.
Al-‘Adidi meninggal dunia pada tanggal 10 Muharram 1171 dengan tanpa me-ngetahui peristiwa yang agung dalam sejarah itu. Pada saat itulah khalifah Fathimiyah hancur setelah berkuasa skitar 280 tahun lamanya. Selanjutnya, Salahuddin yang me-megang khalifah.
V.Penutup
Pembentukan khalifah Fathimiyah adalah hasil kegigihan perjuangan kaum Syi¬’ah untuk mendapatkan kursi khalifah bahkan sejak zaman Khulafa ar-Rasyidin. Melewati kekuatan agama pada awalnya dan diikuti oleh kekuatan militer telah mem¬buat golongan Syi’ah menyebarkan pengaruhnya sehingga berhasil menguasai wila¬yah pemerintahan yang luas meliputi negara-negara yang membentang dari Ya¬man sampai laut Atlantik, Asia Kecil dan Mosul. Dengan penaklukan Mesir dan ber¬pin¬dahnya pusat pemerintahan di Kairo, khilafah Fathimiyah mengalami zaman kege¬mi¬langan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai.
Setelah mengalami masa kejayaan, dinasti Fathimiyah megalami kemnduran hingga kehancuran. Kemunduran disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kele¬mahan khalifah, sehingga kekuasaan wazir melebihi kekuasaan khalifah; ambisi wazir untuk memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari khalifah, sehingga mereka berusaha untuk mengendalikan khalifah, misalnya, dengan jalan mengangkat khalifah-khalifah yang masih di bawah umur; terjadinya perebutan kedudukan wazir di antara pimpinan militer dari berbagai suku; tidak adanya persatuan dan kesatuan di dalam tubuh ang¬katan bersenjata, karena tentara-tentaranya berasal dari suku-suku diluar mesir (se¬perti Sudan, Turki dan Barbar) sehingga tidak ada rasa nasionalisme, senantiasa ter¬ja¬di pertengkaran, dan bahkan pertempuran diantara mereka; terjadinya pem¬be¬ron¬tak¬an-pemberontakan dan banyaknya wilayah-wilayahyang telepas dari kekuasaan Di¬nasti Fathimiyah; adanya pemaksaan paham Syi’ah terhadap pemeluk Sunni dan per¬tentangan antara Sunni dan Syi’ah; bencana alam yang terjadi cukup lama sehingga menimbulkan kelaparanyang berkepanjangan dengan kelemahan perekonomian; ter¬jadinya perebutan kedudukan khalifah di antara anak-anak khalifah.
Sementara faktor kehancuran dinasi Fathimiyah adalah serangan pasukan Sa¬lahuddin al-Ayyubi, meninggalnya khalifah al-‘Adid, dan tampilnya Salahuddin seba¬gai khalifah. Kemenangan Ayyubi atas Fathimiyah dapat dikatakan sebagai keme¬na¬ngan Sunni atas Syi’ah.
Senin, 07 September 2009
Perkembangan Islam Pada Masa Bani Abbas
KEMAJUAN PERADABAN ISLAM
PADA MASA DINASTI BANI UMAYAH
Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (41-132 H/661-750 M) banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi, di antaranya adalah : Kema¬juan dalam bidang administrasi pemerintahan, kemajuan dalam bidang sosial budaya, kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Untuk lebih jelas mengenai perkem¬bangan dan kemajuan dimaksud, berikut uraiannya.
A. Kemajuan dalam bidang administrasi pemerintahan
Hampir satu abad lamanya dinasti Bani Umayah berkuasa (41-132 H/661-750), meskipun banyak kendala dan pasang surut dukungan politis dan eko¬no¬mi, tetapi tetap saja ada perkembangan dan kemajuan yang dicapai. Di antara kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang administrasi adalah bidang administrasi pemerintahan dengan terbentuknya lembaga administrasi yang mendukung jalannya roda pemerintahan Bani Umayah. Lembaga-lembaga ter¬se¬but adalah sebagai beriktu:
1. Organisasi Politik ( an-nidham al-siyasi)
Selama masa-masa pemerintahan dinasti Bani Umayah banyak perkem-bangan yang terjadi. Hal tersebut terjadi karena para penguasa dinasti Bani Umayah selalu berorientasi pada upaya perluasan wilayah kekuasaan dan penguatan politik militer guna menjalankan pemerintahan. Untuk mendukung program pembangunan dan cita-cita serta keingian untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan administrasi negara, para penguasa banyak mengadopsi sis-tem pemerintahan Persia, Yunani dan Romawi, termasuk dalam hal penggantian pucuk pimpinan, sistem politik, militer, administrasi pemerintahan dan lain-lain.
Oleh karena itu, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah terdapat sistem organisasi politik yang cukup mapan. Organisasi itu meliputi; jabatan khilafah, kepala negara; wizarah, kementerian, kitabah, kesekretariatan, dan hijabah, pengawal pribadi khalifah. Kepala negara disebut khalifah, yang memiliki kekuasaan penuh untuk menen¬tukan jabatan-jabatan dan jalannya pemerintahan. Wizarah, memiliki tugas dan fungsi membantu atau mewakili khalifah dalam melaksanakna tugasnya sehari-hari.
Sedang kitabah, atau sekretariat negara memiliki tugas dan fungsi menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesekretariatan negara, seperti mencatat dan melaporkan kegiatan-kegiatan di istana, dan lain-lain. Sementara hijabah, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan keamanan dan perlidungan kepada khalifah dan keluarga istana dari berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kalau digambarkan seperti sekarang, hijabah ini sama dengan pasukan pengawal pengamanan presiden (pas¬pam¬pres).
Untuk kelancaran pekerjaan pemerintah, dibentuk lembaga administrasi negara, seperti diwanul kitabah, yang membawahi bidang-bidang seperti, katib al-rasail, yaitu sekretaris bidang keuangan. Katibul Jund, sekretaris militer. Katib al-syuhtah, sekretaris bidang kepolisian, dan katib al-Qadhi, sekretaris bidang keha¬kiman.
2. Organisasi Tata Usaha Negara ( annidham al-idari)
Organisasi teta usaha negara yang mengalami perkembangan dan kema¬juan pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah adanya pembagian wilayah kekuasan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Peme¬rintah pusat di¬pegang oleh khalifah, sebagai pengendali semua pemerintah wi¬layah atau daerah, se¬mentara pemerintah daerah dikendalikan oleh seorang gubernur yang disebut wali se¬bagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Para gubernur bertanggungjawab kepada pemerintah pusat yang berada di bawah kekuasaan khalifah. Para khalifah dengan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya dapat mengangkat dan mem¬ber¬hen-tikan para gubernur, terutama bagi yang tidak disukai atau menentang kebijakan pe¬merintah pusat.
Untuk kepentingan pelaksanaan tata usaha negara dalam bidang peme-rintahan, pada masa pemerintahan khalifah Bani Umayah dibentuklah lembaga yang disebut departeman (al-dawawin). Departemen-departemen itu adalah sebagai berikut:
a. Diwanul kharraj, yaitu departeman pajak yang bertugas mengelola pajak tanah di daerah-daerah yang menjadi wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
b. Diwanul rasail, yaitu departeman pos dan persuratan yang bertugas me¬nyampaikan berita atau surat-menyurat dari dan ke suluruh wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
c. Diwanul musytaghillat, yaitu departemen yang bertugas menangani ber¬bagai kepentingan umum.
d. Diwanul khatim, yaitu departemen yang bertugas menyimpan berkas-berkas atau dokumen-dokumen penting negara.
3. Organisasi Keuangan Negara (annidham al-mal)
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, para khalifah yang ber-kuasa tetap mempertahankan tradisi lama, yaitu tetap mengelola baitl mal, baik pemasukan maupun pengeluarannya. Sumber-sumber dana baitul mal diperoleh dari hasil pemu¬ngutan pajak pendapatan negara berupa pajak penghasilan dari tanah pertanian yang sering disebut kharraj. Hanya saja pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, pajak tersebut dikurangi, sehingga pemasukan kas negara yang akan disetor ke baitul mal mengalami kemerosotan, sehingga ketika khalifah Hisyam bin Abdul Malik kas tersebut terkuras. Untuk menye¬la¬matkan kas negara akhirnya khalifah Hisyam bin Abdul Malik menaikkan pajak kepada semua penduduk yang berada di wilayah kekuasaan dinasti Bani Uma¬yah.
Selain dari pajak tanah atau kharraj, pendapat negara juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak pendapatan yang diperoleh dari pajak individu sebagai ben¬tuk konkret dari perlindungan negara atas jiwa dan keluarga masyarakat, teru¬tama masyarakat non-muslim yang berada di dalam pengawasan dan keamanan negara Islam, sehingga posisi dan status mereka sama seperti masyarakat mus¬lim lainnya yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di de¬pan hukum negara saat itu.
Di samping kedua sumber pajak utama sebagai mana disebut di atas, pen¬dapatan negara juga diproleh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang asing yang mengimport barang dagangannya ke dalam wilayah kekuasaan Islam dinasti Bani Umayah. Pajak tersebut disebut dengan istilah usyur, yaitu seper¬sepuluh dari harga barang import. Pendapatan itu diperguna¬kan untuk pembangunan wilayah-wilayah Islam dinasti Bani Umayah.
Dalam catatan sejarah, menurut al-Baladzury, pajak yang terkumpul dari kharraj sebanyak 186.000.000,- dirham (mata uang perak). Kebijakan para khalifah bani Umayah yang mewajibkan pajak kepada seluruh warga masyarakat, terus dilanjutkan sebagai pendapatan untuk untuk dimasukan ke kas negara. Setelah itu, semua pendapatan yang diperoleh dari hasil penarikan pajak akan di¬per¬gu¬nakan untuk membiayai pem¬bang¬un¬an dan gaji para pegawai dan pejabat nega¬ra, selain untuk kepentingan keluarga istana.
4. Organisasi Ketentaraan (annidham al-harbi)
Organisasi ketentaraan pada masa pemerintahan dinasti Bani Uayah me¬rupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh para penguasa se¬belumnya, seperti para khulafaurrasyidin. Perbedaannya, kalau pada masa sebe¬lumnya semua orang boleh dan berhak menjadi tentara. Tetapi pada masa pe¬merintahan dinasti Bani Umayah, hanya orang-orang Arab atau keturunannya yang hanya boleh manjadi panglima tentara. Sementara yang bukan berasal dari orang Arab atau keturunan Arab tidak mendapatkan kesempatan dan bahkan ti¬dak dibolehkan menjadi panglima tertinggi di dalam ketentaraan. Pucuk pim¬pinan dalam militer harus orang yang berasal dari keturunan bangsa Arab. Ke¬bijakan yang sangat diskriminatif dengan menomor-duakan masyarakat yang bu¬kan berasal dari keturuan Arab, sangat mengecewakan masyarakat, sehingga se¬ring terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat non Arab di luar jazirah Arabia.
Dalam formasi tempur, pamerintah dinasti Bani Umayah mempergu¬na-kan taktik dan strategi tempur kerajan Persia. Formasi itu terdiri dari pasukan inti, yang disebut qalbul jaisyi, yang diisi oleh komandan pasukan. Al-maimanah, yaitu pasukan sayap kanan, al-maysarah, pasukan sayap kiri, al-mutaqaddimun, yaitu pasukan yang menemati posisi terdepan, dan saqah al-jaisyi, yaitu pasukan yang menempati posisi paling belakang, yang bertugas menjaga keamanan dari belakang.
Di belakang pasukan tempur biasanya ada pasukan lain yang disebut rid, yaitu pasukan logistik yang menyiapkan bahan makanan, obat-obatan dan se¬ba¬gainya. Selain itu ada pasukan yang disebut talaiyah, yaitu pasukan pengintai atau intelejen. Pasukan tempur terdiri dari: farsan, yaitu pasukan berkuda atau Kaveleri, rijalah, pasukan pejalan kaki atau infanteri, dan ramat, yaitu pasuan pemanah.
4. Organisasi Kehakiman (annidham al-Qadla.)
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, telah terjadi pemisahan ke¬kua¬saan antara ekskutif (pemerintah) dengan yudikatif (kehakiman atau peng¬adilan). Da¬lam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga ba¬gian, yaitu al-Qadla, al-Hisbah, dan al-Nadhar filmadlamin. Untuk mengetahui ma¬sing-masing bagian keha¬kim¬an tersebut, berikut penjelasannya.
a. al-Qadla, yang bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan negara.
b. al-Hisbah, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan persoalan pidana yang memerlukan tindakan atau penye¬le-sai¬an secara cepat.
c. al-Nadhar filmadlami, yaitu mahkamah tinggi atau mahkamah ban¬ding, semacam mahkamah agung di Indonesia.
B.Kemajuan dalam bidang Sosial Budaya
Selain perkembangan dan kemajuan tersebut di atas, terdapat pula kemajuan peradaban Islam dalam bidang lain, seperti bidang sosial budaya.
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, beberapa cabang seni bu¬daya mengalami kemajuan, terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa dan seni bangunan. Berikut uraian singkat mengenai perkembangan dan kemajuan dalam bidang sosial budaya.
1. Kemajuan dalam bidang Bahasa dan Sastra
Di antara salah satu faktor terjadinya kemajuan dalam bidang bahasa dan sastra adalah karena luasnya wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah. Wilayah yang luas dengan beragam penduduk dan bahasa yang berbeda, menambah per¬bendaharaan kata menjadi semakin kaya dalam penggunaan bahasa komu¬ni¬kasi di antara penduduk. Akan tetapi, pada masa pemerintahan khalifah al-Wa¬lid bin Abdulm Malik, terjadi penye¬ra¬gaman bahasa. Semua bahasa dae¬rah, terutama dalam bidang administrai dan pemerintahan, diharuskan meng¬gu¬nakan bahasa Arab. Dengan demikian, bahasa Arab mengalami kema¬juan yang cukup berati pada masa itu.
Selain faktor tersebut di atas, beberapa kota besar seperti Kufah, Basrah, Damaskus, dan lain-lain, merupakan pusat kegiatan pengembangan sastra. Per¬temuan peradaban antra bangsa yang telah maju sebelumnya dengan bangsa Arab muslim, menambah semarak kegiatan sastra dan bahasa, sehingga ber¬kem¬bang pesat ilmu bahasa dan sastra Arab. Banyak sastrawan lahir dan mengembangkan kemampuannya dalam bidang ini. Di antara para ahli bahsa dan sastrawan yang terkenal pada saat itu adalah:
1. Nu’man bin Basyir al-Anshary (w.65 H).
2. Ibn Mafragh al-Hamiri (w.69 H).
3. Miskin Addaramy, (w.90 H).
4. Al-Akhthal (w.95 H).
5. Jarir (w.111 H).
6. Abul Aswad al-duwali (w.69 H).
7. Al-Farazdaq (w.0 H)
8. Ar-Rai (w.90 H).
9. Abu Najam al-Rajir (w.130 H)
10.Abul Abbas al-Am’a
11.Asya Rabiah (w.85 H).
Dari pemikiran dan kreatifitas mereka inilah kemudian bahasa dan sastra Arab mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia Is¬lam hingga kini. Permikiran dan karya mereka inilah yang kemudian dikem¬bangkan lebih jauh pada masa pemerintahan dinasi Bani Abbasiyah.
2. Kemajuan dalam bidang Seni Rupa
Seperti telah dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya, bahwa salah satu orien¬tasi pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah pengembangan wilayah ke¬kuasaan. Usa¬ha ini bukan berarti mengabaikan pengembangan bidang ilmu pe¬ngetahuan, sastra dan seni lainnya. Terbukti banyak ditemukan berbagai per¬kembangan dan kemajuan yang terdapat pada masa pemerintahan, salah satu¬nya adalah perkembangan seni rupa.
Seni rupa yang berkembang pada masa pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah hanyalah seni ukir dan seni pahat. Seni ukir yang berkembang pesat pada ma¬sa itu adalah penggunaan khat Arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran. Banyak ayat al-Qur’an, hadis Nabi dan rangkuman syair yang dipahat dan diukir pada tem¬bok bangunan masjid, istana dan gedung-gedung.
Di antara kemajuan dalam bidang ini dapat dilihat pada dinding Qashr Amrah, istana mungil Amrah. Bangunan ini merupakan sebuah istana musim panas yang terletak di daerah pegunungan, sebelah Timur Laut Mati sekitar 50 mil dari kota Amman, Yordania. Istana yang dibangun oleh khalifah al-Walid bin Abdul Malik ini dirancang untuk tempat peristirahatan pada musim panas dan waktu berburu, sehingga tempat tersebut sering disebut dengan istana ber-buru.
3. Seni bangunan atau arsitektur.
Para penguasa dinasti Bani Umayah tidak hanya mampu menjalankan pe¬merin¬tahan dan persoalan-persoalan politik militer, mereka juga memiliki cita rasa seni yang tinggi, terutama cita rasa dalam seni bangunan. Oleh karena itu, banyak para penguasa dinasti Bani Umayah mahir dalam seni ar¬sitektur. Mereka mencurahkan perhatian demi kemajuan bidang ini. Di antara hasil kreatifitas sebagai bentuk perwujudan cita rasa seni rupa itu adalah berdirinya sejumlah bangunan megah, misalnya masjid Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina, ter¬ke¬nal dengan Kubbah al-Sakhra, yaitu kubah batu yang di¬di¬rikan pada masa peme¬rintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 691 M. Bangunan itu me¬rupakan salah satu peninggalan terindah dari masa kejayaan dinasti Bani Uma¬yah. Bangunan masjid tersebut merupakan bangunan masjid yang ditutup atap¬nya dengan kubah. Selain itu, Abdul Malik juga membangun masjid al-Aqsa yang tidak kalah tinggi nilai seni arsitekturnya.
Sebuah masjid indah dengan gaya arsitaktur tiggi juga terdapat di Da-mas¬kus yang dibangun oleh al-Walid bin Abdul Aziz sebagai masjid istana. Ruangan masjid ini dihiasi berbagai ornamen yang terbuat dari batu pualam (marmer) dengan bentuk mosaik yang indah.
C.Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan
Meskipun para penguasa dinasti Bani Umayah lebih mengutamakan usa¬ha pengembangan wilayah kekuasaan dan memperkuat angkatan bersenjatanya, ternyata banyak juga usaha positif yang dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satu cara untuk mendorong agar ilmu pengetahuan itu ber¬kembang adalah dengan memberikan motivasi dan anggaran yang cukup besar yang diberikan untuk para ulama, ilmuan, seniman dan satrawan. Tujuannya antara lain agar para ulama, para ilmuan, sastrawan dan seniman, bekerja secara maksimal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan Islam, dan tidak lagi memikirkan masalah keuangan rumah tangga mereka.
Di antara ilmu pengetahuan yang berkembang ketika itu adalah sebagai berikut:
1. Ilmu hadis (al-‘ulum al-hadis)
Meskipun ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu keagamaan lainnya baru mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan dinasti Bani Abbasiah, te¬ta¬pi pertumbuhan dan perkembangan awal mengenai ilmu pengetahuan keaga¬maan sudah terjadi sejak masa-masa awal Islam, seperti pada masa Nabi Mu¬hamad Saw, masa al-khulafa al-rasyidun dan masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Di antara ilmu pengetahuan agama yang berkembang adalah ilmu ha¬dis, yang sudah dirintis sejak masa Nabi Muhammad Saw. Di antara sahabat yang menulis hadis adalah Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tha¬lib. Tradisi ini terus dikembangkan pada masa-masa sesudahnya, seperti yang dilakukan Basyir bin Nahik dan Hammam bin Munabbih. Keduanya adalah murid Abu Hurairah.
Kemudian pada tahun 70 H pada masa pemerintahan khalifah Abdul Ma¬lik bin Marwan (65-86 H), tabi’in mulai memakai metode athraf, yaitu menulis awal hadis sebagai petunjuk untuk menulis materi hadis seluruh¬nya. Orang per¬tama yang melakukan ini adalah Ibnu Sirin.Perkembangan periwayatan hadis semakin pesat pada masa tabi’in de¬ngan berkembangnya gerakan rihlah ilmiah, yaitu pengembaraan ilmiah yang dilakukan para muhadisin dari satu kota ke kota lain. Mereka mela¬ku¬kan itu untuk mendapatkan suatu hadis dari sahabat yang masih hidup dan tersebar di berbagai kota. Pencarian hadis ini dilakukan oleh mereka hanya untuk membuktikan keaslian suatu hadis. Usaha yang me¬reka lakukan ini menim-bulkan suatu kajian hadis yang kemudian berkem¬bang menjadi ‘ulumul hadis.
Dalam perkembangan selanjutnya, kritik hadis dan upaya pencarian ke-aslian hadis dirasa tidaklah cukup. Karena itu, pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H), dilakukan upaya pembukuan hadis-hadis yang tersebar di berbagai tempat dan dibanyak naskah milik para para tabi’in. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada para gubernurnya dan para ulama terkemuka untuk mengumpulkan dan membukukan hadis untuk disebarkan kepada masyarakat Islam. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat perintah kepada gubernur Madinah ber¬nama Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm (wafat tahun 117 H). Karena, se¬lain gubernur, ia juga seorang ulama. Di antara tugas yang diembannya adalah mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim bin Muhamad bin Abi Bakar. Karena Amrah adalah anak angkat Siti ‘Ai¬syah dan orang yang paling dipercaya untuk menerima hadis dari Siti ‘Aisyah tersebut.
Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri (wafat tahun 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan, dan membukukan hadis yang ada pada mereka serta mengirimkannya kepad kha¬lifah. Bahkan kha¬lifah Umar bin Abdul Aziz sendiri ikut terlibat di dalam men¬diskusikan dan menghimpun hadis-hadis. Az-Zuhri adalah seorang ulama ter¬ke¬muka di Hijaz dan Syria pada masa itu. Usaha itu cukup berhasil, dan telah me¬ram¬pungkannya dengan baik, meskipun khalifah Umar bin Abdul Aziz be¬lum melihat secara langsung hasilnya. Karena khalifah sangat percaya dengan ke¬mampuan dan keahlian mereka di bi¬dang hadis.
Selain mengirim surat perintah kepada para gubernur, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Ibn Syihab az- Zuhri (wafat tahun 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan dan membukukan hadis yang ada pada mereka serta mengirimkannya kepad khalifah. Bahkan khalifah Umar bin Abdul Aziz sendiri ikut terlibat di dalam mendiskusikan dan menghimpun hadis-hadis.
Usaha pembukuan hadis terus dilakukan setelah masa kepemim¬pin¬an khalifah Umar bin Abdul Aziz (102H). Di antara para ulama yang terus ber-juang mengumpulkan dan membukukan hadis adalah Ibnu Juraij (wafat ta¬hun 150 H), di Makah. Muhamad bin Ishak (wafat tahun 151 H) di Ma¬di¬nah. Said bin Urwah (wafat tahun 156 H) di Basrah. Sufyan As-Saury (wafat ta¬hun 161 H) di Kufah dan al-Awza’i (wafat tahun 157 H) di Syria.
Usaha pembukuan hadis ini kemudian melahirkan ilmuan hadis, seperti:
a. Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) karyanya adalah Shahih Bukhari
b. Imam Muslim (wafat tahun 261H) karyanya adalah Shahih Muslim.
c. Imam Nasa’i (wafat tahun 303 H) karyanya adalah Sunan an-Nasa’i.
d. Imam Abu Dawud (wafat tahun 275 H) karyaya adalah Sunan Abi Dawud.
e. Imam Turmudzi (wafat tahun 267 H) karyanya adalah Sunan Tur¬mudzi.
f. Imam Ibnu Majah (wafat tahun 273 H) karyanya adalah Sunanibnu Majah.
Dari merekalah kemudian kita banyak memperoleh informasi me¬nge¬nai perkembangan ilmu hadis hingga kini. Mereka amat berjasa di dalam upaya me¬lestarikan hadis-hadis Nabi Muhamad Saw. Karya-karya mereka menjadi bahan rujukan para ulama untuk mengambil sebuah keputusan hu¬kum Islam. Karena hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’¬an.
2. ilmu tafsir
Tafsir merupakan salah satu ilmu agama Islam yang mendapatkan per¬hatian serius dari umat Islam. Karena dengan mempelajari ilmu tafsir, mereka akan mudah memahami makna-makna yang tersurat dan tersirat al-Qur’an. Ada satu riwayat yang yang diperoleh dari Siti Aisyah bahwa Nabi Muhamad Saw tidak menafsirkan sesuatu apapun dari al-Qur’an melainkan terhadap ayat-ayat yang telah dipersiapkan maknanya oleh malaikat Jibril. Hal ini menunjukan bah¬wa Rasulullah menjadi mufassir pertama mengenai ayat-ayat al-Qur’an, mes¬kipun semua makna mengenai ayat-ayat tersebut telah dipersiapkan oleh ma¬lai¬kat Jibril.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama ketika umat Islam sema¬kin majemuk dan tidak lagi hanya berasal dari kalangan bangsa Arab, maka ada ke¬perluan mendesak untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an. Karena itu, sebagian para sahabat terkemuka seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Ab¬bas, Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab, mulai menafsirkan al-Qur’an de¬ngan bersandar atas apa yang mereka dengar dari Rasulullah Saw, atau ber¬dasarkan pada pe¬ma¬haman yang mereka terima. Mereka dianggap sebagai pendiri mazhab tafsir da¬lam Islam. Langkah mereka kemudian diikuti oleh para tabi’in, seperti Sa’id bin Jubeir dan lain-lain.
Meskipun begitu, terdapat sahabat yang tidak mau melakukan penaf-siran terhadap al-Qur’an, seperti Umar bin al-Khattab, yang tidak mau me-lakukan pe¬nafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Sikap seperti itu ter¬ja¬di karena al-Qur’an dianggap sebagai kitab suci yang tidak boleh dilakukan penafsiran. Me¬reka berpendapat bahwa pembahasan dalam tafsir al-Qur’an merupakan se¬suatu yang berada di luar perintah agama.
Oleh karena itu, orang-orang taqwa pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah menilai seputar tafsir dengan sikap seperti yang dinyatakan oleh se¬ba¬gian di antara mereka, seperti sikap yang ditunjukan oleh Syafiq bin Salamah al-Asadi, seorang yang sejaman dengan Ziyad bin Abihi dan Hajjaj bin Yusuf as-Tsa¬qafi. Apabila ia ditanya tentang suatu ayat dari al-Qur’an, ia hanya menjawab: “Allah Maha Benar dengan yang Dia maksud. Maksud dari jawaban ini adalah bahwa ia tidak berkeinginan untuk membahas mak¬na dari ayat yang ditanyakan kepadanya.
Kemudian Ubaidah bin Qays al-Kufi ketika ditanya mengenai sebab-sebab turunnya beberapa ayat al-Qur’an, ia hanya menjawab:” Kamu harus bertaqwa kepada Allah dan memohon petunjuk. Sungguh orang-orang yang mengetahui tentang diturunkannya al-Qur’an telah berlalu. Hal ini juga me-nunjukan bahwa ia tidak mau membahas mengenai pertanyaan yang diaju¬kan kepadanya.
Pada masa pemerintahan dinasti bani Umayah terdapat salah seorang ahli tafsir bernama Sa’id bin Jubeir (wafat tahun 95 H) diminta untuk me¬naf-sirkan beberapa ayat al-Qur’an. Tetapi ia tidak mau melakukannya, bahkan ia lebih me¬milih kehilangan salah satu anggota tubuhnya daripada harus menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang diminta. Dalam hal ini Sa’id berkata: “Sungguh bagiku ke¬hilangan sebahagian anggota tubuhku lebih baik dari pada aku harus melakukan hal itu.
3. Kemajuan dalam bidang Ilmu Fiqh
Hukum Islam atau fiqih di jaman awal Islam hingga masa al-khulafa ur-rasyidin dibangun melalui proses ijtihad. Meskipun demikian, pada saat itu be-lum dibentuk dasar ijtihad dan pembukuan pedoman pokok dalam berijtihad. Dasar dan pedoman pokok yang telah dibukukan itu kemudian disebut ilmu ushulul fiqih. Ilmu ini tidak lepas dari dasar iman, sehingga ilmu ushulul fiqih ini tidak dapat dipisahkan dari ilmu Islam lainnya, seperti ilmu kalam, ilmu bahasa Arab dan konsep hukum syari’at itu sendiri.
Tradisi ilmiah Rasulullah Saw dan al-khulafa al-rasyidun terus ber¬lang-sung pada jaman sahabat. Para fuqaha diutus ke negeri yang telah menganut Is¬lam. Di jaman Nabi Muhamas Saw, ulama dan fuqaha dari ka¬langan sahabat di u¬tus ke negeri Yaman, Bahrain, dan Mekah. Rujukan ijt¬i¬had mengacu pada per¬nyataan seorang faqih pada jaman Rasulullah Saw, yang bernama Mu’adz bin Jabal, ketika ia diutus oleh Nabi Muhamad ke ne¬geri Yaman. Ia akan meng-gu¬nakan nalarnya di dalam memutuskan perkara jika tidak terdapat rujukan dalam al-Qur’an dan hadis. Dari sinilah kemu¬dian berkembang konsep ijtihad hukum (fiqh) yang melahirkan fuqaha kena¬maan, di antaranya adalah Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas.
Gejala terpenting pada paruh kedua abad pertama hijriah ditandai de-ng¬an semakin memuncaknya perbedaan pendapat para fuqaha Hijaz de¬ngan Irak hal pengambilan ra’yu sebagai argumen. Para fuqaha Hijaz ber¬pegang pada atsar (ketetapan hukum yang pernah dilakukan oleh para sahabat) sebagai argu¬men¬tasi hukum. Mereka tidak memiliki kecen¬de¬rung¬an menitikberatkan pada peng¬gunaan ra’yu. Sebaliknya, para fuqaha Irak lebih cenderung menitikberatkan penggunaan ra’yu. Kelompok pertama menganggap bahwa kelompok kedua menga¬bai¬kan sunnah dan lebih meng-utamakan ra’yu. Sementara itu, kelompok ke¬dua menganggap bahwa ke-lompok pertama menganut pemikiran jumud, yai¬tu pemikiran kolot dan tradisional.
Aktivitas keilmuan terus dilakukan oleh para tabi’ittabi’in. Karena mereka adalah murid-murid para tabi’in. Pengambilan dasar hukum yang mereka la¬ku¬kan didasari atas metodologi para pemikir pendahulunya. Fu¬qa¬ha terkenal ge¬nerasi ini adalah Abu Hanifah, Ibnu Laili (Kufah)Ibnu Juraij (Me¬kah) Malik serta Ibnu al-Mahisyun (Madinah) Usman al-Buti serta Sawar ( Bas¬ra), al-Auza’i (Syam) dan Laits (Mesir). Masalah ijtihad pemikir ahli fiqih generasi ini terkadang tidak terda¬pat di lingkungan negeri mereka, tetapi terdapat di negri lainnya. Dalam hal hukumnya, langkah metodologis ijtihad dan istinbath diwarisi dari pemikir fiqih sebelumnya.
Oleh karena itu, secara umum bila mereka menjumpai hadis yang ber-ten¬tangan, mereka akan merujuk kepada pendapat para sahabat kemu¬dian tabi’in. jika pendapat para sahabat dan tabi’in berbeda dalam suatu masalah, mereka memilih pendapat pemikir fiqih negerinya masing-masing. Imam Malik lebih mendahulukan mazhab Umar, Usman, Ibnu Umar, Aisyah, ibnu Abbas, Zaid bin Sa¬bit, dan muridnya seperti Sa’id bin Musayyab (wafat tahun 94 H/713 M). Mereka menganggap para pemikir fiqih tersebut seba¬gai yang paling tepat untuk diikuti.
Adapun Imam Abu Hanifah lebih mendahulukan mazhab Abdullah bin Mas¬’ud dan muridnya, atau keputusan Ali bin Abi Thalib, Syuraih bin Haris al-Qadi, as-Sya’bi, dan fatwa Ibrahim an-Nakha’i, karena pendapat pemikir fiqh tersebut di¬anggap tepat untuk negeri Kufah.
4. Kemajuan dalam bidang Ilmu Tasawuf.
Dalam sejarah, tercatat salah seorang sufi terkenal bernama, Sa’id bin Musayyab (wafat tahun 91 H/710 M) murid dan menantu Abu Hurairah ra (salah seorang ahlu suffah) mencontohkan hidup zuhud kepada para pengikutnya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa suatu kali ia ditawari sejumlah tiga puluh lima ribu dirham uang perak oleh Abdul Malik bin Marwan, tapi tolak, karena ia tidak suka. Selain itu, di Basra Hasan al-Basri menjalani kehidupan zuhud. Sikap hidup tersebut didasari atas rasa takut kepada Allah SWT (khauf) dan rasa harap rahmat-Nya (raja’). Ia me¬nyebutkan bahwa dunia yang ber¬sifat se¬mentara ini tidak mengandung nilai sedikitpun jika dibandingkan dengan rahmat Allah SWT di akhirat kelak.
Hasan al-Basri lahir di Madinah pada tahun 21 H/642 M dan me-ninggal di Basra pada tahun 110 H/729 M. Ibunya adalah seorang hamba sahaya Ummu Salamah, isteri Nabi Muhamad Saw. Hasan al-Basri tumbuh dan berkembang di lingkungan yang saleh dan memiliki pengetahuan ke-agamaan yang mendalam. Ia banyak belajar dari Ali bin Abi Thalib dan Huzaifah bin al-Yaman, dua orang sahabat Nabi Muhamad Saw yang banyak menimba pengetahuan kerohanian. Selain Hasan al-Basri, di Kufah terdapat seorang sufi bernama Suf¬yan As-Sauri (97-161 H/716–778 M). Ia menjalani kehidupan penuh kese¬derhanaan, setia kepada ajaran agama, rendah hati, dan menganjurkan hi¬dup zuhud.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu tasawuf pada masa dinasti Bani Umayah belum mengalami perkembangan yang sangat berarti. Meskipun begitu, fase awal dari perkembangan ilmu tasawuf telah ada dan dipraktikan oleh para sahabat dan tabi’in. tahapan yang dipergunakan oleh mereka untuk mendekatkan diri pada Tuhan baru pada fase zuhud dan meninggalkan materi keduniaan, belum melembaga.
Selain ilmu agama, juga berkembang ilmu pengetahuan lain, seperti:
1.Ilmu sejarah dan geografi.
Ilmu ini juga mengalami perkem¬bang¬an yang cukup baik pada masa ini. Salah seorang sejarawan yang telah berhasil mencatat berbagai peristiwa sejarah yang terjadi pasa masa peme¬rintahan sebelumnya dan masa pemerintahan di¬nasti Bani Uma¬yah adalah ubaid bin Syaryah al-Jurhumi. Ia di-pe¬rintah oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan untuk menulis buku se¬ja¬rah masa lalu dan masa Bani Umayah. Di antara karyanya adalah Kitab al-Muluk wal akhbar al-Madhi (Buku catatan sejarah raja-raja masa lalu). Selain Ubaid bin Syaryah al-Jurhumi, terdapat sejarawan lain, yaitu Shuhara Abdi, yang menulis buku kitabul amsal.
2.Ilmu kedokteran.
Ilmu ini belum mengalami kemajuan berarti pa¬da masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Tetapi pada masa peme¬rin¬tahan al-Walid bin Abdul Malik telah terjadi perkem¬bangan yang cu¬kup baik dalam bidang ilmu kedokteran, karena pada tahun 88 H/706 M, ia telah berhasil mendirikan sekolah tinggi kedokteran. Al-Walid meme¬rin¬tahkan kepada para dokter untuk melakukan berbagai kegiat¬an riset dengan anggaran yang cukup. Para dokter yang bertugas di lembaga tersebut digaji oleh negara. Al-Walid melarang para penderita penyakit kusta men¬ja¬di pengemis di jalan-jalan. Untuk itu, bahkan khalifah telah me¬nyediakan dana khusus bagi para penderita penyakit kusta.
Untuk pengembangan ilmu kedokteran ini, khalifah Bani Umayah memin¬ta ban¬tuan kepada para dokter yang ada di Jundisaphur, Persia, untuk membantu pengem¬bangn ilmu kedokteran ini. Di lembaga inilah kemudian al-Haris bin Kildah dan pu¬teranya, An-Nazhar meraih ilmu kedokteran. Setelah itu banyak ahli kedokteran menjadi dokter pribadi khalifah yang bekerja di istana khalifah. Di antara dokter istana yang dipercaya untuk menjadi dokter pribadi khalifah adalah Atsal, seorang Nasrani, Hakam al-Dimisyqi, dan lain-lain.
D.Kemajuan dalam bidang politik dan militer
1. Kemajuan dalam bidang politik
a. sistem pemilihan khalifah
Terdapat perbedaan yang sangat mencolok yang terjadi pada masa peme¬rin¬tahan dinasti Bani Umayah dengan masa-masa sebelumnya, yaitu masa, khu¬lafaur¬ra¬syi¬din. Perbedaan tersebut adalah bahwa pada jaman khulafaurrsyidin, se¬orang khalifah di¬pilih langsung oleh masyarakat secara demokratis, setelah itu masyarakat secara bera¬mai-ramai menyatakan sumpah setia di hadapan khalifah terpilih. Sementara pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, khalifah di¬angkat langsung oleh khalifah sebe¬lum¬nya dengan menunjuk salah seorang ke¬turunan khalifah sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukan ayahnya sebagai khalifah. Sistem penunjukkan ini menandai era baru dalam sis¬tem pemilihan kepemimpinan Islam.
Sistem pemerintahan yang bersifat monarchi herediteis yang diterapkan pa¬da ma¬sa awal pemerintahan Mu’awiyah, berimplikasi pada perkembangan sis¬tem politik pe¬merintahan sesudahnya. Sebab para khalifah Bani Umayah se-su¬dahnya tetap teus mem¬pertahankan sistem tersebut dengan mengabaikan cara-cara demokratis seperti yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan khua¬faurrasyidin. Meskipun banyak pihak yang tidak setuju atas sistem yang diterap¬kan Mu’awiyah, ia tetap pada pendirian bah¬wa ia akan terus menjalankan pe¬me¬rintahan dengan sistem kerajaan yang dite¬rap¬kan¬nya. Mu’awiyah bin Abi Suf¬yan atas anjuran al-Mughirah bin Syu’bah agar peme-rin¬tahan Bani Umayah te¬tap langgeng, maka Mu’awiyah harus merubah sistem pemilihan khalifah. Al-Mughirah mengusulkan agar Mu’awiyah mengangkat Yazid bin Mu’awi¬yah sbagai penggantinya kelak, seperti yang diterapkan oleha para raja di Persia dan Romawi Timur.
Demi menjaga kelangsungan kekuaaan dan stabilitas sosial politik, akhir¬nya Mu’awiyah menyetujui saran dan usul gubernur Kufah ini yang sejatinya akan dicopot. Menurut al-Mughirah, belajar dari pengalaman masa lalu bahwa penggantian umat Islam dengan pepilihan secara langsung banyak mengandung risiko. Risikonya antara lain, terjadi pertumpahan darah yang berdampak pada ketidakstabilan negara. Bila negara dalam keadaan seperti itu, maka akan mudah dihancurkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang tidak setuju atas sistem baru yang di-te¬rapkan dalam pemilihan kepala pemerintahan atau khalifah, akan dihadapi oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dengan cara-cara kekerasan. Bahkan tak segan ia mengancam akan mem¬bunuh siapa saja yang menolak atas pengangkatan Yazid sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukannya kelak. Cara-ca¬ra kekerasan inilah yang dite¬rapkan Mu’awiyah dalam mengatasi lawan poli¬tik¬nya yang tidak setuju atas berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.
Dalam hal ini, banyak sejarawan menyatakan bahwa meskipun Mu’a-wi¬yah tetap mempertahankan gelar khalifah, tetapi dalam menjalankan politik pemerintahannya ternyata ia lebih mengacu pada sistem pemerintahan kerajaan atau monarchi. Hal ini ditandai dengan kuatnya pengaruh khalifah dalam segala hal, bahkan Mu’awiyah sen¬diri pernah menyatakan dirinya sebagai raja pertama dari raja-raja Arab.
Pernyataan ini menandakan adanya perubahan sistem kepe¬mimpinan po¬litik dan pemerintahan. Sistem yang akan diterapkan Mu’a¬wiyah dalam menja¬lankan pe¬merintahan adalah sistem kerajaan, bukan sistem syura, seperti yang pernah diterapkan dalam masa-masa pemerintahan khula¬faur¬rasyidin. De-ngan demikian, sistem peme¬rin¬tahan yang ada pada masa pemeri¬ntahan dinasti Bani Umayah merupakan sistem pe¬merintahan monarchi here¬di¬ties yang abso¬lut. Sebab kewenangan ada pada diri sang khalifah. Setiap kebi¬jakan yang dikeluar¬kannya tidak dapat ditentang, sebab ia adalah raja, bahkan ia menyatakan diri¬nya bagai bayang-bayang tuhan di muka bumi.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, ia melakukan beberapa perombakan besar-besaran dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Mu’awiyah mendirikan lembaga-lem¬baga politik yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan program pemerintahan, di antara lembaga negara yang dibentuknya adalah al-nidlam al-siyasi. Lembaga ini me¬miliki tugas untuk mengkaji masalah jabatan khalifah. Selain itu, dibentuk pula lembaga kementerian (wizarah), yang bertugas menangani masalah-masalah yang ada di de¬par¬temen-departeman. Di samping itu, dibentuk pula lembaga kesekretariatan negara (kitabah), dan lembaga ke¬a¬manan pribadi khalifah (hijabah). Lembaga ini bertugas menjaga keamanan diri dan keluarga khalifah dari berbagai kemungkinan negatif yang datang dari pi¬hak luar. Sistem hijabah ini ternyata cukup efektif untuk menangkal ber¬bagai ke¬mungkinan datangnya serangan ke dalam istana dan keluarga khalifah.
Berbagai lembaga negara yang dibentuk pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah, merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan Islam, karena tidak pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, terutama pada masa pemerintahan khula¬faurrasyidin. Dengan pembentukan lembaga-lembaga ini, para khalifah dinasti Bani Umayah dapat menja¬lan¬kan pemerintahan dengan efektif dan menimbul¬kan dampak positif dalam perkem¬bangan peradaban Islam pada masa itu.
b. Pembentukan lembaga Wazir atau Perdana Menteri
Produk kebijakan baru yang dihasilkan pemerintahan Bani Umayah ada¬lah terbentuknya lembaga wazir. Penerapan sistem wazir atau perdana menteri ini untuk pertama kali dilakukan oleh khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Se¬orang wazir yang berfungsi sebagai pendamping khalifah, memiliki kewe¬nangan untuk menggantikan be¬ban dan tanggungjawab khalifah dalam menja¬lankan pe¬merintahan sehari-hari, apabila khalifah tengah berhalangan atau tidak dapat menjalankan pemerintahan karena se¬sua¬tu, tetapi seorang wazir tetap akan ber¬tanggungjawab kepada khalifah. Karena khalifah memiliki kekuasaan dan kewe¬nangan mutlak. Di antara syarat yang harus dimiliki se-orang wazir adalah cer¬das, cakap, terampil, dapat dipercaya dan mau bekerjakeras un¬tuk kemajuan.
Salah seorang wazir pertama yang diangkat oleh Mu’awiyah adalah Zaid bin Abi¬hi. Ia dikenal sebagai salah seorang sahabat yang cerdas, dan memiliki ke¬beranian. Oleh karena itu, ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkuasa, ia meng¬angkat Zaid bin Abihi sebagai wazirnya. Konon dalam beberapa catatan sejarah diketahui bahwa Zaid bin Abihi adalah saudara Mu’awiyah. Ia terlahir dari se¬orang ibu yang pernah dinikahi ayahnya, yaitu Abu Sufyan. Kelebihan yang ter¬dapat di dalam diri Zaid inilah yang dimanfaatkan oleh Mu’awiyah untuk mem¬bantunya dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul pada masa-ma¬sa awal pemerintahannya. Pada masa peme¬rintahan khalifah Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Abihi pengikut Ali dan pernah menjadi salah seorang gu¬bernur. Sejak Mu’awiyah berkuasa, ia bekerjasama untuk membangun kerajaan Bani Umayah.
c. Pembentukan kelembagaan Negara.
Pada masa pemerintahan khulafaurasyidin, para khalifah tidak hanya ber¬fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga kepala sebagai aga¬ma. Hal itu di¬sebabkan karena mereka semua adalah para sahabat nabi Muha¬mad Saw, yang meng¬u¬a¬sai ilmu agama dan ilmu-ilmu pemerintahan. Setiap per¬soal¬an yang muncul di tengah-tengah masyarakat, selalu diselesaikan dengan ce¬pat, tanpa menunggu adanya lembaga yang menangani masalah-masalah ter¬se¬but.Biasanya, para khulafaurrasyidin selalu mengajak diskusi para sahabat un¬tuk menemukan solusi atas berbagai persoalan yang di hadapi, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi pada masa pe-merintahan dinasti Bani Uma¬yah berdiri, terjadi perubahan dalam keta¬ta¬ne-garaan dan kelembagaan ne¬gara.
Setelah Mu’awiyah bin Abi Sufyan menjadi khalifah, ada usaha perbaikan sistem kelembagaan negara yang dibentuk. Bentuk kelembagaan negara yang di¬bentuknya adalah; khalifah, ahlul halli wal aqdi, dan qadli al-qudalat. Ketiga lem¬ba¬ga ini me¬miliki tugas, fungsi dan wewenang berbeda. Pembentukan kelem¬ba¬ga¬an negara ini sebenar¬nya bertujuan untuk membantu Mu’awiyah di dalam men¬ja¬lankan pemerintahannya.
Khlaifah, adalah kepala negara dan penguasa tertinggi. Kekuasaan yang dimi¬li¬kinya sangat tidak terbatas, sehingga ia menjadi penentu segalanya di da-lam pembuatan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, segala keputusan yang telah dikeluarkan oleh kelem¬ba¬ga¬an lain, harus sepengetahuan dan sesuai deng¬an kehendak khalifah. Tidak boleh pejabat negara yang berada di bawah ke¬ku¬a¬saan khalifah menentukan sendiri kebijakannya tanpa melakukan kordinasi dan seijin khalifah. Oleh karena itu, meskipun memiliki tugas, fungsi dan we¬wenang berbeda, tetapi kepu¬tus¬an tetap berada di tangan khalifah Mu’awiyah. Karena khalifah adalah kepala negara dan pemimpin tertinggi di dunia Islam.
Sementara ahlul halli wal Aqdi, adalah para anggota dewan, seperi par-le¬men se¬karang. Mereka yang duduk di kelembagaan ini terdiri dari para pakar atau para ahli di bidang masing-masing yang dibutuhkan pemerintahan dinasti Bani Umayah. Lembaga ini memiliki tugas untuk melakukan kajian atas ber¬ba-gai per¬soalan yang di hadapi pe¬merintah, dan mencari solusi terbaik untuk me-me¬cah¬kan berbagai problem yang diha¬dapi pemerintah; seperti probem sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta problem-prob-lem lain. Hasil kajian mereka kemudian dijadikan ru¬musan sebagai bahan pem¬buatan kebijakan pemerintah dinasti Bani Umayah. Apapun hasil temuan dan rumusan mereka, keputusan terakhir ada di tangan khalifah. Kha¬li¬fahlah yang menentu¬kan apakah hasil temuan dan rumusan mereka akan diterima atau di¬to¬lak. Itulah sistem monarchi absolute yang diberlakukan oleh pemerintahan di¬nasti Bani Umayah. Pembentukan dan keredaan kelembagan ini hanya meru¬pa¬kan bentuk akomodasi dari aspirasi umat Islam dan masyarakat yang adai di ba¬wah kekua¬saannya. Hal itu hanya untuk menciptakan citra positif pemerintahan dinasti Bani Umayah di masyarakat, agar tidak terkesan otoriter dan absolut.
Sedang Qadli al-Qudlat atau kelembagaan kehakiman yang terdiri dari para ahli hukum Islam dan hukum ketatanegaraan, memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membantu khalifah dalam membuat keputusan hukum dalam pe¬me¬rintahan. Para pakar yang duduk di lembaga ini melakukan kajian hukum-hukum dan bebagai perkara yang ada di masyarakat, kemudian menyele¬sai¬kan¬nya sesuai perkara yang ada. Hasil pemikiran dan konsep-konsep hukum dise¬rahkan kepada khalifah. Setelah hasilnya diserahkan kepada khalifah, keputusan untuk menerapkan atau menolaknya, tetap ada di tangan khalifah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketiga lembaga tersebut di atas telah memiliki tugas, fungsi dan wewenang sendiri di dalam menjalankan prog¬ram-program kelembagaannya. Tetapi, apapun hasil dan konsep yang dibuat oleh masing-masing lembaga, keputusan terakhir tetap berada di tangan kha¬li¬fah.keberadaan lembaga-lem¬baga ini hanya untuk membantu pemenerintah di¬nasti Bani Umayah untuk membantu meringankan pekerjaan khalifah dan ja¬jar¬annya dalam menjalankan roda pemerintahan.
c. Pembentukan Tata Usaha Negara (al-nidlami al-Idary).
Selain terjadi perkembangan dalam bidang politik seperti dijelaskan di ba¬gian sebalumnya, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah juga terjadi perkembangan dalam bidang ke¬tata usahaan negara (al-nidlami al-Idary). Lem¬ba¬ga ini diperlukan untuk mengatur sistem pemerintahan negara, antara pemerin¬tah pusat dengan pemerintah daerah atau wilayah. Lembaga tata usaha negara ini membawahi bebarapa departemen, seperti :
1. Departemen perpajakan (diwanul kharraj). Departemen ini bertugas meng¬atur dan mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang bera¬da di bawah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
2. Departemen pos dan perhubungan (diwanul rasail). Departemen ini ber¬tugas menyampaikan berita atau informasi dan surat-surat dari dan ke daerah-daerah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
3. Departemen pekerjaan umum (diwanulmusytaghillat). Departemen ini ber¬tugas menangani berbagai kepentingan umum masyarakat.
4. Departemen kearsipan (diwanul khatim). Departemen ini bertugas me¬nyim¬pan berbagai dokumen penting negara yang telah selesai diproses. Lembaga ini sangat penfing, selain karena menyimpan arsip-arsip, juga mengurus surat-surat lamaran khalifah, menyiarkannya, menyetempel dengan cara dibungkus dengan kain, kemudian dibalut dengan lilin, kemudian distempel pada bagian atasnya.
Selain itu, pemerintahan dinasti Bani Umayah juga membetuk lembaga-lembaga yang dapat melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Lembaga ini disebut dengan istilah al-imarah alalbuldan. Latar belakang dibentuknya lembaga ini karena luasnya wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah, yang terbentang dari Indus hingga Andalus. Pembentukan lem¬baga ini adalah untuk mempermudah pola dan koordinasi kerja antara pe¬me¬rintah pusat yang berada di Damaskus dengan pemerintah-pemerintah di luar kota Damaskus. Pada masa ini, pemerintah dinasti Bani Umayah membagi wi¬layahnya menjadi lima provinsi, yaitu:
1. Provinsi Hijaz, Yaman dan Najd.
2. Provinsi Mesir dan Sudan,
3. Provinsi Irak Arab,(yaitu negeri-negeri Babilonia dan Asiria lama). Irak Ajam, yaitu Persia, Aman, Bahrain, Karman, Sijistan, Kabul, Khurasan, Transoxania, Sind (India, Pakistan dan Afghanistan), dan sebagian negara Punjab.
4. Provinsi Armenia, Azerbeizan dan Asia Kecil.
5. Provinsi Afrika Utara, Libya, Andalusia, Pulau Sicilia, Sardinia dan Baylar.
Untuk menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi, di-angkat seorang guberur jenderal, yaitu amir al-umara. Mereka inilah yang men-ja¬di penang¬gung¬jawab atas terselenggaranya pemerintahan di masing-masing provinsi yang berada di bawah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
Ada hal yang menarik yang terjadi pada masa pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah, yaitu pembentukan pengawal khlaifah yang disebut hijabah. Bentuk pengawalan ini diterapkan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebelum ia menjadi khalifah, yaitu semasa ia menjabat sebagai gubernur di Damaskus. Pembentukan pasukan pengawal pribadi kha¬lifah ini bertujuan untuk memberikan perlin¬dungan dan keselamatan sang khalifah dari berbagai kemungkinan buru yang akan menimpa diri khalifah. Pembentukan lembaga ini merupakan sesuatu yang baru, karena lembaga ini belum pernah ada pada masa pemerintahan khula¬faur¬rasyidin, apa lagi diterapkan. Karena pada masa itu semua orang percaya atas ke¬amanan diri khalifah, meskipun banyak ketiga orang khalifah meninggal dengan cara mengenaskan karena tidak menda¬pat pengawalam ketat dari para sahabat lainnya.
B. Kemajuan dalam bidang militer
Dalam catatan sejarah Islam diketahui bahwa para penguasa dinasti Bani Uma¬yah dikenal sebagai penguasa yang memiliki keinginan kuat untuk menye¬barkan Islam ke berbagai wilayah di luar jazirah Arabia. Penyebaran itu bia¬sa¬nya dilakukan dengan cara menaklukkan wilayah-wilayah yang masih dianggap belum Islam. Oleh karena itu, sejak masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Suf¬yan, usaha untuk menaklukkan Kons¬tantinopel, pusat pemerintahan kerajaan Romawi Timur, terus dilakukan. Ia per¬nah mengirim anaknya bernama Yazid bin Mu’awiyah untuk mengikuti pertempuran me-lawan kekuatan tentara Byzan¬tium. Untuk mencapai wilayah yang berada di seberang laut tengah itu, Mu’a¬wiyah membangun armada angkatan laut. Bahkan angkatan laut ini sudah di¬persiapkannya sejak ia masih menjadi gubernur di Damaskus, ketika menjadi wakil khalifah ‘Umar bin al-Khattab dan khalifah ‘Usman bin Affan. Setelah ia menjabat sebagai khalifah, langkah pertama yang dilakukannya adalah mela¬ku¬kan konsolidasi kekuatan militer guna melawan kekuatan pasukan pemberontak khawarij dan syi’ah. Usahanya ini semakin kuat ketika ia mampu merangkul Zaid bin Abihi untuk bergabung bersamanya dalam membangun peradaban Is¬lam melalui kekuatan khalifah Bani Umayah.
Kekuatan militer dinasti Bani Umayah semakin hebat ketika al-Walid bin Abdul Malik berkuasa. Pasukan Islam yang berada di bawah komando gubernur jenderal Musa bin Nushair, mampu memasuki wilayah Eropa. Di bawah kepe¬mimpinan tiga serangkai, yaitu Musa bin Nushair, Tharif bin Malik dan Thariq bin Ziyad, tentara Islam mampu menaklukkan wilayah Andalusia di Eropa. Se¬lain itu, di wilayah Asia Tengah dan Asia Selatan, pasukan militer Bani Umayah berjaya mengembangkan sayap kekuasaan dinasti Bani Umayah. Pasukan yang berada di bawah komando gubernur jenderal Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi, berhasil menaklukkan wilayah India di bawah komandan pasukan Muhamad bin Qasim. Sementara wilayah Asia Tengah, kekuatan Islam di bawah komandan pasukan Qutaibah bin Muslim al-Bahili, berhasil memasuki wilayah Transoxania dan wi¬layah Asia Tengah lainnya, seperti Azerbeijan, Sijikstan, Balkh, Bukhara dan lain-lain.
Keberhasilan pasukan militer dinasti Bani Umayah dalam menakalukkan wi¬la¬yah yang jauh dari pusat pemerintahan dinasti Bani Umayah ini, menun¬juk¬kan kehe¬bat¬an militer Islam. Keberhasilan ini tentu saja hasil strategi petinggi Bani Umayah dan petinggi militernya yang melakukan pembaharuan dalam bi¬dang kemiliteran. Mereka banyak belajar dari pengalaman bertempur selama mereka melakukan penyebaran dan perluasan wilayah kekuasaan di luar jazirah Arabia. Bagaimana mengaturn strategi pe-rang dan membangun kekuatan militer yang tangguh. Selain itu, para panglima perang juga melakukan pembenahan dan peningkatan mutu alat tempur dengan membuat peralatan tempur sendiri. Untuk keperluan itu, para khalifah bani Umayah, khususnya khalifah al-Walid bin Abdul Malik membangun pabrik-pabrik senjata, seperti yang dibangun di wilayan Afrika Utara. Pembanguan kapal perang di teluk Raudlah di laut tengah, mempermudah pasukan untuk menaklukkan negara-negara yang berada dekat di laut tengah.
Banyaknya pengalaman bertempur, menambah wawasan pengetahuan dan kete¬rampilan para panglima perang dalam usaha memperbaiki sistem per-tahanan. Strategi dan kekuatan bersenjata Bani Umayah semula hanya me¬mi-liki dua strategi dan formasi kekuatan perang, yaitu kekuatan belakang dan ke-ku¬at¬an depan. Dari formasi itu ke¬mudian dikembangkan menjadi lima ba¬ris¬an. Pa¬sukan barisan inti atau tengah, disebut qalbuljaisyi, barisan kanan disebut al-mai¬manah, barisan kiri disebut al-maisarah, barisan depan disebut al-muqaddimah, dan barisan belakang disebut saqahal-jaisyi.
Perkembangan sistem pertahanan ini merupakan keberhasilan peme¬rin-tah di¬nasti Bani Umayah dalam mengembangkan formasi pasukan. Sehingga sis¬tem perta¬hanan militer semakin tangguh. Dengan kekuatan dan strategi ini, pa¬sukan dinasti Bani Umayah mampu menguasai seluruh wilayah yang ada di ja¬zirah Arabia, Afrika Utara, Asia Tengah dan Asia Selatan hingga Eropa.
Pasukan pengintai atau talailah yang dibentuk pemerintah Bani Umayah ternyata cukup efektif untuk mengintai kekuatan musuh. Salah seorang pang¬li¬ma intelejen yang dikirim untuk memata matai pasukan dan kekuatan musuh adalah Tharif bin Malik. Ia bekerjasama dengan De Graff Julian berhasil me¬nye¬li¬nap ke wilayah Andalusia untuk mencari berbagai informasi mengenai kekuatan yang dimiliki raja Roderick yang ber¬kuasa ketika itu. Setelah ia berhasil meng¬umpulkan berbagai informasi, barulah dikirim pasukan di bawah komando Tha¬riq bin Ziyad, yang kemudian mendarat di sebuah selat yang kemu¬dian dikenal dengan sebutan Jabal Thariq atau Jiblaltar. Keberhasilan Thariq bin Ziyad men¬da¬rat dan menaklukkan Andalusia membuktikan kehebatan militer Bani Umayah.
Ringkasan
Selama lebih kurang satu abad berkuasa, pemerintahan dinasti Bani Umayah te¬rus berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban Is-lam. Karena orien¬tasi pemerintahan ini pada usaha pengembangan dan per-luas¬an wilayah kekua¬saan Is¬lam, maka langkah pertama yang dikembangkan dinasti ini adalah ilmu yang dibu¬tuh¬kan dalam pengembangan pemerintahan. Di an¬taranya adalah ilmu administrasi peme¬rintahan.
Dalam bidang ini, peme-rintah dinasti Bani Umayah telah berhasil mencip¬takan sistem ketatanegaraan berupa organisasi politik (al-nidlam al-Siyasi), seperti jabat¬an khilafah, wizarah, kitabah dan hijabah. Kelembagaan ini memiliki tugas dan wewenang masing-masing, sehing¬ga sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Kemajuan lain yang terdapat pada masa Bani Umayah adalah kemajuan dalam bidang tata usaha negara (al-Ni¬dlam al-Idary), berupa dewan atau pem¬bentukan depar¬temen; seperti depar¬te¬men pajak (diwan al-kharraj), departemen pos dan perhubungan (diwan al-rasail), dan departemen kearsipan negara (diwan al-khatim). Dalam hal keuang¬an, bait mal menjadi salah satu alternatif untuk me¬nyimpan keuangan negara yang di¬peroleh dari hasil pajak tanah (kharraj) dan pajak individu (jizyah).
Selain itu, terdapat juga kemajuan dalam bidang lain, seperti dalam bi-dang mili¬ter. Pada masa in telah dibentuk departemen pertahanan (al-nidlan al-harby). Depar¬te¬men ini telah membagi pasukan menjadi beberapa devisi, seperti pasukan inti ( qalbul jaisy), pasukan sayap kanan (al-maimanah), pasukan sayap kiri (al-maisarah), pasukan ba¬risan terdepan (al-mutaqaddimah), pasukan belakang (Saqah al-jaisy), pasukan logistik (rid), pasukian pengintai atau intelejen (talaiyah), pasukan berkuda atau kaveleri (farsan), pasukan pejalan kaki atau infanteri (rija¬lah), dan pasukan pemanah (ramalat). Perkem-bangan dan kemajuan dalam bi¬dang ini sangat membantu pemerintah dinasti Bani Umayah dalam pengem¬bangan dan perluasan wilayah kekuasaan, selain untuk mem¬pertahankan diri dari berbagai kemungkinan serangan musuh.
Perkembangan dan kemajuan lain yang tak kalah pentingnya adalah kemajuan dalam bidang hukum dengan dibentuknya organisasi kehakiman (a-nidlam al-qadla). Da¬lam organisasi ini tedapat bagian berupa al-qadla, yang bertugas menyelesaikan masa¬lah yang berkaitan dengan negara, al-hisbah, tempat menyelesaikan perkara umum, dan al-nadhar al-madlalim, seperti mahkamah agung.
Tidak hanya itu, perkembangan dan kemajuan juga terjadi dalam bidang ilmu pengetahuan, bahasa dan sastra Arab, serta seni arsitektur bangunan yang banyak ber¬kembang pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Di antaranya perkembangan sistem pertahanan dan militer, sehingga umat Islam mampu menyeberangi lautan dan menguasai Eropa selama lebih kurang delapan abad.
PADA MASA DINASTI BANI UMAYAH
Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (41-132 H/661-750 M) banyak perkembangan dan kemajuan yang terjadi, di antaranya adalah : Kema¬juan dalam bidang administrasi pemerintahan, kemajuan dalam bidang sosial budaya, kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Untuk lebih jelas mengenai perkem¬bangan dan kemajuan dimaksud, berikut uraiannya.
A. Kemajuan dalam bidang administrasi pemerintahan
Hampir satu abad lamanya dinasti Bani Umayah berkuasa (41-132 H/661-750), meskipun banyak kendala dan pasang surut dukungan politis dan eko¬no¬mi, tetapi tetap saja ada perkembangan dan kemajuan yang dicapai. Di antara kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang administrasi adalah bidang administrasi pemerintahan dengan terbentuknya lembaga administrasi yang mendukung jalannya roda pemerintahan Bani Umayah. Lembaga-lembaga ter¬se¬but adalah sebagai beriktu:
1. Organisasi Politik ( an-nidham al-siyasi)
Selama masa-masa pemerintahan dinasti Bani Umayah banyak perkem-bangan yang terjadi. Hal tersebut terjadi karena para penguasa dinasti Bani Umayah selalu berorientasi pada upaya perluasan wilayah kekuasaan dan penguatan politik militer guna menjalankan pemerintahan. Untuk mendukung program pembangunan dan cita-cita serta keingian untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan administrasi negara, para penguasa banyak mengadopsi sis-tem pemerintahan Persia, Yunani dan Romawi, termasuk dalam hal penggantian pucuk pimpinan, sistem politik, militer, administrasi pemerintahan dan lain-lain.
Oleh karena itu, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah terdapat sistem organisasi politik yang cukup mapan. Organisasi itu meliputi; jabatan khilafah, kepala negara; wizarah, kementerian, kitabah, kesekretariatan, dan hijabah, pengawal pribadi khalifah. Kepala negara disebut khalifah, yang memiliki kekuasaan penuh untuk menen¬tukan jabatan-jabatan dan jalannya pemerintahan. Wizarah, memiliki tugas dan fungsi membantu atau mewakili khalifah dalam melaksanakna tugasnya sehari-hari.
Sedang kitabah, atau sekretariat negara memiliki tugas dan fungsi menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesekretariatan negara, seperti mencatat dan melaporkan kegiatan-kegiatan di istana, dan lain-lain. Sementara hijabah, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan keamanan dan perlidungan kepada khalifah dan keluarga istana dari berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kalau digambarkan seperti sekarang, hijabah ini sama dengan pasukan pengawal pengamanan presiden (pas¬pam¬pres).
Untuk kelancaran pekerjaan pemerintah, dibentuk lembaga administrasi negara, seperti diwanul kitabah, yang membawahi bidang-bidang seperti, katib al-rasail, yaitu sekretaris bidang keuangan. Katibul Jund, sekretaris militer. Katib al-syuhtah, sekretaris bidang kepolisian, dan katib al-Qadhi, sekretaris bidang keha¬kiman.
2. Organisasi Tata Usaha Negara ( annidham al-idari)
Organisasi teta usaha negara yang mengalami perkembangan dan kema¬juan pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah adanya pembagian wilayah kekuasan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Peme¬rintah pusat di¬pegang oleh khalifah, sebagai pengendali semua pemerintah wi¬layah atau daerah, se¬mentara pemerintah daerah dikendalikan oleh seorang gubernur yang disebut wali se¬bagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Para gubernur bertanggungjawab kepada pemerintah pusat yang berada di bawah kekuasaan khalifah. Para khalifah dengan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya dapat mengangkat dan mem¬ber¬hen-tikan para gubernur, terutama bagi yang tidak disukai atau menentang kebijakan pe¬merintah pusat.
Untuk kepentingan pelaksanaan tata usaha negara dalam bidang peme-rintahan, pada masa pemerintahan khalifah Bani Umayah dibentuklah lembaga yang disebut departeman (al-dawawin). Departemen-departemen itu adalah sebagai berikut:
a. Diwanul kharraj, yaitu departeman pajak yang bertugas mengelola pajak tanah di daerah-daerah yang menjadi wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
b. Diwanul rasail, yaitu departeman pos dan persuratan yang bertugas me¬nyampaikan berita atau surat-menyurat dari dan ke suluruh wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
c. Diwanul musytaghillat, yaitu departemen yang bertugas menangani ber¬bagai kepentingan umum.
d. Diwanul khatim, yaitu departemen yang bertugas menyimpan berkas-berkas atau dokumen-dokumen penting negara.
3. Organisasi Keuangan Negara (annidham al-mal)
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, para khalifah yang ber-kuasa tetap mempertahankan tradisi lama, yaitu tetap mengelola baitl mal, baik pemasukan maupun pengeluarannya. Sumber-sumber dana baitul mal diperoleh dari hasil pemu¬ngutan pajak pendapatan negara berupa pajak penghasilan dari tanah pertanian yang sering disebut kharraj. Hanya saja pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, pajak tersebut dikurangi, sehingga pemasukan kas negara yang akan disetor ke baitul mal mengalami kemerosotan, sehingga ketika khalifah Hisyam bin Abdul Malik kas tersebut terkuras. Untuk menye¬la¬matkan kas negara akhirnya khalifah Hisyam bin Abdul Malik menaikkan pajak kepada semua penduduk yang berada di wilayah kekuasaan dinasti Bani Uma¬yah.
Selain dari pajak tanah atau kharraj, pendapat negara juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak pendapatan yang diperoleh dari pajak individu sebagai ben¬tuk konkret dari perlindungan negara atas jiwa dan keluarga masyarakat, teru¬tama masyarakat non-muslim yang berada di dalam pengawasan dan keamanan negara Islam, sehingga posisi dan status mereka sama seperti masyarakat mus¬lim lainnya yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di de¬pan hukum negara saat itu.
Di samping kedua sumber pajak utama sebagai mana disebut di atas, pen¬dapatan negara juga diproleh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang asing yang mengimport barang dagangannya ke dalam wilayah kekuasaan Islam dinasti Bani Umayah. Pajak tersebut disebut dengan istilah usyur, yaitu seper¬sepuluh dari harga barang import. Pendapatan itu diperguna¬kan untuk pembangunan wilayah-wilayah Islam dinasti Bani Umayah.
Dalam catatan sejarah, menurut al-Baladzury, pajak yang terkumpul dari kharraj sebanyak 186.000.000,- dirham (mata uang perak). Kebijakan para khalifah bani Umayah yang mewajibkan pajak kepada seluruh warga masyarakat, terus dilanjutkan sebagai pendapatan untuk untuk dimasukan ke kas negara. Setelah itu, semua pendapatan yang diperoleh dari hasil penarikan pajak akan di¬per¬gu¬nakan untuk membiayai pem¬bang¬un¬an dan gaji para pegawai dan pejabat nega¬ra, selain untuk kepentingan keluarga istana.
4. Organisasi Ketentaraan (annidham al-harbi)
Organisasi ketentaraan pada masa pemerintahan dinasti Bani Uayah me¬rupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh para penguasa se¬belumnya, seperti para khulafaurrasyidin. Perbedaannya, kalau pada masa sebe¬lumnya semua orang boleh dan berhak menjadi tentara. Tetapi pada masa pe¬merintahan dinasti Bani Umayah, hanya orang-orang Arab atau keturunannya yang hanya boleh manjadi panglima tentara. Sementara yang bukan berasal dari orang Arab atau keturunan Arab tidak mendapatkan kesempatan dan bahkan ti¬dak dibolehkan menjadi panglima tertinggi di dalam ketentaraan. Pucuk pim¬pinan dalam militer harus orang yang berasal dari keturunan bangsa Arab. Ke¬bijakan yang sangat diskriminatif dengan menomor-duakan masyarakat yang bu¬kan berasal dari keturuan Arab, sangat mengecewakan masyarakat, sehingga se¬ring terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat non Arab di luar jazirah Arabia.
Dalam formasi tempur, pamerintah dinasti Bani Umayah mempergu¬na-kan taktik dan strategi tempur kerajan Persia. Formasi itu terdiri dari pasukan inti, yang disebut qalbul jaisyi, yang diisi oleh komandan pasukan. Al-maimanah, yaitu pasukan sayap kanan, al-maysarah, pasukan sayap kiri, al-mutaqaddimun, yaitu pasukan yang menemati posisi terdepan, dan saqah al-jaisyi, yaitu pasukan yang menempati posisi paling belakang, yang bertugas menjaga keamanan dari belakang.
Di belakang pasukan tempur biasanya ada pasukan lain yang disebut rid, yaitu pasukan logistik yang menyiapkan bahan makanan, obat-obatan dan se¬ba¬gainya. Selain itu ada pasukan yang disebut talaiyah, yaitu pasukan pengintai atau intelejen. Pasukan tempur terdiri dari: farsan, yaitu pasukan berkuda atau Kaveleri, rijalah, pasukan pejalan kaki atau infanteri, dan ramat, yaitu pasuan pemanah.
4. Organisasi Kehakiman (annidham al-Qadla.)
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, telah terjadi pemisahan ke¬kua¬saan antara ekskutif (pemerintah) dengan yudikatif (kehakiman atau peng¬adilan). Da¬lam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga ba¬gian, yaitu al-Qadla, al-Hisbah, dan al-Nadhar filmadlamin. Untuk mengetahui ma¬sing-masing bagian keha¬kim¬an tersebut, berikut penjelasannya.
a. al-Qadla, yang bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan negara.
b. al-Hisbah, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan persoalan pidana yang memerlukan tindakan atau penye¬le-sai¬an secara cepat.
c. al-Nadhar filmadlami, yaitu mahkamah tinggi atau mahkamah ban¬ding, semacam mahkamah agung di Indonesia.
B.Kemajuan dalam bidang Sosial Budaya
Selain perkembangan dan kemajuan tersebut di atas, terdapat pula kemajuan peradaban Islam dalam bidang lain, seperti bidang sosial budaya.
Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, beberapa cabang seni bu¬daya mengalami kemajuan, terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa dan seni bangunan. Berikut uraian singkat mengenai perkembangan dan kemajuan dalam bidang sosial budaya.
1. Kemajuan dalam bidang Bahasa dan Sastra
Di antara salah satu faktor terjadinya kemajuan dalam bidang bahasa dan sastra adalah karena luasnya wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah. Wilayah yang luas dengan beragam penduduk dan bahasa yang berbeda, menambah per¬bendaharaan kata menjadi semakin kaya dalam penggunaan bahasa komu¬ni¬kasi di antara penduduk. Akan tetapi, pada masa pemerintahan khalifah al-Wa¬lid bin Abdulm Malik, terjadi penye¬ra¬gaman bahasa. Semua bahasa dae¬rah, terutama dalam bidang administrai dan pemerintahan, diharuskan meng¬gu¬nakan bahasa Arab. Dengan demikian, bahasa Arab mengalami kema¬juan yang cukup berati pada masa itu.
Selain faktor tersebut di atas, beberapa kota besar seperti Kufah, Basrah, Damaskus, dan lain-lain, merupakan pusat kegiatan pengembangan sastra. Per¬temuan peradaban antra bangsa yang telah maju sebelumnya dengan bangsa Arab muslim, menambah semarak kegiatan sastra dan bahasa, sehingga ber¬kem¬bang pesat ilmu bahasa dan sastra Arab. Banyak sastrawan lahir dan mengembangkan kemampuannya dalam bidang ini. Di antara para ahli bahsa dan sastrawan yang terkenal pada saat itu adalah:
1. Nu’man bin Basyir al-Anshary (w.65 H).
2. Ibn Mafragh al-Hamiri (w.69 H).
3. Miskin Addaramy, (w.90 H).
4. Al-Akhthal (w.95 H).
5. Jarir (w.111 H).
6. Abul Aswad al-duwali (w.69 H).
7. Al-Farazdaq (w.0 H)
8. Ar-Rai (w.90 H).
9. Abu Najam al-Rajir (w.130 H)
10.Abul Abbas al-Am’a
11.Asya Rabiah (w.85 H).
Dari pemikiran dan kreatifitas mereka inilah kemudian bahasa dan sastra Arab mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia Is¬lam hingga kini. Permikiran dan karya mereka inilah yang kemudian dikem¬bangkan lebih jauh pada masa pemerintahan dinasi Bani Abbasiyah.
2. Kemajuan dalam bidang Seni Rupa
Seperti telah dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya, bahwa salah satu orien¬tasi pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah pengembangan wilayah ke¬kuasaan. Usa¬ha ini bukan berarti mengabaikan pengembangan bidang ilmu pe¬ngetahuan, sastra dan seni lainnya. Terbukti banyak ditemukan berbagai per¬kembangan dan kemajuan yang terdapat pada masa pemerintahan, salah satu¬nya adalah perkembangan seni rupa.
Seni rupa yang berkembang pada masa pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah hanyalah seni ukir dan seni pahat. Seni ukir yang berkembang pesat pada ma¬sa itu adalah penggunaan khat Arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran. Banyak ayat al-Qur’an, hadis Nabi dan rangkuman syair yang dipahat dan diukir pada tem¬bok bangunan masjid, istana dan gedung-gedung.
Di antara kemajuan dalam bidang ini dapat dilihat pada dinding Qashr Amrah, istana mungil Amrah. Bangunan ini merupakan sebuah istana musim panas yang terletak di daerah pegunungan, sebelah Timur Laut Mati sekitar 50 mil dari kota Amman, Yordania. Istana yang dibangun oleh khalifah al-Walid bin Abdul Malik ini dirancang untuk tempat peristirahatan pada musim panas dan waktu berburu, sehingga tempat tersebut sering disebut dengan istana ber-buru.
3. Seni bangunan atau arsitektur.
Para penguasa dinasti Bani Umayah tidak hanya mampu menjalankan pe¬merin¬tahan dan persoalan-persoalan politik militer, mereka juga memiliki cita rasa seni yang tinggi, terutama cita rasa dalam seni bangunan. Oleh karena itu, banyak para penguasa dinasti Bani Umayah mahir dalam seni ar¬sitektur. Mereka mencurahkan perhatian demi kemajuan bidang ini. Di antara hasil kreatifitas sebagai bentuk perwujudan cita rasa seni rupa itu adalah berdirinya sejumlah bangunan megah, misalnya masjid Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina, ter¬ke¬nal dengan Kubbah al-Sakhra, yaitu kubah batu yang di¬di¬rikan pada masa peme¬rintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 691 M. Bangunan itu me¬rupakan salah satu peninggalan terindah dari masa kejayaan dinasti Bani Uma¬yah. Bangunan masjid tersebut merupakan bangunan masjid yang ditutup atap¬nya dengan kubah. Selain itu, Abdul Malik juga membangun masjid al-Aqsa yang tidak kalah tinggi nilai seni arsitekturnya.
Sebuah masjid indah dengan gaya arsitaktur tiggi juga terdapat di Da-mas¬kus yang dibangun oleh al-Walid bin Abdul Aziz sebagai masjid istana. Ruangan masjid ini dihiasi berbagai ornamen yang terbuat dari batu pualam (marmer) dengan bentuk mosaik yang indah.
C.Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan
Meskipun para penguasa dinasti Bani Umayah lebih mengutamakan usa¬ha pengembangan wilayah kekuasaan dan memperkuat angkatan bersenjatanya, ternyata banyak juga usaha positif yang dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satu cara untuk mendorong agar ilmu pengetahuan itu ber¬kembang adalah dengan memberikan motivasi dan anggaran yang cukup besar yang diberikan untuk para ulama, ilmuan, seniman dan satrawan. Tujuannya antara lain agar para ulama, para ilmuan, sastrawan dan seniman, bekerja secara maksimal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan Islam, dan tidak lagi memikirkan masalah keuangan rumah tangga mereka.
Di antara ilmu pengetahuan yang berkembang ketika itu adalah sebagai berikut:
1. Ilmu hadis (al-‘ulum al-hadis)
Meskipun ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu keagamaan lainnya baru mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan dinasti Bani Abbasiah, te¬ta¬pi pertumbuhan dan perkembangan awal mengenai ilmu pengetahuan keaga¬maan sudah terjadi sejak masa-masa awal Islam, seperti pada masa Nabi Mu¬hamad Saw, masa al-khulafa al-rasyidun dan masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Di antara ilmu pengetahuan agama yang berkembang adalah ilmu ha¬dis, yang sudah dirintis sejak masa Nabi Muhammad Saw. Di antara sahabat yang menulis hadis adalah Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan Ali bin Abi Tha¬lib. Tradisi ini terus dikembangkan pada masa-masa sesudahnya, seperti yang dilakukan Basyir bin Nahik dan Hammam bin Munabbih. Keduanya adalah murid Abu Hurairah.
Kemudian pada tahun 70 H pada masa pemerintahan khalifah Abdul Ma¬lik bin Marwan (65-86 H), tabi’in mulai memakai metode athraf, yaitu menulis awal hadis sebagai petunjuk untuk menulis materi hadis seluruh¬nya. Orang per¬tama yang melakukan ini adalah Ibnu Sirin.Perkembangan periwayatan hadis semakin pesat pada masa tabi’in de¬ngan berkembangnya gerakan rihlah ilmiah, yaitu pengembaraan ilmiah yang dilakukan para muhadisin dari satu kota ke kota lain. Mereka mela¬ku¬kan itu untuk mendapatkan suatu hadis dari sahabat yang masih hidup dan tersebar di berbagai kota. Pencarian hadis ini dilakukan oleh mereka hanya untuk membuktikan keaslian suatu hadis. Usaha yang me¬reka lakukan ini menim-bulkan suatu kajian hadis yang kemudian berkem¬bang menjadi ‘ulumul hadis.
Dalam perkembangan selanjutnya, kritik hadis dan upaya pencarian ke-aslian hadis dirasa tidaklah cukup. Karena itu, pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H), dilakukan upaya pembukuan hadis-hadis yang tersebar di berbagai tempat dan dibanyak naskah milik para para tabi’in. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada para gubernurnya dan para ulama terkemuka untuk mengumpulkan dan membukukan hadis untuk disebarkan kepada masyarakat Islam. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengirim surat perintah kepada gubernur Madinah ber¬nama Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm (wafat tahun 117 H). Karena, se¬lain gubernur, ia juga seorang ulama. Di antara tugas yang diembannya adalah mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim bin Muhamad bin Abi Bakar. Karena Amrah adalah anak angkat Siti ‘Ai¬syah dan orang yang paling dipercaya untuk menerima hadis dari Siti ‘Aisyah tersebut.
Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri (wafat tahun 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan, dan membukukan hadis yang ada pada mereka serta mengirimkannya kepad kha¬lifah. Bahkan kha¬lifah Umar bin Abdul Aziz sendiri ikut terlibat di dalam men¬diskusikan dan menghimpun hadis-hadis. Az-Zuhri adalah seorang ulama ter¬ke¬muka di Hijaz dan Syria pada masa itu. Usaha itu cukup berhasil, dan telah me¬ram¬pungkannya dengan baik, meskipun khalifah Umar bin Abdul Aziz be¬lum melihat secara langsung hasilnya. Karena khalifah sangat percaya dengan ke¬mampuan dan keahlian mereka di bi¬dang hadis.
Selain mengirim surat perintah kepada para gubernur, khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan Ibn Syihab az- Zuhri (wafat tahun 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan dan membukukan hadis yang ada pada mereka serta mengirimkannya kepad khalifah. Bahkan khalifah Umar bin Abdul Aziz sendiri ikut terlibat di dalam mendiskusikan dan menghimpun hadis-hadis.
Usaha pembukuan hadis terus dilakukan setelah masa kepemim¬pin¬an khalifah Umar bin Abdul Aziz (102H). Di antara para ulama yang terus ber-juang mengumpulkan dan membukukan hadis adalah Ibnu Juraij (wafat ta¬hun 150 H), di Makah. Muhamad bin Ishak (wafat tahun 151 H) di Ma¬di¬nah. Said bin Urwah (wafat tahun 156 H) di Basrah. Sufyan As-Saury (wafat ta¬hun 161 H) di Kufah dan al-Awza’i (wafat tahun 157 H) di Syria.
Usaha pembukuan hadis ini kemudian melahirkan ilmuan hadis, seperti:
a. Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) karyanya adalah Shahih Bukhari
b. Imam Muslim (wafat tahun 261H) karyanya adalah Shahih Muslim.
c. Imam Nasa’i (wafat tahun 303 H) karyanya adalah Sunan an-Nasa’i.
d. Imam Abu Dawud (wafat tahun 275 H) karyaya adalah Sunan Abi Dawud.
e. Imam Turmudzi (wafat tahun 267 H) karyanya adalah Sunan Tur¬mudzi.
f. Imam Ibnu Majah (wafat tahun 273 H) karyanya adalah Sunanibnu Majah.
Dari merekalah kemudian kita banyak memperoleh informasi me¬nge¬nai perkembangan ilmu hadis hingga kini. Mereka amat berjasa di dalam upaya me¬lestarikan hadis-hadis Nabi Muhamad Saw. Karya-karya mereka menjadi bahan rujukan para ulama untuk mengambil sebuah keputusan hu¬kum Islam. Karena hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’¬an.
2. ilmu tafsir
Tafsir merupakan salah satu ilmu agama Islam yang mendapatkan per¬hatian serius dari umat Islam. Karena dengan mempelajari ilmu tafsir, mereka akan mudah memahami makna-makna yang tersurat dan tersirat al-Qur’an. Ada satu riwayat yang yang diperoleh dari Siti Aisyah bahwa Nabi Muhamad Saw tidak menafsirkan sesuatu apapun dari al-Qur’an melainkan terhadap ayat-ayat yang telah dipersiapkan maknanya oleh malaikat Jibril. Hal ini menunjukan bah¬wa Rasulullah menjadi mufassir pertama mengenai ayat-ayat al-Qur’an, mes¬kipun semua makna mengenai ayat-ayat tersebut telah dipersiapkan oleh ma¬lai¬kat Jibril.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama ketika umat Islam sema¬kin majemuk dan tidak lagi hanya berasal dari kalangan bangsa Arab, maka ada ke¬perluan mendesak untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an. Karena itu, sebagian para sahabat terkemuka seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Ab¬bas, Abdullah bin Mas’ud dan Ubay bin Ka’ab, mulai menafsirkan al-Qur’an de¬ngan bersandar atas apa yang mereka dengar dari Rasulullah Saw, atau ber¬dasarkan pada pe¬ma¬haman yang mereka terima. Mereka dianggap sebagai pendiri mazhab tafsir da¬lam Islam. Langkah mereka kemudian diikuti oleh para tabi’in, seperti Sa’id bin Jubeir dan lain-lain.
Meskipun begitu, terdapat sahabat yang tidak mau melakukan penaf-siran terhadap al-Qur’an, seperti Umar bin al-Khattab, yang tidak mau me-lakukan pe¬nafsiran terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Sikap seperti itu ter¬ja¬di karena al-Qur’an dianggap sebagai kitab suci yang tidak boleh dilakukan penafsiran. Me¬reka berpendapat bahwa pembahasan dalam tafsir al-Qur’an merupakan se¬suatu yang berada di luar perintah agama.
Oleh karena itu, orang-orang taqwa pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah menilai seputar tafsir dengan sikap seperti yang dinyatakan oleh se¬ba¬gian di antara mereka, seperti sikap yang ditunjukan oleh Syafiq bin Salamah al-Asadi, seorang yang sejaman dengan Ziyad bin Abihi dan Hajjaj bin Yusuf as-Tsa¬qafi. Apabila ia ditanya tentang suatu ayat dari al-Qur’an, ia hanya menjawab: “Allah Maha Benar dengan yang Dia maksud. Maksud dari jawaban ini adalah bahwa ia tidak berkeinginan untuk membahas mak¬na dari ayat yang ditanyakan kepadanya.
Kemudian Ubaidah bin Qays al-Kufi ketika ditanya mengenai sebab-sebab turunnya beberapa ayat al-Qur’an, ia hanya menjawab:” Kamu harus bertaqwa kepada Allah dan memohon petunjuk. Sungguh orang-orang yang mengetahui tentang diturunkannya al-Qur’an telah berlalu. Hal ini juga me-nunjukan bahwa ia tidak mau membahas mengenai pertanyaan yang diaju¬kan kepadanya.
Pada masa pemerintahan dinasti bani Umayah terdapat salah seorang ahli tafsir bernama Sa’id bin Jubeir (wafat tahun 95 H) diminta untuk me¬naf-sirkan beberapa ayat al-Qur’an. Tetapi ia tidak mau melakukannya, bahkan ia lebih me¬milih kehilangan salah satu anggota tubuhnya daripada harus menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang diminta. Dalam hal ini Sa’id berkata: “Sungguh bagiku ke¬hilangan sebahagian anggota tubuhku lebih baik dari pada aku harus melakukan hal itu.
3. Kemajuan dalam bidang Ilmu Fiqh
Hukum Islam atau fiqih di jaman awal Islam hingga masa al-khulafa ur-rasyidin dibangun melalui proses ijtihad. Meskipun demikian, pada saat itu be-lum dibentuk dasar ijtihad dan pembukuan pedoman pokok dalam berijtihad. Dasar dan pedoman pokok yang telah dibukukan itu kemudian disebut ilmu ushulul fiqih. Ilmu ini tidak lepas dari dasar iman, sehingga ilmu ushulul fiqih ini tidak dapat dipisahkan dari ilmu Islam lainnya, seperti ilmu kalam, ilmu bahasa Arab dan konsep hukum syari’at itu sendiri.
Tradisi ilmiah Rasulullah Saw dan al-khulafa al-rasyidun terus ber¬lang-sung pada jaman sahabat. Para fuqaha diutus ke negeri yang telah menganut Is¬lam. Di jaman Nabi Muhamas Saw, ulama dan fuqaha dari ka¬langan sahabat di u¬tus ke negeri Yaman, Bahrain, dan Mekah. Rujukan ijt¬i¬had mengacu pada per¬nyataan seorang faqih pada jaman Rasulullah Saw, yang bernama Mu’adz bin Jabal, ketika ia diutus oleh Nabi Muhamad ke ne¬geri Yaman. Ia akan meng-gu¬nakan nalarnya di dalam memutuskan perkara jika tidak terdapat rujukan dalam al-Qur’an dan hadis. Dari sinilah kemu¬dian berkembang konsep ijtihad hukum (fiqh) yang melahirkan fuqaha kena¬maan, di antaranya adalah Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas.
Gejala terpenting pada paruh kedua abad pertama hijriah ditandai de-ng¬an semakin memuncaknya perbedaan pendapat para fuqaha Hijaz de¬ngan Irak hal pengambilan ra’yu sebagai argumen. Para fuqaha Hijaz ber¬pegang pada atsar (ketetapan hukum yang pernah dilakukan oleh para sahabat) sebagai argu¬men¬tasi hukum. Mereka tidak memiliki kecen¬de¬rung¬an menitikberatkan pada peng¬gunaan ra’yu. Sebaliknya, para fuqaha Irak lebih cenderung menitikberatkan penggunaan ra’yu. Kelompok pertama menganggap bahwa kelompok kedua menga¬bai¬kan sunnah dan lebih meng-utamakan ra’yu. Sementara itu, kelompok ke¬dua menganggap bahwa ke-lompok pertama menganut pemikiran jumud, yai¬tu pemikiran kolot dan tradisional.
Aktivitas keilmuan terus dilakukan oleh para tabi’ittabi’in. Karena mereka adalah murid-murid para tabi’in. Pengambilan dasar hukum yang mereka la¬ku¬kan didasari atas metodologi para pemikir pendahulunya. Fu¬qa¬ha terkenal ge¬nerasi ini adalah Abu Hanifah, Ibnu Laili (Kufah)Ibnu Juraij (Me¬kah) Malik serta Ibnu al-Mahisyun (Madinah) Usman al-Buti serta Sawar ( Bas¬ra), al-Auza’i (Syam) dan Laits (Mesir). Masalah ijtihad pemikir ahli fiqih generasi ini terkadang tidak terda¬pat di lingkungan negeri mereka, tetapi terdapat di negri lainnya. Dalam hal hukumnya, langkah metodologis ijtihad dan istinbath diwarisi dari pemikir fiqih sebelumnya.
Oleh karena itu, secara umum bila mereka menjumpai hadis yang ber-ten¬tangan, mereka akan merujuk kepada pendapat para sahabat kemu¬dian tabi’in. jika pendapat para sahabat dan tabi’in berbeda dalam suatu masalah, mereka memilih pendapat pemikir fiqih negerinya masing-masing. Imam Malik lebih mendahulukan mazhab Umar, Usman, Ibnu Umar, Aisyah, ibnu Abbas, Zaid bin Sa¬bit, dan muridnya seperti Sa’id bin Musayyab (wafat tahun 94 H/713 M). Mereka menganggap para pemikir fiqih tersebut seba¬gai yang paling tepat untuk diikuti.
Adapun Imam Abu Hanifah lebih mendahulukan mazhab Abdullah bin Mas¬’ud dan muridnya, atau keputusan Ali bin Abi Thalib, Syuraih bin Haris al-Qadi, as-Sya’bi, dan fatwa Ibrahim an-Nakha’i, karena pendapat pemikir fiqh tersebut di¬anggap tepat untuk negeri Kufah.
4. Kemajuan dalam bidang Ilmu Tasawuf.
Dalam sejarah, tercatat salah seorang sufi terkenal bernama, Sa’id bin Musayyab (wafat tahun 91 H/710 M) murid dan menantu Abu Hurairah ra (salah seorang ahlu suffah) mencontohkan hidup zuhud kepada para pengikutnya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa suatu kali ia ditawari sejumlah tiga puluh lima ribu dirham uang perak oleh Abdul Malik bin Marwan, tapi tolak, karena ia tidak suka. Selain itu, di Basra Hasan al-Basri menjalani kehidupan zuhud. Sikap hidup tersebut didasari atas rasa takut kepada Allah SWT (khauf) dan rasa harap rahmat-Nya (raja’). Ia me¬nyebutkan bahwa dunia yang ber¬sifat se¬mentara ini tidak mengandung nilai sedikitpun jika dibandingkan dengan rahmat Allah SWT di akhirat kelak.
Hasan al-Basri lahir di Madinah pada tahun 21 H/642 M dan me-ninggal di Basra pada tahun 110 H/729 M. Ibunya adalah seorang hamba sahaya Ummu Salamah, isteri Nabi Muhamad Saw. Hasan al-Basri tumbuh dan berkembang di lingkungan yang saleh dan memiliki pengetahuan ke-agamaan yang mendalam. Ia banyak belajar dari Ali bin Abi Thalib dan Huzaifah bin al-Yaman, dua orang sahabat Nabi Muhamad Saw yang banyak menimba pengetahuan kerohanian. Selain Hasan al-Basri, di Kufah terdapat seorang sufi bernama Suf¬yan As-Sauri (97-161 H/716–778 M). Ia menjalani kehidupan penuh kese¬derhanaan, setia kepada ajaran agama, rendah hati, dan menganjurkan hi¬dup zuhud.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu tasawuf pada masa dinasti Bani Umayah belum mengalami perkembangan yang sangat berarti. Meskipun begitu, fase awal dari perkembangan ilmu tasawuf telah ada dan dipraktikan oleh para sahabat dan tabi’in. tahapan yang dipergunakan oleh mereka untuk mendekatkan diri pada Tuhan baru pada fase zuhud dan meninggalkan materi keduniaan, belum melembaga.
Selain ilmu agama, juga berkembang ilmu pengetahuan lain, seperti:
1.Ilmu sejarah dan geografi.
Ilmu ini juga mengalami perkem¬bang¬an yang cukup baik pada masa ini. Salah seorang sejarawan yang telah berhasil mencatat berbagai peristiwa sejarah yang terjadi pasa masa peme¬rintahan sebelumnya dan masa pemerintahan di¬nasti Bani Uma¬yah adalah ubaid bin Syaryah al-Jurhumi. Ia di-pe¬rintah oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan untuk menulis buku se¬ja¬rah masa lalu dan masa Bani Umayah. Di antara karyanya adalah Kitab al-Muluk wal akhbar al-Madhi (Buku catatan sejarah raja-raja masa lalu). Selain Ubaid bin Syaryah al-Jurhumi, terdapat sejarawan lain, yaitu Shuhara Abdi, yang menulis buku kitabul amsal.
2.Ilmu kedokteran.
Ilmu ini belum mengalami kemajuan berarti pa¬da masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Tetapi pada masa peme¬rin¬tahan al-Walid bin Abdul Malik telah terjadi perkem¬bangan yang cu¬kup baik dalam bidang ilmu kedokteran, karena pada tahun 88 H/706 M, ia telah berhasil mendirikan sekolah tinggi kedokteran. Al-Walid meme¬rin¬tahkan kepada para dokter untuk melakukan berbagai kegiat¬an riset dengan anggaran yang cukup. Para dokter yang bertugas di lembaga tersebut digaji oleh negara. Al-Walid melarang para penderita penyakit kusta men¬ja¬di pengemis di jalan-jalan. Untuk itu, bahkan khalifah telah me¬nyediakan dana khusus bagi para penderita penyakit kusta.
Untuk pengembangan ilmu kedokteran ini, khalifah Bani Umayah memin¬ta ban¬tuan kepada para dokter yang ada di Jundisaphur, Persia, untuk membantu pengem¬bangn ilmu kedokteran ini. Di lembaga inilah kemudian al-Haris bin Kildah dan pu¬teranya, An-Nazhar meraih ilmu kedokteran. Setelah itu banyak ahli kedokteran menjadi dokter pribadi khalifah yang bekerja di istana khalifah. Di antara dokter istana yang dipercaya untuk menjadi dokter pribadi khalifah adalah Atsal, seorang Nasrani, Hakam al-Dimisyqi, dan lain-lain.
D.Kemajuan dalam bidang politik dan militer
1. Kemajuan dalam bidang politik
a. sistem pemilihan khalifah
Terdapat perbedaan yang sangat mencolok yang terjadi pada masa peme¬rin¬tahan dinasti Bani Umayah dengan masa-masa sebelumnya, yaitu masa, khu¬lafaur¬ra¬syi¬din. Perbedaan tersebut adalah bahwa pada jaman khulafaurrsyidin, se¬orang khalifah di¬pilih langsung oleh masyarakat secara demokratis, setelah itu masyarakat secara bera¬mai-ramai menyatakan sumpah setia di hadapan khalifah terpilih. Sementara pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, khalifah di¬angkat langsung oleh khalifah sebe¬lum¬nya dengan menunjuk salah seorang ke¬turunan khalifah sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukan ayahnya sebagai khalifah. Sistem penunjukkan ini menandai era baru dalam sis¬tem pemilihan kepemimpinan Islam.
Sistem pemerintahan yang bersifat monarchi herediteis yang diterapkan pa¬da ma¬sa awal pemerintahan Mu’awiyah, berimplikasi pada perkembangan sis¬tem politik pe¬merintahan sesudahnya. Sebab para khalifah Bani Umayah se-su¬dahnya tetap teus mem¬pertahankan sistem tersebut dengan mengabaikan cara-cara demokratis seperti yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan khua¬faurrasyidin. Meskipun banyak pihak yang tidak setuju atas sistem yang diterap¬kan Mu’awiyah, ia tetap pada pendirian bah¬wa ia akan terus menjalankan pe¬me¬rintahan dengan sistem kerajaan yang dite¬rap¬kan¬nya. Mu’awiyah bin Abi Suf¬yan atas anjuran al-Mughirah bin Syu’bah agar peme-rin¬tahan Bani Umayah te¬tap langgeng, maka Mu’awiyah harus merubah sistem pemilihan khalifah. Al-Mughirah mengusulkan agar Mu’awiyah mengangkat Yazid bin Mu’awi¬yah sbagai penggantinya kelak, seperti yang diterapkan oleha para raja di Persia dan Romawi Timur.
Demi menjaga kelangsungan kekuaaan dan stabilitas sosial politik, akhir¬nya Mu’awiyah menyetujui saran dan usul gubernur Kufah ini yang sejatinya akan dicopot. Menurut al-Mughirah, belajar dari pengalaman masa lalu bahwa penggantian umat Islam dengan pepilihan secara langsung banyak mengandung risiko. Risikonya antara lain, terjadi pertumpahan darah yang berdampak pada ketidakstabilan negara. Bila negara dalam keadaan seperti itu, maka akan mudah dihancurkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang tidak setuju atas sistem baru yang di-te¬rapkan dalam pemilihan kepala pemerintahan atau khalifah, akan dihadapi oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dengan cara-cara kekerasan. Bahkan tak segan ia mengancam akan mem¬bunuh siapa saja yang menolak atas pengangkatan Yazid sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukannya kelak. Cara-ca¬ra kekerasan inilah yang dite¬rapkan Mu’awiyah dalam mengatasi lawan poli¬tik¬nya yang tidak setuju atas berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.
Dalam hal ini, banyak sejarawan menyatakan bahwa meskipun Mu’a-wi¬yah tetap mempertahankan gelar khalifah, tetapi dalam menjalankan politik pemerintahannya ternyata ia lebih mengacu pada sistem pemerintahan kerajaan atau monarchi. Hal ini ditandai dengan kuatnya pengaruh khalifah dalam segala hal, bahkan Mu’awiyah sen¬diri pernah menyatakan dirinya sebagai raja pertama dari raja-raja Arab.
Pernyataan ini menandakan adanya perubahan sistem kepe¬mimpinan po¬litik dan pemerintahan. Sistem yang akan diterapkan Mu’a¬wiyah dalam menja¬lankan pe¬merintahan adalah sistem kerajaan, bukan sistem syura, seperti yang pernah diterapkan dalam masa-masa pemerintahan khula¬faur¬rasyidin. De-ngan demikian, sistem peme¬rin¬tahan yang ada pada masa pemeri¬ntahan dinasti Bani Umayah merupakan sistem pe¬merintahan monarchi here¬di¬ties yang abso¬lut. Sebab kewenangan ada pada diri sang khalifah. Setiap kebi¬jakan yang dikeluar¬kannya tidak dapat ditentang, sebab ia adalah raja, bahkan ia menyatakan diri¬nya bagai bayang-bayang tuhan di muka bumi.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, ia melakukan beberapa perombakan besar-besaran dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Mu’awiyah mendirikan lembaga-lem¬baga politik yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan program pemerintahan, di antara lembaga negara yang dibentuknya adalah al-nidlam al-siyasi. Lembaga ini me¬miliki tugas untuk mengkaji masalah jabatan khalifah. Selain itu, dibentuk pula lembaga kementerian (wizarah), yang bertugas menangani masalah-masalah yang ada di de¬par¬temen-departeman. Di samping itu, dibentuk pula lembaga kesekretariatan negara (kitabah), dan lembaga ke¬a¬manan pribadi khalifah (hijabah). Lembaga ini bertugas menjaga keamanan diri dan keluarga khalifah dari berbagai kemungkinan negatif yang datang dari pi¬hak luar. Sistem hijabah ini ternyata cukup efektif untuk menangkal ber¬bagai ke¬mungkinan datangnya serangan ke dalam istana dan keluarga khalifah.
Berbagai lembaga negara yang dibentuk pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah, merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan Islam, karena tidak pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, terutama pada masa pemerintahan khula¬faurrasyidin. Dengan pembentukan lembaga-lembaga ini, para khalifah dinasti Bani Umayah dapat menja¬lan¬kan pemerintahan dengan efektif dan menimbul¬kan dampak positif dalam perkem¬bangan peradaban Islam pada masa itu.
b. Pembentukan lembaga Wazir atau Perdana Menteri
Produk kebijakan baru yang dihasilkan pemerintahan Bani Umayah ada¬lah terbentuknya lembaga wazir. Penerapan sistem wazir atau perdana menteri ini untuk pertama kali dilakukan oleh khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Se¬orang wazir yang berfungsi sebagai pendamping khalifah, memiliki kewe¬nangan untuk menggantikan be¬ban dan tanggungjawab khalifah dalam menja¬lankan pe¬merintahan sehari-hari, apabila khalifah tengah berhalangan atau tidak dapat menjalankan pemerintahan karena se¬sua¬tu, tetapi seorang wazir tetap akan ber¬tanggungjawab kepada khalifah. Karena khalifah memiliki kekuasaan dan kewe¬nangan mutlak. Di antara syarat yang harus dimiliki se-orang wazir adalah cer¬das, cakap, terampil, dapat dipercaya dan mau bekerjakeras un¬tuk kemajuan.
Salah seorang wazir pertama yang diangkat oleh Mu’awiyah adalah Zaid bin Abi¬hi. Ia dikenal sebagai salah seorang sahabat yang cerdas, dan memiliki ke¬beranian. Oleh karena itu, ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkuasa, ia meng¬angkat Zaid bin Abihi sebagai wazirnya. Konon dalam beberapa catatan sejarah diketahui bahwa Zaid bin Abihi adalah saudara Mu’awiyah. Ia terlahir dari se¬orang ibu yang pernah dinikahi ayahnya, yaitu Abu Sufyan. Kelebihan yang ter¬dapat di dalam diri Zaid inilah yang dimanfaatkan oleh Mu’awiyah untuk mem¬bantunya dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul pada masa-ma¬sa awal pemerintahannya. Pada masa peme¬rintahan khalifah Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Abihi pengikut Ali dan pernah menjadi salah seorang gu¬bernur. Sejak Mu’awiyah berkuasa, ia bekerjasama untuk membangun kerajaan Bani Umayah.
c. Pembentukan kelembagaan Negara.
Pada masa pemerintahan khulafaurasyidin, para khalifah tidak hanya ber¬fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga kepala sebagai aga¬ma. Hal itu di¬sebabkan karena mereka semua adalah para sahabat nabi Muha¬mad Saw, yang meng¬u¬a¬sai ilmu agama dan ilmu-ilmu pemerintahan. Setiap per¬soal¬an yang muncul di tengah-tengah masyarakat, selalu diselesaikan dengan ce¬pat, tanpa menunggu adanya lembaga yang menangani masalah-masalah ter¬se¬but.Biasanya, para khulafaurrasyidin selalu mengajak diskusi para sahabat un¬tuk menemukan solusi atas berbagai persoalan yang di hadapi, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi pada masa pe-merintahan dinasti Bani Uma¬yah berdiri, terjadi perubahan dalam keta¬ta¬ne-garaan dan kelembagaan ne¬gara.
Setelah Mu’awiyah bin Abi Sufyan menjadi khalifah, ada usaha perbaikan sistem kelembagaan negara yang dibentuk. Bentuk kelembagaan negara yang di¬bentuknya adalah; khalifah, ahlul halli wal aqdi, dan qadli al-qudalat. Ketiga lem¬ba¬ga ini me¬miliki tugas, fungsi dan wewenang berbeda. Pembentukan kelem¬ba¬ga¬an negara ini sebenar¬nya bertujuan untuk membantu Mu’awiyah di dalam men¬ja¬lankan pemerintahannya.
Khlaifah, adalah kepala negara dan penguasa tertinggi. Kekuasaan yang dimi¬li¬kinya sangat tidak terbatas, sehingga ia menjadi penentu segalanya di da-lam pembuatan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, segala keputusan yang telah dikeluarkan oleh kelem¬ba¬ga¬an lain, harus sepengetahuan dan sesuai deng¬an kehendak khalifah. Tidak boleh pejabat negara yang berada di bawah ke¬ku¬a¬saan khalifah menentukan sendiri kebijakannya tanpa melakukan kordinasi dan seijin khalifah. Oleh karena itu, meskipun memiliki tugas, fungsi dan we¬wenang berbeda, tetapi kepu¬tus¬an tetap berada di tangan khalifah Mu’awiyah. Karena khalifah adalah kepala negara dan pemimpin tertinggi di dunia Islam.
Sementara ahlul halli wal Aqdi, adalah para anggota dewan, seperi par-le¬men se¬karang. Mereka yang duduk di kelembagaan ini terdiri dari para pakar atau para ahli di bidang masing-masing yang dibutuhkan pemerintahan dinasti Bani Umayah. Lembaga ini memiliki tugas untuk melakukan kajian atas ber¬ba-gai per¬soalan yang di hadapi pe¬merintah, dan mencari solusi terbaik untuk me-me¬cah¬kan berbagai problem yang diha¬dapi pemerintah; seperti probem sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta problem-prob-lem lain. Hasil kajian mereka kemudian dijadikan ru¬musan sebagai bahan pem¬buatan kebijakan pemerintah dinasti Bani Umayah. Apapun hasil temuan dan rumusan mereka, keputusan terakhir ada di tangan khalifah. Kha¬li¬fahlah yang menentu¬kan apakah hasil temuan dan rumusan mereka akan diterima atau di¬to¬lak. Itulah sistem monarchi absolute yang diberlakukan oleh pemerintahan di¬nasti Bani Umayah. Pembentukan dan keredaan kelembagan ini hanya meru¬pa¬kan bentuk akomodasi dari aspirasi umat Islam dan masyarakat yang adai di ba¬wah kekua¬saannya. Hal itu hanya untuk menciptakan citra positif pemerintahan dinasti Bani Umayah di masyarakat, agar tidak terkesan otoriter dan absolut.
Sedang Qadli al-Qudlat atau kelembagaan kehakiman yang terdiri dari para ahli hukum Islam dan hukum ketatanegaraan, memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membantu khalifah dalam membuat keputusan hukum dalam pe¬me¬rintahan. Para pakar yang duduk di lembaga ini melakukan kajian hukum-hukum dan bebagai perkara yang ada di masyarakat, kemudian menyele¬sai¬kan¬nya sesuai perkara yang ada. Hasil pemikiran dan konsep-konsep hukum dise¬rahkan kepada khalifah. Setelah hasilnya diserahkan kepada khalifah, keputusan untuk menerapkan atau menolaknya, tetap ada di tangan khalifah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketiga lembaga tersebut di atas telah memiliki tugas, fungsi dan wewenang sendiri di dalam menjalankan prog¬ram-program kelembagaannya. Tetapi, apapun hasil dan konsep yang dibuat oleh masing-masing lembaga, keputusan terakhir tetap berada di tangan kha¬li¬fah.keberadaan lembaga-lem¬baga ini hanya untuk membantu pemenerintah di¬nasti Bani Umayah untuk membantu meringankan pekerjaan khalifah dan ja¬jar¬annya dalam menjalankan roda pemerintahan.
c. Pembentukan Tata Usaha Negara (al-nidlami al-Idary).
Selain terjadi perkembangan dalam bidang politik seperti dijelaskan di ba¬gian sebalumnya, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah juga terjadi perkembangan dalam bidang ke¬tata usahaan negara (al-nidlami al-Idary). Lem¬ba¬ga ini diperlukan untuk mengatur sistem pemerintahan negara, antara pemerin¬tah pusat dengan pemerintah daerah atau wilayah. Lembaga tata usaha negara ini membawahi bebarapa departemen, seperti :
1. Departemen perpajakan (diwanul kharraj). Departemen ini bertugas meng¬atur dan mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang bera¬da di bawah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
2. Departemen pos dan perhubungan (diwanul rasail). Departemen ini ber¬tugas menyampaikan berita atau informasi dan surat-surat dari dan ke daerah-daerah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
3. Departemen pekerjaan umum (diwanulmusytaghillat). Departemen ini ber¬tugas menangani berbagai kepentingan umum masyarakat.
4. Departemen kearsipan (diwanul khatim). Departemen ini bertugas me¬nyim¬pan berbagai dokumen penting negara yang telah selesai diproses. Lembaga ini sangat penfing, selain karena menyimpan arsip-arsip, juga mengurus surat-surat lamaran khalifah, menyiarkannya, menyetempel dengan cara dibungkus dengan kain, kemudian dibalut dengan lilin, kemudian distempel pada bagian atasnya.
Selain itu, pemerintahan dinasti Bani Umayah juga membetuk lembaga-lembaga yang dapat melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Lembaga ini disebut dengan istilah al-imarah alalbuldan. Latar belakang dibentuknya lembaga ini karena luasnya wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah, yang terbentang dari Indus hingga Andalus. Pembentukan lem¬baga ini adalah untuk mempermudah pola dan koordinasi kerja antara pe¬me¬rintah pusat yang berada di Damaskus dengan pemerintah-pemerintah di luar kota Damaskus. Pada masa ini, pemerintah dinasti Bani Umayah membagi wi¬layahnya menjadi lima provinsi, yaitu:
1. Provinsi Hijaz, Yaman dan Najd.
2. Provinsi Mesir dan Sudan,
3. Provinsi Irak Arab,(yaitu negeri-negeri Babilonia dan Asiria lama). Irak Ajam, yaitu Persia, Aman, Bahrain, Karman, Sijistan, Kabul, Khurasan, Transoxania, Sind (India, Pakistan dan Afghanistan), dan sebagian negara Punjab.
4. Provinsi Armenia, Azerbeizan dan Asia Kecil.
5. Provinsi Afrika Utara, Libya, Andalusia, Pulau Sicilia, Sardinia dan Baylar.
Untuk menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi, di-angkat seorang guberur jenderal, yaitu amir al-umara. Mereka inilah yang men-ja¬di penang¬gung¬jawab atas terselenggaranya pemerintahan di masing-masing provinsi yang berada di bawah kekuasaan dinasti Bani Umayah.
Ada hal yang menarik yang terjadi pada masa pemerintahan dinasti Bani Uma¬yah, yaitu pembentukan pengawal khlaifah yang disebut hijabah. Bentuk pengawalan ini diterapkan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebelum ia menjadi khalifah, yaitu semasa ia menjabat sebagai gubernur di Damaskus. Pembentukan pasukan pengawal pribadi kha¬lifah ini bertujuan untuk memberikan perlin¬dungan dan keselamatan sang khalifah dari berbagai kemungkinan buru yang akan menimpa diri khalifah. Pembentukan lembaga ini merupakan sesuatu yang baru, karena lembaga ini belum pernah ada pada masa pemerintahan khula¬faur¬rasyidin, apa lagi diterapkan. Karena pada masa itu semua orang percaya atas ke¬amanan diri khalifah, meskipun banyak ketiga orang khalifah meninggal dengan cara mengenaskan karena tidak menda¬pat pengawalam ketat dari para sahabat lainnya.
B. Kemajuan dalam bidang militer
Dalam catatan sejarah Islam diketahui bahwa para penguasa dinasti Bani Uma¬yah dikenal sebagai penguasa yang memiliki keinginan kuat untuk menye¬barkan Islam ke berbagai wilayah di luar jazirah Arabia. Penyebaran itu bia¬sa¬nya dilakukan dengan cara menaklukkan wilayah-wilayah yang masih dianggap belum Islam. Oleh karena itu, sejak masa pemerintahan Mu’awiyah bin Abi Suf¬yan, usaha untuk menaklukkan Kons¬tantinopel, pusat pemerintahan kerajaan Romawi Timur, terus dilakukan. Ia per¬nah mengirim anaknya bernama Yazid bin Mu’awiyah untuk mengikuti pertempuran me-lawan kekuatan tentara Byzan¬tium. Untuk mencapai wilayah yang berada di seberang laut tengah itu, Mu’a¬wiyah membangun armada angkatan laut. Bahkan angkatan laut ini sudah di¬persiapkannya sejak ia masih menjadi gubernur di Damaskus, ketika menjadi wakil khalifah ‘Umar bin al-Khattab dan khalifah ‘Usman bin Affan. Setelah ia menjabat sebagai khalifah, langkah pertama yang dilakukannya adalah mela¬ku¬kan konsolidasi kekuatan militer guna melawan kekuatan pasukan pemberontak khawarij dan syi’ah. Usahanya ini semakin kuat ketika ia mampu merangkul Zaid bin Abihi untuk bergabung bersamanya dalam membangun peradaban Is¬lam melalui kekuatan khalifah Bani Umayah.
Kekuatan militer dinasti Bani Umayah semakin hebat ketika al-Walid bin Abdul Malik berkuasa. Pasukan Islam yang berada di bawah komando gubernur jenderal Musa bin Nushair, mampu memasuki wilayah Eropa. Di bawah kepe¬mimpinan tiga serangkai, yaitu Musa bin Nushair, Tharif bin Malik dan Thariq bin Ziyad, tentara Islam mampu menaklukkan wilayah Andalusia di Eropa. Se¬lain itu, di wilayah Asia Tengah dan Asia Selatan, pasukan militer Bani Umayah berjaya mengembangkan sayap kekuasaan dinasti Bani Umayah. Pasukan yang berada di bawah komando gubernur jenderal Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi, berhasil menaklukkan wilayah India di bawah komandan pasukan Muhamad bin Qasim. Sementara wilayah Asia Tengah, kekuatan Islam di bawah komandan pasukan Qutaibah bin Muslim al-Bahili, berhasil memasuki wilayah Transoxania dan wi¬layah Asia Tengah lainnya, seperti Azerbeijan, Sijikstan, Balkh, Bukhara dan lain-lain.
Keberhasilan pasukan militer dinasti Bani Umayah dalam menakalukkan wi¬la¬yah yang jauh dari pusat pemerintahan dinasti Bani Umayah ini, menun¬juk¬kan kehe¬bat¬an militer Islam. Keberhasilan ini tentu saja hasil strategi petinggi Bani Umayah dan petinggi militernya yang melakukan pembaharuan dalam bi¬dang kemiliteran. Mereka banyak belajar dari pengalaman bertempur selama mereka melakukan penyebaran dan perluasan wilayah kekuasaan di luar jazirah Arabia. Bagaimana mengaturn strategi pe-rang dan membangun kekuatan militer yang tangguh. Selain itu, para panglima perang juga melakukan pembenahan dan peningkatan mutu alat tempur dengan membuat peralatan tempur sendiri. Untuk keperluan itu, para khalifah bani Umayah, khususnya khalifah al-Walid bin Abdul Malik membangun pabrik-pabrik senjata, seperti yang dibangun di wilayan Afrika Utara. Pembanguan kapal perang di teluk Raudlah di laut tengah, mempermudah pasukan untuk menaklukkan negara-negara yang berada dekat di laut tengah.
Banyaknya pengalaman bertempur, menambah wawasan pengetahuan dan kete¬rampilan para panglima perang dalam usaha memperbaiki sistem per-tahanan. Strategi dan kekuatan bersenjata Bani Umayah semula hanya me¬mi-liki dua strategi dan formasi kekuatan perang, yaitu kekuatan belakang dan ke-ku¬at¬an depan. Dari formasi itu ke¬mudian dikembangkan menjadi lima ba¬ris¬an. Pa¬sukan barisan inti atau tengah, disebut qalbuljaisyi, barisan kanan disebut al-mai¬manah, barisan kiri disebut al-maisarah, barisan depan disebut al-muqaddimah, dan barisan belakang disebut saqahal-jaisyi.
Perkembangan sistem pertahanan ini merupakan keberhasilan peme¬rin-tah di¬nasti Bani Umayah dalam mengembangkan formasi pasukan. Sehingga sis¬tem perta¬hanan militer semakin tangguh. Dengan kekuatan dan strategi ini, pa¬sukan dinasti Bani Umayah mampu menguasai seluruh wilayah yang ada di ja¬zirah Arabia, Afrika Utara, Asia Tengah dan Asia Selatan hingga Eropa.
Pasukan pengintai atau talailah yang dibentuk pemerintah Bani Umayah ternyata cukup efektif untuk mengintai kekuatan musuh. Salah seorang pang¬li¬ma intelejen yang dikirim untuk memata matai pasukan dan kekuatan musuh adalah Tharif bin Malik. Ia bekerjasama dengan De Graff Julian berhasil me¬nye¬li¬nap ke wilayah Andalusia untuk mencari berbagai informasi mengenai kekuatan yang dimiliki raja Roderick yang ber¬kuasa ketika itu. Setelah ia berhasil meng¬umpulkan berbagai informasi, barulah dikirim pasukan di bawah komando Tha¬riq bin Ziyad, yang kemudian mendarat di sebuah selat yang kemu¬dian dikenal dengan sebutan Jabal Thariq atau Jiblaltar. Keberhasilan Thariq bin Ziyad men¬da¬rat dan menaklukkan Andalusia membuktikan kehebatan militer Bani Umayah.
Ringkasan
Selama lebih kurang satu abad berkuasa, pemerintahan dinasti Bani Umayah te¬rus berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban Is-lam. Karena orien¬tasi pemerintahan ini pada usaha pengembangan dan per-luas¬an wilayah kekua¬saan Is¬lam, maka langkah pertama yang dikembangkan dinasti ini adalah ilmu yang dibu¬tuh¬kan dalam pengembangan pemerintahan. Di an¬taranya adalah ilmu administrasi peme¬rintahan.
Dalam bidang ini, peme-rintah dinasti Bani Umayah telah berhasil mencip¬takan sistem ketatanegaraan berupa organisasi politik (al-nidlam al-Siyasi), seperti jabat¬an khilafah, wizarah, kitabah dan hijabah. Kelembagaan ini memiliki tugas dan wewenang masing-masing, sehing¬ga sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Kemajuan lain yang terdapat pada masa Bani Umayah adalah kemajuan dalam bidang tata usaha negara (al-Ni¬dlam al-Idary), berupa dewan atau pem¬bentukan depar¬temen; seperti depar¬te¬men pajak (diwan al-kharraj), departemen pos dan perhubungan (diwan al-rasail), dan departemen kearsipan negara (diwan al-khatim). Dalam hal keuang¬an, bait mal menjadi salah satu alternatif untuk me¬nyimpan keuangan negara yang di¬peroleh dari hasil pajak tanah (kharraj) dan pajak individu (jizyah).
Selain itu, terdapat juga kemajuan dalam bidang lain, seperti dalam bi-dang mili¬ter. Pada masa in telah dibentuk departemen pertahanan (al-nidlan al-harby). Depar¬te¬men ini telah membagi pasukan menjadi beberapa devisi, seperti pasukan inti ( qalbul jaisy), pasukan sayap kanan (al-maimanah), pasukan sayap kiri (al-maisarah), pasukan ba¬risan terdepan (al-mutaqaddimah), pasukan belakang (Saqah al-jaisy), pasukan logistik (rid), pasukian pengintai atau intelejen (talaiyah), pasukan berkuda atau kaveleri (farsan), pasukan pejalan kaki atau infanteri (rija¬lah), dan pasukan pemanah (ramalat). Perkem-bangan dan kemajuan dalam bi¬dang ini sangat membantu pemerintah dinasti Bani Umayah dalam pengem¬bangan dan perluasan wilayah kekuasaan, selain untuk mem¬pertahankan diri dari berbagai kemungkinan serangan musuh.
Perkembangan dan kemajuan lain yang tak kalah pentingnya adalah kemajuan dalam bidang hukum dengan dibentuknya organisasi kehakiman (a-nidlam al-qadla). Da¬lam organisasi ini tedapat bagian berupa al-qadla, yang bertugas menyelesaikan masa¬lah yang berkaitan dengan negara, al-hisbah, tempat menyelesaikan perkara umum, dan al-nadhar al-madlalim, seperti mahkamah agung.
Tidak hanya itu, perkembangan dan kemajuan juga terjadi dalam bidang ilmu pengetahuan, bahasa dan sastra Arab, serta seni arsitektur bangunan yang banyak ber¬kembang pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Di antaranya perkembangan sistem pertahanan dan militer, sehingga umat Islam mampu menyeberangi lautan dan menguasai Eropa selama lebih kurang delapan abad.
Perkembangan Islam pada Masa Bani Umayah
PERKEMBANGAN ISLAM
PADA MASA DINASTI BANI UMAYAH
Dinasti Bani Umayah merupakan dinasti Islam pertama yang didi¬ri-kan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41H-132/661-750 M. Ber-dirinya dinasti ini mengalami proses perjalanan yang cukup panjang, sejak dari keinginan Mu’¬a¬wiyah bin Abid Sufyan menjadi gubernur di Damaskus hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali. Selama masa pe¬me-rintahan dinasti ini, ba¬nyak perkembangan yang terjadi di dalam dunia Islam, mulai dari per¬kem¬bangan politik pemerintahan, eks¬pansi wilayah, kemajuan ilmu pengetahuan agama dan lain-lain. Oleh karena proses pem-bentukan dinasti ini mengalami banyak persoalan politik, sosial keaga¬ma¬an dan lain-lain, maka perlu dipe¬la¬jari latar belakang dan asal usul dinasti ini, serta ke¬mjaun yang dicapai pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Untuk menge¬tahui hal tersebut, berikut uraiannya.
A. Latar belakang dan sebab-sebab
proses terbentuknya Dinasti Bani Umayah
1. Asal usul Bani Umayah
Seperti diketahui bahwa Bani Umayah, meru¬pakan salah satu kabilah dalam masyarakat Arab Qurays. Secara garis keturunan (geneologis) Bani Umayah memiliki hu¬bungan darah dengan Nabi Muhamad Saw. Karena ke¬duanya merupakan ketu¬runan Abdi Manaf. Anak Abdi Manaf yaitu Abdi Syam dan Hasyim men¬ja¬di tokoh dan pemimpin pada dua kabilah dari suku Qurays. Anak Abdi Syam yang bernama Uma¬yah termasuk salah seorang dari pemimpin dari kabilah Qurays di jaman Ja¬hiliyah. Keduanya senantiasa bersaing untuk merebut pe¬ngaruh dan kehor¬matan dari masyarakat kota Makkah. Dalam setiap persaingan, Umayah selalu me¬nang. Kemenangan itu karena Umayah memiliki harta dan keturunan yang banyak.
Di antara ketu¬run¬an Umayah yang menjadi khalifah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan. Dialah yang dikenal da¬lam sejarah Islam sebagai peletak dasar dan pen¬diri dinasti Bani Umayah di Damaskus. Muawiyah bin Abi Sufyan menjadi khalifah yang sah setelah memperoleh pengakuan dari seluruh umat Islam. Pengakuan ini diper¬o¬leh setelah al-Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaannya kepada Muawiyah di Maskin pada tahun 41 H/661 M. Peristiwa ini dikenal dalam sejarah Islam dengan sebutan ‘Amul Jama’ah.
Sejak saat itu, berdirilah dinasti Bani Umayah. Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (41-132H/661-750 M), terdapat 14 (empat belas) khalifah. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
2. Yazid bin Muawiyah ( 60-64 H/680-683 M)
3. Muawiyah bin Yazid ( 64-64 H/683-683 M)
4. Marwan bin Hakam (64-65- H/683-685 M)
5. Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M)
6.Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M)
7. Sulaiman bin Abdul Malik (96-99H/ 715-717 M)
8. Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M)
9. Yazid bin Abdul Malik (101-105 H/720-724 M)
10. Hisyam bin Abdul Malik ( 105-125 H/724-743 M)
11. Walid bin Yzaid (125-`26 H/743-744 M)
12. Yazid bin Walid (126-127 H/744-744 M)
13. Ibrahim bin Walid (127-127 H/744-745 M)
14. Marwan bin Muhamad (127-132 H/744-750 M).
Di antara mereka, khalifah yang paling menonjol adalah Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M) al-Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M), dan Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M). Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Bani Umayah, kita akan bahas terlebih dahulu pendiri dinasti ini, yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan.
2. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
Pendiri Dinasti Bani Umayah
A. Biografi Muawiyah bin Abi Sufyan.
Nama lengkap Muawiyah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayah bin Harb bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al–Quraisyi al–Amawi. Ibunya bernama Hindun binti ‘Utbah bin Rabi’ah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf. Dari sil¬silah ini secara geneologis terjadi pertemuan antara nenek mo¬yang bapak¬nya dengan nenek moyang ibunya, yaitu pada Abdi Syams. Mua¬wi¬yah yang di¬juluki Abu Abdur¬rahman, dilahirkan kira–kira pada tahun ke–5 sebelum ke¬nabian (606 M). Muawiyah dan bapaknya masuk Islam pada peris¬ti¬wa penaklukkan ko¬ta Mak¬kah (Fath al–Makkah), ketika ia berusia lebih kurang 23 tahun. Me¬nu¬rut pengakuan Muawiyah sendiri bahwa ia telah men¬ja¬di muslim jauh sebelum fath al–Makkah, yaitu pada Yaum al–Qadla, ketika Rasulullah Saw dan para sahabat melaksanakan ‘Umrah sete¬lah per¬janjian Hudaibiyah. Ketika itu, ia datang menghadap Rasul dan menyatak¬an diri se¬bagai muslim. Tetapi ke¬is¬laman itu ia sembunyikan, karena ia mendapat ancaman dari keluar¬ga¬nya, terutama ibunya bahwa kalau ia ma¬suk Islam, pasokan makanan, warisan dan se¬bagainya akan di¬hen¬ti¬kan.
Setelah muslim, ia menjadi orang kepercayaan Nabi sebagai penulis wah¬yu. Jabatan ini diberikan, sebagai penghargaan atas ke¬luar¬ga Bani Umayah, dan po¬tensinya berupa kemampuan me¬nulis dan mem¬baca. Semua itu dapat digunakan untuk ke¬pen¬tingan pengem¬bangan Islam. Karena, pada saat itu sedikit sekali orang Arab yang memiliki ke¬mampuan membaca dan menulis. Dari sinilah ke¬mudian posisi Muawiyah men¬jadi semakin penting di dalam kehidupan sosial keagamaan dan politik ketika itu.
Sejak saat itu, karier Muawiyah dimulai, sehingga me¬miliki karier politik yang cukup baik di dalam pemerintahan pada masa khulafa al-rasyidun, terutama se¬jak masa khalifah Umar Bin al–Khatab (13-24 H/634 –644 M) hingga masa akhir pemerintahan khalifah Usman bin Affan (24-36 H/644-656 M) dan awal pemerin¬tah¬an khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar (11-13 H/632-634 M), sau¬dara Muawiyah ber¬na¬ma Yazid bin Abu Sufyan, mendapat kepercayaan untuk me¬naklukkan da¬erah Syam. Dalam situasi yang kritis, Yazid meminta bantuan kepada khalifah untuk menambah kekuatan perang. Permintaan ter¬se¬but dipenuhi. Kemu¬dian khalifah Abu Bakar al-Shiddieq meminta kepada Mua¬wiyah untuk memipin pasukan tambah¬an tersebut. Di bawah bendera Yazid, Muawiyah bertempur menak¬lukkan kota–kota di utara, seperti Sidon, Beirut, dan lain sebagainya.
Dari sinilah sinar ke¬ce¬merlangan Muawiyah mulai tampak. Karena itu, ke¬ti¬ka khalifah Umar bin al–Khattab menjabat sebagai khalifah, ia meng¬angkat Yazid sebagai gubernur Da¬maskus, sementara Muawiyah sebagai gubernur Syria (Yorda¬nia) pada bulan Syawwal tahun 19 H. Setelah Yazid me¬ninggal pada bulan Dzul Hij¬jah tahun 19 H, dua wilayah itu digabungkan men¬jadi satu dan berada di bawah kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan. Peng¬ga¬bungan ini dise¬tujui khalifah Umar bin al–Khattab, karena khalifah mengetahui benar bahwa Muawiyah akan mampu men-jalankan roda pe¬me¬rintahan di wi¬la¬yah tersebut. Sebab Muawiyah dikenal sebagai seorang pe¬mimpin yang me¬mi¬liki kepri¬badian kuat dan ahli dalam lapangan politik, sehingga khalifah Umar me¬nyukainya dan menyebutnya sebagai kaisar Arab yang berkuasa di Syria. Kariernya terus melonjak, hingga akhirnya ia menjadi khalifah.
B. Kebijakan Muawiyah pada masa pemerintahannya.
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah me¬lakukan berbagai kebijkan. Di antara kebijakan yang dilakukannnya dalam bidang pemerintahan adalah:
1.Pembentukan Diwanul Hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas mem¬be¬rikan pengawalan kepada khalifah. Pembentukana lembaga ini didasari atas pengalaman sejarah masa lalu, yaitu beberapa khalifah ra-syidah me¬ninggal ka¬rena dibunuh oleh orang-orang yang tidak me¬nyu-kai gaya ke¬pemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluar¬kan¬nya. Dengan adanya lembaga ini, maka se¬tiap orang yang akan meng¬hadap untuk bertemu khalifah diperiksa terlebih da¬hulu, dan ditanyakan mak-sud kedatangannya. Dengan cara pemeriksanaan ketat seperti ini, kha-li¬fah dapat terhindar dari ancaman pembunuhan dari orang-orang yang tidak menyukainya.
2.Pembentukan Departemen Pencatatan atau Diwanul Khatam. Departe-men ini mencatat semua peraturan yang dikeluarkan khalifah dan dicatat di dalam berita acara pemerintahan. Berita acara atau catatan kebijakan dan surat-su¬rat asli di¬se¬gel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Sementara salin¬an¬nya disimpan. Ke¬bi¬jakan ini dikeluarkan karena ada kasus yang pernah terjadi, yaitu ketika khalifah memberikan 1000 dirham kepada seseorang dari ben¬da¬hara provinsi. Surat yang berisi perintah itu dicegat di tengah jalan dan jum¬lahnya diubah de¬ngan angka yang lebih tinggi. Dengan pencatatan seperti ini, kahlifah Muawiyah berharap tidak ada lagi penipuan dan tindakan yang merugikan negara.
3.Pembentukan Dinas Pos atau Diwanul Barid. Muawiyah membentuk pos-pos penjagaan pada tempat-tempat tertenu di sepanjang jalan penting dan dise¬dia¬kan kuda lengkap dengan peralatannya. Para pegawai pos mengambil se¬ekor da¬ri kuda itu dan mengendarainya dengan cepat, se¬hingga cepat sam¬pai ke pos berikutnya. Di pos itu, pegawai tersebut meninggalkan kuda itu supaya kuda ter¬sebut dapat beristirahat. Ke¬mudian pegawai itu mengambil kuda lainnya yang telah tersedia di pos itu untuk menuju tempat yang di¬tu¬ju.
4.Pembentukan percetakan mata uang. Pembentukan ini dimaksudkan un¬tuk men¬cetak mata uang resmi negara. Meskipun pada masa peme-rin¬tah¬an Muawiyah bin Abi Sufyan, masih menggunakan mata uang Romawi dan belum meng¬gan¬tinya dengan mata uang baru yang dikeluarkan pe¬merintahan Bani Umayah. Penggantian mata uang baru dilakukan pada masa pememrintahan Abdul Malik bin Marwan.
5.Pembentukan Shahibul Kharraj (pemungut pajak). Pajak-pajak yang berasal dari berbagai provinsi di wilayah kekuaan Bani Umayah dikumpulkan me¬lalui petu¬gas ini, kemudian dikirim ke pusat. Pejabat ini ditunjuk langsung oleh khalifah dan bertanggungjawab kepada khalifah.
C. Usaha-usaha Muawiyah dalam
pengembangan wilayah kekuasaan Islam
1. Penaklukan Afrika Utara
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah mela¬ku¬kan berbagai kebijkan untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Hal itu dila¬kukan se¬te¬lah ia berhasil melakukan pengamanan situasi di dalam negeri. Muawiyah segera melakukan pengerahan pasukannya untuk menga¬dakan upa¬ya perluasan wilayah kekuanan. Salah satunya adalah upaya pe¬naklukan ke wilayah Afrika Utara.Upaya ini merupakan salah satu peristiwa penting dan bersejarah selama masa-masa kekua¬saannya 661-680 M).
Usaha ini dilakukan Muawiyah, karena para penjajah bangsa Romawi terus melakukan perlawanan di wilayah Afrika Utara. Perlawanan bangsa Romawi ini sa¬ngat mengganggu usaha dan kerja gubernur ‘Amr bin al-‘Ash yang sedang memim¬pin wilayah Mesir. Oleh karena itu, Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan ‘Amr bin al-‘Ash untuk mengatasi persoalan tersebut. Untuk itu, ‘Amr bin al-‘Ash mengir¬im seorang jenderal bernama Uqbah bin Nafi’. Usahnya ini berhasil, sehingga ia dan pasukannya menguasa kota Qairuwan hingga ke selatan Tunisia pada tahun 50 H/670 M. Kota Qairuwan kemudian dijadikan sebagai benteng perta¬hanan dan pusat pemerintahan provinsi dan pangkalan militer untuk wilayah Afrika Utara. De¬ngan kekuatan militer dan pertahanan yang cukup memadai, akhirnya pasukan Ro¬mawi dapat dikalahkan dan terusir hingga ke sebuah pulau kecil di Afrika Utara. Pu¬lau itu bernama Septah atau Ceuta.
Meskipun bangsa Romawi berhasil diusir dan dikalahkan pada tahun 50/670 M, bangsa Romawi berhasil mempengaruhi bangsa Barbar untuk melakukan perla¬wanan terhadap bangsa Arab Muslim. Oleh karena itu, Uqbah bin Nafi’ melakukan serangan kembali. Namun sebelum usaha itu berhasil, Muawiyah mengganti guber¬nur Uq¬bah bin Nafi. Posisi Uqbah kemudian digantikan oleh Abul Muhajir. Di ba¬wah kepemim¬pinan Abul Muhajir, pasukan muslim berhasil menaklukkan suku Barbar dan mengajak mereka untuk masuk Islam.
2. Penaklukkan Konstatinopel.
Salah satu ambisi Muawiyah adalah mengadakan penyerangan ke ibu kota Byzantium, yaitu Konstantinopel.Untuk maksud ini, Muawiyah telah mem¬per¬siap¬kan sebuah pasukan besar terdiri dari 1700 kapal perang lengkap dengan berbagai peralatan tempur. Pasukan ini dipimpin oleh putera kesa¬yangannya, yaitu Yazid bin Abi Sufyan. Pasukan perang ini kemudian menuju ke pulau-pulau yang berada di sekitar Laut tengah. Pada tahun 53 H, pasukan Yazid berhasil menguasai pu¬lau Rho¬desia. Tahun 54 H berhasil menaklukkan pulau Kreta. Dari situ pa¬sukan umat Islam terus melanjutkan perjalannya hingga akhirnya dapat me¬naklukkan pulau Sicilia dan pualu Arwad yang tidak jauh dari Kons¬tan¬ti¬no¬pel.
Setelah berhasil menaklukkan pulau-pulau di Laut Tengah, pasukan umat Islam mempersiapkan diri di bawah pimpinan Sufyan bin ‘Auf untuk menak¬luk¬kan Konstantinopel. Dalam rombongan pasukan ini, ikut pula Abu Ayyub al-Ashary, Ab¬dullah bin Zubeir, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, selain Yazid bin Mua¬wiyah. Tiba di dekat kota Konstantinopel, pasukan Islam melakukan pe¬nge¬pungan selama lebih kurang 7 tahun. Tetapi karena kuatnya benteng per¬ta¬hanan dan pasu¬kan Islam diserang dari berbagai arah, akhirnya usaha pe¬nak¬luk¬kan kota tersebut mengalami kegagalan. Dalam misi ini, salah se¬orang tokoh Islam gugur, yaitu Abu Ayyub al-Anshary. Usaha penak¬luk¬kan kota ini terus di¬lakukan pada masa-masa sesudahnya, dan baru dapat dikua¬sai umat Islam pada masa pemerin¬tahan dinasti Usmani, ketika Muhamad al-Fatih menakluk¬kan kota itu pada tahun 1453 M.
3. Usaha perluasan wilayah ke Timur.
Usaha perluasan wilayah kekuasaan Bani Umayah tidak hanya dila-ku¬kan ke bagian barat, seperti Mesir dan Afrika Utara hingga kepulauan Laut Tengah, juga dilakukan ke wilayah Timur, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan lain-lain. Pada tahun 44 H, Muawiyah bin Abi Sufyan mengirim pasukan di ba¬wah pimpinan al-Muhallab bin Shfarah untuk menaklukkan wilayah Sindus, yaitu daerah yang membentang mulai dari Kabul hingga Multan. Dalam usaha ini al-Muhallab berhasil menaklukkan daerah-daerah tersebut, tanpa mengalami banyak hambatan. Karena pasukan Islam begitu kuat, sementara pasukan lawan tidak.
Selain itu, usaha yang dilakukan pasukan Islam ini tidak hanya menggunakan kekuatan militr, juga melalu pendekatan kemanusiaan dan keagamaan, sehingga banyak di antara merreka yang menerima umat Islam dengan senang hati. Tanpa melakukan perlawanan. Usaha perluasan wilayah kekuasaan Islam yang dilakukan oleh khalifah Muawiyah ini berhasil menam¬bah luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah ini. Sehingga luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah meliputi wila¬yah ja-zirah Arabia, Anak Benua India, Afrika, dan sebagian kepulauan Laut Tengah. Dengan kemauan keras dan ambisi pribadinya, Muawiyah berhasil meng¬ga¬bungkan.
B. Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)
1. Biografi Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)
Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Marwan bin al-Ha¬kam bin Abul ‘Ash bin Umayah bin Abdul Syam bin Abdu Manaf. Ibu¬nya adalah Aisyah binti Mua¬wiyah bin al-Mughirah bin Abul ‘Ash. Ibunya terkenal sebagai orang yang sangat baik prilaku dan sifat-sifatnya. Di bawah asuhan¬nya Abdul Malik menjadi orang yang cerdas, baik dan bijaksana.Abdul Malik bin Marwan dilahirkan pada tahun 26 H, pada masa pe¬merin¬tahan khalifah Usman bin Affan. Seperti tercatat di dalam sejarah bahwa Abdul Ma¬lik tumbuh dan berkembang sebagai seorang pemberani dan suka menolong. Selai itu, ia juga dikenal sebagai seorang pujangga, penasihat dan sebagai orang yang bera¬ni dalam menegakkan kebenaran. Ia tidak takut dicela karena keberanian dan kehe¬tabannya itu. Sejak kecil ia telah menghafal al-Qur’an dan menguasai berbagai ilmu agama lainnya, seperti ilmu hadis, fiqih, tafsir, dan lain-lain. Semua ilmu itu ia pela¬jari dari para ulama dan tokoh terkenal di Madinah, terkenal, seperti ia belajar meng hafal al-Qur’and ari khalifah Usman bin Affan. Belajar hadis dari Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudry, Jabir bin Abdullah dan dari sahabat Rasulullah Saw lainnya.
Maka tidak heran apabila kemudian ia menjadi seorang faqih (ahli ilmu fiqih) setaraf dengan Sa’id bin Musayyab dan Urwah bin Zubair, ulama fiqih terkenal di Madinah saat itu dan sebagai seorang pemim¬pin yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Abdul Malik juga dikenal se¬bagai penyair dan kritikus sastra terkenal. Untuk mendiskusikan berbagai ilmu pengetahuan, ia membangun kelompok (klub) diskusi untuk bertemu dan mendiskusikan berbagai ilmu dan sastra terkenal, seperti kitab al-Kamil, karangan al-Mubarrad. Kitab ini selalu didiskusikan bersama-sama teman-teman dan tokoh lainnya.
Selain itu, Abdul Malik bahkan dikenal sebagai teman diskusi yang baik dan tempat orang bertanya tentang sesuatu kepadanya. Al-Sya’bi bahkan bercerita bahwa saya tidak pernah berteman dengan orang yang lebih pandai dari dari Abdul Malik bin Marwan. Saya selalu mendapatkan tambahan ilmu bila berdiskusi dengannya. Abdul Malik bin Marwan dikenal sebagi seorang yang fasih berbicara dan lugas pemicaraannya. Setiap kalimat yang keluar dari ucapannya selalu mengandung hik¬mah.
2. Jasa dan Peninggalan Khalifah Abdul Malik binMarwan
Selama masa-masa pemerintahannya, khalifah Abdul Malik bin Mar¬wan me¬lakukan beberapa upaya pembaharuan untuk memperlancar admi¬nistrasi pemerin¬tahan. Di antara jasa dan pembaharuan yang dilakukannya adalah:
a. Menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara.
Kebijakan ini dikeluarkan karena bahasa yang dipakai untuk kegiatan admi¬nsitrasi pemerintahan pasa masa-masa sebelumnya dae¬rah taklukkan, bukan bahasa Arab. Seperti diketahui bahwa pada masa Nabi dan para sahabat dan masa-masa awal dinasti Banai Umayah, se¬luruh dokumen yang berkaitan dengan perikehidupan dicatat dalam bahasa Arab.
b.Penggantian mata uang.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Abdul Malik bin Marwan ada¬lah penggant¬ian mata uang. Ia mengeluarkan mata uang logam Arab. Sebelumnya, pada masa Nabi Muhamad Saw dan khalifah Abu Bakar, mata uang yang dipakai sebagai alat tukar atau alat bayar ada¬lah mata uang Romawi dan Persia. Mata uang ini pada masa peme¬rin¬tahan sesudahnya, khususnya pada masa khalifah Umar bin al-Khattab telah banyak yang rusak. Untuk kepentingan itu, khalifah Abdul Malik bin Marwan men¬di¬rikan pabrik percetakan uang di Damaskus.
c.Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab.
Kebijakan khalifah Abdul Malik lainnya adalah pembaharuan dalam ragam tulisan bahasa Arab. Hal ini dilakukan karena berda¬sarkan penilaian¬nya terdapat dua kelemahan di dalam bahasa Ara. Pertama, bahasa Arab hanya mengandung huruf konsonan (huruf ma¬ti), yang dapat diucapkan dalam beberapa bunyi vokal. Kenyataan ini menyulitkan bagi masyarakat muslim yang bukan berasal dari bangsa Arab di dalam memahami dan mengucapkan bahasa Arab.
d.Pembaharuan dalam bidang perpajakan.
Hingga pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, umat Islam hanya berkewajiban membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orng non-muslim memeluk agama Islam. dengan cara ini, mereka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka mening¬galkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar se¬bagai tentara.
e.Pengembangan sistem pos.
Ketika Abdul Malik bin Marwan berkuasa, ia berusaha mengem-bangkan sistem pos yang telah dibangun pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan. Sistem pos ini menghubungkan kota-kota propinsi dengan peme¬rin¬tahan pusat. Para petugas pos mengendarai kuda dalam men¬jalankan tugas¬nya, khususnya tugas menyampaikan informasi penting dari pemerin¬tah pusat ke pemerintah proponsi.
f.Membentuk Mahkamah Agung.
Kebijakan lain yang menjadi jasa penting dari peninggalan pe-merintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah mendirikan lem¬baga Mahkamah Agung. Lembaga ini didirikan untuk mengadili para pejabat tinggi negara yang melakukan penyelewengan atau tindakan yang merugikan bangsa dan negara atau bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat.
g.Mendirikan bangunan-banguan penting.
Pada masanya, telah dibangun pabrik-pabrik senjata dan pabrik kapal perang di Tunisia. Membangun Kubah Baru (Qubbah al- Shkhra) di Yerussa¬lem, yang hingga kini masih terjpelihara dengan baik dan masih utuh.
C. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik
1. Biografi Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik ( 50-96 H/ 668-715 M)
Setelah Abdul Malik bin Marwan wafat pada 86 H/705 M, al-Walid bin Abdul Malik naik tahta menjadi khalifah. Ia berkuasa sebagai khalifah selama lebih kurang 10 tahun, mulai tahun 705-715 M. Al-Walid bin Abdul Malik dilahirkan pada tahun 50 H. Ia banyak belajar peradaban Islam. Sejak kecil dia dididik dengan baik di ling¬kungan istana. Tetapi pendidikan dan keterampilan bahasa Arabnya sangat lemah, sehingga ia berbicara kurang fasih. Padahal salah satu pra¬syarat yang harus dimiliki seorang calon khalifah adalah ke¬mampuan berbahasa Arab fasih dengan baik. Untuk mengatasi kelemahan ini, ayahnya Abdul Malik bin Marwan pernah mem¬be¬ri¬kan guru khusus ba¬ha¬sa Arab untuk mempelajari ilmu nahwu (ilmu tata bahasa Arab). Tetapi, selama lebih kurang enam bulan be¬lajar ilmu nahwu, tetap saja tidak bertam¬bah ke¬mampuan dan keterampilan ber-ba¬hasa.
2. Penobatannya Sebagai Khalifah ( 86-96 H/705-715 M)
Setelah kematian Abdul Malik bin Marwan pada tahun 86 H/705 M, al-Walid naik tahta menjadi khalifah. Semua rakyat melakukan sumpah setia kepadanya. Ketika al-Walid menjadi khalifah, situasi dan kon¬disi kekuasaan dinasti Bani Umayah dalam keadaan stabil. Hal itu berkat kerja keras ayahnya yang terus melakukan pengamanan terhadap wilayah kekua¬sa¬an yang di¬mi¬likinya. Pemerintahan khalifah al-Walid dapat dikatakan sebagai sebuah peme¬rin¬tahan yang aman dan makmur. Ia beruntung karena tidak terdapat per¬mu¬suhan dalam negeri yang dapat mengganggu pemerintahannya. De¬mikian ju¬ga kekuatan khawarij telah dimusnahkan pada masa pemerin¬tahan ayahnya.
Selain itu, khalifah al-Walid juga beruntung karena ia memi¬liki se¬jumlah orang pang¬lima yang memiliki keberanian dan kecakapan yang luar biasa, sehingga pe¬me-rintahannya berjalan dengan baik. Di antara tokoh dan pang¬lima itu adalah Umar bin Abdul Aziz yang diberi keprcayaan menjadi gu¬bernur di Arabia, dan Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi yang diberikan ke¬per¬ca¬yaan menjadi gubernur di Irak. Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai seorang gubernur yang aktif me¬lakukan pembangunan besar-besaran di wilayah Ma¬kah dan Madinah. Atas perintah khalifah al-Walid, Umar bin Abdul Aziz me¬rehab masjid Madi¬nah, membuat jalan-jalan dan pos-pos di Makah. Sehingga membuat nyaman para jamaah haji.
3. Usaha-usaha khalifah Al-Walid bin Abdul Malik
Setelah naik tahta pada tahun 86 H/705 M, banyak langkah kebijakan yang dilakukan khalifah al-Walid, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
a.Perbaikan-perbaikan di dalam Negeri
1.Jaminan sosial bagi anak-anak Yatim dan penderita cacat.
Di antara usaha perbaikan di dalam negeri yang dilakukan khalifah al-Wa¬lid adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Me-reka diberi jaminan hidup dan fa¬silitas lainnya, seperti pendi-dikan dan sebagainya. Selain pemberian ja¬minan so¬sial dan pendidikan bagi anak-anak yatim, kha¬lifah al-Walid juga melakukan ke¬bijakan yang sangat populer, yai¬tu memberikan perlindungan dan jaminan khu¬sus bagi para penderita cacat. Bagi para penderita cacat, mereka disediakan pe¬la¬yan khusus untuk membantu aktifitas mereka sehari-hari. Bagi para pende¬rita tu¬na netra, disediakan penuntun khusus yang akan mem¬bimbing mere¬ka ke mana mereka mau pergi. Para penuntun dan penun¬juk jalan ini digaji oleh pemerintah.
Sementara bagi para penderita kusta, disediakan rumah khusus, dira¬wat sesuai dengan standar kesehatan. Untuk para penderita penyakit lumpuh, dibe¬ri¬kan seorang pelayan yang akan merawat dan mengu¬rusi kebutuhan hidup mere-ka. Bagi para pelayan tersebut semuanya digaji oleh pemerintah dan dijamin ke¬hidupannya.
2. Pembangunan jalan-jalan, gedung dan fasilitas lain.
Selain melakukan gerakan pembangunan bisang sosial kema-sya¬ra¬kat¬an, khalifah al-Walid juga melakukan pembangunan fisik berupa ja¬lan-jalan raya dan masjid Umawi, Damaskus. Sa¬lah satunya adalah pembangunan jalan raya menuju Hijaz, yakni Ma¬kah dan Madinah. Di sepanjang jalan raya tersebut, digali sumur-sumur untuk kebu¬tuh¬an masyarakat yang akan meman¬faatkan air untuk minum. Untuk menjaga dan merawat semua jalan dan sumur-sumur tersebut, kha-lifah al-Walid mengangkat pegawai yang digaji oleh pemerintah. Mereka ber¬tugas menyediakan air mi¬num bagi orang-orang yang mele¬wati jalan raya tersebut.
1.Perluasan Wilayah Kekuasaan Bani Umayah
Di antara wilayah yang ditaklukkan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid adalah Asia Tengah, Indo-Pakistan (Anak Benua India), Afrika Utara, dan Spanyol di Eropa.
a. Penaklukan Asia Tengah
Wilayah Asia Tengah di kepulauan Transoxania, tanah air bangsa Tur¬ki ter¬diri dari beberapa kerajaan kcil, seperti kerajaan Balkh, Bukhara, Far¬ghana dan Kha¬warizm. Kerajaan-kerajaan kecil ini selama masa peme-rin¬tahan di¬nasti Bani Umayah seringkali mengganggu aktifitas politik peme-rintahan. Un¬tuk menyele¬saikan gang¬guan tersebut, pemerintan Bani Umayah pernah mengirim Yazid bin Muhallab, Te¬tapi karena ia dipandang oleh Hajjaj bin Yu¬suf tidak mampu meng¬a¬tasi persoalan ter¬sebut, Hajjaj memecat dari jabat¬an¬nya sebagai penglima militer di wilayah tersebut. Kemudian Hajjaj mengutus Qutaibah bin Muslim al-Bahily menggantikan kedu¬duk¬annya sebagai peng¬lima militer.
Setelah menjadi panglima yang diberi kepercayaan oleh Hajjaj bin Yu¬suf, Qutaibah bin Muslim berhasil mengatasi berbagai pemberontakan dan ge¬jolak sosial politik di wilayah Asia Tengah. Wilayah-wilaha yang melaku¬kan perla¬wan¬an terse¬but kemudian dikuasai dan menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam Bani Uma¬yah. Usaha penyerangan pertama dilakukan Qutai¬bah ke wilayah Balkh ibu kota Turkistan pada tahun 705 M. KOta tersebut dapat dikuasai dengan mudah. Raja-raja di negeri ini menyerah kepada Qutaibah dan menyatakan bersedia membayar pajak kepada pemerintahan pusat di Damaskus.
Selesai menaklukan Turkiskan, Qutaibah melanjutkan penaklukan ke wila¬yah Bukhara. Setelah melalui pertempuran kecil, Qutaibah berhasil menguasi ne¬geri Bu¬khara tersebut. Kemudian sekitar tahun 710 M, Qutaibah menyeberangi Selat Oxus dana berhasil mengalahkan raja Khawarizm.
Ketika mendengar adanya gerakan pemberontakan di wilayah Khura¬san, ia kembali ke Khurasan dan berhasil mengatasi para pemberontak yang ingin memi¬sahkan diri dari pmerintahan diniasti Bani Umayah. Selama lebih kurang dua ta¬hun, Qutaibah berhasil menaklukan dan menguasai wilayah Timur lain¬nya. Se¬hingga seluruh kota di wilayah Farghana dan per¬batasan daratan Cina dapat dikuasainya dan menjadi wilayah jajahan dinasti Bani Umayah. Kemudian pada tahun 714 M Qutaibah melakukan serangan ke negeri Cina-Turkistan dan berhasil menguasai kota Yashgar. Namun setelah kematian khalifah al-Walid pada tahun 96 H/715 M, wilayah ini melepaskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha merebut kota ini kemu¬dian dilanjutkan pada masa-masa pemerintahan Islam lainnya.
b. Penaklukan kembali wilayah Afrika Utara
Pada masa-masa khalifah sebelumnya, terutama masa Abdul Malik bin Mar¬wan (65-86 H/685-705 M), beberapa wilayah Afrika Utara berhasil dikuasai oleh pa¬sukan Uqbh bin Nafi’ dan panglima Abul Muhajir. Namun setelah per¬gantian kekha¬lifahan di Damaskus, wilayah Afrika Utara melepas¬kan diri. Bangsa Barbar terus me¬lakukan gerakan pemberontakan untuk mele¬paskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha untuk tetap mem¬pertahankan wilayah Afrika Utara yang diang¬gap sa¬ngat penting bagi peme¬rintahan dinasti Bani Umayah ini, terus dilakukan, khususnya pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Untuk mengatasi berbagai pem¬beronntakan yang terjadi di wilayah ini, khalifah al-Walid bin Abdul Malik mengirim pasukan di bawah pimpinan Musa bin Nushair. Selain sebagai pang¬lima, Musa bin Nushair juga menjabat sebagai gubernur di wilayah Afrika Utara.
Berbagai gangguan dan gerakan pemberontakan yang dilakukan suku Bar¬bar dan orang-orang Romawi, dapat diatasi oleh Musa bin Nushair. Sehingga be¬berapa wilayah Laut Tengah dapat dikuasai, seperti kota Mayor¬ca, Minorca, Ivica, dan wi¬layah perbatasan Spanyol. Keberhasilan Musa bin Nushair menguasai wi¬layah Afrika Utara membuka jalan bagi tentara Islam untuk menklukan wilayah Spanyol di Eropa.
3. Penaklukan Spanyol( Andalusia)
Penaklukan Spanyol merupakan peristiwa penting dalam perjalanan seja¬rah umat Islam, khususnya pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (661-750 M). Penaklukan Spanyol dapat dilakukan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Spanyol merupakan wilayah bagian kerajaan Romawi. Ketika penguasa se¬tempat dikalahkan oleh pasukan Gothic, Spanyol memasuki periode peme¬rin¬tah¬an yang lalim dan korup. Para penguasanya menindas dengan kejam ma¬syarakat yang kebanyakan para petani. Para petani ini dibebani dengan pajak yang sangat berat. Sementara kelas menengah-atas, yang kebanyakan kaum bangsawan dan orang kaya, dibebaskan dari berbagai pungutan pajak. Kaum budak benar-benar tertindas. Mere¬ka tidak memiliki kebebasan sama sekali. Bahkan mereka tidak diberi kesem¬patan untuk melakukan pernikahan.
Sementara itu, para pemeluk agama Yahudi dipaksa untuk memeluk aga¬ma Kristen. Mereka yang melakukan perlawanan dan pemberontakan dibantai habis. Pendek kata, para penguasa ketika itu sangat berindak di luar batas ke¬manusiaan. Para penguasa memaksakan kehendaknya untuk kepuasan pribadi. Masyarakat dibiarkan menderita dan sengsara. Kenyataan ini sangat berbeda de¬ngan kenyataan yang ada di wilayah-wilayah Islam.
Keberhasilan Roderick menguasai wilayah Spanyol membuat dirinya ber¬ambisi untuk menguasai wilayah Afrika Utara. Sehingga kepulauan Ceuta (Sep¬tah) yang dikuasai De Graft Julian dikuasai Roderick. Terusirnya raja Julian dari wilayah Ceuta, membuat dirinya tidak punya pi¬lihan lain kecuali meminta bantuan kepada penguasa Afrika Utara, yaitu guber¬nur Musa bin Nushair. Julian meminta bantuan kepada Musa bin Nushair untuk mengusir Roderick dari wilayah kekuasaannya. Permintaan itu disambut dengan baik oleh Musa bin Nushair. Tetapi sebelum ia melancarkan serangan guna membantu Julian, Musa bin Nushair meminta ijin kepad khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh khalifah al-Walid.
Sebelum melakukan serangan ke wilayah Spanyol, Musa bin Nushair ter¬le¬bih dahulu mengutus orang kepercayaannya bernama Tharif bin Malik untuk me¬nye¬lidiki keadaan di Spanyol. Penyelidikan ini mendapat bentuan dari Julian be¬rupa pe¬minjaman kapal layar untuk berlayar ke Spanyol. Dari hasil penye¬li¬dikan itu, Tharif memberikan data dan informasi penting mengenai keadaan sebenarnya dan dari daerah mana tentara Islam akan masuk.
Dari data dan informasi itu, Musa bin Mushair mempersiapkan pasukan se¬kitar 7.000 tentara untuk melakukan penyerangan ke Spanyol. Untuk me¬mim¬pin penyerangan itu, Musa bin Nushair memberikan keprcayaan kepada Thariq bin Zi¬yad. Berbekal informasi dan data yang diperoleh Tharif bin Malik, akhirnya Thariq bin Ziyad berhasil memasuki wilayah benteng pertahanan Spanyol di se¬buah selat, yang kemudian selat ini dikenal dengan sebutan Selat Jabal Thariq atau Giblaltar. Penaklukan ini terjadi pada tahun 711 M.
Dari selat Giblaltar ini, Thariq bin Ziyad dan pasukannya merangsek ma¬suk ke wilayah kekuasaan Roderick di Spanyol. Roderick terdesak hingga ke te¬bing su¬ngai Guadalete. Karena terdesak, Roderick mencerburkan diri ke sungai ter¬sebut dan tewas. Setelah berhasil mengalahkan Roderick, Thariq dan pasuk¬an¬nya menguasai Sidonia, Carmona dan Granada.
Setelah berhasil menguasai wilayah tersebut, Thariq membawa pasukan¬nya untuk menguasai Cordova dan Toldo, ibu kota pemerintahan Spanyol. Jadi da¬lam wak¬tu yang singkat, Thariq bin Ziyad dan pasukannya berhasil dengan mu¬dah mengua¬sai Spanyol. Keberhasilan Thariq bin Ziyad menguasai Spanyol membangkitkan ke¬inginan Musa bin Nushair mengunjungi wilayah itu. Karena itu, sekitar tahun 712 M, Musa bin Nushair membawa 18.000 pasukannya ke Spanyol dan mendarat di wilayah itu pada bulan Juli 712. Dengan mudah Musa menaklukan wilayah Seville dan sejumlah kota kecil lainnya. Di dekat kota Toledo, Musa bin Nushair menjum¬pai Thariq bin Ziyad. Pada kesempatan itu, Musa bin Mushair memarahi Thariq yang tidak mela¬porkan harta rampasan perang. Tetapi akhir¬nya keduanya menca¬pai kesepakatan untuk bekerjasama dan membentuk pa¬sukan gabungan Islam gu¬na me¬lancarkan se¬rangan lebih jauh ke wilayah Spa¬nyol lainnya. Pasukan ga¬bungan ini berhasil meng¬uasai Sarragosa, Terragona, dan Barcelona. Setelah itu, pa¬sukan Musa bin Nushair mengerahkan pasukannya untuk menaklukan wilayah Eropa lainnya.
Namun, sebelum ia berhasil menguasai Eropa, Musa bin Nushair dipang¬gil ke istana khalifah al-Walid. Sebab khalifah mendengar adanya informasi me¬ngenai perlakuan kasar yang dilakukan Musa kepada Thariq. Khalifah memang¬gilnya untuk kembali dan menemuninya di Damaskus. Tetapi sebelum ia me¬ninggalkan Spanyol, Musa bin Nushar menetapkan akanya yang bernama Abdul Aziz sebagai raja muda di Spanyol. Abdullah sebagai gubernur Afrika Utara dan Abdul Malik sebagai guber¬nur Maroko. Dengan membawa harta rampasan yang banyak, Musa bin Nushair per¬gi menuju Damaskus untuk menyerahkan harta rampasan tersebut. Namun sebelum Musa sampai di Damaskus, khalifah al-Walid meninggal dunia pada tahun 96 H/715 M.
Terlepas dari konflik antara Musa bin Nushair dengan Thariq bin Ziyad, yang keberhasilan tentara Islam di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad dan Musa bin Nu¬shair ini membawa citra bagi umat Islam. Sebab penaklukan Spanyol mem¬buka lem¬baran baru dalam perjalanan sejarah politik militer umat Islam, khu¬susnya pada masa dinasti Bani Umayah (661 –750 M). Karena umat Islam telah membebaskan ma¬syarakat Spanyol dari kekejaman dan kelalimaman penguasa Roderick.
Jatuhnya Spanyol dan beberapa kota penting di negeri itu, membuka jalan ba¬ru bagi upaya umat Islam untuk menyebarkan Islam ke seluruh Eropa. Namun sa¬yang, konflik intern kemudian menjadi penyebab utama kehancuran penguasa Islam di Spanyol dan menyebabkan mereka terusir dari negeri itu ada tahun 1492 M.
D. KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ (99-101 H/717-720 M)
Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah Bani Umayah ke-8. Ia naik tahta pada tahun 99-101 H/717-720 M. Meskipun ia berkuasa tidak lebih dari tiga tahun, namanya tercatat sebagai salah seorang khalifah yang dikenang sepanjang masa karena kepribadian dan kebijakannya yang pro rakyat dan keinginannya yang kuat untuk mengembangkan ilmu agama Islam, ilmu-ilmu umum dan lain-lain. Di masanya inilah terjadi usaha pembukuan hadis-hadis yang sebelumnya tidak di¬la¬ku¬kan secara sistematis. Inilah jasanya yang sangat monumental (bersejarah) yang patut dikenang. Untuk mengetahui siapa Umar bin Abdul Aziz sebenarnya, berikut uraian boiografi singkatnya.
1. Biografi Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63-101 H/682-720 M)
Umar bin Abdul Aziz dilahirkan pada tahun 63 H di Halwan, dekat Kairo. Ia lahir ketika ayahnya Abdul Aziz menjadi gubernur di Mesir. Ber-da¬sarkan garis ke¬turunan, Umar memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khattab. Ka¬rena ibunya yang bernama Ummu ‘Ashim binti ‘Ashim bin Umar bin al-Khattab. Sa¬lah satu ciri fisik yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz adalah tanda bekas luka di ba¬gian dahi. Luka itu terjadi karena gi¬gitan atau cakaran binatang ketika ia masih kecil.
Ayahnya yang mengobati luka itu dan menghapus darah dari mukanya. Ka¬rena se¬ca¬ra garis keturunan ia memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khat¬tab, maka banyak sejarawan mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki sifat dan watak yang sama, yaitu keberanian dan keadilan, kelemah lembutan, sifat kasih sayang, sabar dan cinta ilmu pengetahuan.
Pada masa kecilnya, Umar bin Abdul Aziz tinggal menetap di rumah paman-pamannya di Madinah dan memperoleh pendidikan yang baik dari mereka. Banyak ilmu pengetahuan keagamaan diperolehnya, antara lain ilmu hadis, al-Qur’an dan lain-lain. Umar bin Abdul Aziz belajar hadis dari ayahnya, Abdul Aziz dan para sa¬habat lainnya, seperti Anas bin Malik, Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib, Ibnu Qa¬rith, Yusuf bin Abdillah bin Salah, ‘Amir bin Sa’ad, Sa’id bin al-Musayyab, Urwah bin al-Zubair, Abi Bakar bin Abdirrahman, Arrabi’ bin Samurah, dan lain-lain. Se-mentara ulama hadis yang banyak belajar darinya adalah al-Zuhry, Muhamad bin al-Mun¬kadir, Yahyah bin Sa;id al-Anshary, Masalamah bin Abdul Malik, Raja’ bin Haywah, dan lain-lain.
Selain ilmu hadis, Umar bin Abdul Aziz juga menguasai ilmu al-Qur’¬an. Bahkan ia telah menghapal dan mengkaji al-Qur’an sejak Umar masih ke¬cil. Untuk memperdalam semua itu, Abdul Aziz mengirim Umar ke Madinah. Tujuannya agar ia belajar dengan baik mengenai ilmu-ilmu agama Isla, ter¬masuk al-Qur’an. Di Ma¬di¬nah ia belajar al-Qur’an dengan Ubaidillah bin Ab¬dullah. Pendidikan ini dilaluinya hingga menjelang dewasa.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Umar bin Abdul Aziz diminta oleh kha¬lifah Abdul Malik bin Marwan untuk datang ke Damaskus. Di kota inilah Umar bin Abdul Aziz menikah dengan Fatimah, anak khalifah Abdul Malik bin Marwan. Dari kota inilah ia meniti karier politiknya sebagai pejabat pen¬ting pemerintahan. Sebab ketika al-Walid bin Abdul Malik menjadi khalifah, ia diberi kepercayaan untuk men¬jadi gubernur di Hijaz, yakni Makah dan Ma¬dinah. Kariernya berjalan bagus tanpa cacat sedikitpun. Tetapi karena di¬fit¬nah oleh Hajjaj bin Yusuf yang menuduhnya me¬lindungi para pem¬be¬ronntak yang berasal dari Irak, Umar bin Abdul Aziz dipecat. Pemecatan ini tidak diambil pusing oleh Umar bin Abdul Aziz, karena memang ia sendiri tidak berambisi untuk menjadi penguasa. Hal dapat dilihat dari pem¬bi¬ca¬raan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik dengan Raja bin Haiwah. Ketika Khalifah Su¬lai¬man sakit, ia meminta pendapat Raja mengenai Umar bin Ab¬dul Aziz. Siapakah yang patut ditunjuk untuk menjadi khalifah setelah Kha¬li¬fah Sulaiman. Khalifah Su-laiman memuji kepri¬ba¬di¬an dan sifat-sifat yang di¬miliki Umar bin Abdul Aziz. Raja menganjurkan Khalifah Sulaiman agar ia mengangkat Umar bin Abdul Aziz sebagai penggantinya kelak. Tetapi pem¬bicaraan kedua orang itu didengar oleh Umar, se¬hingga setelah Raja keluar, Umar meminta kepadanya untuk tidak menyebut nama¬nya bila Khalifah Su¬laiman membicarakan penggantinya. Permintaan itu diabaikan oleh Raja, bah¬kan Raja menipunya dengan mengatakan apakah mengira keluarga Kha¬lifah Sulaiman akan mengikut sertakan engkau dalam masalah khilafah ini. Raja mengatakan sekali lagi, tidak.
Mendengar jawaban ini Umar bin Abdul Aziz senang dan hatinya me¬rasa tentram. Sebab ia tidak akan diajak untuk memikul beban berat umat dengan menjadi khalifah. Dengan strategi yang diatur oleh Khalifah Sulaiman dengan Raja bin Haiwah, dibuatlah surat wasiat siapa yang akan menjadi kha¬lifah. Di dalam catatan itu disebutkan bahwa yang akan menggantikan kedu¬dukan khalifah Sulaiman adalah Umar bin Abdul Aziz, dan meminta Yazid bin Abdul Malik diminta untuk meng¬gan¬tikan kedudukan khalifah Umar bin Abdul Aziz kelak.
Setelah pembuatan surat itu, khalifah Sulaiman meninggal dunia de-ng¬an te¬nang, karena ia telah memberikan kekuasaan kepada orang yang pa¬ling tepat dn da¬pat dipercaya. Tetapi kematian khalifah Sulaiman diraha-sia¬kan oleh Raja bin Haiwah, karena takut ada kepanikan. Untuk menghilangkan ke¬cemasan dan kepanikan itu, se¬kali lagi Raja bin Haiwah mengumumkan peng¬angkatan Umar bin Abdul Aziz dan meminta masyarakat melakukan bai’at sebagai buktin kese¬tiaan mereka terhadap khalifah baru. Permintaan tersebut dipenuhi oleh masya¬rakat. Dengan demikian, Umar bin Abdul Aziz telah sah menjadi khalifah peng¬ganti Sulaiman bin Abdul Malik.
Setelah Umar bin Abdul Aziz tahu bahwa masyarakat telah menya-ta¬kan sumpah setia kepadanya, ia berucap inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ke¬mudian keluar dan mengucapkan kalimat pendek. Hadirin sekalian, aku telah dibebani tugas dan tanggungjawab yang sangat berat tanpa terlebih dahulu meminta pendapatku. Jabatan ini bukan pula atas permintaanku. Karena itu, aku membebaskan kalian dari bai’at yang kalian telah lakukan. Pilihlah orang yang kalian paling sukai untuk menjadi khalifah.
Akan tetapi baru saja ia turun dari mimbar. Tiba-tiba semua yang ha¬dir di situ secara serempak berkata: Kami memilih Anda. Kemudian mereka men¬datangi Umar bin Abdul Aziz dan melakukan bai’at kembali.
Dalam satu riwayat diceritakan bahwa setelah kembali ke rumahnya, Umar bin Abdul Aziz menangis sedih. Ketika itu khalifah Umar ditanya oleh isterinya. Mengapa sedih? Jawab Umar. Aku telah dipilih untuk mengurusi kepentingan umat Muhamad. Terbayang olehku, nasib masyarakat miskin yang kelaparan, orang-orang sakit yang tersia-sia, gembel yang berpakaian compang camping, orang-orang yang tertindas dan teraniaya, orang-orang asing dan tawanan perang dan orang-orang tua yang sudah tidak mampu lagi bekerja. Aku tahu Tuhan akan menanyaiku tentang mereka semua. Aku khawatir kalau aku tidak dapat memikul semua beban itu. Itulah sebabnya aku menangis.
Dari situlah mulai terjadi perubahan sikap dan gaya hidup Umar bin Abdul Aziz. Sebab sebelum ia menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz ter-ma¬suk orang yang suka kemewahan dan musik. Tetapi setelah ia menjadi kha¬li¬fah, semua itu ditinggalkannya. Bahkan harta yang dimilikinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sementara ia sendiri hidup dalam ke¬se¬der¬hanaan dan kese¬hajaan.
2. Usaha-usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Meskipun Umar bin Abdul Aziz tidak menghendaki jabatan khilafah, tetapi ketika masyarakat mambai’atnya pada tahun 99 H/717 M, maka tidak ada pilihan lain baginya kecuali menerima jabatan itu sebagai amanah. Setelah itu, ia melakukan berbagai langkah kebijakan untuk pengembangan Islam. Karena sifatnya yang tidak konfrontatif dan lebih suka perdamaian, ditambah keberpihakannya pada rakyat, terutama yang miskin dan lemah, maka situasi sosial dan politik menjadi aman dan stabil. Di tengah situasi inilah ia menjalankan kebijakan-kebijakan. Di antara usaha¬nya adalah sebagai berikut:
a. Menghapuskan kelas-kelas sosial antara muslim Arab dan muslim non Arab.
Pada masa awl pemerintahan dinasti Bani Umayah, terjadi per-bedaan besar di dalam sistem sosial kemasyarakatan. Perbedaan itu di¬tandai dengan pemberian jabatan–jabatan penting bagi muslim Arab dan posisi kurang menguntungkan bagi masyarakat muslim non-Arab (mawali). Hal semacam ini meimbulkan persoalan–persoalan sosial dan politik. Karena masyarakat mus¬lim non Arab yang dimasukkan ke da¬lam kelompok masyarakat kelas dua me-lakukan protes. Bahkan banyak pula yang ingin memisahkan diri dari pe¬me¬rintahan dinasti Bani Uma¬yah.
b. Mengembalikan uang pensiun anak-anak yatim para pejuang Islam.
Kebijakannya yang pro rakyat dan masyarakat lemah, maka ia mengem¬bali¬kan semua harta dan uang pensiun yang selama pemerintahan sebelumnya diambil. Tindakan kha¬li¬fah Umar ini mendapat sambutan positif dari semua lapisan masyarakat. Ka¬rena itu, masa kepemim¬pin¬nya yang singkat mem¬ba¬wa harun namanya dan nama Bani Umayah.
c. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama
Pada masa-masa sebelumnya, kehidupan bertoleransi sudah berjalan. Namun masih sedikit kebijakan yang memihak kepada kelompok non mus¬lim. Salah satunya adalah kasus permintaan masyarakat Kristen Damaskus agar khalifah mengem¬ba¬li¬kan gereja mereka yang telah dijadikan masjid pada masa khalifah al-Walid bin Ab¬dul Malik. Permintaan itu dikabulkan olhe kha¬lifah Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ia mengizinkan pembangunan gereja baru.
d. Mengurangi beban pajak atas penganut Kristen Najran dari 2000 keping menjadi 200 keping.
Kebijakan ini dikeluarkan karena ternyata masyarakat Kristen khu-sus¬nya Bani Najran merasa berat. Beban mereka dirasakan terlalu berat untuk di¬pikul, karena kebanyakan mereka bukan orangorang kaya. Karena itu, mereka menuntut khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menguranfi beban pajak ter¬sebut dari 2000 keping menjadi 200 keping. Permintaan itu dipenuhi khalifah.
e. Melarang pembelian tanah non-muslim kepada umat Islam.
Langkah ini diambil khalifah karena banyak tanah orang Kristen yang sudah menjadi miliki orang-orang Islam. Sehingga banyak umat Kristen tidak me¬mi¬liki lahan untuk digarap. Hal ini berakibat pada meningkatnya jumlah petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri.
f. Mewajibkan pembayaran kharraj kepada umat Islam dan jizyah
(pajak jiwa) kepa¬da non muslim.
Kebijakan ini diambil oleh khalifah untuk mengimbangi kewajiban pa¬da Ne¬gara yang dikenakan kepada semua penduduk. Kalau orang Kristen harus ba¬yar pajak tanah (kharraj) sementara mereka umumnya bukan orang kaya, ma¬ka hal itu dirasakan tidak adil. Orang Kristen cukup membayar pajak jiwa (jizyah) saja. Karena mereka telah mendapatkan perlindungan dari pengu¬asa Islam. Sementara orang-orang Islam, harus membayar pajak tanah (kharraj), karena sebagain besar mereka adalah orang-orang kara dan mampu mem¬ba¬yar pajak.
3. Jasa dan Peninggalan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Meskipun Umar bin Abdul Aziz berkuasa lebih kurang 3 tahun, banyak jasa yang ditinggalkannya. Jasa-jasa itu dapat dilihat dari berbagai gerakan dan usaha yang telah dilakukannya. Kebijakan menghilangkan dis-kriminasi ras antara orang muslim Arab dan non-Arab. Toleransi beragama, meringan¬kan beban pajak dan seba¬gainya, merupakan kebijakan yang sangat popular dan disenangi masyarakat. Di antara jasanya dalam pengembangan Islam :
a . Mengirm para muballigh ke berbagai penjuru wilayah Islam.
Langkah ini diambil khalifah Umar bin Abdul Aziz karena ia meman¬dang ba¬nyak umat Islam yang belum memahami dengan benar ajaran Islam. Kerana itu, ia meminta kepada para ulama untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk yang baru muslim maupun yang telah lama menjadi mus¬lim, tapi belum menguasai benar ajaran Islam.
b. Meminta para gubernur menyebarkan ajaran Islam (berdakwah).
Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengirim sepuluh orang ulama ahli fiqih ke Afrika Utara. Mereka diminta untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk bangsa Barbar. Kedatangan mereka disambut oleh guber¬nur Ismail bin Abdullah. Gubernur ini berse¬ma¬ngat sekali menerima keda¬tangan mereka. Kese¬puluh orang ahli fiqih itu bekerja keras untuk mem¬berikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Keinginan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini adalah agar seluruh pen¬duduk Afrika Utara, termasuk bangsa Barbar yang suka memberontak, men¬jadi muslim yang taat. Usahsa ini cukup berhasil, karena kemudian bangsa Barbar masuk Islam dan menjadi muslim yang taat.
c. Membukukan hadis.
Jasa yang paling penting yang hingga saat ini menjadi ingatan banyak orang adalah usahanya melakukan pembukuan hadis. Usaha ini dilakukannya atas dasar pertimbangan bahwa banyak ahli hadis yang gugur dalam berbagai medana pertempuran, selain banyaknya hadis palu. Bila tidak dilakukan pem¬bukuan hadis, maka dikhawatirkan hadis akan hilang atau karena banyaknya hadis palsu, sulit untuk menentukan mana yang benar-benar dari Rasul dan mana yang bukan.
Untuk lebih jelasnya mengenai sejarah pembukuan Hadis dan peran khalifah Umar bin Abdul Aziz, akan dijelaskan pada sub berikut.
4. Menjelaskan usaha pembukuan (kodifikasi) Hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Usaha pengumpulan dan penulisan hadis belum dilakukan secara res¬mi pada masa-masa sebelum kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Penulisan hadis sebelum itu dilakukan secara individu. Karena itu, banyak orang yang menghafal dan memiliki hadis, tetapi belum tersusun dengan baik. Untuk menghimpun hadis-hadis yang berserakan itu, maka khalifah mem¬be¬rikan perintah kepada para gu¬ber¬nur dan para ulama. Hal itu dilakukan ka¬re¬na rasa tanggungjawab yang besar untuk melestarikan hadis Nabi Muhamad Saw dan memelihara kemurniannya.
Salah seorang gubernur yang diperintahkan untuk melakukan itu ada¬lah Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm. Ia diperintahkan untuk mengum¬pulkan hadis dari ulama hadis di Madinah, yaitu Amrah dan al-Qasim. Sementara salah seorang ulama yang mendapat tugas itu adalah Ibnu Syihab al-Zuhry (w. 124 H). Bahkan kha¬lifah sendiri turut serta bersama para ulama untuk dalam mendiskusikan hadis-hadis yang telah dihimpun untuk diseleksi.
Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm, selaian sebagai gubernur, juga sebagai seorang ulama. Ia mendapat tugas dari khalifah untuk mengum¬pulkan hadis dari Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhamad bin Abi Bakar. Amrah binti Abdurrahman dididik sejak kecil oleh Aisyah r.a. Sedang al-Qasim adalah seorang ulama ahli fiqih di Madinah. Sementara al-Zuhry adalah seorang ulama terkemuak di Hijaz dan Syria. Ia mengumpulkan dan menulis hadis dalam lembaran-lembaran. Kemudian dikirim ke oleh khalifah Umar kepada para gubernur di daerah. Meskipun khalifah Umar belum sem¬pat melihat hasil kerja al-Zuhry karena ia keburu mening¬gal dunia, usaha yang dilakukan al-Zuhry cukup berhasil.
Usaha pembukuan hadis terus dilakukan oleh para ulama dan para khalifah Bani Umayah sesudah khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kegiatan penulisan dan pem¬bukuan hadis ini bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya pada abad ke-2 H. Karena itu, periode ini disebut dengan periode pem¬bukuan hadis (kodifikasi atau tadwinul hadis). Di antara ulama yang menghimpun ha¬dis pada abad ke-2 H adalah Ibnu Juraij (w.150 H) di Makah. Muhamad bin Ishak (w.151 H) di Madinah. Sa'id bin Abi Urwah (w.156 H) di Basrah. Sufyan al-Saury (w.161 H), di Kufah. Al-Awza'i ( w. 157 H), di Syria. Usaha ini terus dilakukan pada masa- masa selanjutnya.
5. Meneladani Kepribadian Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Dari uraian sejarah hidup Umar bin Abdul Aziz di ats, banyak hal positif yang dapat diambil hikmah untuk dijadikan suri toladan. Di antaranya adalah :
1. sikap rendah hati.
2. kasalehan,
3. kedermawanan,
4. keujujuran,
5. tidak rakus, tidak ambisi terhadap kekuasaan,
6. dekat dengan rakyat kecil,
7. toleransi, demokratis,
8. cinta ilmu agama dan
9. dekat dengan Allah SWT.
Apabila semua orang seperti beliau, terutama para pejabat negara dan ang¬go¬ta masyarakat, maka sudah dapat dipastikan negara akan aman, rakyat akan mak¬mur, keamanan terjamin, perbedaan agama tidak menjadi masalah dan tidak diper¬debatkan, kehidupan sosial politik akan berjalan lancar. Tidak ada lagi pem¬be¬ron¬takan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan meneladani sikap dan kepribadian Umar bin Abdul Aziz, diharapkan kehidupan yang kita jalani dinuia ini akan berjalan dengan baik, tanpa banyak mengalami hambatan dan gangguan. Begitu juga masalah kehidupan di akhirat. Karena kahidupan di akhirat sangat ditentukan oleh sikap, perilaku dan perbuatan kita di dunia. Apabila kita selalu berbuat baik, beralam saleh, dekat de¬ngan fakir miskin dan anak-anak yatim-piyatu, dan dekat dengan Allah SWT, maka sudah dapat dipastikan kehidupan di akhirat yang lebih kekal akan ditem¬patkan pada tempat yang paling baik. Amien.
Ringkasan
Bani Umayah merupakan salah satu kabilah dalam strtuktur masya-rakat Arab Qurays. Suku ini berasal dari keturunan Umayah bin Abdi Syam bin Abdi Ma¬naf. Kabilah ini memiliki kekusaan politik dan ekonomi sejak jaman jahiliyah. Karena itu, hampir seluruh keturunan Umayah berke¬cim-pung da¬lam bidang politik, eko¬no¬mi dan kekuasaan, salah satunya adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mua¬wi¬yah bah¬kan meniti karier politik peme-rin¬tahan sejak jaman khuafa al-Rasyidun, terutama masa khalifah Umar bin al-Khattab yang diangkat sebagai gubernur di Damaskus, Syria. Jabatan ini dipegang hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali pada tahun 41 H/661 M.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, ia merubah gaya dan corak pemerin-tah¬an, dari sistem pemerintahan yang didasari atas syura diubah dengan carak moranchi he¬re¬dities, meniru gaya kepemimpinan para penguasa Yunani-Ro¬mawi dan Persia. Mua¬wiyah mengangkat Yazid, putera tunggalnya sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukannya kelak. Kebijak¬an¬nya ini kemudian ditiru oleh para penguasa Islam sesudahnya.
Selama masa pemerintahannya, banyak usaha yang dilakukan dalam pe¬ngembangan wilayah Islam, di antaranya melakukan ekspansi ke Afrika Utara, Kons¬tantinopel dan ke wilayah Timur lainnya, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan Bu¬khara. Selain itu, ia juga berusaha melakukan pembenahan dalm bidang adminitrasi pemerintahan, seperti pembentukan diwanul hijabah, diwanul khattam, diwanul baried, shahibul kharraj, dan percetakan mata uang sendiri.
Usaha positif tersebut terus dilanjutkan oleh generasi sesudahnya, seperti masa Abul Malik bin Marwan, dengan menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan pemersatu negara, dan lain-lain. Ekspansi besar-besaram dilakukan pada masa al-Walid bin Abdul Malik, yaitu penyerangan ke Spanyol atau Andalusia pada 711 M. sehingga secara geopolitik, wilayah kekuasaan Islam tersebar mulai dari Indus hingga Andalus.
Hal penting yang dilakukan oleh pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah kodifikasi atau pembukuan hadis. Pembukuan ini dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Azis, yang melahirkan banyak ilmuan hadis, di antaranya al-Zuhri.
Kesabaran dan kesalehan khalifah Umar bin Abdul Aziz, patut ditiru. Sebab, setelah menjadi khalifah, ia termasuk orang yang sangat takut bila rakyatnya miskin dan sengsara. Semua harta kekayaan yang dimilikinya, diserahkan ke negara untuk kepentingan masyarakat.
PADA MASA DINASTI BANI UMAYAH
Dinasti Bani Umayah merupakan dinasti Islam pertama yang didi¬ri-kan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41H-132/661-750 M. Ber-dirinya dinasti ini mengalami proses perjalanan yang cukup panjang, sejak dari keinginan Mu’¬a¬wiyah bin Abid Sufyan menjadi gubernur di Damaskus hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali. Selama masa pe¬me-rintahan dinasti ini, ba¬nyak perkembangan yang terjadi di dalam dunia Islam, mulai dari per¬kem¬bangan politik pemerintahan, eks¬pansi wilayah, kemajuan ilmu pengetahuan agama dan lain-lain. Oleh karena proses pem-bentukan dinasti ini mengalami banyak persoalan politik, sosial keaga¬ma¬an dan lain-lain, maka perlu dipe¬la¬jari latar belakang dan asal usul dinasti ini, serta ke¬mjaun yang dicapai pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah. Untuk menge¬tahui hal tersebut, berikut uraiannya.
A. Latar belakang dan sebab-sebab
proses terbentuknya Dinasti Bani Umayah
1. Asal usul Bani Umayah
Seperti diketahui bahwa Bani Umayah, meru¬pakan salah satu kabilah dalam masyarakat Arab Qurays. Secara garis keturunan (geneologis) Bani Umayah memiliki hu¬bungan darah dengan Nabi Muhamad Saw. Karena ke¬duanya merupakan ketu¬runan Abdi Manaf. Anak Abdi Manaf yaitu Abdi Syam dan Hasyim men¬ja¬di tokoh dan pemimpin pada dua kabilah dari suku Qurays. Anak Abdi Syam yang bernama Uma¬yah termasuk salah seorang dari pemimpin dari kabilah Qurays di jaman Ja¬hiliyah. Keduanya senantiasa bersaing untuk merebut pe¬ngaruh dan kehor¬matan dari masyarakat kota Makkah. Dalam setiap persaingan, Umayah selalu me¬nang. Kemenangan itu karena Umayah memiliki harta dan keturunan yang banyak.
Di antara ketu¬run¬an Umayah yang menjadi khalifah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan. Dialah yang dikenal da¬lam sejarah Islam sebagai peletak dasar dan pen¬diri dinasti Bani Umayah di Damaskus. Muawiyah bin Abi Sufyan menjadi khalifah yang sah setelah memperoleh pengakuan dari seluruh umat Islam. Pengakuan ini diper¬o¬leh setelah al-Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaannya kepada Muawiyah di Maskin pada tahun 41 H/661 M. Peristiwa ini dikenal dalam sejarah Islam dengan sebutan ‘Amul Jama’ah.
Sejak saat itu, berdirilah dinasti Bani Umayah. Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (41-132H/661-750 M), terdapat 14 (empat belas) khalifah. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
2. Yazid bin Muawiyah ( 60-64 H/680-683 M)
3. Muawiyah bin Yazid ( 64-64 H/683-683 M)
4. Marwan bin Hakam (64-65- H/683-685 M)
5. Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M)
6.Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M)
7. Sulaiman bin Abdul Malik (96-99H/ 715-717 M)
8. Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M)
9. Yazid bin Abdul Malik (101-105 H/720-724 M)
10. Hisyam bin Abdul Malik ( 105-125 H/724-743 M)
11. Walid bin Yzaid (125-`26 H/743-744 M)
12. Yazid bin Walid (126-127 H/744-744 M)
13. Ibrahim bin Walid (127-127 H/744-745 M)
14. Marwan bin Muhamad (127-132 H/744-750 M).
Di antara mereka, khalifah yang paling menonjol adalah Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M), Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/ 685-705 M) al-Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M), dan Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/ 717-720 M). Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Bani Umayah, kita akan bahas terlebih dahulu pendiri dinasti ini, yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan.
2. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M)
Pendiri Dinasti Bani Umayah
A. Biografi Muawiyah bin Abi Sufyan.
Nama lengkap Muawiyah adalah Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayah bin Harb bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al–Quraisyi al–Amawi. Ibunya bernama Hindun binti ‘Utbah bin Rabi’ah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf. Dari sil¬silah ini secara geneologis terjadi pertemuan antara nenek mo¬yang bapak¬nya dengan nenek moyang ibunya, yaitu pada Abdi Syams. Mua¬wi¬yah yang di¬juluki Abu Abdur¬rahman, dilahirkan kira–kira pada tahun ke–5 sebelum ke¬nabian (606 M). Muawiyah dan bapaknya masuk Islam pada peris¬ti¬wa penaklukkan ko¬ta Mak¬kah (Fath al–Makkah), ketika ia berusia lebih kurang 23 tahun. Me¬nu¬rut pengakuan Muawiyah sendiri bahwa ia telah men¬ja¬di muslim jauh sebelum fath al–Makkah, yaitu pada Yaum al–Qadla, ketika Rasulullah Saw dan para sahabat melaksanakan ‘Umrah sete¬lah per¬janjian Hudaibiyah. Ketika itu, ia datang menghadap Rasul dan menyatak¬an diri se¬bagai muslim. Tetapi ke¬is¬laman itu ia sembunyikan, karena ia mendapat ancaman dari keluar¬ga¬nya, terutama ibunya bahwa kalau ia ma¬suk Islam, pasokan makanan, warisan dan se¬bagainya akan di¬hen¬ti¬kan.
Setelah muslim, ia menjadi orang kepercayaan Nabi sebagai penulis wah¬yu. Jabatan ini diberikan, sebagai penghargaan atas ke¬luar¬ga Bani Umayah, dan po¬tensinya berupa kemampuan me¬nulis dan mem¬baca. Semua itu dapat digunakan untuk ke¬pen¬tingan pengem¬bangan Islam. Karena, pada saat itu sedikit sekali orang Arab yang memiliki ke¬mampuan membaca dan menulis. Dari sinilah ke¬mudian posisi Muawiyah men¬jadi semakin penting di dalam kehidupan sosial keagamaan dan politik ketika itu.
Sejak saat itu, karier Muawiyah dimulai, sehingga me¬miliki karier politik yang cukup baik di dalam pemerintahan pada masa khulafa al-rasyidun, terutama se¬jak masa khalifah Umar Bin al–Khatab (13-24 H/634 –644 M) hingga masa akhir pemerintahan khalifah Usman bin Affan (24-36 H/644-656 M) dan awal pemerin¬tah¬an khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar (11-13 H/632-634 M), sau¬dara Muawiyah ber¬na¬ma Yazid bin Abu Sufyan, mendapat kepercayaan untuk me¬naklukkan da¬erah Syam. Dalam situasi yang kritis, Yazid meminta bantuan kepada khalifah untuk menambah kekuatan perang. Permintaan ter¬se¬but dipenuhi. Kemu¬dian khalifah Abu Bakar al-Shiddieq meminta kepada Mua¬wiyah untuk memipin pasukan tambah¬an tersebut. Di bawah bendera Yazid, Muawiyah bertempur menak¬lukkan kota–kota di utara, seperti Sidon, Beirut, dan lain sebagainya.
Dari sinilah sinar ke¬ce¬merlangan Muawiyah mulai tampak. Karena itu, ke¬ti¬ka khalifah Umar bin al–Khattab menjabat sebagai khalifah, ia meng¬angkat Yazid sebagai gubernur Da¬maskus, sementara Muawiyah sebagai gubernur Syria (Yorda¬nia) pada bulan Syawwal tahun 19 H. Setelah Yazid me¬ninggal pada bulan Dzul Hij¬jah tahun 19 H, dua wilayah itu digabungkan men¬jadi satu dan berada di bawah kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan. Peng¬ga¬bungan ini dise¬tujui khalifah Umar bin al–Khattab, karena khalifah mengetahui benar bahwa Muawiyah akan mampu men-jalankan roda pe¬me¬rintahan di wi¬la¬yah tersebut. Sebab Muawiyah dikenal sebagai seorang pe¬mimpin yang me¬mi¬liki kepri¬badian kuat dan ahli dalam lapangan politik, sehingga khalifah Umar me¬nyukainya dan menyebutnya sebagai kaisar Arab yang berkuasa di Syria. Kariernya terus melonjak, hingga akhirnya ia menjadi khalifah.
B. Kebijakan Muawiyah pada masa pemerintahannya.
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah me¬lakukan berbagai kebijkan. Di antara kebijakan yang dilakukannnya dalam bidang pemerintahan adalah:
1.Pembentukan Diwanul Hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas mem¬be¬rikan pengawalan kepada khalifah. Pembentukana lembaga ini didasari atas pengalaman sejarah masa lalu, yaitu beberapa khalifah ra-syidah me¬ninggal ka¬rena dibunuh oleh orang-orang yang tidak me¬nyu-kai gaya ke¬pemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluar¬kan¬nya. Dengan adanya lembaga ini, maka se¬tiap orang yang akan meng¬hadap untuk bertemu khalifah diperiksa terlebih da¬hulu, dan ditanyakan mak-sud kedatangannya. Dengan cara pemeriksanaan ketat seperti ini, kha-li¬fah dapat terhindar dari ancaman pembunuhan dari orang-orang yang tidak menyukainya.
2.Pembentukan Departemen Pencatatan atau Diwanul Khatam. Departe-men ini mencatat semua peraturan yang dikeluarkan khalifah dan dicatat di dalam berita acara pemerintahan. Berita acara atau catatan kebijakan dan surat-su¬rat asli di¬se¬gel dan dikirimkan ke alamat yang dituju. Sementara salin¬an¬nya disimpan. Ke¬bi¬jakan ini dikeluarkan karena ada kasus yang pernah terjadi, yaitu ketika khalifah memberikan 1000 dirham kepada seseorang dari ben¬da¬hara provinsi. Surat yang berisi perintah itu dicegat di tengah jalan dan jum¬lahnya diubah de¬ngan angka yang lebih tinggi. Dengan pencatatan seperti ini, kahlifah Muawiyah berharap tidak ada lagi penipuan dan tindakan yang merugikan negara.
3.Pembentukan Dinas Pos atau Diwanul Barid. Muawiyah membentuk pos-pos penjagaan pada tempat-tempat tertenu di sepanjang jalan penting dan dise¬dia¬kan kuda lengkap dengan peralatannya. Para pegawai pos mengambil se¬ekor da¬ri kuda itu dan mengendarainya dengan cepat, se¬hingga cepat sam¬pai ke pos berikutnya. Di pos itu, pegawai tersebut meninggalkan kuda itu supaya kuda ter¬sebut dapat beristirahat. Ke¬mudian pegawai itu mengambil kuda lainnya yang telah tersedia di pos itu untuk menuju tempat yang di¬tu¬ju.
4.Pembentukan percetakan mata uang. Pembentukan ini dimaksudkan un¬tuk men¬cetak mata uang resmi negara. Meskipun pada masa peme-rin¬tah¬an Muawiyah bin Abi Sufyan, masih menggunakan mata uang Romawi dan belum meng¬gan¬tinya dengan mata uang baru yang dikeluarkan pe¬merintahan Bani Umayah. Penggantian mata uang baru dilakukan pada masa pememrintahan Abdul Malik bin Marwan.
5.Pembentukan Shahibul Kharraj (pemungut pajak). Pajak-pajak yang berasal dari berbagai provinsi di wilayah kekuaan Bani Umayah dikumpulkan me¬lalui petu¬gas ini, kemudian dikirim ke pusat. Pejabat ini ditunjuk langsung oleh khalifah dan bertanggungjawab kepada khalifah.
C. Usaha-usaha Muawiyah dalam
pengembangan wilayah kekuasaan Islam
1. Penaklukan Afrika Utara
Selama masa pemerintahannya, Muawiyah bin Abi Sufyan telah mela¬ku¬kan berbagai kebijkan untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Hal itu dila¬kukan se¬te¬lah ia berhasil melakukan pengamanan situasi di dalam negeri. Muawiyah segera melakukan pengerahan pasukannya untuk menga¬dakan upa¬ya perluasan wilayah kekuanan. Salah satunya adalah upaya pe¬naklukan ke wilayah Afrika Utara.Upaya ini merupakan salah satu peristiwa penting dan bersejarah selama masa-masa kekua¬saannya 661-680 M).
Usaha ini dilakukan Muawiyah, karena para penjajah bangsa Romawi terus melakukan perlawanan di wilayah Afrika Utara. Perlawanan bangsa Romawi ini sa¬ngat mengganggu usaha dan kerja gubernur ‘Amr bin al-‘Ash yang sedang memim¬pin wilayah Mesir. Oleh karena itu, Muawiyah bin Abi Sufyan memerintahkan ‘Amr bin al-‘Ash untuk mengatasi persoalan tersebut. Untuk itu, ‘Amr bin al-‘Ash mengir¬im seorang jenderal bernama Uqbah bin Nafi’. Usahnya ini berhasil, sehingga ia dan pasukannya menguasa kota Qairuwan hingga ke selatan Tunisia pada tahun 50 H/670 M. Kota Qairuwan kemudian dijadikan sebagai benteng perta¬hanan dan pusat pemerintahan provinsi dan pangkalan militer untuk wilayah Afrika Utara. De¬ngan kekuatan militer dan pertahanan yang cukup memadai, akhirnya pasukan Ro¬mawi dapat dikalahkan dan terusir hingga ke sebuah pulau kecil di Afrika Utara. Pu¬lau itu bernama Septah atau Ceuta.
Meskipun bangsa Romawi berhasil diusir dan dikalahkan pada tahun 50/670 M, bangsa Romawi berhasil mempengaruhi bangsa Barbar untuk melakukan perla¬wanan terhadap bangsa Arab Muslim. Oleh karena itu, Uqbah bin Nafi’ melakukan serangan kembali. Namun sebelum usaha itu berhasil, Muawiyah mengganti guber¬nur Uq¬bah bin Nafi. Posisi Uqbah kemudian digantikan oleh Abul Muhajir. Di ba¬wah kepemim¬pinan Abul Muhajir, pasukan muslim berhasil menaklukkan suku Barbar dan mengajak mereka untuk masuk Islam.
2. Penaklukkan Konstatinopel.
Salah satu ambisi Muawiyah adalah mengadakan penyerangan ke ibu kota Byzantium, yaitu Konstantinopel.Untuk maksud ini, Muawiyah telah mem¬per¬siap¬kan sebuah pasukan besar terdiri dari 1700 kapal perang lengkap dengan berbagai peralatan tempur. Pasukan ini dipimpin oleh putera kesa¬yangannya, yaitu Yazid bin Abi Sufyan. Pasukan perang ini kemudian menuju ke pulau-pulau yang berada di sekitar Laut tengah. Pada tahun 53 H, pasukan Yazid berhasil menguasai pu¬lau Rho¬desia. Tahun 54 H berhasil menaklukkan pulau Kreta. Dari situ pa¬sukan umat Islam terus melanjutkan perjalannya hingga akhirnya dapat me¬naklukkan pulau Sicilia dan pualu Arwad yang tidak jauh dari Kons¬tan¬ti¬no¬pel.
Setelah berhasil menaklukkan pulau-pulau di Laut Tengah, pasukan umat Islam mempersiapkan diri di bawah pimpinan Sufyan bin ‘Auf untuk menak¬luk¬kan Konstantinopel. Dalam rombongan pasukan ini, ikut pula Abu Ayyub al-Ashary, Ab¬dullah bin Zubeir, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, selain Yazid bin Mua¬wiyah. Tiba di dekat kota Konstantinopel, pasukan Islam melakukan pe¬nge¬pungan selama lebih kurang 7 tahun. Tetapi karena kuatnya benteng per¬ta¬hanan dan pasu¬kan Islam diserang dari berbagai arah, akhirnya usaha pe¬nak¬luk¬kan kota tersebut mengalami kegagalan. Dalam misi ini, salah se¬orang tokoh Islam gugur, yaitu Abu Ayyub al-Anshary. Usaha penak¬luk¬kan kota ini terus di¬lakukan pada masa-masa sesudahnya, dan baru dapat dikua¬sai umat Islam pada masa pemerin¬tahan dinasti Usmani, ketika Muhamad al-Fatih menakluk¬kan kota itu pada tahun 1453 M.
3. Usaha perluasan wilayah ke Timur.
Usaha perluasan wilayah kekuasaan Bani Umayah tidak hanya dila-ku¬kan ke bagian barat, seperti Mesir dan Afrika Utara hingga kepulauan Laut Tengah, juga dilakukan ke wilayah Timur, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan lain-lain. Pada tahun 44 H, Muawiyah bin Abi Sufyan mengirim pasukan di ba¬wah pimpinan al-Muhallab bin Shfarah untuk menaklukkan wilayah Sindus, yaitu daerah yang membentang mulai dari Kabul hingga Multan. Dalam usaha ini al-Muhallab berhasil menaklukkan daerah-daerah tersebut, tanpa mengalami banyak hambatan. Karena pasukan Islam begitu kuat, sementara pasukan lawan tidak.
Selain itu, usaha yang dilakukan pasukan Islam ini tidak hanya menggunakan kekuatan militr, juga melalu pendekatan kemanusiaan dan keagamaan, sehingga banyak di antara merreka yang menerima umat Islam dengan senang hati. Tanpa melakukan perlawanan. Usaha perluasan wilayah kekuasaan Islam yang dilakukan oleh khalifah Muawiyah ini berhasil menam¬bah luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah ini. Sehingga luas wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayah meliputi wila¬yah ja-zirah Arabia, Anak Benua India, Afrika, dan sebagian kepulauan Laut Tengah. Dengan kemauan keras dan ambisi pribadinya, Muawiyah berhasil meng¬ga¬bungkan.
B. Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)
1. Biografi Khalifah Abdul Malik bin Marwan ( 26-86 H)
Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Marwan bin al-Ha¬kam bin Abul ‘Ash bin Umayah bin Abdul Syam bin Abdu Manaf. Ibu¬nya adalah Aisyah binti Mua¬wiyah bin al-Mughirah bin Abul ‘Ash. Ibunya terkenal sebagai orang yang sangat baik prilaku dan sifat-sifatnya. Di bawah asuhan¬nya Abdul Malik menjadi orang yang cerdas, baik dan bijaksana.Abdul Malik bin Marwan dilahirkan pada tahun 26 H, pada masa pe¬merin¬tahan khalifah Usman bin Affan. Seperti tercatat di dalam sejarah bahwa Abdul Ma¬lik tumbuh dan berkembang sebagai seorang pemberani dan suka menolong. Selai itu, ia juga dikenal sebagai seorang pujangga, penasihat dan sebagai orang yang bera¬ni dalam menegakkan kebenaran. Ia tidak takut dicela karena keberanian dan kehe¬tabannya itu. Sejak kecil ia telah menghafal al-Qur’an dan menguasai berbagai ilmu agama lainnya, seperti ilmu hadis, fiqih, tafsir, dan lain-lain. Semua ilmu itu ia pela¬jari dari para ulama dan tokoh terkenal di Madinah, terkenal, seperti ia belajar meng hafal al-Qur’and ari khalifah Usman bin Affan. Belajar hadis dari Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudry, Jabir bin Abdullah dan dari sahabat Rasulullah Saw lainnya.
Maka tidak heran apabila kemudian ia menjadi seorang faqih (ahli ilmu fiqih) setaraf dengan Sa’id bin Musayyab dan Urwah bin Zubair, ulama fiqih terkenal di Madinah saat itu dan sebagai seorang pemim¬pin yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Abdul Malik juga dikenal se¬bagai penyair dan kritikus sastra terkenal. Untuk mendiskusikan berbagai ilmu pengetahuan, ia membangun kelompok (klub) diskusi untuk bertemu dan mendiskusikan berbagai ilmu dan sastra terkenal, seperti kitab al-Kamil, karangan al-Mubarrad. Kitab ini selalu didiskusikan bersama-sama teman-teman dan tokoh lainnya.
Selain itu, Abdul Malik bahkan dikenal sebagai teman diskusi yang baik dan tempat orang bertanya tentang sesuatu kepadanya. Al-Sya’bi bahkan bercerita bahwa saya tidak pernah berteman dengan orang yang lebih pandai dari dari Abdul Malik bin Marwan. Saya selalu mendapatkan tambahan ilmu bila berdiskusi dengannya. Abdul Malik bin Marwan dikenal sebagi seorang yang fasih berbicara dan lugas pemicaraannya. Setiap kalimat yang keluar dari ucapannya selalu mengandung hik¬mah.
2. Jasa dan Peninggalan Khalifah Abdul Malik binMarwan
Selama masa-masa pemerintahannya, khalifah Abdul Malik bin Mar¬wan me¬lakukan beberapa upaya pembaharuan untuk memperlancar admi¬nistrasi pemerin¬tahan. Di antara jasa dan pembaharuan yang dilakukannya adalah:
a. Menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara.
Kebijakan ini dikeluarkan karena bahasa yang dipakai untuk kegiatan admi¬nsitrasi pemerintahan pasa masa-masa sebelumnya dae¬rah taklukkan, bukan bahasa Arab. Seperti diketahui bahwa pada masa Nabi dan para sahabat dan masa-masa awal dinasti Banai Umayah, se¬luruh dokumen yang berkaitan dengan perikehidupan dicatat dalam bahasa Arab.
b.Penggantian mata uang.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Abdul Malik bin Marwan ada¬lah penggant¬ian mata uang. Ia mengeluarkan mata uang logam Arab. Sebelumnya, pada masa Nabi Muhamad Saw dan khalifah Abu Bakar, mata uang yang dipakai sebagai alat tukar atau alat bayar ada¬lah mata uang Romawi dan Persia. Mata uang ini pada masa peme¬rin¬tahan sesudahnya, khususnya pada masa khalifah Umar bin al-Khattab telah banyak yang rusak. Untuk kepentingan itu, khalifah Abdul Malik bin Marwan men¬di¬rikan pabrik percetakan uang di Damaskus.
c.Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab.
Kebijakan khalifah Abdul Malik lainnya adalah pembaharuan dalam ragam tulisan bahasa Arab. Hal ini dilakukan karena berda¬sarkan penilaian¬nya terdapat dua kelemahan di dalam bahasa Ara. Pertama, bahasa Arab hanya mengandung huruf konsonan (huruf ma¬ti), yang dapat diucapkan dalam beberapa bunyi vokal. Kenyataan ini menyulitkan bagi masyarakat muslim yang bukan berasal dari bangsa Arab di dalam memahami dan mengucapkan bahasa Arab.
d.Pembaharuan dalam bidang perpajakan.
Hingga pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, umat Islam hanya berkewajiban membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orng non-muslim memeluk agama Islam. dengan cara ini, mereka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka mening¬galkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar se¬bagai tentara.
e.Pengembangan sistem pos.
Ketika Abdul Malik bin Marwan berkuasa, ia berusaha mengem-bangkan sistem pos yang telah dibangun pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan. Sistem pos ini menghubungkan kota-kota propinsi dengan peme¬rin¬tahan pusat. Para petugas pos mengendarai kuda dalam men¬jalankan tugas¬nya, khususnya tugas menyampaikan informasi penting dari pemerin¬tah pusat ke pemerintah proponsi.
f.Membentuk Mahkamah Agung.
Kebijakan lain yang menjadi jasa penting dari peninggalan pe-merintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah mendirikan lem¬baga Mahkamah Agung. Lembaga ini didirikan untuk mengadili para pejabat tinggi negara yang melakukan penyelewengan atau tindakan yang merugikan bangsa dan negara atau bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat.
g.Mendirikan bangunan-banguan penting.
Pada masanya, telah dibangun pabrik-pabrik senjata dan pabrik kapal perang di Tunisia. Membangun Kubah Baru (Qubbah al- Shkhra) di Yerussa¬lem, yang hingga kini masih terjpelihara dengan baik dan masih utuh.
C. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik
1. Biografi Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik ( 50-96 H/ 668-715 M)
Setelah Abdul Malik bin Marwan wafat pada 86 H/705 M, al-Walid bin Abdul Malik naik tahta menjadi khalifah. Ia berkuasa sebagai khalifah selama lebih kurang 10 tahun, mulai tahun 705-715 M. Al-Walid bin Abdul Malik dilahirkan pada tahun 50 H. Ia banyak belajar peradaban Islam. Sejak kecil dia dididik dengan baik di ling¬kungan istana. Tetapi pendidikan dan keterampilan bahasa Arabnya sangat lemah, sehingga ia berbicara kurang fasih. Padahal salah satu pra¬syarat yang harus dimiliki seorang calon khalifah adalah ke¬mampuan berbahasa Arab fasih dengan baik. Untuk mengatasi kelemahan ini, ayahnya Abdul Malik bin Marwan pernah mem¬be¬ri¬kan guru khusus ba¬ha¬sa Arab untuk mempelajari ilmu nahwu (ilmu tata bahasa Arab). Tetapi, selama lebih kurang enam bulan be¬lajar ilmu nahwu, tetap saja tidak bertam¬bah ke¬mampuan dan keterampilan ber-ba¬hasa.
2. Penobatannya Sebagai Khalifah ( 86-96 H/705-715 M)
Setelah kematian Abdul Malik bin Marwan pada tahun 86 H/705 M, al-Walid naik tahta menjadi khalifah. Semua rakyat melakukan sumpah setia kepadanya. Ketika al-Walid menjadi khalifah, situasi dan kon¬disi kekuasaan dinasti Bani Umayah dalam keadaan stabil. Hal itu berkat kerja keras ayahnya yang terus melakukan pengamanan terhadap wilayah kekua¬sa¬an yang di¬mi¬likinya. Pemerintahan khalifah al-Walid dapat dikatakan sebagai sebuah peme¬rin¬tahan yang aman dan makmur. Ia beruntung karena tidak terdapat per¬mu¬suhan dalam negeri yang dapat mengganggu pemerintahannya. De¬mikian ju¬ga kekuatan khawarij telah dimusnahkan pada masa pemerin¬tahan ayahnya.
Selain itu, khalifah al-Walid juga beruntung karena ia memi¬liki se¬jumlah orang pang¬lima yang memiliki keberanian dan kecakapan yang luar biasa, sehingga pe¬me-rintahannya berjalan dengan baik. Di antara tokoh dan pang¬lima itu adalah Umar bin Abdul Aziz yang diberi keprcayaan menjadi gu¬bernur di Arabia, dan Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi yang diberikan ke¬per¬ca¬yaan menjadi gubernur di Irak. Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai seorang gubernur yang aktif me¬lakukan pembangunan besar-besaran di wilayah Ma¬kah dan Madinah. Atas perintah khalifah al-Walid, Umar bin Abdul Aziz me¬rehab masjid Madi¬nah, membuat jalan-jalan dan pos-pos di Makah. Sehingga membuat nyaman para jamaah haji.
3. Usaha-usaha khalifah Al-Walid bin Abdul Malik
Setelah naik tahta pada tahun 86 H/705 M, banyak langkah kebijakan yang dilakukan khalifah al-Walid, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
a.Perbaikan-perbaikan di dalam Negeri
1.Jaminan sosial bagi anak-anak Yatim dan penderita cacat.
Di antara usaha perbaikan di dalam negeri yang dilakukan khalifah al-Wa¬lid adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Me-reka diberi jaminan hidup dan fa¬silitas lainnya, seperti pendi-dikan dan sebagainya. Selain pemberian ja¬minan so¬sial dan pendidikan bagi anak-anak yatim, kha¬lifah al-Walid juga melakukan ke¬bijakan yang sangat populer, yai¬tu memberikan perlindungan dan jaminan khu¬sus bagi para penderita cacat. Bagi para penderita cacat, mereka disediakan pe¬la¬yan khusus untuk membantu aktifitas mereka sehari-hari. Bagi para pende¬rita tu¬na netra, disediakan penuntun khusus yang akan mem¬bimbing mere¬ka ke mana mereka mau pergi. Para penuntun dan penun¬juk jalan ini digaji oleh pemerintah.
Sementara bagi para penderita kusta, disediakan rumah khusus, dira¬wat sesuai dengan standar kesehatan. Untuk para penderita penyakit lumpuh, dibe¬ri¬kan seorang pelayan yang akan merawat dan mengu¬rusi kebutuhan hidup mere-ka. Bagi para pelayan tersebut semuanya digaji oleh pemerintah dan dijamin ke¬hidupannya.
2. Pembangunan jalan-jalan, gedung dan fasilitas lain.
Selain melakukan gerakan pembangunan bisang sosial kema-sya¬ra¬kat¬an, khalifah al-Walid juga melakukan pembangunan fisik berupa ja¬lan-jalan raya dan masjid Umawi, Damaskus. Sa¬lah satunya adalah pembangunan jalan raya menuju Hijaz, yakni Ma¬kah dan Madinah. Di sepanjang jalan raya tersebut, digali sumur-sumur untuk kebu¬tuh¬an masyarakat yang akan meman¬faatkan air untuk minum. Untuk menjaga dan merawat semua jalan dan sumur-sumur tersebut, kha-lifah al-Walid mengangkat pegawai yang digaji oleh pemerintah. Mereka ber¬tugas menyediakan air mi¬num bagi orang-orang yang mele¬wati jalan raya tersebut.
1.Perluasan Wilayah Kekuasaan Bani Umayah
Di antara wilayah yang ditaklukkan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid adalah Asia Tengah, Indo-Pakistan (Anak Benua India), Afrika Utara, dan Spanyol di Eropa.
a. Penaklukan Asia Tengah
Wilayah Asia Tengah di kepulauan Transoxania, tanah air bangsa Tur¬ki ter¬diri dari beberapa kerajaan kcil, seperti kerajaan Balkh, Bukhara, Far¬ghana dan Kha¬warizm. Kerajaan-kerajaan kecil ini selama masa peme-rin¬tahan di¬nasti Bani Umayah seringkali mengganggu aktifitas politik peme-rintahan. Un¬tuk menyele¬saikan gang¬guan tersebut, pemerintan Bani Umayah pernah mengirim Yazid bin Muhallab, Te¬tapi karena ia dipandang oleh Hajjaj bin Yu¬suf tidak mampu meng¬a¬tasi persoalan ter¬sebut, Hajjaj memecat dari jabat¬an¬nya sebagai penglima militer di wilayah tersebut. Kemudian Hajjaj mengutus Qutaibah bin Muslim al-Bahily menggantikan kedu¬duk¬annya sebagai peng¬lima militer.
Setelah menjadi panglima yang diberi kepercayaan oleh Hajjaj bin Yu¬suf, Qutaibah bin Muslim berhasil mengatasi berbagai pemberontakan dan ge¬jolak sosial politik di wilayah Asia Tengah. Wilayah-wilaha yang melaku¬kan perla¬wan¬an terse¬but kemudian dikuasai dan menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam Bani Uma¬yah. Usaha penyerangan pertama dilakukan Qutai¬bah ke wilayah Balkh ibu kota Turkistan pada tahun 705 M. KOta tersebut dapat dikuasai dengan mudah. Raja-raja di negeri ini menyerah kepada Qutaibah dan menyatakan bersedia membayar pajak kepada pemerintahan pusat di Damaskus.
Selesai menaklukan Turkiskan, Qutaibah melanjutkan penaklukan ke wila¬yah Bukhara. Setelah melalui pertempuran kecil, Qutaibah berhasil menguasi ne¬geri Bu¬khara tersebut. Kemudian sekitar tahun 710 M, Qutaibah menyeberangi Selat Oxus dana berhasil mengalahkan raja Khawarizm.
Ketika mendengar adanya gerakan pemberontakan di wilayah Khura¬san, ia kembali ke Khurasan dan berhasil mengatasi para pemberontak yang ingin memi¬sahkan diri dari pmerintahan diniasti Bani Umayah. Selama lebih kurang dua ta¬hun, Qutaibah berhasil menaklukan dan menguasai wilayah Timur lain¬nya. Se¬hingga seluruh kota di wilayah Farghana dan per¬batasan daratan Cina dapat dikuasainya dan menjadi wilayah jajahan dinasti Bani Umayah. Kemudian pada tahun 714 M Qutaibah melakukan serangan ke negeri Cina-Turkistan dan berhasil menguasai kota Yashgar. Namun setelah kematian khalifah al-Walid pada tahun 96 H/715 M, wilayah ini melepaskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha merebut kota ini kemu¬dian dilanjutkan pada masa-masa pemerintahan Islam lainnya.
b. Penaklukan kembali wilayah Afrika Utara
Pada masa-masa khalifah sebelumnya, terutama masa Abdul Malik bin Mar¬wan (65-86 H/685-705 M), beberapa wilayah Afrika Utara berhasil dikuasai oleh pa¬sukan Uqbh bin Nafi’ dan panglima Abul Muhajir. Namun setelah per¬gantian kekha¬lifahan di Damaskus, wilayah Afrika Utara melepas¬kan diri. Bangsa Barbar terus me¬lakukan gerakan pemberontakan untuk mele¬paskan diri dari pemerintahan dinasti Bani Umayah. Usaha untuk tetap mem¬pertahankan wilayah Afrika Utara yang diang¬gap sa¬ngat penting bagi peme¬rintahan dinasti Bani Umayah ini, terus dilakukan, khususnya pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Untuk mengatasi berbagai pem¬beronntakan yang terjadi di wilayah ini, khalifah al-Walid bin Abdul Malik mengirim pasukan di bawah pimpinan Musa bin Nushair. Selain sebagai pang¬lima, Musa bin Nushair juga menjabat sebagai gubernur di wilayah Afrika Utara.
Berbagai gangguan dan gerakan pemberontakan yang dilakukan suku Bar¬bar dan orang-orang Romawi, dapat diatasi oleh Musa bin Nushair. Sehingga be¬berapa wilayah Laut Tengah dapat dikuasai, seperti kota Mayor¬ca, Minorca, Ivica, dan wi¬layah perbatasan Spanyol. Keberhasilan Musa bin Nushair menguasai wi¬layah Afrika Utara membuka jalan bagi tentara Islam untuk menklukan wilayah Spanyol di Eropa.
3. Penaklukan Spanyol( Andalusia)
Penaklukan Spanyol merupakan peristiwa penting dalam perjalanan seja¬rah umat Islam, khususnya pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah (661-750 M). Penaklukan Spanyol dapat dilakukan pada masa pemerintahan khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Spanyol merupakan wilayah bagian kerajaan Romawi. Ketika penguasa se¬tempat dikalahkan oleh pasukan Gothic, Spanyol memasuki periode peme¬rin¬tah¬an yang lalim dan korup. Para penguasanya menindas dengan kejam ma¬syarakat yang kebanyakan para petani. Para petani ini dibebani dengan pajak yang sangat berat. Sementara kelas menengah-atas, yang kebanyakan kaum bangsawan dan orang kaya, dibebaskan dari berbagai pungutan pajak. Kaum budak benar-benar tertindas. Mere¬ka tidak memiliki kebebasan sama sekali. Bahkan mereka tidak diberi kesem¬patan untuk melakukan pernikahan.
Sementara itu, para pemeluk agama Yahudi dipaksa untuk memeluk aga¬ma Kristen. Mereka yang melakukan perlawanan dan pemberontakan dibantai habis. Pendek kata, para penguasa ketika itu sangat berindak di luar batas ke¬manusiaan. Para penguasa memaksakan kehendaknya untuk kepuasan pribadi. Masyarakat dibiarkan menderita dan sengsara. Kenyataan ini sangat berbeda de¬ngan kenyataan yang ada di wilayah-wilayah Islam.
Keberhasilan Roderick menguasai wilayah Spanyol membuat dirinya ber¬ambisi untuk menguasai wilayah Afrika Utara. Sehingga kepulauan Ceuta (Sep¬tah) yang dikuasai De Graft Julian dikuasai Roderick. Terusirnya raja Julian dari wilayah Ceuta, membuat dirinya tidak punya pi¬lihan lain kecuali meminta bantuan kepada penguasa Afrika Utara, yaitu guber¬nur Musa bin Nushair. Julian meminta bantuan kepada Musa bin Nushair untuk mengusir Roderick dari wilayah kekuasaannya. Permintaan itu disambut dengan baik oleh Musa bin Nushair. Tetapi sebelum ia melancarkan serangan guna membantu Julian, Musa bin Nushair meminta ijin kepad khalifah al-Walid bin Abdul Malik. Permohonan tersebut dikabulkan oleh khalifah al-Walid.
Sebelum melakukan serangan ke wilayah Spanyol, Musa bin Nushair ter¬le¬bih dahulu mengutus orang kepercayaannya bernama Tharif bin Malik untuk me¬nye¬lidiki keadaan di Spanyol. Penyelidikan ini mendapat bentuan dari Julian be¬rupa pe¬minjaman kapal layar untuk berlayar ke Spanyol. Dari hasil penye¬li¬dikan itu, Tharif memberikan data dan informasi penting mengenai keadaan sebenarnya dan dari daerah mana tentara Islam akan masuk.
Dari data dan informasi itu, Musa bin Mushair mempersiapkan pasukan se¬kitar 7.000 tentara untuk melakukan penyerangan ke Spanyol. Untuk me¬mim¬pin penyerangan itu, Musa bin Nushair memberikan keprcayaan kepada Thariq bin Zi¬yad. Berbekal informasi dan data yang diperoleh Tharif bin Malik, akhirnya Thariq bin Ziyad berhasil memasuki wilayah benteng pertahanan Spanyol di se¬buah selat, yang kemudian selat ini dikenal dengan sebutan Selat Jabal Thariq atau Giblaltar. Penaklukan ini terjadi pada tahun 711 M.
Dari selat Giblaltar ini, Thariq bin Ziyad dan pasukannya merangsek ma¬suk ke wilayah kekuasaan Roderick di Spanyol. Roderick terdesak hingga ke te¬bing su¬ngai Guadalete. Karena terdesak, Roderick mencerburkan diri ke sungai ter¬sebut dan tewas. Setelah berhasil mengalahkan Roderick, Thariq dan pasuk¬an¬nya menguasai Sidonia, Carmona dan Granada.
Setelah berhasil menguasai wilayah tersebut, Thariq membawa pasukan¬nya untuk menguasai Cordova dan Toldo, ibu kota pemerintahan Spanyol. Jadi da¬lam wak¬tu yang singkat, Thariq bin Ziyad dan pasukannya berhasil dengan mu¬dah mengua¬sai Spanyol. Keberhasilan Thariq bin Ziyad menguasai Spanyol membangkitkan ke¬inginan Musa bin Nushair mengunjungi wilayah itu. Karena itu, sekitar tahun 712 M, Musa bin Nushair membawa 18.000 pasukannya ke Spanyol dan mendarat di wilayah itu pada bulan Juli 712. Dengan mudah Musa menaklukan wilayah Seville dan sejumlah kota kecil lainnya. Di dekat kota Toledo, Musa bin Nushair menjum¬pai Thariq bin Ziyad. Pada kesempatan itu, Musa bin Mushair memarahi Thariq yang tidak mela¬porkan harta rampasan perang. Tetapi akhir¬nya keduanya menca¬pai kesepakatan untuk bekerjasama dan membentuk pa¬sukan gabungan Islam gu¬na me¬lancarkan se¬rangan lebih jauh ke wilayah Spa¬nyol lainnya. Pasukan ga¬bungan ini berhasil meng¬uasai Sarragosa, Terragona, dan Barcelona. Setelah itu, pa¬sukan Musa bin Nushair mengerahkan pasukannya untuk menaklukan wilayah Eropa lainnya.
Namun, sebelum ia berhasil menguasai Eropa, Musa bin Nushair dipang¬gil ke istana khalifah al-Walid. Sebab khalifah mendengar adanya informasi me¬ngenai perlakuan kasar yang dilakukan Musa kepada Thariq. Khalifah memang¬gilnya untuk kembali dan menemuninya di Damaskus. Tetapi sebelum ia me¬ninggalkan Spanyol, Musa bin Nushar menetapkan akanya yang bernama Abdul Aziz sebagai raja muda di Spanyol. Abdullah sebagai gubernur Afrika Utara dan Abdul Malik sebagai guber¬nur Maroko. Dengan membawa harta rampasan yang banyak, Musa bin Nushair per¬gi menuju Damaskus untuk menyerahkan harta rampasan tersebut. Namun sebelum Musa sampai di Damaskus, khalifah al-Walid meninggal dunia pada tahun 96 H/715 M.
Terlepas dari konflik antara Musa bin Nushair dengan Thariq bin Ziyad, yang keberhasilan tentara Islam di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad dan Musa bin Nu¬shair ini membawa citra bagi umat Islam. Sebab penaklukan Spanyol mem¬buka lem¬baran baru dalam perjalanan sejarah politik militer umat Islam, khu¬susnya pada masa dinasti Bani Umayah (661 –750 M). Karena umat Islam telah membebaskan ma¬syarakat Spanyol dari kekejaman dan kelalimaman penguasa Roderick.
Jatuhnya Spanyol dan beberapa kota penting di negeri itu, membuka jalan ba¬ru bagi upaya umat Islam untuk menyebarkan Islam ke seluruh Eropa. Namun sa¬yang, konflik intern kemudian menjadi penyebab utama kehancuran penguasa Islam di Spanyol dan menyebabkan mereka terusir dari negeri itu ada tahun 1492 M.
D. KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ (99-101 H/717-720 M)
Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah Bani Umayah ke-8. Ia naik tahta pada tahun 99-101 H/717-720 M. Meskipun ia berkuasa tidak lebih dari tiga tahun, namanya tercatat sebagai salah seorang khalifah yang dikenang sepanjang masa karena kepribadian dan kebijakannya yang pro rakyat dan keinginannya yang kuat untuk mengembangkan ilmu agama Islam, ilmu-ilmu umum dan lain-lain. Di masanya inilah terjadi usaha pembukuan hadis-hadis yang sebelumnya tidak di¬la¬ku¬kan secara sistematis. Inilah jasanya yang sangat monumental (bersejarah) yang patut dikenang. Untuk mengetahui siapa Umar bin Abdul Aziz sebenarnya, berikut uraian boiografi singkatnya.
1. Biografi Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63-101 H/682-720 M)
Umar bin Abdul Aziz dilahirkan pada tahun 63 H di Halwan, dekat Kairo. Ia lahir ketika ayahnya Abdul Aziz menjadi gubernur di Mesir. Ber-da¬sarkan garis ke¬turunan, Umar memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khattab. Ka¬rena ibunya yang bernama Ummu ‘Ashim binti ‘Ashim bin Umar bin al-Khattab. Sa¬lah satu ciri fisik yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz adalah tanda bekas luka di ba¬gian dahi. Luka itu terjadi karena gi¬gitan atau cakaran binatang ketika ia masih kecil.
Ayahnya yang mengobati luka itu dan menghapus darah dari mukanya. Ka¬rena se¬ca¬ra garis keturunan ia memiliki hubungan darah dengan khalifah Umar bin al-Khat¬tab, maka banyak sejarawan mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki sifat dan watak yang sama, yaitu keberanian dan keadilan, kelemah lembutan, sifat kasih sayang, sabar dan cinta ilmu pengetahuan.
Pada masa kecilnya, Umar bin Abdul Aziz tinggal menetap di rumah paman-pamannya di Madinah dan memperoleh pendidikan yang baik dari mereka. Banyak ilmu pengetahuan keagamaan diperolehnya, antara lain ilmu hadis, al-Qur’an dan lain-lain. Umar bin Abdul Aziz belajar hadis dari ayahnya, Abdul Aziz dan para sa¬habat lainnya, seperti Anas bin Malik, Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib, Ibnu Qa¬rith, Yusuf bin Abdillah bin Salah, ‘Amir bin Sa’ad, Sa’id bin al-Musayyab, Urwah bin al-Zubair, Abi Bakar bin Abdirrahman, Arrabi’ bin Samurah, dan lain-lain. Se-mentara ulama hadis yang banyak belajar darinya adalah al-Zuhry, Muhamad bin al-Mun¬kadir, Yahyah bin Sa;id al-Anshary, Masalamah bin Abdul Malik, Raja’ bin Haywah, dan lain-lain.
Selain ilmu hadis, Umar bin Abdul Aziz juga menguasai ilmu al-Qur’¬an. Bahkan ia telah menghapal dan mengkaji al-Qur’an sejak Umar masih ke¬cil. Untuk memperdalam semua itu, Abdul Aziz mengirim Umar ke Madinah. Tujuannya agar ia belajar dengan baik mengenai ilmu-ilmu agama Isla, ter¬masuk al-Qur’an. Di Ma¬di¬nah ia belajar al-Qur’an dengan Ubaidillah bin Ab¬dullah. Pendidikan ini dilaluinya hingga menjelang dewasa.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Umar bin Abdul Aziz diminta oleh kha¬lifah Abdul Malik bin Marwan untuk datang ke Damaskus. Di kota inilah Umar bin Abdul Aziz menikah dengan Fatimah, anak khalifah Abdul Malik bin Marwan. Dari kota inilah ia meniti karier politiknya sebagai pejabat pen¬ting pemerintahan. Sebab ketika al-Walid bin Abdul Malik menjadi khalifah, ia diberi kepercayaan untuk men¬jadi gubernur di Hijaz, yakni Makah dan Ma¬dinah. Kariernya berjalan bagus tanpa cacat sedikitpun. Tetapi karena di¬fit¬nah oleh Hajjaj bin Yusuf yang menuduhnya me¬lindungi para pem¬be¬ronntak yang berasal dari Irak, Umar bin Abdul Aziz dipecat. Pemecatan ini tidak diambil pusing oleh Umar bin Abdul Aziz, karena memang ia sendiri tidak berambisi untuk menjadi penguasa. Hal dapat dilihat dari pem¬bi¬ca¬raan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik dengan Raja bin Haiwah. Ketika Khalifah Su¬lai¬man sakit, ia meminta pendapat Raja mengenai Umar bin Ab¬dul Aziz. Siapakah yang patut ditunjuk untuk menjadi khalifah setelah Kha¬li¬fah Sulaiman. Khalifah Su-laiman memuji kepri¬ba¬di¬an dan sifat-sifat yang di¬miliki Umar bin Abdul Aziz. Raja menganjurkan Khalifah Sulaiman agar ia mengangkat Umar bin Abdul Aziz sebagai penggantinya kelak. Tetapi pem¬bicaraan kedua orang itu didengar oleh Umar, se¬hingga setelah Raja keluar, Umar meminta kepadanya untuk tidak menyebut nama¬nya bila Khalifah Su¬laiman membicarakan penggantinya. Permintaan itu diabaikan oleh Raja, bah¬kan Raja menipunya dengan mengatakan apakah mengira keluarga Kha¬lifah Sulaiman akan mengikut sertakan engkau dalam masalah khilafah ini. Raja mengatakan sekali lagi, tidak.
Mendengar jawaban ini Umar bin Abdul Aziz senang dan hatinya me¬rasa tentram. Sebab ia tidak akan diajak untuk memikul beban berat umat dengan menjadi khalifah. Dengan strategi yang diatur oleh Khalifah Sulaiman dengan Raja bin Haiwah, dibuatlah surat wasiat siapa yang akan menjadi kha¬lifah. Di dalam catatan itu disebutkan bahwa yang akan menggantikan kedu¬dukan khalifah Sulaiman adalah Umar bin Abdul Aziz, dan meminta Yazid bin Abdul Malik diminta untuk meng¬gan¬tikan kedudukan khalifah Umar bin Abdul Aziz kelak.
Setelah pembuatan surat itu, khalifah Sulaiman meninggal dunia de-ng¬an te¬nang, karena ia telah memberikan kekuasaan kepada orang yang pa¬ling tepat dn da¬pat dipercaya. Tetapi kematian khalifah Sulaiman diraha-sia¬kan oleh Raja bin Haiwah, karena takut ada kepanikan. Untuk menghilangkan ke¬cemasan dan kepanikan itu, se¬kali lagi Raja bin Haiwah mengumumkan peng¬angkatan Umar bin Abdul Aziz dan meminta masyarakat melakukan bai’at sebagai buktin kese¬tiaan mereka terhadap khalifah baru. Permintaan tersebut dipenuhi oleh masya¬rakat. Dengan demikian, Umar bin Abdul Aziz telah sah menjadi khalifah peng¬ganti Sulaiman bin Abdul Malik.
Setelah Umar bin Abdul Aziz tahu bahwa masyarakat telah menya-ta¬kan sumpah setia kepadanya, ia berucap inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ke¬mudian keluar dan mengucapkan kalimat pendek. Hadirin sekalian, aku telah dibebani tugas dan tanggungjawab yang sangat berat tanpa terlebih dahulu meminta pendapatku. Jabatan ini bukan pula atas permintaanku. Karena itu, aku membebaskan kalian dari bai’at yang kalian telah lakukan. Pilihlah orang yang kalian paling sukai untuk menjadi khalifah.
Akan tetapi baru saja ia turun dari mimbar. Tiba-tiba semua yang ha¬dir di situ secara serempak berkata: Kami memilih Anda. Kemudian mereka men¬datangi Umar bin Abdul Aziz dan melakukan bai’at kembali.
Dalam satu riwayat diceritakan bahwa setelah kembali ke rumahnya, Umar bin Abdul Aziz menangis sedih. Ketika itu khalifah Umar ditanya oleh isterinya. Mengapa sedih? Jawab Umar. Aku telah dipilih untuk mengurusi kepentingan umat Muhamad. Terbayang olehku, nasib masyarakat miskin yang kelaparan, orang-orang sakit yang tersia-sia, gembel yang berpakaian compang camping, orang-orang yang tertindas dan teraniaya, orang-orang asing dan tawanan perang dan orang-orang tua yang sudah tidak mampu lagi bekerja. Aku tahu Tuhan akan menanyaiku tentang mereka semua. Aku khawatir kalau aku tidak dapat memikul semua beban itu. Itulah sebabnya aku menangis.
Dari situlah mulai terjadi perubahan sikap dan gaya hidup Umar bin Abdul Aziz. Sebab sebelum ia menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz ter-ma¬suk orang yang suka kemewahan dan musik. Tetapi setelah ia menjadi kha¬li¬fah, semua itu ditinggalkannya. Bahkan harta yang dimilikinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sementara ia sendiri hidup dalam ke¬se¬der¬hanaan dan kese¬hajaan.
2. Usaha-usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Meskipun Umar bin Abdul Aziz tidak menghendaki jabatan khilafah, tetapi ketika masyarakat mambai’atnya pada tahun 99 H/717 M, maka tidak ada pilihan lain baginya kecuali menerima jabatan itu sebagai amanah. Setelah itu, ia melakukan berbagai langkah kebijakan untuk pengembangan Islam. Karena sifatnya yang tidak konfrontatif dan lebih suka perdamaian, ditambah keberpihakannya pada rakyat, terutama yang miskin dan lemah, maka situasi sosial dan politik menjadi aman dan stabil. Di tengah situasi inilah ia menjalankan kebijakan-kebijakan. Di antara usaha¬nya adalah sebagai berikut:
a. Menghapuskan kelas-kelas sosial antara muslim Arab dan muslim non Arab.
Pada masa awl pemerintahan dinasti Bani Umayah, terjadi per-bedaan besar di dalam sistem sosial kemasyarakatan. Perbedaan itu di¬tandai dengan pemberian jabatan–jabatan penting bagi muslim Arab dan posisi kurang menguntungkan bagi masyarakat muslim non-Arab (mawali). Hal semacam ini meimbulkan persoalan–persoalan sosial dan politik. Karena masyarakat mus¬lim non Arab yang dimasukkan ke da¬lam kelompok masyarakat kelas dua me-lakukan protes. Bahkan banyak pula yang ingin memisahkan diri dari pe¬me¬rintahan dinasti Bani Uma¬yah.
b. Mengembalikan uang pensiun anak-anak yatim para pejuang Islam.
Kebijakannya yang pro rakyat dan masyarakat lemah, maka ia mengem¬bali¬kan semua harta dan uang pensiun yang selama pemerintahan sebelumnya diambil. Tindakan kha¬li¬fah Umar ini mendapat sambutan positif dari semua lapisan masyarakat. Ka¬rena itu, masa kepemim¬pin¬nya yang singkat mem¬ba¬wa harun namanya dan nama Bani Umayah.
c. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama
Pada masa-masa sebelumnya, kehidupan bertoleransi sudah berjalan. Namun masih sedikit kebijakan yang memihak kepada kelompok non mus¬lim. Salah satunya adalah kasus permintaan masyarakat Kristen Damaskus agar khalifah mengem¬ba¬li¬kan gereja mereka yang telah dijadikan masjid pada masa khalifah al-Walid bin Ab¬dul Malik. Permintaan itu dikabulkan olhe kha¬lifah Umar bin Abdul Aziz. Bahkan ia mengizinkan pembangunan gereja baru.
d. Mengurangi beban pajak atas penganut Kristen Najran dari 2000 keping menjadi 200 keping.
Kebijakan ini dikeluarkan karena ternyata masyarakat Kristen khu-sus¬nya Bani Najran merasa berat. Beban mereka dirasakan terlalu berat untuk di¬pikul, karena kebanyakan mereka bukan orangorang kaya. Karena itu, mereka menuntut khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menguranfi beban pajak ter¬sebut dari 2000 keping menjadi 200 keping. Permintaan itu dipenuhi khalifah.
e. Melarang pembelian tanah non-muslim kepada umat Islam.
Langkah ini diambil khalifah karena banyak tanah orang Kristen yang sudah menjadi miliki orang-orang Islam. Sehingga banyak umat Kristen tidak me¬mi¬liki lahan untuk digarap. Hal ini berakibat pada meningkatnya jumlah petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri.
f. Mewajibkan pembayaran kharraj kepada umat Islam dan jizyah
(pajak jiwa) kepa¬da non muslim.
Kebijakan ini diambil oleh khalifah untuk mengimbangi kewajiban pa¬da Ne¬gara yang dikenakan kepada semua penduduk. Kalau orang Kristen harus ba¬yar pajak tanah (kharraj) sementara mereka umumnya bukan orang kaya, ma¬ka hal itu dirasakan tidak adil. Orang Kristen cukup membayar pajak jiwa (jizyah) saja. Karena mereka telah mendapatkan perlindungan dari pengu¬asa Islam. Sementara orang-orang Islam, harus membayar pajak tanah (kharraj), karena sebagain besar mereka adalah orang-orang kara dan mampu mem¬ba¬yar pajak.
3. Jasa dan Peninggalan Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Meskipun Umar bin Abdul Aziz berkuasa lebih kurang 3 tahun, banyak jasa yang ditinggalkannya. Jasa-jasa itu dapat dilihat dari berbagai gerakan dan usaha yang telah dilakukannya. Kebijakan menghilangkan dis-kriminasi ras antara orang muslim Arab dan non-Arab. Toleransi beragama, meringan¬kan beban pajak dan seba¬gainya, merupakan kebijakan yang sangat popular dan disenangi masyarakat. Di antara jasanya dalam pengembangan Islam :
a . Mengirm para muballigh ke berbagai penjuru wilayah Islam.
Langkah ini diambil khalifah Umar bin Abdul Aziz karena ia meman¬dang ba¬nyak umat Islam yang belum memahami dengan benar ajaran Islam. Kerana itu, ia meminta kepada para ulama untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk yang baru muslim maupun yang telah lama menjadi mus¬lim, tapi belum menguasai benar ajaran Islam.
b. Meminta para gubernur menyebarkan ajaran Islam (berdakwah).
Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengirim sepuluh orang ulama ahli fiqih ke Afrika Utara. Mereka diminta untuk mengajarkan ajaran Islam kepada penduduk bangsa Barbar. Kedatangan mereka disambut oleh guber¬nur Ismail bin Abdullah. Gubernur ini berse¬ma¬ngat sekali menerima keda¬tangan mereka. Kese¬puluh orang ahli fiqih itu bekerja keras untuk mem¬berikan pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Keinginan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini adalah agar seluruh pen¬duduk Afrika Utara, termasuk bangsa Barbar yang suka memberontak, men¬jadi muslim yang taat. Usahsa ini cukup berhasil, karena kemudian bangsa Barbar masuk Islam dan menjadi muslim yang taat.
c. Membukukan hadis.
Jasa yang paling penting yang hingga saat ini menjadi ingatan banyak orang adalah usahanya melakukan pembukuan hadis. Usaha ini dilakukannya atas dasar pertimbangan bahwa banyak ahli hadis yang gugur dalam berbagai medana pertempuran, selain banyaknya hadis palu. Bila tidak dilakukan pem¬bukuan hadis, maka dikhawatirkan hadis akan hilang atau karena banyaknya hadis palsu, sulit untuk menentukan mana yang benar-benar dari Rasul dan mana yang bukan.
Untuk lebih jelasnya mengenai sejarah pembukuan Hadis dan peran khalifah Umar bin Abdul Aziz, akan dijelaskan pada sub berikut.
4. Menjelaskan usaha pembukuan (kodifikasi) Hadis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Usaha pengumpulan dan penulisan hadis belum dilakukan secara res¬mi pada masa-masa sebelum kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Penulisan hadis sebelum itu dilakukan secara individu. Karena itu, banyak orang yang menghafal dan memiliki hadis, tetapi belum tersusun dengan baik. Untuk menghimpun hadis-hadis yang berserakan itu, maka khalifah mem¬be¬rikan perintah kepada para gu¬ber¬nur dan para ulama. Hal itu dilakukan ka¬re¬na rasa tanggungjawab yang besar untuk melestarikan hadis Nabi Muhamad Saw dan memelihara kemurniannya.
Salah seorang gubernur yang diperintahkan untuk melakukan itu ada¬lah Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm. Ia diperintahkan untuk mengum¬pulkan hadis dari ulama hadis di Madinah, yaitu Amrah dan al-Qasim. Sementara salah seorang ulama yang mendapat tugas itu adalah Ibnu Syihab al-Zuhry (w. 124 H). Bahkan kha¬lifah sendiri turut serta bersama para ulama untuk dalam mendiskusikan hadis-hadis yang telah dihimpun untuk diseleksi.
Abu Bakar bin Muhamad bin Amr bin Hazm, selaian sebagai gubernur, juga sebagai seorang ulama. Ia mendapat tugas dari khalifah untuk mengum¬pulkan hadis dari Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhamad bin Abi Bakar. Amrah binti Abdurrahman dididik sejak kecil oleh Aisyah r.a. Sedang al-Qasim adalah seorang ulama ahli fiqih di Madinah. Sementara al-Zuhry adalah seorang ulama terkemuak di Hijaz dan Syria. Ia mengumpulkan dan menulis hadis dalam lembaran-lembaran. Kemudian dikirim ke oleh khalifah Umar kepada para gubernur di daerah. Meskipun khalifah Umar belum sem¬pat melihat hasil kerja al-Zuhry karena ia keburu mening¬gal dunia, usaha yang dilakukan al-Zuhry cukup berhasil.
Usaha pembukuan hadis terus dilakukan oleh para ulama dan para khalifah Bani Umayah sesudah khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kegiatan penulisan dan pem¬bukuan hadis ini bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya pada abad ke-2 H. Karena itu, periode ini disebut dengan periode pem¬bukuan hadis (kodifikasi atau tadwinul hadis). Di antara ulama yang menghimpun ha¬dis pada abad ke-2 H adalah Ibnu Juraij (w.150 H) di Makah. Muhamad bin Ishak (w.151 H) di Madinah. Sa'id bin Abi Urwah (w.156 H) di Basrah. Sufyan al-Saury (w.161 H), di Kufah. Al-Awza'i ( w. 157 H), di Syria. Usaha ini terus dilakukan pada masa- masa selanjutnya.
5. Meneladani Kepribadian Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Dari uraian sejarah hidup Umar bin Abdul Aziz di ats, banyak hal positif yang dapat diambil hikmah untuk dijadikan suri toladan. Di antaranya adalah :
1. sikap rendah hati.
2. kasalehan,
3. kedermawanan,
4. keujujuran,
5. tidak rakus, tidak ambisi terhadap kekuasaan,
6. dekat dengan rakyat kecil,
7. toleransi, demokratis,
8. cinta ilmu agama dan
9. dekat dengan Allah SWT.
Apabila semua orang seperti beliau, terutama para pejabat negara dan ang¬go¬ta masyarakat, maka sudah dapat dipastikan negara akan aman, rakyat akan mak¬mur, keamanan terjamin, perbedaan agama tidak menjadi masalah dan tidak diper¬debatkan, kehidupan sosial politik akan berjalan lancar. Tidak ada lagi pem¬be¬ron¬takan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan meneladani sikap dan kepribadian Umar bin Abdul Aziz, diharapkan kehidupan yang kita jalani dinuia ini akan berjalan dengan baik, tanpa banyak mengalami hambatan dan gangguan. Begitu juga masalah kehidupan di akhirat. Karena kahidupan di akhirat sangat ditentukan oleh sikap, perilaku dan perbuatan kita di dunia. Apabila kita selalu berbuat baik, beralam saleh, dekat de¬ngan fakir miskin dan anak-anak yatim-piyatu, dan dekat dengan Allah SWT, maka sudah dapat dipastikan kehidupan di akhirat yang lebih kekal akan ditem¬patkan pada tempat yang paling baik. Amien.
Ringkasan
Bani Umayah merupakan salah satu kabilah dalam strtuktur masya-rakat Arab Qurays. Suku ini berasal dari keturunan Umayah bin Abdi Syam bin Abdi Ma¬naf. Kabilah ini memiliki kekusaan politik dan ekonomi sejak jaman jahiliyah. Karena itu, hampir seluruh keturunan Umayah berke¬cim-pung da¬lam bidang politik, eko¬no¬mi dan kekuasaan, salah satunya adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mua¬wi¬yah bah¬kan meniti karier politik peme-rin¬tahan sejak jaman khuafa al-Rasyidun, terutama masa khalifah Umar bin al-Khattab yang diangkat sebagai gubernur di Damaskus, Syria. Jabatan ini dipegang hingga ia memperoleh kekuasaan dari al-Hasan bin Ali pada tahun 41 H/661 M.
Setelah Mu’awiyah berkuasa, ia merubah gaya dan corak pemerin-tah¬an, dari sistem pemerintahan yang didasari atas syura diubah dengan carak moranchi he¬re¬dities, meniru gaya kepemimpinan para penguasa Yunani-Ro¬mawi dan Persia. Mua¬wiyah mengangkat Yazid, putera tunggalnya sebagai putera mahkota yang akan menggantikan kedudukannya kelak. Kebijak¬an¬nya ini kemudian ditiru oleh para penguasa Islam sesudahnya.
Selama masa pemerintahannya, banyak usaha yang dilakukan dalam pe¬ngembangan wilayah Islam, di antaranya melakukan ekspansi ke Afrika Utara, Kons¬tantinopel dan ke wilayah Timur lainnya, seperti Turkistan, Sijistan, Balkh dan Bu¬khara. Selain itu, ia juga berusaha melakukan pembenahan dalm bidang adminitrasi pemerintahan, seperti pembentukan diwanul hijabah, diwanul khattam, diwanul baried, shahibul kharraj, dan percetakan mata uang sendiri.
Usaha positif tersebut terus dilanjutkan oleh generasi sesudahnya, seperti masa Abul Malik bin Marwan, dengan menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan pemersatu negara, dan lain-lain. Ekspansi besar-besaram dilakukan pada masa al-Walid bin Abdul Malik, yaitu penyerangan ke Spanyol atau Andalusia pada 711 M. sehingga secara geopolitik, wilayah kekuasaan Islam tersebar mulai dari Indus hingga Andalus.
Hal penting yang dilakukan oleh pemerintahan dinasti Bani Umayah adalah kodifikasi atau pembukuan hadis. Pembukuan ini dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul Azis, yang melahirkan banyak ilmuan hadis, di antaranya al-Zuhri.
Kesabaran dan kesalehan khalifah Umar bin Abdul Aziz, patut ditiru. Sebab, setelah menjadi khalifah, ia termasuk orang yang sangat takut bila rakyatnya miskin dan sengsara. Semua harta kekayaan yang dimilikinya, diserahkan ke negara untuk kepentingan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)